<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>trading &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/trading/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Oct 2025 14:25:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>trading &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejari Malang Kembalikan Barang Bukti kepada Korban Robot Trading ATG, Ada Harley Davidson dan Vespa Edisi Khusus</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-malang-kembalikan-barang-bukti-kepada-korban-robot-trading-atg-ada-harley-davidson-dan-vespa-edisi-khusus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[davidson]]></category>
		<category><![CDATA[Harley]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kembalikan]]></category>
		<category><![CDATA[kepada]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[trading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227054</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Lilik Darmanto dan terpidana lainnya. Barang-barang tersebut, diserahkan kepada paguyuban korban yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Lilik Darmanto dan terpidana lainnya. Barang-barang tersebut, diserahkan kepada paguyuban korban yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (23/10/2025) tadi.</p>



<p>Pengembalian barang bukti ini, berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut, berkaitan dengan pelanggaran Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, didampingi Kasi Pidum, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, secara simbolis menyerahkan barang bukti tersebut kepada perwakilan korban, yaitu PPIATG, Quay LA Yuniar.</p>



<p>Kajari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memulihkan hak-hak korban. &#8220;Pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Memastikan bahwa aset-aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni para korban,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menambahkan bahwa barang bukti yang dikembalikan mencakup beragam aset bernilai tinggi, diantaranya sejumlah unit perangkat elektronik seperti handphone, laptop, CPU dan monitor. &#8220;Ada tas-tas mewah dari berbagai merek seperti Hermes, Chanel, Dior dan LV. Sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga Jakarta Selatan termasuk properti di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi di Permata Jingga, Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Adapula sejumlah unit kendaraan bermotor mewah dan roda dua, termasuk mobil merek BMW, Toyota Alphard, Toyota Innova Venturer, Nissan Grand Livina, Mercedes, Toyota Fortuner, serta motor Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.</p>



<p>Mewakili PPIATG, Ayla, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada aparat hukum baik dari jajaran kejaksaan, kepolisian, serta pengadilan yang telah membantu mereka untuk mencari keadilan. &#8220;Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat sedikit meringankan kerugian yang dialami oleh para korban,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227054</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Trenggalek Jajaki Kerja Sama Carbon Trading dengan UINSA Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-trenggalek-jajaki-kerja-sama-carbon-trading-dengan-uinsa-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 04:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[carbon]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[jajaki]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[trading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204359</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menghadiri rapat koordinasi penjajakan kerja sama terkait carbon trading di Fakultas Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Diketahui, perdagangan karbon atau carbon trading akan terus menjadi pembahasan dalam beberapa tahun ke depan, baik secara nasional maupun global. Oleh karenanya, Mas Ipin-sapaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menghadiri rapat koordinasi penjajakan kerja sama terkait carbon trading di Fakultas Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.</p>



<p>Diketahui, perdagangan karbon atau carbon trading akan terus menjadi pembahasan dalam beberapa tahun ke depan, baik secara nasional maupun global. Oleh karenanya, Mas Ipin-sapaan akrab bupati, menyampaikan jika diskusi terkait hal itu masih panjang dan akan menjadi kurang menguntungkan jika tertinggal.</p>



<p>&#8220;Kita ingin mendorong bagaimana inisiasi Kabupaten Trenggalek bisa melahirkan satu kebijakan konkret. Tujuannya, dalam jangka waktu pendek menengah ini menjadi carbon neutral city,&#8221; katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/01/2024) tadi.</p>



<p>Melalui kerja sama tersebut, lanjutnya, diharapkan ke depan ketika apa yang dilakukan di Trenggalek terlihat hasilnya, maka akan menjadi hal yang cukup positif dengan menyumbangkan pemikiran yang lebih adil dan setara bagi semua. Dikatakan suami Novita Hardiny ini, Pemkab Trenggalek sendiri di sisi lain juga sudah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) sampai tahun 2045. Yaitu salah satunya dengan sudah mencapai net zero carbon.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kita sudah menyiapkan nanti di RPJPD sampai tahun 2045 itu sudah net zero carbon,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, kerja sama ke depan tidak berisiko terhadap lingkungan hidup tetapi menghasilkan pendapatan. Pendapatan tersebut, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.</p>



<p>Carbon trading bagi Kabupaten Trenggalek, bisa menjadi skema fiskal yang baru melalui pembangunan yang berbasis lestari. Tidak berisiko terhadap lingkungan hidup tetapi menghasilkan pendapatan.</p>



<p>&#8220;Dan itu bisa dilakukan oleh masyarakat tanpa harus merupakan mindset atau apa, sebenarnya gampang orang setiap hari kerja di hutan, di laut, kan begitu, tinggal memonetisasi,&#8221; tutur Bupati Arifin.</p>



<p>Dengan kata lain, Pemkab Trenggalek dan masyarakat tidak perlu melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. &#8220;Artinya, sekarang kita tidak perlu melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam tetapi bisa di monetisasi, dan kesempatan ini bisa hadir kalau kemudian ada dukungan dari expert, justifikasi sainsnya sudah masuk,&#8221; paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204359</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korban Robot Trading Asal Bandung Rugi Rp 35 Miliar, Berharap Uang Kembali</title>
		<link>https://memontum.com/korban-robot-trading-asal-bandung-rugi-rp-35-miliar-berharap-uang-kembali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Oct 2023 12:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bandung]]></category>
		<category><![CDATA[berharap]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[trading]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199673</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dengan terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang terjerat kasus dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), kembali berlangsung di PN Kota Malang, Rabu (11/10/2023) tadi. Kali ini, sudang dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Sebanyak lima orang dihadirkan dan salah satunya adalah Elen Fredika Setiawan (29), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dengan terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang terjerat kasus dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), kembali berlangsung di PN Kota Malang, Rabu (11/10/2023) tadi. Kali ini, sudang dengan agenda pemeriksaan saksi korban.</p>



<p>Sebanyak lima orang dihadirkan dan salah satunya adalah Elen Fredika Setiawan (29), yang mewakili grup korban ATG dari Bandung. Di depan majelis hakim, dirinya memberikan kesaksian bahwa grupnya mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar yang tersendat. Dana itu milik 18 orang member yang berinvestasi di platform ATG.</p>



<p>&#8220;Kalau saya sendiri, kerugiannya Rp 1,1 miliar. Kalau total dari grup saya, sebanyak 18 orang sebesar Rp 35 miliar. Awalnya saya tertarik karena ATG ini memiliki sistem yang paling baik dibandingkan kompetitornya. Saya transaksi September 2021,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Elen sendiri pernah melakukan withdraw (penarikan) pada Januari 2022, namun tidak bisa melakukan penarikan dengan alasan tidak ada dana yang tersedia atau jumlah yang ditarik terlalu besar. &#8220;Tadi kami memberikan lesaksian proses dan alur investasi. Kenginan kami ingin uang kami kembali,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menerangkan, saksi dihadirkan dan memberikan keterangan untuk menguatkan dakwaan. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, ada 10 orang yang diundang untuk dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Namun ternyata yang hadir, berjumlah lima orang saksi. Dengan rincian, tiga orang dari Kota Batu, satu orang dari Kota Surabaya dan satu orang dari Kabupaten Bandung. &#8220;Jadi, saksi yang dihadirkan itu mendukung pembuktian kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terdakwa perkara kasus robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis. Dengan dakwaan primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar</p>



<p>Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.</p>



<p>Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya, Rabu (08/03/2023) siang, dirilis di Polda Jatim. Sebelumnya, dia ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis ATG miliknya hingga meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199673</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
