<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tomas Ploso Pertanyakan Eksekusi 8 Terpidana Pungli PTSL &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tomas-ploso-pertanyakan-eksekusi-8-terpidana-pungli-ptsl/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Apr 2021 16:56:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tomas Ploso Pertanyakan Eksekusi 8 Terpidana Pungli PTSL &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Pungli PTSL Lumajang Diadukan ke Presiden</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-pungli-ptsl-lumajang-diadukan-ke-presiden</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2021 16:56:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Undaan Turen Terancam Diadukan ke Dewan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Tomas Ploso Pertanyakan Eksekusi 8 Terpidana Pungli PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140265</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dugaan pungli pada pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020 di Lumajang dan menyeret nama Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Elok Hariningsih, harus berurusan atau menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Lumajang, mulai terurai. Dugaan penyalahgunaan itu, ternyata secara terang-terangan dilaporkan oleh warga, yakni Arsyad Subekti. Ditemui dikediamannya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dugaan pungli pada pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020 di Lumajang dan menyeret nama Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Elok Hariningsih, harus berurusan atau menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Lumajang, mulai terurai. Dugaan penyalahgunaan itu, ternyata secara terang-terangan dilaporkan oleh warga, yakni Arsyad Subekti.</p>



<p>Ditemui dikediamannya, Jumat (16/04) tadi, dirinya mengakui pengaduan itu dibuatnya. Pengaduan tersebut, dirinya tujukan pada Presiden RI, Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, tertanggal 11 Januari 2021 lalu.</p>



<p>Menurutnya, Kades Tempeh diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena jabatannya, dengan melakukan pungutan yang diluar kewenangannya dan mengabaikan ketentuan yang diatur oleh undang &#8211; undang.</p>



<p><em><strong>Baca Juga:</strong></em></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-ketahanan-pangan-wabup-lumajang-ingatkan-pentingnya-optimalisasi-pemanfaatan-lahan-hgu">Perkuat Ketahanan Pangan, Wabup Lumajang Ingatkan Pentingnya Optimalisasi Pemanfaatan Lahan HGU</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-lumajang-salurkan-bantuan-dana-tunggu-hunian-untuk-43-kk-terdampak-gunung-semeru">Pemkab Lumajang Salurkan Bantuan Dana Tunggu Hunian untuk 43 KK Terdampak Gunung Semeru</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Jadi intinya, saya memohon agar pihak terkait dalam surat pengaduan saya itu, untuk melakukan penyelidikan. Dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka dengan hormat, demi hukum dan undang &#8211; undang yang berlaku agar dilakukan proses hukum lebih lanjut,&#8221; terang Arsyad.</p>



<p>Dirinya juga menunjukkan tanggapan dari salah satu tembusan surat pengaduan yang dirinya layangkan tersebut, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional 16 Maret kemarin. Dirinya meminta pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan penelitian yuridis, administratif dan fisik mengenai permasalahan tersebut.</p>



<p>&#8220;Awal April kemarin, saya juga di undang ke Kejaksaan Negeri Lumajang, untuk klarifikasi terkait aduan saya. Saya sampaikan apa adanya kepada mereka, bahwa intinya di sini apa gunanya SKB 3 Menteri yang sudah ditetapkan menjadi patokan pemerintah dalam pelaksanaan program. Jika, di bawah (Kades, red) aturan itu masih di otak-atik seolah itu benar, namun sangat rawan terjadinya suatu penyimpangan,&#8221; papar Arsyad. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140265</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli PTSL Lumajang, Kades Tempeh Tengah Dipanggil Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-pungli-ptsl-lumajang-kades-tempeh-tengah-dipanggil-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 16:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dipanggil Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Tempeh Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tomas Ploso Pertanyakan Eksekusi 8 Terpidana Pungli PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140178</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Elok Hariningsih, dikabarkan berurusan dengan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kabar itu, berkaitan dengan dugaan pungli pada pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tahun anggaran 2020. Bahkan, diperoleh informasi bahwa petinggi desa di wilayah sektor Selatan Kabupaten Lumajang itu, sudah dipanggil pihak terkait untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kepala Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Elok Hariningsih, dikabarkan berurusan dengan Kejaksaan Negeri Lumajang. Kabar itu, berkaitan dengan dugaan pungli pada pelaksanaan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) tahun anggaran 2020. Bahkan, diperoleh informasi bahwa petinggi desa di wilayah sektor Selatan Kabupaten Lumajang itu, sudah dipanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.</p>



<p>Guna memastikan kebenaran kabar tersebut, Elok Hariningsih, pun dicoba konfirmasi di Balai Desa, Kamis (15/04). Namun, usaha itu gagal bertemu Kades, karena saat itu yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat.</p>



<p>Ditemui Sekretaris Desa, Muhammad Mansur Syah, menjelaskan bahwa kabar kepastian itu, jika benar adanya. Menurutnya, penarikan biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu pada tiap pemohon, diduga menjadi sumber permasalahan.</p>



<p>&#8220;Ada yang melapor dan menurutnya ada pungli atau gratifikasi terkait pembiayaan PTSL di Tempeh Tengah,&#8221; kata Mansur.</p>



<p><em><strong>Baca Juga:</strong></em></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-ketahanan-pangan-wabup-lumajang-ingatkan-pentingnya-optimalisasi-pemanfaatan-lahan-hgu">Perkuat Ketahanan Pangan, Wabup Lumajang Ingatkan Pentingnya Optimalisasi Pemanfaatan Lahan HGU</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-lumajang-salurkan-bantuan-dana-tunggu-hunian-untuk-43-kk-terdampak-gunung-semeru">Pemkab Lumajang Salurkan Bantuan Dana Tunggu Hunian untuk 43 KK Terdampak Gunung Semeru</a></li>
</ul>


<p>Ditanya berapa biaya yang dibebankan pada pemohon PTSL di desanya, Mansur menjawab Rp 400 ribu pada 500 pemohon di tahun 2020. Masih kata Mansur, sampai saat ini ditahun 2021, dari keseluruhan pemohon kala itu belum rampung total, ada sisa sekira 20 persen yang belum selesai.</p>



<p>&#8220;Menurut sosialisai dari Kejaksaan, dari Polres juga pihak BPN dan BPRD waktu datang ke desa, sudah sempat saya pertanyakan. Karena di SKB 3 Menteri untuk Jawa-Bali, biayanya Rp 150 ribu. Namun, pertimbangan beliau &#8211; beliau informasinya di poin berapa itu mengacu apabila ada anggaran yang tidak bisa dibiayai pihak BPN, maka Gubernur atau Bupati boleh menerbitkan aturan, Pergub atau Perbup dan Perbup itu yang dibuat acuan,&#8221; imbuh Mansur.</p>



<p>Terkait pemanggilan oleh pihak Kejaksaan, Mansur mengaku jika dirinya turut serta. &#8220;Ada pengaduan dari masyarakat. Sehingga Kejaksaan menyikapi dan sementara ini yang dipanggil saya dan Kepala Desa. Sekitar 2 jam, saya disana. Belum ada informasi apakah kami akan dipanggil lagi atau tidak. Namun, kemarin beliau (Kades, red) berpesan seandainya butuh untuk dimintai keterangan lagi, intinya siap,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.</p>



<p>Berbeda dengan hasil penelusuran awak media di Desa Tempeh Tengah, memberlakukan tarif Rp 400 ribu dengan rincian sebagai berikut. Materi untuk bidang sejumlah 4 lembar @ Rp 7 ribu dengan total Rp 28 ribu. Pengadaan dan pemasangan patok 4 buah @ Rp 25 ribu dengan total Rp 100 ribu. Pengadaan dokumen Rp 10 ribu. Operasional pra pengukuran Rp 100 ribu. Operasional pendaftaran Rp 25 ribu. Konsumsi pengukuran Rp 28 ribu.</p>



<p>Lalu rincian lainnya, yakni Pengerjaan administrasi Rp 50 ribu. Transportasi petugas Rp 40 ribu dan Penyelesaian tapal batas Rp 19 ribu.</p>



<p>Sejumlah rincian tersebut diperoleh dari lembar kuitansi yang diterima warga atau pemohon dan ditanda tangani Elok Hariningsih selaku Kades. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140178</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tomas Ploso Pertanyakan Eksekusi 8 Terpidana Pungli PTSL</title>
		<link>https://memontum.com/tomas-ploso-pertanyakan-eksekusi-8-terpidana-pungli-ptsl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2018 10:58:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Tomas Ploso Pertanyakan Eksekusi 8 Terpidana Pungli PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=18210</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo&#8212;- Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo terpaksa mempertanyakan waktu eksekusi 8 terpidana kasis dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 senilai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta per pemohon. Ini menyusul, kedelapan terdakwa yang divonis rata-rata 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo&#8212;-</strong> Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo terpaksa mempertanyakan waktu eksekusi 8 terpidana kasis dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 senilai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta per pemohon. Ini menyusul, kedelapan terdakwa yang divonis rata-rata 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 9(Tipikor) Jawa Timur di Juanda Sidoarjo, pada Jumat 24 Nopember 2017 oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Soesiawan dan dibantu 2 Hakim Ad Hock sebagai anggota yakni, Moch Mahin dan Sudariwanto hingga kini masih melanggeng bebas.</p>
<p>Kedelapan terpidana itu, diantaranya Kades, Perangkat dan Panitia PTSL 2017. Yakni Saiful Effendi (Kades), Abdul Rofiq (Sekdes), Moch Ali Imron, Basuki (pensiunan), Muhammad Fuadz Rosady, Mochhammad Jafar, Samsul dan Siti Rosyidah.</p>
<p>&#8216;Kami sebagai warga punya hak untuk mempertanyakan kapan eksekusi kedelapan terdakwa itu. Putusannya sudah Nopember 2017 kemarin, hingga kini mereka masih bebas,&#8217; terang koordinator Tomas Ploso, Budi Darmawan kepada Memontum.com, Minggu (7/1/2017).</p>
<p>Oleh karenanya, lanjut Darmawan pihaknya bersama Tomas Ploso lainnya sempat bertemu Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, Rabu (3/1/2018) kemarin. Namun jawaban atas pertanyaan besar warga itu belum terjawab dengan maksimal. Padahal, para terpidana itu tidak ada yang mengajukan banding paska putusan itu.</p>
<p>&#8216;Para terpidana itu tidak ada yang banding. Tapi tak kunjung dieksekusi. Ini menunggu apalagi sebenarnya,&#8217; imbuhnya.</p>
<p>Pihaknya juga mempertanyakan uang hasil dugaan pungutan senilai Rp 521,2 juta yang dijadikan barang bukti. Hingga kini, barang bukti itu dikembalikan ke warga atau ke negara juga belum ada kejelasan.</p>
<p>&#8216;Kalau sudah diputuskan, seharusnya secepatnya dieksekusi agar ada kepastian hukum,&#8217; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto yang dikonfirmasi mengaku eksekusi kedelapan terpidana itu masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.</p>
<p>&#8216;Masih menunggu salinan putusan,&#8217; katanya.</p>
<p>Sedangkan saat ditanya dengan kasus yang menjerat Kades Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Luluk Harifah yang juga diputus 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Juanda, dalam kasus dugaan gratifikasi uang jual beli tanah senilai Rp 33 juta, Adi mengaku juga masih menunggu hasil banding terdakwa. Padahal, terpidana Kades perempuan ini, justru jauh lebih dahulu putusannya dibandingkan 8 terpidana asal Ploso itu.</p>
<p>&#8216;Masih belum ada putusan (banding) dari Pengadilan Tinggi (PT). Karena terpidananya mengajukan banding. Kami menunggu putusan banding itu,&#8217; tandasnya. (wan/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">18210</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
