<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tongat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tongat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Apr 2025 15:39:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tongat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>FGD Pembaruan Hukum Acara Pidana, Prof Tongat Tegaskan Asas Diferensiasi Fungsional Harus Jelas</title>
		<link>https://memontum.com/fgd-pembaruan-hukum-acara-pidana-prof-tongat-tegaskan-asas-diferensiasi-fungsional-harus-jelas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Apr 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diferensiasi]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[pembaruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[tongat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221448</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih cukup menarik untuk menjadi bahan diskusi. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk &#8216;Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana&#8217; di Lantai 8 GKB 4 UMM, Sabtu (26/04/2025) tadi. Dalam FGD itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih cukup menarik untuk menjadi bahan diskusi. Kali ini, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk &#8216;Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana&#8217; di Lantai 8 GKB 4 UMM, Sabtu (26/04/2025) tadi.</p>



<p>Dalam FGD itu, menghadirkan Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Dr Tongat SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MSi dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan SH MS, sebagai nara sumber. Sedangkan para peserta, diikuti dari berbagai elemen akademisi dan praktisi hukum.</p>



<p>Dalam paparannya, Prof Tongat, menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam Konsiderans Bagian Menimbang Huruf C Rancangan KUHAP versi 3 Maret 2025. Menurutnya, pembaharuan tersebut untuk lebih menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban, sekaligus memperkuat fungsi serta wewenang aparat penegak hukum.</p>



<p>Dalam konteks pembaruan hukum, ditegaskannya bahwa asas diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana memiliki urgensi tinggi, karena secara konseptual mencakup tiga dimensi utama. &#8220;Pembagian kerja berdasarkan fungsi spesifik dalam sistem yang lebih besar, hubungan fungsional antar elemen yang bekerja secara terpisah namun saling bergantung untuk mencapai tujuan bersama. Serta distribusi tugas antar lembaga atau unit guna memaksimalkan efisiensi dan efektivitas,&#8221; jelas Prof Tongat.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa diferensiasi wewenang penting untuk memastikan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup dan batas-batas tugasnya. Hal ini bertujuan, untuk mencegah tumpang tindih pelaksanaan kewenangan, menghindari potensi vacuum of responsibility. Pandangan ini, selaras dengan pertimbangan Putusan MK No. 28/PUU-V/2007 yang menekankan pentingnya harmonisasi dan keterpaduan fungsi antar aparat hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam FGD tersebut, Prof Tongat juga menyoroti pengertian Polisi Justisi sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Polisi Justisi merupakan bentuk kerja represif kepolisian dalam membantu tugas kehakiman, termasuk penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, pembuatan berita acara, hingga penuntutan pidana dan pelaksanaan putusan hakim. “Konsep ini menegaskan keterlibatan kepolisian sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum secara prosedural,&#8221; tegas Prof Tongat.</p>



<p>Mengacu pada ketentuan Pasal 1 Angka 1 RKUHAP, Prof Tongat menyimpulkan bahwa rancangan KUHAP telah melakukan modifikasi terhadap asas diferensiasi fungsional dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP). Salah satu bentuk modifikasi tersebut tampak dalam Pasal 8 Ayat (1) RKUHAP versi 21 Maret 2023, yang menyatakan bahwa dalam melakukan penyidikan, penyidik harus berkoordinasi dengan penuntut umum.</p>



<p>Menurutnya, koordinasi yang terlalu dalam berpotensi menjadi bentuk intervensi kejaksaan terhadap proses penyidikan kepolisian. Di sisi lain, hal ini juga bisa mereduksi independensi dan kewenangan penyidik sebagai organ yang seharusnya menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara otonom.</p>



<p>Dalam sesi akhir diskusi, Prof Tongat menyinggung tentang pengawasan horizontal antar lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Dia menegaskan bahwa sesuai KUHAP saat ini, tidak ada kewenangan langsung bagi kejaksaan untuk ikut dalam proses pemeriksaan dan hubungan antar kedua institusi dibatasi pada koordinasi fungsional semata. “Ketidak jelasan batas kewenangan seperti ini bisa memicu ketidak pastian hukum dan membuka ruang akumulasi kekuasaan dalam satu tangan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Melalui forum ini, Prof Tongat mengajak semua pihak untuk mengawal pembaruan hukum acara pidana secara kritis dan konstruktif, agar tetap menjaga asas diferensiasi fungsional. Memperkuat pengawasan antar lembaga penegak hukum dan memastikan tidak ada dominasi institusi tertentu yang mengancam independensi proses peradilan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221448</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
