<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tripartit &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tripartit/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Jul 2023 14:12:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tripartit &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Merasa Dipecat Sepihak, Dua Mantan Karyawan FIF Minta Keadilan Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-dipecat-sepihak-dua-mantan-karyawan-fif-minta-keadilan-tripartit-ke-disnaker-kota-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 14:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Tripartit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194151</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan sebab merasa secara sepihak telah dipecat dari tempatnya bekerja yaitu FIF atau PT Federal International Finance Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), No 229, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.</p>



<p>Keduanya, meminta untuk dilakukan bermediasi dengan pihak FIF. &#8220;Kami disangka telah melakukan pelanggaran berat yang dimana telah dan langsung di SP3 dengan rekomendasi PHK by sistem. Dimana sampai saat ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari pihak perusahaan,&#8221; kata Lutfi.</p>



<p>Sebelumnya, kata Lutfi, dirinya dan rekan kerjanya itu telah mendatangi Kantor FIF dengan mengirimkan undangan permohonan untuk mediasi. Dirinya ditemui langsung oleh Kepala Cabang PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Panca Utama Budi Santoso. Namun sayangnya, pihak FIF tidak bersedia bertanda tangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Alasan tidak menandatangani surat kami, karena itu menjadi kewenangan HO. Padahal, kami sudah bekerja di sana sejak tahun 2016 lalu dengan gaji kurang lebih sekitar Rp 2,9 juta dan tiba-tiba kami diberhentikan tanpa alasan dan secara sepihak,&#8221; ungkap Lutfi.</p>



<p>Tindakan sepihak oleh management PT Federal International Finance Cabang Probolinggo itu, menurut Lutfi, sudah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang hak-hak dalam ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, dirinya juga sempat ditawari pilihan oleh pihak perusahaan dengan pilihan mengundurkan diri dengan diberikan taliasih sebesar Rp 5,3 juta dan pilihan PHK dengan diberikan pesangon Rp 2,8 juta tanpa ada surat rekomendasi kerja.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mengantarkan surat ini (surat mediasi) kepada pihak Disnaker Kota Probolinggo agar ada keadilan kepada kami yang oleh pihak perusahaan dipecat secara sepihak. Kami juga ingin tahu alasan kami diberhentikan secara sepihak,&#8221; tutur Lutfi.</p>



<p>Sementara itu, HRD PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Solikin, mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan kantor pusat untuk membahas dua karyawannya yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kota Probolinggo. &#8220;Waalaikum salam. Maaf, saya perlu koordinasi dahulu dengan kantor pusat. Seandainya sudah siap, saya segera hubungi panjenengan. Terima kasih,&#8221; balas Solikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194151</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menaker Ida sebut Tripartit sebagai Kunci Kelangsungan Usaha dan Bekerja di Masa Pandemi</title>
		<link>https://memontum.com/menaker-ida-sebut-tripartit-sebagai-kunci-kelangsungan-usaha-dan-bekerja-di-masa-pandemi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Aug 2021 13:16:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bangkit di Masa Pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kelangsungan Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker Ida]]></category>
		<category><![CDATA[Tripartit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152062</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19. Menurut Menaker Ida, Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Tripartit harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19.</p>



<p>Menurut Menaker Ida, Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19,&#8221; kata Menaker Ida dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/08) tadi.</p>



<p>Menaker Ida mengatakan, untuk memperkuat dan meningkat peranan Tripartit di masa pandemi, pada tanggal 13 Juli 2021 yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19.</p>



<p>&#8220;Deklarasi tersebut, merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19,&#8221; ungkap Menaker Ida.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pedoman tersebut, merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.</p>



<p>&#8220;Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif,&#8221; jelasnya. Turut hadir dalam kesempatan ini, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, Sesditjen PHI dan Jamsos, Surya Lukita Warman, Direktur Binariksa, Yuli Adiratna, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, serta perwakilan unsur tripartit dan BPJS Ketenagakerjaan. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152062</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemnaker Gelar Kompetisi Futsal Tripartit (KFT) 2021</title>
		<link>https://memontum.com/kemnaker-gelar-kompetisi-futsal-tripartit-kft-2021</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jun 2021 14:08:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[futsal]]></category>
		<category><![CDATA[kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[Kompetisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tripartit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145064</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Dalam upaya menjaga kesehatan dan&#160; tetap produktif di masa pandemi COVID-19, serta mempererat silaturrahim antara serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha dan pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Kompetisi Futsal Tripartit (KFT) 2021. Pembukaan KFT 2021, diikuti oleh 19 tim futsal ditandai dengan kick off (tendangan bola pertama) oleh Menaker Ida Fauziyah di lapangan futsal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Dalam upaya menjaga kesehatan dan&nbsp; tetap produktif di masa pandemi COVID-19, serta mempererat silaturrahim antara serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha dan pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Kompetisi Futsal Tripartit (KFT) 2021.</p>



<p>Pembukaan KFT 2021, diikuti oleh 19 tim futsal ditandai dengan kick off (tendangan bola pertama) oleh Menaker Ida Fauziyah di lapangan futsal Cilandak Sport Center, Jakarta Selatan, Minggu (13/06) tadi.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
</ul>


<p>&#8220;KFT ini untuk melatih dan membangun jiwa sportifitas serta dapat menjadi wadah untuk bersinergi dan bersama-sama memulai dan berinovasi kembali untuk membangun Indonesia bangkit kembali dari dampak pandemi,&#8221; ungkap Menaker Ida.</p>



<p>Menurut Ida, KFT 2021 yang diikuti tim futsal dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Kadin, Apindo, Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh dan Media Massa ini, merupakan turnamen futsal kali pertama yang digelar Kemnaker, setelah pada 2018 juga menyelenggarakan Liga Pekerja Indonesia (Lipesia).</p>



<p>Melalui KFT 2021 ini, Menaker Ida berharap ke depan kompetisi futsal dapat diadakan dengan lingkup lebih luas lagi sehingga spirit kebersamaan selalu melekat di hati dan pikiran sahabat-sahabat SP/SB maupun para pengusaha dan pemerintah.</p>



<p>&#8220;KFT ini sebagai wujud tekad kita pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk bersama-sama bersatu menyelesaikan segala tantangan ketenagakerjaan yang kita hadapi saat ini dan ke depan. Selamat mengikuti KFT 2021, semoga niat baik kita sehat, terbangun kebersamaan dan sama-sama recover together, &#8221; ujar Menaker Ida.</p>



<p>Menaker Ida menambahkan, bahwa persoalan-persoalan ketenagakerjaan antara pengusaha dan teman-teman pekerja serta pemerintah tidak hanya bisa diselesaikan di atas meja. Tetapi persoalan ketenagakerjaan juga bisa diselesaikan di lapangan futsal karena semangatnya recover together.</p>



<p>&#8220;Di sinilah kita bisa memulihkan ekonomi nasional diawali dengan semangat kita mau bersama bergandengan tangan menyelesaikan ketenagakerjaan yang semakin kompleks akibat pandemi Covid-19 ini. Di lapangan futsal ini, sportifitas sangat dibutuhkan dan akan kita bawa dalam forum-forum di luar arena futsal ini, &#8221; katanya.</p>



<p>Kepada tim peserta KFT 2021, Ida Fauziyah mengingatkan pandemi COVID-19, hingga saat ini belum usai. &#8220;Karena itu, saya mengimbau seluruh peserta KFT 2021 agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, &#8221; kata Menaker Ida</p>



<p>Ke-19 tim peserta yang mengikuti KFT 2021 yakni Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, KSPRNI, KPBI, (K) SBSI, Apindo, GSBI, K-SPBUMN, K-SPSI 1973, K-SPN, K-SPSI AGN, Trans7, K-SN, KSBSI, K-KASBI, KSPI YRS, K-Sarbumusi, PT BNI dan PT BSI.</p>



<p>Sementara Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri, selaku Steering Commiittee KFT 2021, mengatakan KFT 2021 merupakan rangkaian kegiatan May Day 2021 bertajuk recover together ini bertujuan hubungan stakeholder ketenagakerjaan ke depan, semakin solid dan kompak serta produktif.</p>



<p>Sebagai bentuk apresiasi untuk pembinaan, juara I KFT 2021, akan menerima hadiah Rp 40 juta dan juara II mengantongi Rp 25 juta. Sedangkan juara III berhak membawa hadiah Rp 15 juta.</p>



<p>&#8220;Selain itu panitia KFT akan menyediakan hadiah uang tunai Rp2juta untuk Top Scorer dan seluruh tim akan mendapatkan uang main sebesar Rp 500 ribu, &#8221; kata Dirjen Putri. Pembukaan KFT 2021 dihadiri oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Dirjen Binapenta Suhartono, Irjen Estiarty Haryani, Kabarenbang Bambang Satrio Lelono, Ketua KSPSI Yorrys Raweyai dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145064</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eks Karyawan PR Sorgum Lurug DPRD Kabupaten Malang</title>
		<link>https://memontum.com/eks-karyawan-pr-sorgum-lurug-dprd-kabupaten-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2020 09:35:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bipatrit]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PR Gudang Sorgum]]></category>
		<category><![CDATA[Tripartit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127337</guid>

					<description><![CDATA[Minta Difasilitasi Tuntut Hak Pesangon dan THR Memontum Malang &#8211; Puluhan eks buruh Pabrik Rokok (PR) Gudang Sorgum di Jalan Kresna, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/11) tadi. Kedatangan mereka, untuk mengadukan nasib kepada DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, terkait tindakan yang menurut mereka tidak manusiawi PR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Minta Difasilitasi Tuntut Hak Pesangon dan THR</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Puluhan eks buruh Pabrik Rokok (PR) Gudang Sorgum di Jalan Kresna, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (11/11) tadi.</p>
<p>Kedatangan mereka, untuk mengadukan nasib kepada DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, terkait tindakan yang menurut mereka tidak manusiawi PR Sorgum. Yakni, belum memberikan pesangon dan THR kepada ratusan karyawannya.</p>
<p>Mereka berharap, Disnaker Kabupaten Malang memfasilitasi tuntutan buruh kepada pihak perusahaan yang belum memberikan uang pesangon selama bekerja di PR Sorgum. Termasuk, Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayar sebesar 35 persen.</p>
<p>&#8220;Kami datang ke sini, untuk mengadu atas hak-hak buruh eks PR Sorgum, yang belum dibayarkan,&#8221; ujar kuasa hukum eks buruh PR Sorgum, Yiyesta Ndaru Abadi.</p>
<p>Yiyesta menambahkan, jumlah pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan rata-rata sebesar Rp 60 juta per orang. Sementara terkait proses PHK, pihak perusahaan dianggap melakukan dengan cara sepihak.</p>
<p>&#8220;Jadi pihak manajemen PR Sorgum, menyuruh para karyawan untuk tidak masuk kerja. Kemudian, mereka disuruh ke Jamsostek untuk menyatakan sudah tidak bekerja sejak tanggal yang mereka tentukan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Ditambahkan, ratusan karyawan sebelum mendatangi gedung DPRD, sebelumnya sudah melakukan aksi tidak terima di PR Sorgum. Hanya saja, tidak ada hasilnya. &#8220;Malahan, komunikasi antara kedua belah pihak selalu berakhir panas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Yiyesta menyebutkan, perusahaan sempat memberikan penawaran pesangon senilai Rp 4 juta dalam Bipartit pertama dan Rp 8 juta dalam Bipartit ke dua. Solusi itu, menurut buruh sangat tidak memanusiakan manusia.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita sudah buat laporan ke Disnaker untuk proses Tripartit. Harapannya, eks karyawan PR Sorgum, bisa segera ada kejelasan,&#8221; harapnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127337</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
