<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>tumpas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tumpas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Oct 2025 01:59:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>tumpas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek Tangkap Enam Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-tumpas-semeru-2025-polres-trenggalek-tangkap-enam-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226374</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek mencatat capaian menarik dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025. Keberhasilan operasi ini, menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatresnarkoba, AKP Hari Siswanto, mengatakan jika dalam kurun waktu Agustus 2025, jajarannya telah berhasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek mencatat capaian menarik dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025. Keberhasilan operasi ini, menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Trenggalek.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatresnarkoba, AKP Hari Siswanto, mengatakan jika dalam kurun waktu Agustus 2025, jajarannya telah berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus. Kasus itu, terdiri dari tiga kasus Narkotika dan tiga kasus kesehatan atau Okerbaya.</p>



<p>“Dari tiga kasus Narkotika, kita menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 4,22 gram sabu. Sedangkan dari tiga kasus Okerbaya, ada tiga tersangka dengan barang bukti 4.043 butir Pil Dobel L,&#8221; ungkapnya, dalam pers release, Selasa (30/09/2025) tadi.</p>



<p>Sebagai wujud keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba di Bumi Minak Sopal, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga terlibat aktif dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 10 September 2025. “Khusus Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek sukses mengungkap tujuh kasus dengan rincian, empat kasus Narkotika dengan lima orang tersangka dan barang bukti 9,38 gram sabu dan 600 butir Pil Dobel L. Serta tiga kasus Okerbaya, tiga orang tersangka dengan barang bukti 208 butir Okerbaya jenis Pil Dobel L,&#8221; terang AKP Hari.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap, lanjutnya, terjadi di sejumlah wilayah. Diantaranya adalah di Gandusari dan dikembangkan hingga wilayah Besuki, Kabupaten Tulungagung, Pogalan, Pule, wilayah Kecamatan Trenggalek dan pesisir Watulimo.</p>



<p>&#8220;Selain Narkoba, selama Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek juga mengamankan sedikitnya 111 botol minuman keras ilegal berbagai macam merk yang beredar di tengah masyarakat. Barang bukti Miras tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Trenggalek, Gandusari, Suruh dan Munjungan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terhadap tersangka Narkotika, petugas menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.</p>



<p>Sedangkan kasus Okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) subsider Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.</p>



<p>AKP Hari menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Trenggalek. Dia juga mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda untuk bersama-sama menjaga Trenggalek, jauhi dan perangi Narkoba.</p>



<p>“Kami imbau dan ingatkan kepada masyarakat jangan pernah coba-coba dengan Narkoba. Jauhi dan perangi Narkoba. Tidak ada toleransi terkait hal itu. Nobat, nongol babat,&#8221; imbuh AKP Hari. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226374</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Lumajang Keler Pelaku Penanam Ganja di Kawasan TNBTS</title>
		<link>https://memontum.com/rilis-operasi-tumpas-narkoba-semeru-polres-lumajang-keler-pelaku-penanam-ganja-di-kawasan-tnbts</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Sep 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[penanam]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214729</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Polres Lumajang merilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Sabtu (28/09/2024) tadi. Dalam operasi yang digelar selama 12 hari atau sejak 11 hingga 22 September itu, Polres berhasil mengungkap 16 kasus dengan 20 orang tersangka. Sementara salah satu pengungkapan terbesar, yakni membongkar ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). &#8220;Ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Polres Lumajang merilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Sabtu (28/09/2024) tadi. Dalam operasi yang digelar selama 12 hari atau sejak 11 hingga 22 September itu, Polres berhasil mengungkap 16 kasus dengan 20 orang tersangka. Sementara salah satu pengungkapan terbesar, yakni membongkar ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).</p>



<p>&#8220;Ada total 20 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap. Mereka memiliki peran mulai pengedar dan penanam ganja. Dalam pengungkapan Narkoba itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 154,34 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.704 butir,&#8221; kata Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain beberapa barang bukti itu, ujarnya, juga ada uang tunai dan sarana pelaku. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,730 juta, delapan unit sepeda motor, 1 buah timbangan elektrik dan 13 buah handphone. Salah satu pengungkapan yang paling menonjol dalam operasi ini, adalah pengungkapan ladang ganja di kawasan TNBTS di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dimana, kami berhasil berhasil mengamankan 41.152 batang pohon ganja dan 10 kilogram ganja kering, siap jual. Dalam kasus ini, empat tersangka berinisial BM, N, TN, dan TM berhasil kami tangkap,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dari pemeriksaan tersangka, ujarnya, sejumlah pelaku mengaku mendapatkan biji ganja dari seorang yang berinisial E. Terhadap tersangka, masih dalam pengejaran. “Kami sudah menetapkan E sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),&#8221; ujar Kapolres Lumajang. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214729</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Operasi Tumpas Semeru 2024, Polresta Malang Kota Tangkap 31 Tersangka Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-tumpas-semeru-2024-polresta-malang-kota-tangkap-31-tersangka-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214670</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 31 tersangka kasus Narkoba berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran selama Operasi Tumpas Semeru 2024, yakni mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Peran dari sejumlah tersangka yang ditangkap, mulai dari kurir, pengedar hingga pemasok Narkoba. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 31 tersangka kasus Narkoba berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran selama Operasi Tumpas Semeru 2024, yakni mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Peran dari sejumlah tersangka yang ditangkap, mulai dari kurir, pengedar hingga pemasok Narkoba.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa dalam Operasi Tumpas Semeru 2024, Polresta Malang berhasil mengungkap 22 kasus dengan 31 tersangka. &#8220;Barang bukti Narkoba yang diamankan dari para tersangka, antara lain ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir dan Okerbaya berupa pil dobel L sebanyak 151.194 butir,&#8221; ujarnya, Kamis (26/09/2024) tadi.</p>



<p>Kombes Pol Budi Hermanto dalam kesempatan itu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama kepolisian membrantas peredaran Narkoba. &#8220;Kami mengajak kepada seluruh masyarakat juga turut aktif membantu tugas kepolisian memberantas Narkoba. Kami tidak akan memberikan peluang bagi pengguna dan pengedar Narkoba di Kota Malang. Mari bersama-sama membrantas Narkoba,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2024 tersebut, terdapat salah satu kasus yang menonjol. Yaitu, penangkapan jaringan pemasok ganja yang diotaki oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.</p>



<p>Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. &#8220;Yakni pengembangan dari pengungkapan tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, kami menangkap kurir ganja 42 kilogram berinisial MS. Dari penangkapan itu, kami lakukan pengembangan yang mengarah ke jaringan YN,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Petugas sempat melakukan pelacakan keberadaan YN, namun selalu berpindah-pindah. &#8220;YN ini adalah pemilik ganja sekaligus yang memberangkatkan kurir MS tersebut. Tersangka YN baru berhasil terlacak keberadaanya beberapa hari lalu. Akhirnya YN bersama kurirnya berinisial FMI berhasil kami tangkap pada 16 September 2024 saat akan transaksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dari tersangka YN, diamankan barang bukti ganja dengan berat 37,1 kilogram. Barang bukti ganja tersebut disimpan YN di dalam rumah. &#8220;Pemasoknya masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka YN dan FMI, kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214670</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Operasi Tumpas Narkoba, Polres Trenggalek Ungkap 8 Kasus dengan 8 Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-tumpas-narkoba-polres-trenggalek-ungkap-8-kasus-dengan-8-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214652</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sebanyak delapan kasus dengan delapan orang tersangka, berhasil diungkap Polres Trenggalek bersama jajaran, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11 hingga 22 September 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berupa sabu, ekstasi dan pil double L.&#160; Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Sebanyak delapan kasus dengan delapan orang tersangka, berhasil diungkap Polres Trenggalek bersama jajaran, dalam Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada 11 hingga 22 September 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berupa sabu, ekstasi dan pil double L.&nbsp;</p>



<p>Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengatakan bahwa total barang bukti yang diamankan selama Operasi Tumpas Narkoba mencapai 22,92 gram sabu, 5 butir ekstasi dan 1.348 butir pil jenis dobel L. &#8220;Dari keseluruhan tersangka, mereka diantaranya adalah pengedar, residivis dan pemakai. Dan untuk total barang bukti mencapai 22,92 gram sabu, 5 butir ekstasi dan 1.348 butir pil dobel L,&#8221; katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/09/2024) tadi.</p>



<p>Sejumlah tersangka yang diamankan petugas, diantaranya EP warga Tulungagung dengan barang bukti 1,34 gram Sabu, FAM warga Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti 14,09 gram sabu dan 5 butir ekstasi. Lalu, ada WAS warga Durenan, Kabupaten Trenggalek, dengan barang bukti 1 paket Sabu seberat 0,02.</p>



<p>Selain itu, petugas juga mengamankan RSY warga Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, dengan barang bukti 0,05 gram sabu, IFR warga Durenan Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti berupa pipet kaca bekas pakai dan alat hisap sabu serta FKM warga Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti 2,31 gram sabu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak hanya narkotika, petugas juga berhasil mengamankan pengedar pil dobel L yakni FI dan WS. Keduanya merupakan warga kecamatan Watulimo, Trenggalek dengan dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.</p>



<p>“Selain Operasi Tumpas Narkoba, selama September 2024 ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap lima kasus dengan lima orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu,&#8221; jelas AKP Yoni.</p>



<p>Dirinya menambahkan, bahwa ke lima tersangka itu diantaranya, AMS warga Kabupaten Lombok Barat yang ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu dalam kemasan plastik klip. Kemudian, RA warga Kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah handphone. Petugas juga menangkap RH berikut barang buti berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram, YH dengan barang bukti&nbsp; 7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Ketiganya merupakan warga Munjungan, Kabupaten Trenggalek</p>



<p>Dari keseluruhan 13 kasus, 11 kasus dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya, diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35&nbsp; tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau&nbsp; pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak&nbsp; Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).</p>



<p>Sedangkan dua kasus lainnya, dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling&nbsp; lama&nbsp; 12&nbsp; tahun atau denda paling&nbsp; banyak&nbsp; Rp 5 miliar. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214652</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Operasi Tumpas Semeru, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Orang dari Pengedar, Kurir hingga Penyalahguna</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-tumpas-semeru-polresta-malang-kota-tangkap-26-orang-dari-pengedar-kurir-hingga-penyalahguna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 03:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahguna]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197630</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran berhasil menangkap puluhan tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023. Bahkan, seluruh pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) berhasil diringkus. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap ada sebanyak 26 orang. &#8220;Jadi, ada 20 kasus dengan 23 tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran berhasil menangkap puluhan tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023. Bahkan, seluruh pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) berhasil diringkus.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap ada sebanyak 26 orang. &#8220;Jadi, ada 20 kasus dengan 23 tersangka yang masuk non TO berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran,&#8221; kata Kapolresta dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Rabu (06/09/2023) tadi.</p>



<p>Sejumlah pelaku tersebut, paparnya, dengan perincian untuk Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 18 kasus dengan 20 tersangka. Lalu Polsek Klojen, berhasil ungkap 2 kasus dengan tiga tersangka. Polsek Lowokwaru, berhasil ungkap 2 kasus dengan dua tersangka. Lalu Polsek Kedungkandang, berhasil ungkap 1 kasus 1 tersangka.</p>



<p>&#8220;Dari jumlah 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Peranan para tersangka ini, imbuhnya, bermacam-macam. Diantaranya 4 orang adalah pengedar, 7 orang kurir dan penyalahguna sebanyak 15 orang. Lalu untuk pekerjaannya rata-rata swasta, wiraswasta dan ibu rumah tangga. Sedangkan barang bukti Narkoba yang diamankan dalam operasi tersebut, ada dua jenis. Yaitu, sabu sebanyak 109,67 gram dan ganja sebanyak 523,7 gram.</p>



<p>&#8220;Ancaman hukuman para tersangka adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Dari hasil barang bukti yang diamankan, setidaknya bisa menyelamatkan 750 jiwa generasi muda maupun masyarakat Kota Malang,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Eka Wira, juga menerangkan bahwa dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi. &#8220;Keberhasilan Satres Narkoba dalam mengungkap kasus selama operasi berlangsung ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari Narkoba,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197630</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Penyalahguna Narkoba Asal Probolinggo dan Pasuruan Dibekuk selama Operasi Tumpas Semeru</title>
		<link>https://memontum.com/lima-penyalahguna-narkoba-asal-probolinggo-dan-pasuruan-dibekuk-selama-operasi-tumpas-semeru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2023 10:52:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahguna]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197226</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sedikitnya lima pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap lima terduga tersangka tersebut, dilakukan Polres Probolinggo Kota, dalam Operasi Tumpas Semeru tahun 2023. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani, mengatakan bahwa ke lima tersangka ditangkap pihaknya atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ke lima tersangka tersebut, diantaranya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sedikitnya lima pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap lima terduga tersangka tersebut, dilakukan Polres Probolinggo Kota, dalam Operasi Tumpas Semeru tahun 2023.</p>



<p>Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani, mengatakan bahwa ke lima tersangka ditangkap pihaknya atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ke lima tersangka tersebut, diantaranya, ZA (47) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, AM (26) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Y (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan ME (24) warga Nguling Kabupaten Pasuruan.</p>



<p>Selama Operasi Tumpas Semeru 2023 itu, tambahnya, selain menangkap ke lima tersangka yang berhasil diringkus, juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 156 gram sabu. &#8220;Barang bukti total 156 gram sabu. Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku, petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka,&#8221; terangnya, Jumat (01/09/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Dengan hasil ungkap kasus tersebut, lanjut Kapolres, menandakan bahwa kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya masih terbilang tinggi dan jauh dari kata zero narkoba. &#8220;Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Untuk tersangka ZA, paparnya, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.</p>



<p>Kemudian tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.</p>



<p>“Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba. Termasuk, sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” katanya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197226</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Operasi Tumpas Semeru 2023, Polres Trenggalek Gulung Delapan Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-tumpas-semeru-2023-polres-trenggalek-gulung-delapan-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 12:52:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[gulung]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tumpas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197007</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sebanyak delapan orang terduga tersangka kasus Narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Beberapa tersangka yang digulung petugas, adalah sindikat peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di bumi Menak Sopal. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa selama Operasi Tumpas Semeru 2023 digelar berhasil mengungkap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Sebanyak delapan orang terduga tersangka kasus Narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Beberapa tersangka yang digulung petugas, adalah sindikat peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di bumi Menak Sopal.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa selama Operasi Tumpas Semeru 2023 digelar berhasil mengungkap delapan kasus dengan delapan orang tersangka. Sedangkan, total barang bukti yang disita sebanyak 6,02 gram sabu dan 7.486 butir pil jenis dobel L atau pil koplo.</p>



<p>&#8220;Dari total delapan kasus tersebut, satu diantaranya adalah TO (Target Operasi) dan tujuh lainnya non TO,” katanya, Selasa (29/08/2023) sore.</p>



<p>Tidak hanya itu, petugas juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial MRF di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti (BB) sedikitnya 827 butir pil koplo. &#8220;Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisial TPP di Karangsoko Trenggalek bersama 88 butir pil koplo. Kemudian, menangkap DAW di wilayah Kecamatan Panggul dengan BB 19 butir pil koplo, RJA dengan 25 butir pil koplo dan LA dengan BB 161 butir pil koplo serta RMH barang bukti 937 butir pil koplo,&#8221; jelas AKBP Gatut.</p>



<p>Adapun satu dari delapan tersangka itu, merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan tersangka ADN di wilayah Kecamatan Kampak dan AY di wilayah Watulimo. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total mencapai 6,02 gram serta 5.429 pil loplo,” imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terhadap tersangka kasus Narkotika jenis sabu, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar serta pasal 112 ayat (1).</p>



<p>“Dengan ancaman pidana, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,&#8221; tutur Kapolres Trenggalek.</p>



<p>Sedangkan untuk kasus pil koplo, sambungnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.</p>



<p>“Mengingat Narkoba sangat berbahaya bagi para pengguna dan akan merusak generasi muda, anak-anak bangsa, maka mari kita perangi bersama-sama. Bila ada informasi terkait tentang peredaran Narkoba, supaya kami diberi tahu,&#8221; imbaunya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197007</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
