<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tower seluler &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tower-seluler/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Apr 2021 15:15:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tower seluler &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>13 Warga Terdampak Tower Protelindo Diberi Kompensasi</title>
		<link>https://memontum.com/13-warga-terdampak-tower-protelindo-diberi-kompensasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2021 09:56:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jember]]></category>
		<category><![CDATA[tower seluler]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141255</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pembangunan tower seluler milik PT Protelindo Indosat di Dusun Ngepung Desa Selorejo Kabupaten Jombang, mendapat perhatian Kepala Desa Selorejo, Janji Ainur Rofiq. Ditemui di ruang kerjanya, Kades mengatakan bahwa memang ada pembangunan tower seluler di Dusun Ngepung oleh PT Protelindo Indosat. &#8220;Memang ada lokasi pembangunan tower di area persawahan Dusun Ngampung, Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pembangunan tower seluler milik PT Protelindo Indosat di Dusun Ngepung Desa Selorejo Kabupaten Jombang, mendapat perhatian Kepala Desa Selorejo, Janji Ainur Rofiq. Ditemui di ruang kerjanya, Kades mengatakan bahwa memang ada pembangunan tower seluler di Dusun Ngepung oleh PT Protelindo Indosat.</p>



<p>&#8220;Memang ada lokasi pembangunan tower di area persawahan Dusun Ngampung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno. Lokasi itu, jauh dari permukiman warga. Sehingga, tidak membahayakan warga sekitar tower,&#8221; ujar Kades Selorejo.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perwakilan-osis-smp-kabupaten-jombang-dibekali-ilmu-komunikasi-di-era-digital">Perwakilan OSIS SMP Kabupaten Jombang Dibekali Ilmu Komunikasi di Era Digital</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tingkatkan-literasi-informasi-di-era-digital-pemkab-jombang-beri-bimtek-literasi-informasi">Tingkatkan Literasi Informasi di Era Digital, Pemkab Jombang Beri Bimtek Literasi Informasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tingkatkan-kinerja-organisasi-pemkab-jombang-gelar-uji-kompetensi-dan-evaluasi-pejabat-tinggi-pratama">Tingkatkan Kinerja Organisasi, Pemkab Jombang Gelar Uji Kompetensi dan Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama</a></li>
</ul>


<p>Pembangunan tower seluler ini, tambahnya, sudah mendapatkan ijin dari warga. &#8220;Warga sudah menandatangani serta mendapatkan kompensasi dari PT Protelindo Indosat. Sehingga, untuk izin dari warga, sudah beres semua dan tidak ada masalah,&#8221; tutur Kades Selorejo.</p>



<p>Izin dari warga tersebut, ujarnya, nantinya akan ditindak lanjuti dengan pengurusan IMB ke Dinas Perijinan Kabupaten Jombang, agar bisa segera di Buatkan IMB</p>



<p>&#8220;Sebagai tahapan kepengurusan ijin memang dari tingkat Desa jadi untuk mengajukan perijinan sudah lengkap serta melalui aturan yang ada, tinggal menunggu dari dinas perijinan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Adapun jumlah warga terdampak yang mendapatkan kompensasi, terangnya, ada sebanyak 13 orang. Kompensasi yang diberikan, masing-masing sebesar Rp 1,500 juta.</p>



<p>Terkait uji kelayakan material, tambahnya, bahwa pembangunan tower seluler PT Protelindo Indosat, sudah mendapatkan kelayakan uji. &#8220;PT Protelindo sendiri merupakan perusahan besar yang sudah banyak membangun tower di berbagai daerah. Saya kira itu sudah bisa menjadi patokan, apakah material pembangunan tower memenuhi uji kelayakan,&#8221; papar Kades Selorejo.</p>



<p>Sementara itu terkait pendirian tower, pandangan berbeda disampaikan Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia LBPH Kosgoro Kabupaten Jombang, Suparmin. Menurutnya, pernyataan persetujuan warga setempat, harusnya bukan menjadi dasar diizinkannya mendirikan bangunan Tower BTS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.</p>



<p>Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, harus selektif dalam mengeluarkan izin. Termasuk, instansi terkait yang berperan mengeluarkan rekomendasi juga harus selektif, khususnya pendirian tower yang keberadaannya di tengah tengah pemukiman padat penduduk.</p>



<p>Menurut Suparmin, jiika pendirian tower sangat berpotensi membahayakan penduduk,&nbsp; maka pemerintah wajib hukumnya untuk menolak izin (tidak mengeluarkan izin). Karena, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.</p>



<p>&#8220;Perlu diperhatikan untuk Pemerintah Jombang, jangan sembrono dalam mengeluarkan izin pendirian tower. Jika ada kepala desa atau instasi terkait yang ngotot untuk dikeluarkan ijin, itu perlu dipertanyakan lebih lanjut. Ada apa dengannya, kok ngotot,&#8221; kata Suparmin bertanya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141255</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polemik Tower XL Tirtomarto Ampelgading, Pemilik Lahan Tawarkan Kompensasi Rp 1 Juta, Warga Emoh</title>
		<link>https://memontum.com/polemik-tower-xl-tirtomarto-ampelgading-pemilik-lahan-tawarkan-kompensasi-rp-1-juta-warga-emoh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Aug 2018 12:46:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[tower seluler]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/51206-polemik-tower-xl-tirtomarto-ampelgading-pemilik-lahan-tawarkan-kompensasi-rp-1-juta-warga-emoh</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Permasalahan tower operator telpon seluler XL bersama sejumlah warga radius Desa Tirtomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang beberapa waktu lalu hampir menuai titik temu.Itu setelah seorang ahli waris pemilik lahan ambil kebijakan dengan tawarkan konpensasi sebesar Rp 1juta untuk setiap KK.Kendati demikian,warga tetap menolaknya.Kenapa ? Ir.Joni Suhariyanto Kepala Desa Tirtomarto mengaku,pihaknya telah menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Permasalahan tower operator telpon seluler XL bersama sejumlah warga radius Desa Tirtomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang beberapa waktu lalu hampir menuai titik temu.Itu setelah seorang ahli waris pemilik lahan ambil kebijakan dengan tawarkan konpensasi sebesar Rp 1juta untuk setiap KK.Kendati demikian,warga tetap menolaknya.Kenapa ? </p>
<p>Ir.Joni Suhariyanto Kepala Desa Tirtomarto mengaku,pihaknya telah menyampaikan amanat dari pihak ahli waris pemilik lahan atas kesediaannya memberikan konpensasi sebesar Rp 1juta untuk setiap Kepala Keluarga(KK).Namun jumlah tersebut ditolak oleh 19 warga terdampak.</p>
<p>&#8220;Warga tetap menolaknya.Mereka minta konpensasi sebesar Rp3juta untuk setiap KK&#8221;,ujar Joni Jum&#8217;at (10/8/2018) kemaren. </p>
<p>Dengan demikian,permasalahan tersebut dianggap belum deal,bahkan warga mengancam akan bongkar paksa keberadaan tower berketinggian sekitar 70 meter yang dikontrak dari lahan milik H.Zen alias Sumingan(alm) ini.</p>
<p>&#8220;Kami berharap permasalahan ini segera terselesaikan,artinya antara warga bersama pihak perusahaan termasuk pemilik lahan duduk bersama.Atas nama pemerintahan desa,kami sekedar menfasilitasi.Harusnya,dari pihak perusahaan sendiri bersikap tegas dan bertemu langsung dengan warga.Jika yang terjadi selama ini tidak ada saling komunikasi,sampai kapanpun permasalahan ini tak akan tuntas&#8221;,pungkas Joni. </p>
<p>Sebelumnya,Kades Tirtomarto Joni Suhariyanto juga mengadukan permasalahan tersebut Kepada anggota DPRD Kabupaten Malang. Sunarko,anggota DPRD Kabupaten Malang wilayah dapil II(Ampelgading,Tirtoyudo,Dampit dan Turen) membenarkan,pihaknya terima aduan dari Kepala Desa Tirtomarto terkait ketidak jelasan konpensasi terhadap 19 orang warga terdampak.</p>
<p>&#8220;Penyerahan konpensasi itu harusnya diserahkan langsung oleh pihak provider, bukan justru oleh penyewa lahan.Dan itupun harus disepakati bersama besarnya nilai yang dikendaki warga.Belakangan yang saya dengar,pihak provider sendiri sulit diajak komunikasi.Jika itu selalu terjadi,permasalahan tersebut tak akan selesai,bahkan warga mengancam akan membongkar paksa&#8221;,urai Sunarko beberapa waktu lalu <strong>(Sur/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51206</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kompensasi Tak Jelas, Tower XL Tirtomarto Ampelgading Terancam Dibongkar</title>
		<link>https://memontum.com/kompensasi-tak-jelas-tower-xl-tirtomarto-ampelgading-terancam-dibongkar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jul 2018 12:46:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kompensasi]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[tower seluler]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/47627-kompensasi-tak-jelas-tower-xl-tirtomarto-ampelgading-terancam-dibongkar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Karena kompensasi tak jelas, tower sambungan telpon seluler milik operator XL di Dusun Krajan Rt 09 Rw 03 Desa Tittomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang terancam dibongkar paksa. Joni Suhariyanto Kepala Desa Tirtomarto mengatakan, tower yang disewa dari lahan milik H Zen alias Sumingan (almarhum) ini berdiri sejak tahun 2017 silam dengan kesepakatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Karena kompensasi tak jelas, tower sambungan telpon seluler milik operator XL di Dusun Krajan Rt 09 Rw 03 Desa Tittomarto Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang terancam dibongkar paksa. Joni Suhariyanto Kepala Desa Tirtomarto mengatakan, tower yang disewa dari lahan milik H Zen alias Sumingan (almarhum) ini berdiri sejak tahun 2017 silam dengan kesepakatan kontrak selama 10 tahun.Tetapi ketika terjadi perpanjangan kontrak sekitar bulan Agustus 2017 lalu tidak ada pemberitahuan kepada warga lingkungan sekitar di radius 60 meter dengan jumlah 19 KK. </p>
<p>&#8220;Seorang ahli waris pemilik pernah memberi konpen masing-masing KK sebesar Rp500ribu.Namun warga menolaknya.Warga menuntut kompensasi sebesar Rp 3 juta.Akhirnya kami berusaha memfasilitasi permasalahan tersebut.Tetapi sampai hari belum menuai kesepakatan,karena sang pemilik lahan termasuk pihak penyewa belum.bisa kami pertemukan&#8221;, beber Joni Selasa (17/7/2018) kemarin. </p>
<p>Masih kata Joni,untuk mendatangkan penyewa, pihaknya mengaku kesulitan.Pasalnya,dia mengaku tidak siapa nama penyewa termasuk alamat jelas mereka.&#8221;Kami termasuk Muspika tidak pernah dilibatkan dalam hal sewa menyewa ini.Kami juga minta kepada pihak pemilik lahan untuk mempertemukan antara pemilik,penyewa.dan radius warga.Jika warga menghendaki dibongkar ya terserah&#8221;,ulas Joni mengakhiri. <strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">47627</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Jambangan-Dampit Tuntut Tower Telkomsel Dibongkar</title>
		<link>https://memontum.com/warga-jambangan-dampit-tuntut-tower-telkomsel-dibongkar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jul 2018 12:27:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[tower seluler]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46890-warga-jambangan-dampit-tuntut-tower-telkomsel-dibongkar</guid>

					<description><![CDATA[Penyebab Kerusakan Peralatan Elektronik Memontum Malang &#8211; Pengusaha jaringan telpon seluler kembali diprotes.Seperti halnya di Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.Warga minta tower berketinggian puluhan meter yang berdiri tujuh tahun silam ini segera dibongkar. Basir(50)warga Rt38 Rw45 Dusun Kampung wetan Desa Jambangan menjelaskan,permintaan pembongkaran tersebut atas persetujuan warga 40KK dusun setempat. &#8220;Lahan ini disewa selama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Penyebab Kerusakan Peralatan Elektronik</strong></h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pengusaha jaringan telpon seluler kembali diprotes.Seperti halnya di Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.Warga minta tower berketinggian puluhan meter yang berdiri tujuh tahun silam ini segera dibongkar. </p>
<p>Basir(50)warga Rt38 Rw45 Dusun Kampung wetan Desa Jambangan menjelaskan,permintaan pembongkaran tersebut atas persetujuan warga 40KK dusun setempat.</p>
<p>&#8220;Lahan ini disewa selama 10tahun dengan Rp200juta.Sejak berdirinya tower disini,warga dibuat tidak tenang.Selain khawatir roboh jika terjadi angin kencang,tower ini sebagai penyebab rusaknya peralatan elektronik.TV saya juga pernah rusak,itu karena kurang optimalnya penangkal petir.</p>
<p>Selain itu,warga juga menuding,pengelola tower itu kurang ramah lingkungan dan ak pernah sosialisasi,termasuk bertegur sapa&#8221;,urai Basir Rabu(11/7/2018)kemaren. Basir mengaku,pihaknya juga sudah lapor ke Telkomsel,namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut. </p>
<p>Sebelumnya, puluhan warga Desa Sananrejo Kecamatan Turen Kabupaten Malang menyegel tower salah satu operator seluler. Ini setelah warga menolak perpanjangan izin operasional tower seluler tersebut dan minta tower dipindah dari wilayah pemukiman penduduk. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46890</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Cakalang Kota Malang, Tolak Operasional Tower Telkomsel</title>
		<link>https://memontum.com/warga-cakalang-kota-malang-tolak-operasional-tower-telkomsel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2018 04:40:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan warga]]></category>
		<category><![CDATA[telokomsel]]></category>
		<category><![CDATA[tower seluler]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/17739-warga-cakalang-kota-malang-tolak-operasional-tower-telkomsel</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Warga Cakalang, RT 04, RW 02, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menolak perpanjangan izin usaha pengoperasian tower Telkomsel sudah berdiri sejak 10 tahun silam. Ketua RT 04, RW 02, Kelurahan Polowijen Lutfi Erfan Ghozali menyebutkan, izin usaha pengoperasin tower Telkomsel habis per Juli 2017 kemarin. Warga sudah menunggu itikad baik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Warga Cakalang, RT 04, RW 02, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menolak perpanjangan izin usaha pengoperasian tower Telkomsel sudah berdiri sejak 10 tahun silam.</p>
<p>Ketua RT 04, RW 02, Kelurahan Polowijen Lutfi Erfan Ghozali menyebutkan, izin usaha pengoperasin tower Telkomsel habis per Juli 2017 kemarin. Warga sudah menunggu itikad baik dari Telkomsel kalau ingin memperpanjang izin usahanya. Namun harapan warga bertepuk sebelah tangan. Pihak Telkomsel tidak menemuai warga RT 04.</p>
<p>&#8220;Tiba tiba kami mendengar kabar. Kalau perpanjangan izin usaha tower Telkomsel itu sudah selesai. Akhirnya warga merasa tersinggung. Berikutnya hasil rapat warga memutuskan menolak perpanjangan izin usaha tower Telkomsel,&#8221; terang Lutfi.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180105-WA0111-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="400" class="aligncenter size-full wp-image-17740" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180105-WA0111-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180105-WA0111-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180105-WA0111-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180105-WA0111-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Menurut Lutfi, warga RT 04 sudah berkirim surat ke Pemkot Malang untuk memidiasi pertemuan dengan pihak Telkomsel. Surat permohonan pertemuan juga dilayangkan kepada pihak Telkomsel.</p>
<p>Kata Lutfi, warganya setuju izin usaha tower Telkomsel di Dusun Cakalang diperpanjang. Asalkan Telkomsel memberikan kopensasi yang dituntut warga.</p>
<p>Antara lain pembangunan balai pertemuan RT, membantu pengadaan terop, memperbaiki mushola dan memperbaiki fasilitas umum (Fasum) lain yang rusak.</p>
<p>&#8220;Selama ini Telkomsel memberikan kopensasi pada lingkungan sebesar Rp50 ribu perbulan. Tapi proses pencairannra setiap 12 bulan sekali. Kemari  Telkomsel baru melunasi uang kopensasi tahun 2016,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Dijelaskan, tower Telkomsel di Dusun Cakalang berdiri diatas tanah milik Heru. &#8220;Keberadaan tower Telkomsel itu mengganggu siaran tv. Jadi kami berharap masalah ini segera tuntas,&#8221; pungkasnya. <strong>(man/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17739</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak berijin, Tower Smartfren di Segel Satpol PP</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-berijin-tower-smartfrend-di-segel-satpol-pp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2017 07:21:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Berijin]]></category>
		<category><![CDATA[tower seluler]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/1002-tidak-berijin-tower-smartfrend-di-segel-satpol-pp</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212;- Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Genteng, menyegel tower tidak berijin milik salah satu operator telephon smartfren di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Pendirian tower yang baru 50 persen itupun harus berhenti, karena pihak pengelola masih belum memiliki ijin pendiriannya. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212;- Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Genteng, menyegel tower tidak berijin  milik salah satu operator telephon smartfren di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Pendirian tower yang baru 50 persen itupun harus berhenti, karena pihak pengelola masih belum memiliki ijin pendiriannya.</p>
<p>Kepala Satpol PP Banyuwangi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Penyidikan, Joko Sugeng, mengatakan si  segelnya tower ini, setelah petugas Satpol PP mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan pengecekan ternyata Tower yang sudah berdiri.</p>
<p>&#8220;Atas laporan teraebut, kami langsung menindak lanjuti, dan mengecek kebenaran laporan teraebut, dan benar kalau tower itu belum berijin,&#8221; kata Joko Sugeng, Kamis (19/10/2017) siang.</p>
<p>Menurut Joko Sugeng, tower itu berdiri di tanah milik Gatot Wahyudi, dan pelaksanaan pembangunan tiwer itu sekitar bulan Juni.</p>
<p>&#8220;Karena tidak ada ijinya, pendirian tower itu di hentikan,&#8221;jelas Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan sembari memasang bener pelarangan pendirian tower.</p>
<p>Sayangnya, hingga berita ini di tulis, pemilik maupun kontraktor pendirian tower tersebut tidak dapat di temui. Menurut beberapa tenaga kerja yang ada di tempat, juga tidak tahu dimana pelaksana proyek tower ini.<br />
&#8220;Maaf mas saya tidak tahu dimana pelaksana proyek tower ini,&#8221;tandas salah satu pekerja.</p>
<p>Dihentikannya pendirian tower ini juga mendapat tanggapan dari masyarakat setempat, menurutnya, tindakan tegas aparat memang sangat di perlukan, jangan hanya menindak tower yang tidak berijin saja, namun bangunan liar yang ada di areal tanah stren sungai juga harus ditertibkan.</p>
<p>&#8220;Ya harus tegas seperti ini, jika ada bangunan tidak berijin tutul saja, begitu juga bangunan-bangunan liar yang berdiri di tanah negara atau pemerintah, jika tidak memiliki ijin, ya harus di sikat,&#8221; ujarnya. <strong>(har/tut)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">1002</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
