<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>treatment &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/treatment/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 02 Jul 2025 09:27:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>treatment &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Proyek Water Treatment Plant Jadi Perhatian KPK, DPRD Kota Malang Desak Lakukan Evaluasi</title>
		<link>https://memontum.com/proyek-water-treatment-plant-jadi-perhatian-kpk-dprd-kota-malang-desak-lakukan-evaluasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perhatian]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[treatment]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proyek Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango Kota Malang kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Sebab, meski pembangunan infrastruktur dan instalasi pengolahan air telah rampung, namun hingga kini masih belum beroperasi. Hal ini, pun menimbulkan kekhawatiran terkait dampak finansial terhadap Perumda Tugu Tirta serta potensi kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proyek Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango Kota Malang kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Malang. Sebab, meski pembangunan infrastruktur dan instalasi pengolahan air telah rampung, namun hingga kini masih belum beroperasi. Hal ini, pun menimbulkan kekhawatiran terkait dampak finansial terhadap Perumda Tugu Tirta serta potensi kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.</p>



<p>Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa proyek tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Mengingat, skema dan dampak operasionalnya belum sepenuhnya jelas.</p>



<p>&#8220;Jangan sampai keberadaan WTP ini malah membebani BUMD yang mengelola. Bukannya menaikkan PAD, tetapi malah mengurangi kontribusi yang selama ini diberikan Tugu Tirta,” kata Dito, yang juga menjadi Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Rabu (02/07/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya juga menyinggung, soal perencanaan proyek yang dinilai kurang matang sejak awal. Itu karena, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini menjadi catatan semua fraksi DPRD Kota Malang. Proyek ini merupakan produk pemerintahan sebelumnya, termasuk direksi PDAM sebelumnya. Maka, wajar jika kami mempertanyakannya sekarang,” lanjutnya.</p>



<p>Dari informasi yang diterima, total anggaran yang telah dikucurkan untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp 14 miliar. Nilai tersebut, mencakup anggaran sebesar Rp 12,5 miliar ditambah Rp 1 miliar hingga 1,5 miliar, dari pembiayaan tambahan. Namun, dengan belum beroperasinya WTP, kekhawatiran pun muncul terkait efektivitas penggunaan anggaran tersebut.</p>



<p>&#8220;WTP ini juga telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, sudah menjadi atensi penegak hukum, sehingga tidak bisa dianggap remeh. Harus dihitung betul risiko hukumnya, termasuk potensi kerugian ekonomi,” tegasnya.</p>



<p>Hingga saat ini, Komisi C DPRD Kota Malang masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Malang atas catatan evaluasi yang telah disampaikan. “Sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS), jadi langkah selanjutnya harus benar-benar dikaji. Jangan sampai niat membangun sumber air baku justru tidak berdampak positif secara ekonomi,” imbuh Dito. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Terima Legal Opinion Proyek Water Treatment Plant Sungai Bango</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-terima-legal-opinion-proyek-water-treatment-plant-sungai-bango</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[opinion]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[treatment]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211188</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang telah menerima legal opinion dari kejaksaan terkait dengan pengerjaan proyek Water Treatment Plant (WTP), yang berada di Sungai Bango, Kota Malang. Hal itu, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Pria yang kerap disapa Erik, menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Malang tengah merumuskan tindak lanjut dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang telah menerima legal opinion dari kejaksaan terkait dengan pengerjaan proyek Water Treatment Plant (WTP), yang berada di Sungai Bango, Kota Malang. Hal itu, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Erik, menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Malang tengah merumuskan tindak lanjut dari legal opinion tersebut. Dalam hal ini, juga ditekankan mengenai perjanjian antara kepala daerah dengan Perumda Tugu Tirta (PJT), kemudian ditindaklanjuti dengan hubungan kontraktual antara Direktur utama PDAM Tugu Tirta dengan Direktur utama PJT.</p>



<p>“Sehingga, apapun keputusan apakah legal opinion atau lain-lain akan menjadi rumusan bahasan, yang kemudian dituangkan di dalam perjanjian. Karena hukum tertinggi itu kan perjanjian yang di tandatangani,” kata Sekda Erik, Kamis (27/06/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya bahwa setelah perjanjian ditandatangani, ada beberapa hal yang harus diikuti. Seperti proses perizinan dan ketentuan lainnya yang harus dipatuhi. Sehingga, tahapan sebelum dilakukan suatu pembangunan, menurutnya harus diikuti.</p>



<p>“Perizinan itu artinya bukan yang menjadi pemrakarsa dari para pihak di dalam perjanjian tersebut. Dalam mengurus perizinan itu kan semua mendapat perlakuan yang sama, apalagi untuk kebutuhan layanan dasar air minum seperti ini tentu ada kemudahan-kemudahan yang diberikan,” ujarnya.</p>



<p>Diakhir, Erik menjelaskan apabila perizinan dari WTP tersebut sudah terselesaikan, maka pelaksanaan dapat segera dilakukan. Namun, tetap sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku.</p>



<p>“Kalau izinnya beres, bisa dilakukan. Sebenarnya itu tahapan yang standart aja dan perizinan ini juga berlaku untuk semuanya,” imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211188</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Proyek Water Treatment Plant Jadi Sorotan DPRD, Pemkot Malang Sampaikan Progres Terus Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/proyek-water-treatment-plant-jadi-sorotan-dprd-pemkot-malang-sampaikan-progres-terus-jalan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[progres]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[treatment]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209534</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proyek Water Treatment Plant (WTP) hingga saat ini masih menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Itu karena, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari proyek tersebut masih belum ada. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa dalam hal ini pihaknya segera meminta pada Komisi A DPRD Kota Malang, yang membawahi bidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proyek Water Treatment Plant (WTP) hingga saat ini masih menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Itu karena, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari proyek tersebut masih belum ada.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa dalam hal ini pihaknya segera meminta pada Komisi A DPRD Kota Malang, yang membawahi bidang Pemerintahan dan Hukum serta Komisi B, untuk segera menyelesaikan permasalahan WTP tersebut. Di samping itu, juga mengenai permasalahan lain yang memang belum selesai.</p>



<p>“Yang kami harapkan, kalau memang WTP ini tidak ada masalah, ya segera dilaksanakan. Karena memang, kemandirian air baku ini dibutuhkan oleh masyarakat. Akan tetapi, kalau dalam pelaksanaannya butuh persiapan yang lebih matang, maka lebih baik proyek dihentikan terlebih dahulu,” kata Made saat dikonfirmasi, Jumat (17/05/2024) tadi.</p>



<p>Sehingga, menurut Made, mulai dari proses perizinan, administrasi hingga perencanaan, harus diselesaikan terlebih dahulu. Apabila hal-hal tersebut sudah tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka akan menimbulkan permasalahan-permasalahan lain yang terjadi.</p>



<p>“Selain itu, di sanakan juga ada beberapa penyertaan aset kita (Pemkot, red). Jadi, kami juga menyoroti bagaimana perlakuan terhadap aset kita yang ada dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan umum (Perum) Jasa Tirta (PJT) dengan pihak BUMD Kota Malang yakni Perumda Air Minum Tugu Tirta. Artinya, kalau memang sewa, ya harus disewa,” tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ketua DPRD berharap, agar Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kota Malang dapat hadir dalam pemecahan permasalahan proyek WTP tersebut. Sebab, aset milik Pemkot Malang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.</p>



<p>“Sehingga, kita harapkan BKAD Kota Malang bisa hadir dalam pemecahan masalah ini. Itu aja sebenarnya,” tutur Made.</p>



<p>Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa Amdal untuk proyek WTP tersebut saat ini masih berproses. Karena persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi Amdal, cukup banyak.</p>



<p>“Tetapi kalau memang ada persyaratan yang belum terpenuhi, maka nanti akan segera kita selesaikan. Karena, ini cukup banyak. Ada persyaratan tertentu yang harus kita minta rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Di sana sudah diproses,” kata Pj Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Lebih lanjut Wahyu juga menuturkan, bahwa progres dari proyek tersebut terus berjalan. Terlebih, pihaknya juga telah berkoordinasi bersama dengan OPD terkait untuk terus menyelesaikan permasalahan tersebut.</p>



<p>“Progresnya terus dan kita beberapa waktu lalu rapat bersama OPD. Saya perintahkan untuk koordinasi, karena lebih cepat, maka lebih baik,”imbuh Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209534</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
