<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tunggak Pajak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tunggak-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Mar 2020 05:01:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tunggak Pajak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lunasi Hutang Pajak Rp 3,3 Miliar, Bos Minuman Asal Madiun Dibebaskan</title>
		<link>https://memontum.com/lunasi-hutang-pajak-rp-33-miliar-bos-minuman-asal-madiun-dibebaskan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2020 05:01:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggak Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107550-lunasi-hutang-pajak-rp-33-miliar-bos-minuman-asal-madiun-dibebaskan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun akhirnya melepaskan Wajib Pajak, L warga asal Madiun yang disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Pengusaha asal Madiun ini, sebelumnya dititipkan ke Rutan Ponorogo karena tidak melunasi hutang pajaknya senilai Rp 3,3 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun akhirnya melepaskan Wajib Pajak, L warga asal Madiun yang disandera di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Pengusaha asal Madiun ini, sebelumnya dititipkan ke Rutan Ponorogo karena tidak melunasi hutang pajaknya senilai Rp 3,3 miliar, Selasa (25/2/2020) lalu.</p>
<p>Namun baru empat hari merasakan hidup di dalam Rutan Ponorogo, pengusaha minuman non alkohol itu akhirnya bersedia melunasi hutang pajaknya Jumat (28/02/2020) kemarin.</p>
<p>&#8220;Memang yang bersangkutan (L) dilepas karena dia melunasi hutang pajak yang menjadi kewajibannya,&#8221; terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih, Minggu (1/3/2020).</p>
<p>Nyoman merinci, hutang pajak L mencapai Rp 3,298 miliar. Setelah ditambah biaya penagihan Rp 3,9 juta mencapai Rp 3,3 miliar. Hal ini sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.</p>
<p>&#8220;Makanya tersandera (L) bisa dilepaskan karena sudah melunasi seluruh hutang pajaknya itu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Nyoman menjelaskan, sebelum menyandera L, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan penagihan aktif. Kanwil DJP Jatim II beserta seluruh unit kerja dibawahnya berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak. Selain itu meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak.</p>
<p>&#8220;Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,&#8221; tegasnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://sidoarjo.memontum.com/2480-tunggak-pajak-rp-3298-miliar-bos-minuman-asal-madiun-ditahan-di-rutan-ponorogo" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tunggak Pajak Rp 3,298 Miliar, Bos Minuman asal Madiun Ditahan di Rutan Ponorogo</a></p>
<p>Bahkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Sehubungan dengan hal itu, Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.</p>
<p>&#8220;Tentu pemenuhi kewajiban pajak dengan baik itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peraturan yang ada,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107550</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunggak Pajak Rp 3,298 Miliar, Bos Minuman asal Madiun Ditahan di Rutan Ponorogo</title>
		<link>https://memontum.com/tunggak-pajak-rp-3298-miliar-bos-minuman-asal-madiun-ditahan-di-rutan-ponorogo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2020 11:29:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggak Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107211-tunggak-pajak-rp-3298-miliar-bos-minuman-asal-madiun-ditahan-di-rutan-ponorogo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Seorang pengusaha minuman non alkohol asal Dolopo, Kabupaten Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun. Penyanderaan itu dengan cara L dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ponorogo, Rabu (26/2/2020). Penyanderaan itu, setelah L yang tak lain sebagai Wajib Pajak (WP) ini, memiliki tanggungan pajak senilai Rp 3,298 miliar. Tunggakan ini berdasarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Seorang pengusaha minuman non alkohol asal Dolopo, Kabupaten Madiun, L disandera KPP Pratama Madiun. Penyanderaan itu dengan cara L dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ponorogo, Rabu (26/2/2020). Penyanderaan itu, setelah L yang tak lain sebagai Wajib Pajak (WP) ini, memiliki tanggungan pajak senilai Rp 3,298 miliar. Tunggakan ini berdasarkan data kewajiban membayar pajak dan berdasarkan pemeriksaan Tahun 2013 dan 2014. Pemeriksaannya dilaksanakan Tahun 2017 lalu.</p>
<p>&#8220;Kami menyandera WP berinisial L seorang pengusaha minuman itu, setelah melalui proses panjang. Sekarang L sudah dititipkan di Rutan Ponorogo,&#8221; terang Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani saat konfrensi Pers di Kanwil DJP Jatim II, Rabu (26/02/2020) petang.</p>
<p>Lebih jauh, Lusiani memaparkan dalam penyanderaan itu, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun dibantu tim Korwas PPNS Polda Jatim. Penyanderaan L ini sudah memilik hukum tetap (inkracht) sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Isinya penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tanggungan hutang pajak minimal Rp 100 juta. Bahkan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penagihan secara persuasif terhadap L. Akan tetapi belum membuahkan hasil sama sekali. Selain itu, tak ada inisiatif L untuk memenuhi kewajibannya.</p>
<p>&#8220;Buktinya saat digelar aset rising dan sertifikatnya mau disita tidak mau. Malah ngaku akan menjual aset-asetnya sendiri. Tapi, hingga turun surat penyanderaan dari Kementrian Keuangan Kemenkeu hingga disandera hari ini,&#8221; tegas Lusiani didamping Kepala KPP Pratama Madiun dan Kepala Bidang PPIP.</p>
<p>Sementara ditanya soal status hukum L, Kepala Bidang Pemeriksaan,Penagihan, Intelejen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II, Irwan menegaskan status L saat ini hanya titipan selama 6 bulan ke depan. Bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.</p>
<p>&#8220;Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan pada saat itu juga. Meski belum 6 bulan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Akan tetapi, lanjut Irwan jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Jika masih belum membayar maka perpanjangan penyanderaannya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p>
<p>&#8220;Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami melihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya. Akan tetapi, L tidak mau melunasi dan punya itikad untuk membayar pajak sebagai kewajibannya itu,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Nunggak Pajak Reklame, Oppo Klarifikasi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-nunggak-pajak-reklame-oppo-klarifikasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2019 13:17:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BP2D Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tunggak Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/84794-diduga-nunggak-pajak-reklame-oppo-klarifikasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah yang dialami Oppo kali ini. Usai diterpa protes dan gugatan akibat video buka bersama minuman keras (miras) yang viral melalui medsos. Hingga memaksa pihak Oppo Indonesia melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada semua pihak masyarakat, khususnya umat muslim dan Forkompinda Kota Malang. Kali ini, pihak Oppo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah yang dialami Oppo kali ini. Usai diterpa protes dan gugatan akibat video buka bersama minuman keras (miras) yang viral melalui medsos. Hingga memaksa pihak Oppo Indonesia melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada semua pihak masyarakat, khususnya umat muslim dan Forkompinda Kota Malang. Kali ini, pihak Oppo diduga tersangkut masalah tunggakan pajak reklame.</p>
<p>Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto mengungkapkan, pihak Oppo mangkir bayar pajak reklame sejak 2018 lalu hingga mencapai Rp 388,117 juta.</p>
<p>&#8220;Memang benar, ada hak Pemkot Malang terkait PAD yang belum dibayar oleh Oppo Malang sejak 2018. Totalnya Rp 388,117 juta, terdiri tunggakan pajak reklame Rp 379,1 juta, dan jaminan bongkar (jabong) Rp 8,99 juta,&#8221; ungkap Sam Ade d&#8217;Kross, sapaan akrabnya.</p>
<p>Ade menegaskan, segala tindakan Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan, tentunya harus melalui langkah administratif. Hal ini telah dilakukan oleh BP2D Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Kami memiliki tahapan, mulai mengirim surat peringatan hingga tiga kali. Jika tidak ada iktikad baik, maka bisa kami lakukan penyegelan. Bahkan upaya hukum pun bisa ditempuh untuk menindak WP bandel,&#8221; terang salah satu tokoh Aremania ini.</p>
<p>Mengacu MoU antara BP2D Kota Malang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penegakan pajak daerah, BP2D diperkenankan melakukan tindakan sebagaimana upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah. Menurut Ade, kerjasama tersebut seiring tahun penegakan hukum pajak daerah 2019.</p>
<p>&#8220;Jika Wajib Pajak (WP) ada yang mangkir, bandel, bahkan menempuh jalur hukum, kami siap. Karena penetapan pajak yang dilakukan oleh BP2D ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan, dan dilindungi perundangan-undangan,&#8221; ujar penghobi olahraga ekstrem itu.</p>
<p>Guna kesuksesan upaya tersebut, BP2D Kota Malang menggandeng aparat penegak hukum. &#8220;Selama lima tahun terakhir, kami lebih menekankan sosialisasi. Tetapi memasuki tahun penegakan hukum 2019 ini, kami bekerjasama dengan aparat terkait. Baik itu kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Jika ada wajib pajak (WP) yang bandel, maka akan bisa dipidanakan. Bahkan, terkait kerjasama dengan KPK, hal itu bisa masuk ranah korupsi,&#8221; beber mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/26712-oppo-bukber-miras-berbuntut-panjang-lira-adukan-ke-polres-malang-kota" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Oppo Bukber Miras Berbuntut Panjang, LIRA Adukan ke Polres Malang Kota</a></p>
<p>Sementara itu, Public Relations (PR) Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto Aji, mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pajak terhutang. Dari angka yang disebutkan belum diketahui titik-titik mana yang menunggak.</p>
<p>&#8220;Kami lagi berkoordinasi. Meski belum mendapatkan surat, karena kami mendengar dari teman-teman media, kami inisiatif mendatangi BP2D. Memang belum ada hasilnya, maka kami koordinasikan data dan fakta. Mana titik-titik yang belum dibayar, dan mana yang sudah dibayar 6 bulan, 1 tahun, dan lainnya. Kami sinkronkan dulu datanya,&#8221; jelas Aryo, usai memenuhi panggilan Komisi A DPRD Kota Malang.<strong> (adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2019/05/Surat-Permintaan-Maaf-warna-1-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-26818" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2019/05/Surat-Permintaan-Maaf-warna-1-copy.jpg?resize=650%2C526&#038;ssl=1" alt="Surat Permintaan Maaf warna-1 copy" width="650" height="526" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">84794</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
