<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tuntutan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tuntutan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Jun 2026 14:57:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tuntutan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Temui Massa Aksi, DPRD Kota Malang Teruskan Sembilan Tuntutan Mahasiswa ke DPR RI</title>
		<link>https://memontum.com/temui-massa-aksi-dprd-kota-malang-teruskan-sembilan-tuntutan-mahasiswa-ke-dpr-ri</link>
					<comments>https://memontum.com/temui-massa-aksi-dprd-kota-malang-teruskan-sembilan-tuntutan-mahasiswa-ke-dpr-ri#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sembilan]]></category>
		<category><![CDATA[teruskan]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233228</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, bersama pimpinan dan anggota tujuh fraksi DPRD Kota Malang menemui aksi massa Aliansi Malang Bergerak, di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/06/2026) tadi. Dalam dialog yang berlangsung secara lesehan, DPRD menerima sembilan tuntutan mahasiswa dan berkomitmen meneruskan kepada DPR RI melalui Badan Aspirasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, bersama pimpinan dan anggota tujuh fraksi DPRD Kota Malang menemui aksi massa Aliansi Malang Bergerak, di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/06/2026) tadi. Dalam dialog yang berlangsung secara lesehan, DPRD menerima sembilan tuntutan mahasiswa dan berkomitmen meneruskan kepada DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seperti demo yang lalu, nanti akan kita teruskan bersurat ke DPR RI, c.q. Badan Aspirasi Masyarakat. Kita akan sampaikan semua tuntutan dan memberikan surat pengantar untuk itu,&#8221; ujar Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkan Mia, DPRD Kota Malang memiliki kewenangan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat mekanisme yang harus dilalui sehingga DPRD tidak bisa langsung mengambil keputusan atas tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mia menilai, beberapa tuntutan mahasiswa sebenarnya sudah mulai mendapat perhatian di tingkat nasional. Salah satunya terkait evaluasi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini telah dibahas DPR RI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya kira DPR RI sudah melakukan tindak lanjut. Dari pemberitaan yang saya pantau, salah satu komisi sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program yang kemarin juga menjadi tuntutan teman-teman mahasiswa. Saya kira ini langkah awal yang baik karena evaluasinya semakin komprehensif,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu tuntutan mahasiswa adalah penghentian program MBG. Namun, Mia menegaskan DPRD Kota Malang tidak berada pada posisi menolak ataupun menerima program tersebut karena kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Posisi kami mendukung program pemerintah. Tetapi karena pelaksanaannya ada di Kota Malang, tugas kami adalah menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah pusat berdasarkan kondisi riil di lapangan,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut dikatakannya, bahwa setiap program pemerintah membutuhkan evaluasi secara berkala agar pelaksanaannya semakin optimal. Karena itu, DPRD Kota Malang pun terus menghimpun berbagai masukan dan catatan dari pelaksanaan MBG di daerah untuk disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan evaluasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di beberapa kesempatan saya juga sampaikan bahwa ada beberapa hal yang mungkin urgen untuk bisa dievaluasi atau direkonstruksi kembali dari program ini. Itu yang kita suarakan melalui DPR RI pastinya. Karena merekalah yang nantinya berkomunikasi langsung dengan pemerintah pusat dan mitra kerjanya,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/temui-massa-aksi-dprd-kota-malang-teruskan-sembilan-tuntutan-mahasiswa-ke-dpr-ri/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233228</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Kota Malang, Bawa Sembilan Tuntutan untuk Pemerintah Pusat</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-mahasiswa-gelar-aksi-di-dprd-kota-malang-bawa-sembilan-tuntutan-untuk-pemerintah-pusat</link>
					<comments>https://memontum.com/ratusan-mahasiswa-gelar-aksi-di-dprd-kota-malang-bawa-sembilan-tuntutan-untuk-pemerintah-pusat#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[sembilan]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233225</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Malang Bergerak menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/06/2026) tadi. Massa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Malang Raya, itu menyampaikan sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Sembilan tuntutan yang dibawa massa aksi, meliputi pengendalian harga kebutuhan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Malang Bergerak menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/06/2026) tadi. Massa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Malang Raya, itu menyampaikan sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sembilan tuntutan yang dibawa massa aksi, meliputi pengendalian harga kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM), evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih apabila terbukti tidak efektif. Kemudian, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penolakan regulasi yang dinilai mengancam demokrasi melalui revisi aturan Polri, pengesahan RUU Perampasan Aset, menjamin keamanan distribusi obat, menghentikan deforestasi dan alih fungsi lahan, reformasi birokrasi berbasis meritokrasi, serta mendesak DPRD Kota Malang menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas aspirasi mahasiswa secara terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Juru Bicara Aksi sekaligus Ketua BEM Universitas Negeri Malang (UM), Maulana Nazil Al Haq, mengatakan seluruh tuntutan telah diterima DPRD Kota Malang. Bahkan, seluruh fraksi disebut berkomitmen menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Semua dari DPRD Kota Malang sudah menyepakati dan berkomitmen bersama untuk menyatakan sikap, menerima tuntutan dari mahasiswa, dan berkomitmen untuk mengawal kepada DPR RI yang berada di pusat,&#8221; ujar Nazil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Nazil mengakui mekanisme pengawalan dari DPRD Kota Malang masih sebatas menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. DPRD juga tidak memberikan tenggat waktu terkait tindak lanjut atas tuntutan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ranah mereka hanya bisa menyampaikan kepada pusat. Untuk memutuskan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kami juga tidak memberikan tenggat waktu, tetapi massa aksi akan terus melakukan follow up melalui koordinator aksi,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nazil menilai secara umum massa aksi puas karena seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyatakan menerima dan mendukung tuntutan mahasiswa. Namun, dia mengakui sebagian jawaban saat dialog masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi pertanyaan yang disampaikan massa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Terkait tuntutan kami puas karena semua fraksi bersepakat dan berkomitmen menyuarakan ke pusat. Tetapi beberapa jawaban dalam diskusi masih dirasa normatif dan belum sesuai substansi yang ditanyakan,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain isu legislasi, mahasiswa juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi. Menurut Nazil, jabatan strategis di pemerintahan harus diisi oleh sosok yang kompeten, berintegritas dan profesional, bukan berdasarkan afiliasi politik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Salah satu akar persoalan bangsa adalah kualitas kepemimpinan. Karena itu pejabat publik yang memiliki jabatan strategis harus diisi oleh orang-orang yang kompeten, berintegritas dan profesional,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai informasi, Aliansi Malang Bergerak dalam aksi tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai kampus. Diantaranya, dari Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, Politeknik Negeri Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Merdeka Malang, Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Universitas Islam Raden Rahmat, Poltekkes Kemenkes Malang, serta sejumlah BEM dari wilayah Kabupaten Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/ratusan-mahasiswa-gelar-aksi-di-dprd-kota-malang-bawa-sembilan-tuntutan-untuk-pemerintah-pusat/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233225</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Temui Massa Aksi Damai, Wali Kota Malang Siap Kawal Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/temui-massa-aksi-damai-wali-kota-malang-siap-kawal-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2025 05:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226756</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menemui massa aksi damai dari kalangan santri yang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Rabu (15/10/2025) tadi. Aksi tersebut digelar, sebagai bentuk keprihatinan terhadap tayangan program Expose Trans7, yang dinilai merugikan citra pesantren dan para kiai. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa dirinya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menemui massa aksi damai dari kalangan santri yang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Rabu (15/10/2025) tadi. Aksi tersebut digelar, sebagai bentuk keprihatinan terhadap tayangan program Expose Trans7, yang dinilai merugikan citra pesantren dan para kiai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh para santri. &#8220;Ini karena bentuk keprihatinan dari para santri yang ada di Kota Malang. Kami sudah mendengarkan beberapa aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. Mereka tetap menuntut Trans7 lewat jalur hukum dan kami akan mengawal itu,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga menegaskan, bahwa Pemkot Malang akan memfasilitasi penyampaian tuntutan tersebut kepada pihak berwenang, agar diselesaikan sesuai mekanisme hukum. &#8220;Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami tidak mau ini menjadi pemicu. Semua tuntutan akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Terkait tuntutan pencabutan izin Trans7, Wali Kota Wahyu menyebut langkah tersebut harus melalui proses hukum yang objektif. Menurutnya, dari PBNU juga sudah ada arahan agar hal tersebut dapat diselesaikan lewat jalur hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau nanti ada penetapan apakah ditutup atau tidak, itu harus melalui proses hukum agar ada penilaian yang objektif,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Wali Kota Wahyu menilai tayangan tersebut tidak menggambarkan kehidupan pesantren secara utuh. “Kalau melihat tayangan kemarin, mereka tidak tahu secara detail kehidupan di pesantren. Kehidupan santri itu bentuk pendidikan, bukan feodalisme. Itu rasa hormat santri kepada guru atau kiainya dan itu sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Wahyu juga menilai wajar, jika para santri menyuarakan protes terhadap konten yang dinilai menyinggung martabat kiai. “Bangsa ini bisa berdiri sampai sekarang, itu juga karena peran besar para kiai dan santri. Jadi, saya kira tuntutan para santri ini hal yang lumrah,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226756</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Audiensi bersama Cipayung Kota Malang, DPRD Terima 10 Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/audiensi-bersama-cipayung-kota-malang-dprd-terima-10-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[cipayung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tujuh Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus yang tergabung dalam Cipayung Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan DPRD Kota Malang, di dalam Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (04/09/2025) tadi. Dalam pelaksanaan itu, terdapat 10 tuntutan yang disampaikan dengan mencakup isu nasional hingga persoalan lokal di Kota Malang. Ketua Daerah Pengurus KAMI Malang, Muhammad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tujuh Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus yang tergabung dalam Cipayung Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan DPRD Kota Malang, di dalam Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (04/09/2025) tadi. Dalam pelaksanaan itu, terdapat 10 tuntutan yang disampaikan dengan mencakup isu nasional hingga persoalan lokal di Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Daerah Pengurus KAMI Malang, Muhammad Ariz Pratama, menyampaikan bahwa tuntutan itu merupakan respon atas kondisi nasional sekaligus masalah yang dirasakan masyarakat Kota Malang. &#8220;Kurang lebih ada 10 tuntutan yang kami sampaikan. Mulai dari revisi tunjangan DPR RI, audit kinerja legislatif, hingga persoalan guru dan pajak daerah,&#8221; ucap Ariz.</p>



<p class="wp-block-paragraph">10 tuntutan yang disampaikan, ujarnya, antara lain seperti DPRD Kota Malang diminta memperjuangkan revisi tunjangan DPR RI yang dinilai tidak memiliki legitimasi kuat di masyarakat. Kemudian, audit kinerja dan anggaran lembaga legislatif, baik DPR RI maupun DPRD di daerah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu, juga menindaklanjuti tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dalam aksi demonstrasi, mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi birokrasi Polri, termasuk evaluasi sistem manajemen dan indikator kinerja. Selanjutnya, seperti proses hukum bagi anggota Polri yang melakukan kekerasan hingga kenaikan gaji guru, khususnya di Kota Malang, evaluasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang, lalu mendesak pembentukan satuan kerja khusus untuk menangani PHK, serta mengawal data guru yang belum masuk sistem Dapodik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Cipayung tidak menuntut pencopotan Kapolri, melainkan reformasi sistemik di tubuh kepolisian. Kami ingin reformasi dari segi sistem, baik UU, manajemen maupun KPI Polri. Kalau memang ada kader mahasiswa yang terbukti bersalah saat aksi, silakan ditindak. Tetapi kalau tidak terbukti, mari kita kawal bersama,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa dari 10 tuntutan yang diajukan tersebut, ada lima poin dapat ditindaklanjuti langsung di daerah. &#8220;Yang bisa kita kerjakan di sini antara lain soal kinerja dan penganggaran DPRD, Satgas PHK, serta persoalan guru, baik terkait penggajian maupun pendataan. Selain itu, PBB juga sedang kami kawal bersama eksekutif,&#8221; ujat Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan tuntutan lainnya, menurutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat melalui DPR RI. “Sama seperti sebelumnya, tuntutan dari aksi HMI juga kami teruskan ke DPR RI. Nanti akan kami follow up lagi apakah sudah diterima dan ditindaklanjuti,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mia juga menilai, bahwa 10 tuntutan Cipayung yang disampaikan itu realistis. Hanya saja, tinggal menunggu kajian serta proses penyelesaiannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itu saya kira realistis. Tinggal kita melihat kajiannya saja, terutama di Kota Malang. Kemudian, nanti kami akan mencari solusi bersama eksekutif (Pemkot Malang,red),&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225714</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelar Aksi di Depan DPRD, Ratusan Mahasiswa HMI Cabang Malang Sampaikan Beberapa Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/gelar-aksi-di-depan-dprd-ratusan-mahasiswa-hmi-cabang-malang-sampaikan-beberapa-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[beberapa]]></category>
		<category><![CDATA[cabang]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225641</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (01/09/2025) siang hingga sore. Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menyampaikan bahwa tuntutan utama yakni evaluasi terhadap DPR RI dan reformasi di tubuh kepolisian. Hal itu menjadi keresahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (01/09/2025) siang hingga sore.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menyampaikan bahwa tuntutan utama yakni evaluasi terhadap DPR RI dan reformasi di tubuh kepolisian. Hal itu menjadi keresahan panjang yang dirasakan mahasiswa dan menjadi alasan aksi turun ke jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pada prinsipnya kami ingin lembaga DPR benar-benar diatur sebaik-baiknya. Baik dari sisi komposisi, maupun sikap para anggotanya. Anggota DPR harus sadar, bahwa mereka adalah public figure dan tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang bisa memancing amarah,&#8221; ujar Mirdan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu poin yang juga disuarakan, yakni pencabutan empat anggota DPR RI yang bermasalah. Meski mereka sudah dinonaktifkan, HMI menilai sanksi yang diberikan masih belum maksimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kalau punishment itu ringan saja, kami akan terus kawal bahkan turun aksi lagi,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain isu nasional, HMI juga menyoroti persoalan di Kota Malang. Mulai dari pajak, isu lingkungan hidup, hingga kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum tuntas.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Artinya, itu membutuhkan kajian dan kita juga sudah beberapa kali melakukan advokasi untuk beberapa hal yang terjadi di Kota Malang, termasuk lingkungan, beberapa hal yang belum terselesaikan oleh Wali Kota dan juga DPR,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, yang menerima aksi unjuk rasa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari dua kelompok massa HMI, yang hadir hari ini. Menurutnya, seluruh fraksi DPRD turut hadir untuk menemui aksi demonstrasi pada hari ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Alhamdulillah kondusif dan tidak ada anarkis. Teman-teman sangat baik dalam menyampaikan aspirasi. Insyaallah, akan kami tindaklanjuti untuk dikirim ke pusat,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mia-sapaan Ketua DPRD juga menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan yang muncul. Diantaranya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, evaluasi kinerja DPR RI, efisiensi anggaran, serta reformasi kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tuntutan ini memang ditujukan ke DPR RI, tapi saya sampaikan bisa juga diterapkan di level DPRD. Kami pun sedang melakukan efisiensi dan evaluasi kinerja di internal,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mia juga memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan tersebut akan diteruskan ke DPR RI tanpa tenggat waktu khusus. &#8220;Nanti akan kami kirimkan aspirasinya ke RI. Kemudian akan kami kabarkan ke beliauanya (massa aksi,red) bahwa kami sudah mengirimkan tuntutan tersebut,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225641</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnaker PMPTSP Pastikan Isu Tuntutan Upah Rendah Tidak Bergejolak di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-pastikan-isu-tuntutan-upah-rendah-tidak-bergejolak-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bergejolak]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[rendah,]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225520</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Isu tuntutan upah rendah yang mencuat di Jakarta, belum berdampak signifikan di Kota Malang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Pria yang akrab disapa Arif, itu menyampaikan bahwa Upah Minimun Kota (UMK) Kota Malang itu sekitar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Isu tuntutan upah rendah yang mencuat di Jakarta, belum berdampak signifikan di Kota Malang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria yang akrab disapa Arif, itu menyampaikan bahwa Upah Minimun Kota (UMK) Kota Malang itu sekitar Rp 3,5 juta. Angka itu, sudah menjadi kewajiban bagi pekerja dan pengusaha untuk menaati aturan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami juga sudah berkoordinasi dengan LKS Tripartit, kemudian Serikat Buruh Serikat Pekerja (SBSP), sampai saat ini belum ada dinamika kegiatan yang mengarah seperti yang terjadi di Jakarta terkait tuntutan upah yang rendah,&#8221; kata Arif, Kamis (28/08/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Hingga saat ini, menurutnya juga belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK. Apabila itu ditemukan, maka akan segera ditindaklanjuti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Biasanya SBSP itu kan laporan ke kami, sehingga nanti ketika ada laporan segera kami tindaklanjuti. Permasalahannya akan kami lihat dulu apa saja,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Arif mengingatkan bahwa UMK merupakan batas minimal yang wajib dipatuhi. “Kalau ada perusahaan yang memberi upah di atas Rp 5 juta, tidak boleh menurunkan ke UMK. Jadi UMK itu batas bawah, bukan patokan untuk menurunkan gaji,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Arif tetap mewaspadai dinamika tuntutan buruh yang berkembang di tingkat nasional, termasuk terkait isu penghapusan outsourcing. “Apapun hasil di pusat pasti akan menjadi pertimbangan kami. Namun sampai sekarang belum ada kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225520</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunggu Petunjuk Kejagung, JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Dugaan Kasus TPPO Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tunggu-petunjuk-kejagung-jpu-tunda-tuntutan-terdakwa-dugaan-kasus-tppo-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[petunjuk]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225223</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yakni dengan agenda tuntutan, Rabu (20/08/2025) tadi. Para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yakni dengan agenda tuntutan, Rabu (20/08/2025) tadi. Para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota, tampak hadir untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, dalam sidang tuntutan harus ditunda, karena pihak Kejari Kota Malang masih menunggu instruksi atau petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>



<p class="wp-block-paragraph">JPU Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, mengatakan bahwa sebenarnya tuntutan sudah siap. Namun karena ini adalah kasus TPPO, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tuntutan belum bisa kami bacakan. Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Karena tuntutan ini kami bermohon petunjuk sampai dengan Kejaksaan Agung karena ini perkara TPPO. Sampai hari ini kami masih belum memperoleh petunjuk tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena Majelis Hakim PN Malang memberikan batas waktu, maka tuntutan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (25/08/2025). &#8220;Kami diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan pada sidang minggu depan. Dan sebenarnya, ini hanya tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Terkait pasal-pasal dalam tuntutan, Su&#8217;udi mengaku tidak jauh berbeda dengan dakwaan. Hanya tinggal menyesuaikan dengan fakta persidangan yang sudah berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Untuk pasal tuntutan, tidak jauh berbeda dengan pasal dakwaan. Tinggal memilih salah satu yang kami anggap terbukti dan sesuai dengan fakta persidangan,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Husnati berharap, tuntutan dari JPU itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban. &#8220;Harapan kami sidang ke depannya sesuai agenda tuntutan. Semoga dapat memenuhi keadilan untuk korban dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan penyalur yang ilegal,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSP Cabang Malang diketahui baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga terdakwa didakwa dengan dugaan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225223</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Kota Malang, 1 Dituntut Hukuman Mati dan 7 Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-tuntutan-terdakwa-pabrik-narkoba-kota-malang-1-dituntut-hukuman-mati-dan-7-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221093</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Para terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/04/2025) tadi. Sejumlah terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), warga Bekasi atau Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Para terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/04/2025) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejumlah terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), warga Bekasi atau Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, Sabtu (29/06/2024) lalu. Sementara terdakwa lain, Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), semuanya warga Bekasi, dibekuk atas kasus produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Total, dari sebanyak delapan terdakwa ini, terbagi dalam dua persidangan. Persidangan pertama untuk terdakwa Orwansyah, Raynaldo dan Hakiki Afif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, menuntut ketiganya dengan hukuman penjara seumur hidup. &#8220;Pembuktian 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; ujar Yuniarti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan dalam persidangan kedua, giliran terdakwa Yudhi Cahya Nugraha, Febriansyah, M Dendi, Ariel dan Slamet, yang mendengarkan tuntutan JPU. Untuk terdakwa Febri, Dendi, Ariel dan Slamet dituntut seumur hidup. Sedangkan Yudhi, dituntut hukuman mati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; jelas Yuniarti.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Terdakwa Yudhi Cahya, dituntut hukuman mati karena diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok yang mengendalikan bisnis Pabrik Narkoba ini. &#8220;Terdakwa Yudhi yang berhubungan langsung dengan DPO. Tidak ada yang meringankan. Terdakwa Yudhi juga yang merekrut terdakwa lainnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum para terdakwa, mengaku keberatan dengan tuntutan ini. &#8220;Kami akan mempersiapkan pembelaan. Kami sangat menyayangkan kenapa dituntut seumur hidup dan hukuman mati. Sebab peranan mereka adalah bekerja dan tidak tahu bahan apa yang dicampurkan. Intinya ada yang mengarahkan. Kami keberatan dan akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya juga merasa kecewa, karena tidak ada hal yang meringankan para terdakwa. &#8220;Mereka sebagai pekerja, tidak pernah ditahan dan kooperatif. Mereka direkrut dan tidak tahu bekerja di Pabrik Narkoba. Setelah tahu bekerja di Pabrik Narkoba, mau pamit penhinduran diri sudah tidak bisa. Disayangkan lagi ada yang baru bekerja 2 hari, sudah ditangkap dan juga dituntut seumur hidup,&#8221; jelas Guntur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Situbondo Turun Jalan dan Sampaikan Empat Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/peringati-hari-buruh-sarbumusi-situbondo-turun-jalan-dan-sampaikan-empat-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 May 2024 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[buruh]]></category>
		<category><![CDATA[peringati]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208927</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Situbondo diwarnai dengan aksi turun jalan yang dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Rabu (01/05/2024) tadi. Bahkan, dalam aksi itu juga diikuti oleh buruh kerja yang tergabung pada Serikat KBKI Kabupaten Situbondo. Dalam serangkaian aksi yang digelar di depan Kantor Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Situbondo diwarnai dengan aksi turun jalan yang dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Rabu (01/05/2024) tadi. Bahkan, dalam aksi itu juga diikuti oleh buruh kerja yang tergabung pada Serikat KBKI Kabupaten Situbondo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam serangkaian aksi yang digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo ini, Sarbumusi menyampaikan empat tuntutan terkait kondisi dan nasib buruh yang tersebar di seluruh perusahaan di kabupaten dengan julukan Kota Santri Pancasila tersebut. Disampaikan Wakil Ketua DPC Sarbumusi Situbondo, Taufik, mengungkapkan bahwa empat tuntutan Sarbumusi yang disampaikan saat aksi itu, antara lain yaitu pertama tolak upah murah UMK terendah se Jawa Timur. Kedua, sejahterakan buruh melalui jaminan sosial sesuai janji bupati May Day 2023. Ketiga, menuntut THR 2024 yang tidak sesuai dengan surat edaran pemerintah situbondo dan yang keempat menuntut pemerintah pro aktif dalam menyelesaikan masalah perusahaan yang melanggar peraturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa upah minimal di Situbondo sangat tidak sesuai dengan UMK yang ada. Padahal, sudah dilakukan Bipartit dengan Disnakertrans. Namun, belum juga direalisasikan hingga hari ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Situbondo ini upah minimalnya terendah di Jawa Timur. Ini artinya, kesejahteraan buruh di Kabupaten Situbondo sedang tidak baik-baik saja,&#8221; kata Taufik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Dirinya berharap, empat tuntutan yang disampaikan Sarbumusi saat aksi tersebut bisa diindakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Karena, semua demi kesejahteraan buruh kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika selama tiga bulan, empat tuntutan tersebut tidak diindakan pemerintah kabupaten, maka kami akan kembali mengadakan aksi dengan jumlah masa yang lebih besar lagi,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Usai melakukan orasi, masa Sarbumusi ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan dan Kepala Disnakertrans Kholil. Dalam kesempatan itu, Sekda Wawan Setiawan menjelaskan bahwa Kabupaten Situbondo terus berupaya melakukan program untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh kerja dimana pemerintah kabupaten sedang berupaya menjadi jembatan dengan perusahaan dengan terus melalui mekanisme Bipartit dan Tripratit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemerintah Kabupaten Situbondo sedang terus berupaya membenahi segala program yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh kerja. Yaitu dengan mengundang para investor untuk datang ke Situbondo dan saat ini Kabupaten Situbondo akan membangun hotel Bintang 4 dan pabrik sepeda listrik. Hal ini diharapkan, juga menambah lapangan pekerjaan dan meningkatkan upah minimum di Kabupaten Situbondo,&#8221; kata Sekda Wawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Empat tuntutan yang disampaikan Sarbumusi, kata Sekda Wawan, akan dibawa untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi. &#8220;Kita akan sampaikan kepada Bapak Bupati Karna Suswandi, untuk kemudian semoga bisa dibicarakan bersama untuk kepentingan kesejahteraan buruh kerja di Kabupaten Situbondo,&#8221; paparnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208927</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
