<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tukar Guling &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tukar-guling/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Jul 2020 14:57:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tukar Guling &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pemukiman Warga Burno Lumajang, Perhutani Anggap Kawasan Hutan</title>
		<link>https://memontum.com/pemukiman-warga-burno-lumajang-perhutani-anggap-kawasan-hutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2020 14:57:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Burno]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119593-pemukiman-warga-burno-lumajang-perhutani-anggap-kawasan-hutan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Tukar guling lahan warga Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Menimbulkan persoalan di masyarakat. Dimana masyarakat yang sudah bermukim sejak tahun 1942 mulai nenek moyang meraka, hingga saat ini belum memiliki sertifikat. Perhutani berpendapat jika tanah yang ditempati warga adalah Kawasan Hutan. Warga menolak tukarguling, 208 KK itu melawan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Tukar guling lahan warga Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Menimbulkan persoalan di masyarakat. Dimana masyarakat yang sudah bermukim sejak tahun 1942 mulai nenek moyang meraka, hingga saat ini belum memiliki sertifikat. Perhutani berpendapat jika tanah yang ditempati warga adalah Kawasan Hutan.</p>
<p>Warga menolak tukarguling, 208 KK itu melawan dengan menempel banner di setiap rumah bertuliskan &#8216;Tolak Tukar Guling&#8217;. Warga harus membeli lahan sebagai pengganti lahan yang ditempati dengan mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah sesuai luasan lahan jika inggin memiliki sertifikat hak milik.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-119594" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0152-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0152-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0152-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0152-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200718-WA0152-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Menurut Pakar Hukum Lumajang Dummy Hidayat SH, pendaftaran hak atas tanah didasarkan kepada bukti formil dan bukti materil. Surat digolongkan sebagai bukti formil. Namun bukti surat saja tidak sepenuhnya kuat membuktikan adanya hak atas tanah.</p>
<p>Seseorang yang menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun dan secara terus-menerus dengan beritikad baik dapat menyampaikan permohonan untuk diberikan hak atas tanah.</p>
<p>&#8220;Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut,&#8221; kata Dummy. Pada memontum.com, Sabtu (18/7/2020) pagi.</p>
<p>Dijelaskan, maksud penguasaan fisik secara beritikad baik dan terbuka adalah penguasaan fisik yang tidak didasarkan kepada tipu daya dan kebohongan, dimana orang yang menguasai fisik tanah tersebut tidak pernah mendapat komplain atau gangguan atau gugatan dari pihak manapun selama kurun waktu tersebut di atas.</p>
<p>&#8220;Kedudukan hukum penguasaan fisik tanah menjadi sangat penting agar pemegang hak terdorong untuk mengelola, mengurus dan memanfaatkan tanahnya. Aturan tersebut secara implisit bertujuan agar tanah-tanah menjadi produktif dan memiliki nilai ekonomis bagi pemegang hak dan bermanfaat bagi masyarakat umum,&#8221; ungkapnya</p>
<p>Lanjut dia, posisi hukum tindakan penguasaan fisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah memperoleh hak milik, penguasaan fisik secara jujur harus dilindungi oleh hukum.</p>
<p>&#8220;Banyak tanah-tanah yang dikuasai namun tidak ada surat yang mendasarinya. Aturan hukum tersebut dapat dijadikan dasar bagi negara untuk memberikan hak kepada pihak yang melakukan penguasaan fisik secara jujur. Secara sosiologis bahwa orang yang menguasai tanah selama bertahun-tahun adalah orang yang benar-benar membutuhkan lahan untuk tempat tinggal,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara itu sebelumya, Waka ADM Perhutani Lumajang Yusyaser ketika ditanya wartawan terkait banyaknya penolakan dari warga Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro akan tukarguling lahan yang kian menimbulkan persoalan di masyarakat itu mengatakan, jika masyarakat ingin menjadikan tanah yang ditempati sebagai hak milik syaratnya harus mengganti lahan tersebut.</p>
<p>&#8220;Tukarguling kenapa memang tukarguling, ndak apa-apa, berarti kalau ngak mau tukarguling, itu kan kawasan hutan mas, kalau kawasan hutan pingin dijadikan hak milik, ya syaratnya itu, kalau engak gimana ya, terus-terusan ilegal,&#8221; terangnya.</p>
<p>Saat ditanya ada ratusan rumah yang harus menyelesaikan administrasinya. Ia membenarkan hal itu. &#8220;Betul, ya intinya gitulah, kalau masalah tarif itu nanti dari kementerian kehutanan, itu yang punya kewenangan nanti. Disetujui apa tidak kan gitu, kalau kami kan hanya memfasilitasi saja. Kalau memang ingin dijadikan hak milik ya syaratnya itu sudah, tidak ada lagi. Terus gimana itu kawasan hutan terus ada penduduk terus misalkan mereka pingin memiliki, kan ngak bisa kalau belum dilepas sama negara, sebagai kawasan hutan,&#8221; terangnya.</p>
<p><a href="https://lumajang.memontum.com/2320-perhutani-dianggap-penjajah-rakyat-burno-lumajang-melawan-tolak-tukar-guling" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Perhutani Dianggap Penjajah, Rakyat Burno Lumajang Melawan ‘Tolak Tukar Guling’</a></p>
<p>Terkait warga yang mengatakan sudah menempati lahan itu sejak sebelum kemerdekaan, Yusyaser menjawab, monggo aja (silahkan saja) dicarikan buktinya. &#8220;kalau itu memang milik masyarakat, kan negarapun ngak mungkin mas mengakui itu kawasan hutan, ujuk-ujuk di akui oleh negara kan gak mungkin. Makanya dicarikan solusi, ya solusinya ya itu tadi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Ya mungkin ini aja kalau untuk apa, sosialisasi kan sebetulnya sudah sosialisasi, kalau ingin sosialisasi lagi, sebagian masyarakat yang satu ingin nyaman mungkin ya, pingin nyaman, karena kan, selamanya menempati disitu kalau tidak punya bukti kepemilikan juga pasti ngak nyaman ya, mungkin ada sebagian masyarakat yang apa pingin menempuh jalur itu, mungkin, ndak tau, kalau ada masyarakat yang nolak, saya baru tau,&#8221; imbuh Yusyaser</p>
<p><a href="https://lumajang.memontum.com/2331-persoalan-lahan-masyarakat-burno-lumajang-ini-penjelasan-ketua-lmdh" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca Juga : </strong>Persoalan Lahan Masyarakat Burno Lumajang, Ini Penjelasan Ketua LMDH</a></p>
<p>Mungkin kalau ada pihak yang bisa memperjuangkan diluar aturan itu pihaknya mempersilahkan. &#8220;Apa bisa diluar aturan yang sudah ditetapkan kementerian kehutanan, aturannya itu tukar menukar saja, tukar menukar kawasan, tukar menukar kawasan hutan negara. Kalau tukar menukar itu mereka yang meminta, karena tanahnya kawasan hutan, sudah ada bangunan, nanti itu jadi miliknya masyarakat. Bangunan dan tanahnya itu, tapi masyarakat kan harus mengganti, harus mengganti tanah hutan itu seluas itu. Harus dua kalilipat,&#8221; jelentrehnya.</p>
<p>&#8220;Aturan aja mas, diberitakannya aturan. Makanya aturannya coba dilihat di LHK seperti apa, aturannya itu, kalau beritanya lebih berat ke masyarakat dasarnya apa, monggo aja ngak apa-apa. Kalau kami ngak punya kepentingan. Kalau kawasan hutan perlu jadi kawasan gitu aja,&#8221; ucap Waka ADM Perhutani Lumajang saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119593</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Persoalan Lahan Masyarakat Burno Lumajang, Ini Penjelasan Ketua LMDH</title>
		<link>https://memontum.com/persoalan-lahan-masyarakat-burno-lumajang-ini-penjelasan-ketua-lmdh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2020 05:56:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Burno]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119446-persoalan-lahan-masyarakat-burno-lumajang-ini-penjelasan-ketua-lmdh</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Persoalan di Dusun Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur bermula dari keinginan warga setempat yang menginginkan legalitas lahan yang ditempati agar bisa bersertifikatkan hak milik. Selanjutnya dibentuklah kepanitiaan TMKH yang diketuai Edi Santoso yang juga merupakan ketua LMDH Wono Lestari Desa Burno. Pada awak media Kamis (16/7/2020). Edi mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Persoalan di Dusun Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur bermula dari keinginan warga setempat yang menginginkan legalitas lahan yang ditempati agar bisa bersertifikatkan hak milik.</p>
<p>Selanjutnya dibentuklah kepanitiaan TMKH yang diketuai Edi Santoso yang juga merupakan ketua LMDH Wono Lestari Desa Burno.</p>
<p>Pada awak media Kamis (16/7/2020). Edi mengatakan jika awalnya seluruh masyarakat yang terdiri dari 208 Kepala Keluarga (KK) yang terbagi dalam 5 RT telah sepakat. Namun ditengah perjalanan dimana setelah dalam proses pengukuran dilakukan muncul kelopok yang menolak.</p>
<p>&#8220;Awalnya warga setuju, rt 1 sampai rt 5 itu, namun ditengah perjalanan berubah tidak setuju, setelah kita lakukan proses pengukuran dan pemasangan patok batas lahan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dijelaskan, asumsi warga terkait penggusuran itu tidak benar, yang benar adalah warga mengganti lahan yang ditempati warga saat ini yang luasannya sama.</p>
<p>&#8220;Tidak ada penggusuran, tapi tukar guling dalam dalam definisi kami, bukan warga karanganyar harus pindah, tapi mengganti lahan yang ditempati dengan membeli lahan baru yang rencananya di daerah Kecamatan Pronojiwo,&#8221; terang Edi.</p>
<p>Sebelumnya warga menolak tukar guling lahan yang ditempati di Dusun Karanganyar Desa Burno lantaran keberatan masalah harga yang harus mereka bayar dan warga merasa sudah menempati kawasan tersebut sejak sebelum zaman kemerdekaan RI 1945.</p>
<p>Hal itupun dibenarkan oleh Sutari selaku penasehat dalam kepanitiaan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang juga merupakan Humas dan SDM LMDH Wono Lestari Desa Burno.</p>
<p><a href="https://lumajang.memontum.com/2320-perhutani-dianggap-penjajah-rakyat-burno-lumajang-melawan-tolak-tukar-guling" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Perhutani Dianggap Penjajah, Rakyat Burno Lumajang Melawan ‘Tolak Tukar Guling’</a></p>
<p>&#8220;Iya benar,&#8221; sautya ketika ditanya terkait benarkah warga menempati lahan tersebut sejak tahun 1942. Dikatakan saat itu Warga Desa Burno bekerja pada perhutani zaman itu sebagai blandong.</p>
<p>&#8220;Awalnya kenapa orang itu ada disitu, nenek moyangnya dulu itu pekerja perhutani, blandong pak, membuat tanaman dan lain sebagainya,&#8221; pungkasnya. Terkait Persoalan tersebut Warga Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang akan bersurat ke Presiden RI.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119446</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perhutani Dianggap Penjajah, Rakyat Burno Lumajang Melawan &#8216;Tolak Tukar Guling&#8217;</title>
		<link>https://memontum.com/perhutani-dianggap-penjajah-rakyat-burno-lumajang-melawan-tolak-tukar-guling</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 03:35:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Burno]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119286-perhutani-dianggap-penjajah-rakyat-burno-lumajang-melawan-tolak-tukar-guling</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ratusan kepala keluarga yang tinggal di Dusun Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur resah. Pasalnya penduduk yang sudah puluhan tahun tinggal di Dusun tersebut harus pindah dan jika tidak, harus membayar sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah pada Perhutani agar tidak digusur. Namun rakyat setempat yang jumlah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ratusan kepala keluarga yang tinggal di Dusun Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur resah. Pasalnya penduduk yang sudah puluhan tahun tinggal di Dusun tersebut harus pindah dan jika tidak, harus membayar sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah pada Perhutani agar tidak digusur.</p>
<p>Namun rakyat setempat yang jumlah keseluruhannya mencapai 208 KK tersebut menolak untuk ditukarguling. Penolakan dilakukan warga dengan cara menempelkan banner di setiap rumah yang bertuliskan &#8216;Menolak Tukar Guling&#8217;.</p>
<p>&#8220;Meniko wonten program duko sakeng perhutani sakeng atas nopo sakeng petugas lapangan nggeh, masyarakat dereng ngertos. Wonten program tukar guling dados ten ngriki permeter tukar guling niku diterang ngaken permeter tigangdosogangsal ewu. Dados dipunjumlah setunggal hektar tigangatus seket juta (Ada program apa dari perhutani pusat apa dari staf lapangan, masyarakat tidak mengerti. Ada program pertukaran di sini sehingga nilai tukar dijelaskan permeter tigapuluhlima ribu. Jadi total jika satu hektar tiga ratus lima puluh juta),&#8221; kata Mbah Prayit yang merupakan perwakilan warga dusun karanganyar pada wartawan memontum.com di rumahnya, Selasa (14/7/2020) sore. Dengan logat jawa kentalnya.</p>
<p>Dijelaskan, karepipun masyarakat ngriki soale ngriki empun nggeh niku wau mulai taun sekawandosokale. Wong nggeh terus terang mawon ten mriki nggeh lek kulo roso, lek kulo roso lho mas, nopo enggeh, nopo mboten, wong masyarakat indonesia, nopo mboten masyarakat indonesia ngriki (Keinginan masyarakat di sini karena mereka sudah ada di sini sejak tahun 1942. Terus terang saja, yang saya rasa, kalau saya rasa mas, apa iya, apa tidak, kan masyarakat Indonesia. Apa bukan masyarakat Indonesia disini).</p>
<p>&#8220;Lha niki, umumipun mas, negari sampun merdiko, niki kok tasek enten watak-watak penjajah ten daerah mriki (Lha ini, negara sudah merdeka kok masih ada watak-watak penjajah di daerah ini),&#8221; ungkapnya</p>
<p>Lanjut Mbah Prayit, Dados lek kulo raosaken, di sebut-sebut londo blangkonan kok tasek katah, niki kepingin, nopo nggeh, adile tatanan ten negoro niki dospundi. Nggeh seng terang masyarakat niki jelase niku nggeh kepingin sertifikat kangge tanah ngriki (Jadi saya merasa, apa yang disebut londo blangkonan kok masih banyak, ini adalah keinginan, Tatanan negara yang adil bagaimana, yang jelas masyarakat menginginkan sertifikat untuk tanah ini).</p>
<p>&#8220;Soale empon mulai taun sekawandosokale niku tiang sepah kulo pun soro ndamel enggen ten mriki niki, soro mas, kok wonten program kados ngoten mas, lha aturan niki dospundi se rakyat niki bade dirugek aken, mboten dirugek aken mas, bade di tekek (Alasannya adalah bahwa sejak tahun 1942, saya dan orang tua saya telah di sini, Susah Mas, mengapa ada program seperti ini Mas? lha aturan ini bagaimana, rakyat ini akan dirugikan, tidak dirugikan mas, akan dicekik),&#8221; tutur mbah prayit.</p>
<p>Sementara itu, pihak Perhutani hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119286</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah Pecaton Desa, Kades Anggap Ada Kesalahan Prosedur</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-pecaton-desa-kades-anggap-ada-kesalahan-prosedur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Oct 2019 12:26:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Pecaton]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97694-sengketa-tanah-pecaton-desa-kades-anggap-ada-kesalahan-prosedur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Kepala Desa (Kades) Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Martuli melaporkan Mustofa yang pada saat itu menjabat sebagai caretaker Kades Desa Bira Tengah pada tahun 2004. Laporan yang dilayangkan Martuli atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah, yang mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Bupati Sampang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang</strong> &#8211; Kepala Desa (Kades) Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Martuli melaporkan Mustofa yang pada saat itu menjabat sebagai caretaker Kades Desa Bira Tengah pada tahun 2004.</p>
<p>Laporan yang dilayangkan Martuli atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Mustofa pada saat menjabat sebagai caretaker Kades Bira Tengah, yang mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Bupati Sampang yang pada saat itu dijabat oleh H Fadilah Budiono untuk melakukan tukar guling dengan masyarakat atas tanah milik desa seluas 2,8 hektar.</p>
<p>Martuli beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Mustofa telah melanggar hukum dan tidak mendasar dan proses tukar guling tanah tersebut tidak sah.</p>
<p>&#8220;Mustofa pada saat itu ditugaskan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di Bira Tengah,&#8221; ungkapnya kepada wartawan usai melakukan laporan di SPKT Polres Sampang, Jumat (11/10/2019) sore.</p>
<p>Tanah yang saat ini menjadi tanah sengketa tersebut, dikelola oleh masyarakat Desa Bira Tengah yang kemudian hasilnya dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun ada masyarakat yang merasa memiliki tanah tersebut atau yang telah melakukan tukar guling dengan Mustofa. Melaporkan Martuli karena dianggap melakukan penyerobotan tanah.</p>
<p>&#8220;Saya sekarang dilaporkan oleh orang yang mengaku memiliki tanah tersebut, padahal tanah itu merupakan tanah milik desa,&#8221; kata Martuli.</p>
<p>Kuasa Hukum Martuli, Dr Ahmad Rifai SH MHum mengatakan, apa yang telah diperbuat Mustofa telah melanggar ketentuan pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.</p>
<p>&#8220;Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ahmad Rifai menambahkan, jika terbukti melakukan keterangan palsu dan menimbulkan kerugian, Mustofa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.</p>
<p>&#8220;Jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subyantana saat mencoba dihubungi Memontum.com belum ada jawaban terkait laporan tersebut. <strong>(zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97694</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekutif Bahas Tukar Guling Kantor Legislatif</title>
		<link>https://memontum.com/eksekutif-bahas-tukar-guling-kantor-legislatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2019 11:15:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD kabupaten Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79571-eksekutif-bahas-tukar-guling-kantor-legislatif</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan sudah mulai dibahas oleh pihak eksekutif di ruang wakil bupati Bangkalan. Senin (25/02/2019). Joko Kabag Perekonomian menyampaikan bahwa tukar guling lahan dengan PD Sumberdaya tersebut harus menguntungkan minimal sama. &#8220;Tidak boleh merugikan atau menguntungkan yang ditukar,&#8221; katanya. Pembahasan tahap awal ini masih mencari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan sudah mulai dibahas oleh pihak eksekutif di ruang wakil bupati Bangkalan. Senin (25/02/2019). Joko Kabag Perekonomian menyampaikan bahwa tukar guling lahan dengan PD Sumberdaya tersebut harus menguntungkan minimal sama. &#8220;Tidak boleh merugikan atau menguntungkan yang ditukar,&#8221; katanya.</p>
<p>Pembahasan tahap awal ini masih mencari lokasi lahan yang mau ditukar guling. Kantor DPRD tersebut dikatakan membutuhkan lahan sekitar 1,3 hektar. &#8220;Lahan punya PD Sumberdaya kurang lebih 3 Hektar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Joko aset tidak akan hilang sebab PD Sumberdaya merupakan perusahaan milik pemerintah daerah Bangkalan juga. &#8220;Hanya perusahaan daerah berubah menjadi milik Pemda kok, sementara PD Sumberdaya juga milik Pemda,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Mohni menyampaikan gedung baru DPRD sangat dibutuhkan. Agar kinerja anggota dewan tersebut lebih baik lagi. Mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut menyebutkan bahwa anggota legislatif di daerah ada ruangannya masing-masing.</p>
<p>&#8220;Selama ini kan kumpul satu ruangan di ruang komisi, biasanya ada asisten yang mengurus kepentingannya, jadi pada intinya hanya ingin meningkatkan kinerja para anggota DPRD,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Mengenai lahan yang akan dibangun merupakan milik PD Sumberdaya, kalau lahan itu dibeli maka memakan biaya banyak. &#8220;Sebagai salah satu cara ya harus tukar guling,&#8221; tutupnya. <strong>(rd/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelar Rapat, Pemkab Sidoarjo Matangkan Tukar Guling RPH Krian</title>
		<link>https://memontum.com/gelar-rapat-pemkab-sidoarjo-matangkan-tukar-guling-rph-krian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2018 14:39:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[RPH Krian]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/37234-gelar-rapat-pemkab-sidoarjo-matangkan-tukar-guling-rph-krian</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Pemkab Sidoarjo mulai mematangkan pembahasan tukar guling lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Krian dengan tanah milik pengusaha property, Susilo, di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo. Hal ini dibuktikan dengan adanya rapat yang dipimpin Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Senin (16/4/2018) sore. Dalam rapat tertutup di Pendopo Delta Wibawa ini juga dihadiri Sekda Kabupaten Sidoarjo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8212; Pemkab Sidoarjo mulai mematangkan pembahasan tukar guling lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Krian dengan tanah milik pengusaha property, Susilo, di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo. Hal ini dibuktikan dengan adanya rapat yang dipimpin Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Senin (16/4/2018) sore.</p>
<p>Dalam rapat tertutup di Pendopo Delta Wibawa ini juga dihadiri Sekda Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Handayani, Kabid PUPR Yudi Kartikawan serta tampak hadir anggota DPRD Sidoarho, Achmad Amir Aslichin serta Pengembang Perumahan Pondok Jati, Susilo.</p>
<p>Sekda Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini secara ekplisit membenarkan rapat ini memang membahas tukar guling RPH Krian. </p>
<p>&#8220;Memang kami membahas tukar guling ini dilanjutkan atau bagaimana,&#8221; katanya. Karena masih belum matang, lanjut mantan Kepala Bappeda ini belum ada yang bisa dijelaskan. </p>
<p>&#8220;Belum matang semuanya soal (RPH) itu,&#8221; imbuhnya. Sedangkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Sidoarjo,  Handayani memilih bungkam. </p>
<p>&#8220;Sudah, jangan tanya soal (RPH) itu lagi,&#8221; pintanya.</p>
<p>Sementara itu, sejumlah kalangan anggota DPRD Sidoarjo menangapi skeptis rencana tukar guling ini. Salah satunya Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Hadi Subiyanto yang juga anggota Komisi B DPRD Sidoarjo. Alasannya, program lainnya yang prioritas belum selesai dijalankan, sudah muncul masalah rencana baru lagi. </p>
<p>&#8220;Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2017 tukar guling harus dengan persetujuan DPRD. Itu sudah pasti akan membutuhkan persetujuan dewan. Jangan sampai ada masalah baru. Undang-undang jangan kalah dengan omongan,&#8221; tandasnya. <strong>(wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">37234</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tugas Pansus Jatilengger Habis, Rekomendasi Belum Diparipurnakan</title>
		<link>https://memontum.com/tugas-pansus-jatilengger-habis-rekomendasi-belum-diparipurnakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Feb 2018 16:48:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/24726-tugas-pansus-jatilengger-habis-rekomendasi-belum-diparipurnakan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Pansus Jatilengger yang diberi tugas menyelesaikan kasus tukar guling Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jatilengger Kecamatan Ponggok hingga saat ini, belum bisa menyelesaikan tugasnya (menyampaikan rekomendasi). Padahal waktu yang diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger tersebut sudah habis. Pansus yang dibentuk dalam Sidang Paripurna Selasa (30/01/2018) dan diberi waktu 11 hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Pansus Jatilengger yang diberi tugas menyelesaikan kasus tukar guling Aset Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jatilengger Kecamatan Ponggok hingga saat ini, belum bisa menyelesaikan tugasnya (menyampaikan rekomendasi). Padahal waktu yang diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger tersebut sudah habis.</p>
<p>Pansus yang dibentuk dalam Sidang Paripurna Selasa (30/01/2018) dan diberi waktu 11 hari untuk menyelesaikan kasus tukar guling asset milik Pemkab tersebut, hingga saat ini, Senin (5/2/2018) belum memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Blitar, untuk dilakukan sidang Paripurna.</p>
<p>Terkait hal tersebut tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, hingga Senin (05/02/2018) ini, pimpinan DPRD masih akan rapat dengan pimpinan Pansus Jatilengger, dan akan membaca surat ajuan dari pansus untuk minta diparipurnakan. Setelah itu, baru dikordinasikan dengan pansus untuk nanti dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) supaya dijadwalkan. Sebelumnya dalam Sidang Paripurna pekan lalu, ada usulan dari anggota Pansus agar Pansus Jatilengger ini bisa segera menyampaiakan rekomendasinya pada Sidang Paripurna.</p>
<p>&#8220;Saat ini, kita masih akan rapat dengan pimpinan Pansus Jatilengger. Selain itu kita juga akan melihat surat ajuan dari pansus untuk minta diparipurnakan. Baru kemudian kita koordinasikan ke Banmus untuk menyusun jadwal paripurna penyampaian rekomendasi pansus Jatilengger&#8221;, kata Suwito Saren Satoto, Senin (5/2/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Suwito meyampaikan, Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Pansus Jatilengger ini, akan dilakukan secepatnya. Karena hasil pansus akan menjadi dasar pengambilan keputusan di Paripurna. Selain itu, lanjut Suwito, Paripurna pengambilan keputusan ditunggu oleh eksekutif untuk ditindak lanjuti. Minimal ada keputusan dari DPRD. Sehingga tidak perlu lama untuk mengambil keputusan.</p>
<p>“Jika Pansus Jatilengger memang sudah selesai dan merumuskan rekomendasi yang menjadi hasil rapat pansus, maka harus segera diparipurnakan&#8221;, tegas Suwito.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto mengatakan, seharusnya kerja serta kinerja Pansus Jatilengger DPRD Kabupaten Blitar yang menghabiskan banyak anggaran negara, harus segera memberikan rekomendasi yang obyektif dan konkrit pada eksekutif.</p>
<p>“Intinya harus jelas rekomendasinya nanti, kalau menerima tanah pengganti Satreyan sebagai pengganti tukar guling karena apa? dan kalaupun menolak juga karena apa?”, tutur Trijanto.</p>
<p>Trijanto menambahkan, dengan diulur-ulurnya bentuk rekomendasi pansus ini, sama halnya pansus sedang memingpong bola panas ke eksekutif lagi. Untuk itu pihaknya berharap, dugaan main pingpong bola panas ini segera diakhiri dengan melakukan penolakan terhadap lahan pengganti yang tidak sepadan dengan aset Jatilengger.</p>
<p>“Kita berharap agar manufer partai-partai yang ada di Pansus, justru tidak akan menjebaknya dalam kubangan blunder politik yang berakibat fatal,” pungkasnya. <strong>(*jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24726</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT CSS Akhiri Kontrak Kerjasama, Aset Tanah Pabrik Tiwul Jatilengger Kembali ke Pemda</title>
		<link>https://memontum.com/pt-css-akhiri-kontrak-kerjasama-aset-tanah-pabrik-tiwul-jatilengger-kembali-ke-pemda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2018 18:30:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23875-pt-css-akhiri-kontrak-kerjasama-aset-tanah-pabrik-tiwul-jatilengger-kembali-ke-pemda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – PT Cahaya Sejahtera Sentosa (CSS), pengelola pabrik tiwul, di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sudah menandatangani pengakhiran kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Ini artinya aset tanah pabrik tiwul milik Pemkab Blitar di Desa Jatilengger tersebut sudah kembali ke Pemkab Blitar. Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – PT Cahaya Sejahtera Sentosa (CSS), pengelola pabrik tiwul, di Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sudah menandatangani pengakhiran kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Ini artinya aset tanah pabrik tiwul milik Pemkab Blitar di Desa Jatilengger tersebut sudah kembali ke Pemkab Blitar.</p>
<p>Dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, sebelumnya pabrik tiwul memang masih terikat kerjasama dengan PT Cahaya Sejahtera Sentosa (CSS). Namun kini sudah ada kesepakatan antara Pemkab Blitar dan pihak PT CSS untuk mengakhiri perjanjian kerjasama.</p>
<p>&#8220;Kita sudah sepakat, dan pihak PT CSS juga sudah menandatangani terkait dengan pangakhiran kerjasama. Sehingga otomatis aset sudah tidak terikat dan secara penuh sudah kembali ke Pemerintah Daerah&#8221;, kata Khusna Lindarti, Kamis (1/2/2018).</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/9132-pansus-jatilengger-tidak-satu-suara" rel="noopener" target="_blank">Pansus Jatilengger Tidak Satu Suara</a> )</p>
<p>Khusna menambahkan, dalam kesepakatan pengakhiran perjanjian kerjasama tersebut ada bebera catatan. Terkait hal ini Khusna mengaku memang masih dibicarakan, karena masih menjadi bagian kerjasama yang dikecualikan. Contohnya seperti gedung pabrik tiwul merupakan milik PT CSS, serta barang-barang inventaris yang juga milik PT CSS.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://pemerintahan.memontum.com/4215-tukar-guling-aset-jatilengger-dari-awal-pemkab-tidak-konsisten" rel="noopener" target="_blank">Tukar Guling Aset Jatilengger, dari Awal Pemkab Tidak Konsisten </a>)</p>
<p>&#8220;Kalau secara prinsip pengakhiran kerjasama sudah ditandatangani dengan beberapa catatan. Namun ke depan akan dibicarakan lagi terkait catatan tersebut&#8221;, tandas Khusna.</p>
<p>Sementara, Bupati Blitar, Drs H Rijanto mengatakan, untuk sementara pemanfaatan aset Pemkab yang digunakan pabrik tiwul ini masih belum dibicarakan. Karena saat ini masih dalam proses finalisasi penyelesian.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/8097-anggota-pansus-jatilengger-diduga-terlibat-kasus-yang-akan-ditangani" rel="noopener" target="_blank">Anggota Pansus Jatilengger Diduga Terlibat Kasus yang Akan Ditangani</a> )</p>
<p>&#8220;Kalau pemanfaatannya akan kita bicarakan lagi setelah aset kita benar-benar sudah kembali&#8221;, jelas Rijanto. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23875</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pansus Jatilengger Tidak Satu Suara</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-jatilengger-tidak-satu-suara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jan 2018 13:03:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23331-pansus-jatilengger-tidak-satu-suara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger tidak satu suara dalam memberikan hasil rekomendasi. Dimana Pansus ini ditugasi untuk menyelesaikan kasus tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok. Akibat tidak satu suara, tugas pansus yang seharusnya selesai pada Selasa 30 Januari, akhirnya di tunda hingga waktu yang ditentukan. Karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger tidak satu suara dalam memberikan hasil rekomendasi. Dimana Pansus ini ditugasi untuk menyelesaikan kasus tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok. Akibat tidak satu suara, tugas pansus yang seharusnya selesai pada Selasa 30 Januari, akhirnya di tunda hingga waktu yang ditentukan. Karena ditunda, terpaksa untuk laporan dan rekomendasi dari Pansus Jatilengger yang seharusnya diparipurnakan pada Selasa 30 Januari, juga ditunda.</p>
<p>Informasi yang dihimpun, di tubuh pansus tidak satu suara dan terpecah menjadi empat suara hingga terjadi deadlock. Empat suara tersebut diantaranya, merekomendasikan tukar guling dengan lahan pengganti di Kelurahan Satriyan, Kecamatan Kanigoro, namun ada juga menolak tukar guling dengan lahan di lokasi tersebut, bahkan minta proses tukar guling dimulai dari awal. Dua suara lainnya yaitu, menyetujui tapi dengan beberapa persyaratan, dan menyetujui tukar guling tapi dengan lahan pengganti lain atau selain di Kelurahan Satriyan.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://pemerintahan.memontum.com/4215-tukar-guling-aset-jatilengger-dari-awal-pemkab-tidak-konsisten" rel="noopener" target="_blank">Tukar Guling Aset Jatilengger, dari Awal Pemkab Tidak Konsisten </a>)</p>
<p>Anggota Pansus Jatilengger DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, ada beberapa alasan yang dikemukakan anggota Pansus Jatilengger. Diantaranya, ada yang menganggap penyelesaian aset jatilengger sudah keliru dari awal, sehingga perlu dilakukan penyelesaian dari awal, dengan harapan permasalahan aset Pemkeba Blitar yang dijadikan lahan perumahan, di Desa Jatilengger bisa selesai tanpa menimbulkan masalah baru dikemudian hari.</p>
<p>“Sebagian besar anggota pansus, meminta penyelesaian ini dimulai dari awal, baru kemudian dilakukan tukar guling”, kata Wasis Kunto Atmojo, Selasa (30/01/2018). Wasis menambahkan, akibat pansus tidak satu suara, yang searusnya tugas pansus selesai pada Selasa 30 Januari, akhirnya ditunda hingga waktu yang ditentukan. Karena ditunda, terpaksa untuk laporan dan rekomendasi dari Pansus Jatilengger yang seharusnya diparipurnakan pada Selasa 30 Januari ini, juga harus ditunda.</p>
<p>( <strong>baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/8097-anggota-pansus-jatilengger-diduga-terlibat-kasus-yang-akan-ditangani" rel="noopener" target="_blank"> Anggota Pansus Jatilengger Diduga Terlibat Kasus yang Akan Ditangani</a> )</p>
<p>“Karena deadlock, maka paripurna terkait hasil laporan dan rekomendasi dari Pansus Jatilengger, juga harus ditunda. Namun demikian kami berharap, agar permasalahan aset Pemkab Blitar di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok yang saat ini sudah menjadi perumahan, bisa segera selesai”, jelas Wasis.</p>
<p>Kendati demikian, saat ini pihaknya masih menunggu informasi terbaru terkait kapan hasil rekomendasi dari Pansus Jatilengger bisa diparipurnakan. Mengingat, per 30 januari, seharusnya tugas pansus jatilengger sudah selesai.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/8105-inventarisasi-permasalahan-pansus-jatilenger-panggil-14-instansi" rel="noopener" target="_blank">Inventarisasi Permasalahan, Pansus Jatilenger Panggil 14 Instansi</a> )</p>
<p>“Kami berharap, secepatnya hasil rekomendasi pansus jatilengger bisa di paripurnakan. agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan”, pungkas Wasis Kunto Atmojo. Menanggapi pecahnya suara Pasus Jatilengger dalam memberikan laporan dan rekomendasi, Ketua Umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto berharap, agar Pansus Jatilengger berhati-hati dalam menyikapi rekomendasinya. Karena banyak jebakan-jebakan dalam substansi yang dipansuskan. Disamping luasan dan nilai lahan pengganti yang tidak sesuai aturan, juga ada beberapa alasan hukum yang harus dipertimbangkan. Diantaranya actor utama dalam dugaan korupsi tersebut masih belum terungkap.</p>
<p>“Kalaupun nanti kasus korupsinya benar di SP3 kan Kejagung, maka akan ada beberapa elemen masyarakat yang bakal mempraperadilkannya. Karena dugaan kerugiannya lebih 1 miliar dan menimbulkan gejolak masyarakat ini, sudah memenuhi syarat untuk diambil alih penanganan hukumnya oleh KPK. Kita mengapresiasi  kawan-kawan anggota pansus yang menolak tukar guling”, tutur Mohamad Trijanto. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23331</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
