<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Tuntutan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/tuntutan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Oct 2025 09:02:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tuntutan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Temui Massa Aksi Damai, Wali Kota Malang Siap Kawal Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/temui-massa-aksi-damai-wali-kota-malang-siap-kawal-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2025 05:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[damai]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226756</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menemui massa aksi damai dari kalangan santri yang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Rabu (15/10/2025) tadi. Aksi tersebut digelar, sebagai bentuk keprihatinan terhadap tayangan program Expose Trans7, yang dinilai merugikan citra pesantren dan para kiai. Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa dirinya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menemui massa aksi damai dari kalangan santri yang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang, Rabu (15/10/2025) tadi. Aksi tersebut digelar, sebagai bentuk keprihatinan terhadap tayangan program Expose Trans7, yang dinilai merugikan citra pesantren dan para kiai.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Wahyu, itu menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh para santri. &#8220;Ini karena bentuk keprihatinan dari para santri yang ada di Kota Malang. Kami sudah mendengarkan beberapa aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. Mereka tetap menuntut Trans7 lewat jalur hukum dan kami akan mengawal itu,” kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa Pemkot Malang akan memfasilitasi penyampaian tuntutan tersebut kepada pihak berwenang, agar diselesaikan sesuai mekanisme hukum. &#8220;Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami tidak mau ini menjadi pemicu. Semua tuntutan akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait tuntutan pencabutan izin Trans7, Wali Kota Wahyu menyebut langkah tersebut harus melalui proses hukum yang objektif. Menurutnya, dari PBNU juga sudah ada arahan agar hal tersebut dapat diselesaikan lewat jalur hukum.</p>



<p>&#8220;Kalau nanti ada penetapan apakah ditutup atau tidak, itu harus melalui proses hukum agar ada penilaian yang objektif,” ujarnya.</p>



<p>Meski begitu, Wali Kota Wahyu menilai tayangan tersebut tidak menggambarkan kehidupan pesantren secara utuh. “Kalau melihat tayangan kemarin, mereka tidak tahu secara detail kehidupan di pesantren. Kehidupan santri itu bentuk pendidikan, bukan feodalisme. Itu rasa hormat santri kepada guru atau kiainya dan itu sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” tegasnya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga menilai wajar, jika para santri menyuarakan protes terhadap konten yang dinilai menyinggung martabat kiai. “Bangsa ini bisa berdiri sampai sekarang, itu juga karena peran besar para kiai dan santri. Jadi, saya kira tuntutan para santri ini hal yang lumrah,” imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226756</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Audiensi bersama Cipayung Kota Malang, DPRD Terima 10 Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/audiensi-bersama-cipayung-kota-malang-dprd-terima-10-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[cipayung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tujuh Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus yang tergabung dalam Cipayung Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan DPRD Kota Malang, di dalam Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (04/09/2025) tadi. Dalam pelaksanaan itu, terdapat 10 tuntutan yang disampaikan dengan mencakup isu nasional hingga persoalan lokal di Kota Malang. Ketua Daerah Pengurus KAMI Malang, Muhammad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tujuh Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus yang tergabung dalam Cipayung Kota Malang, menggelar audiensi bersama dengan DPRD Kota Malang, di dalam Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (04/09/2025) tadi. Dalam pelaksanaan itu, terdapat 10 tuntutan yang disampaikan dengan mencakup isu nasional hingga persoalan lokal di Kota Malang.</p>



<p>Ketua Daerah Pengurus KAMI Malang, Muhammad Ariz Pratama, menyampaikan bahwa tuntutan itu merupakan respon atas kondisi nasional sekaligus masalah yang dirasakan masyarakat Kota Malang. &#8220;Kurang lebih ada 10 tuntutan yang kami sampaikan. Mulai dari revisi tunjangan DPR RI, audit kinerja legislatif, hingga persoalan guru dan pajak daerah,&#8221; ucap Ariz.</p>



<p>10 tuntutan yang disampaikan, ujarnya, antara lain seperti DPRD Kota Malang diminta memperjuangkan revisi tunjangan DPR RI yang dinilai tidak memiliki legitimasi kuat di masyarakat. Kemudian, audit kinerja dan anggaran lembaga legislatif, baik DPR RI maupun DPRD di daerah.</p>



<p>Lalu, juga menindaklanjuti tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dalam aksi demonstrasi, mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, reformasi birokrasi Polri, termasuk evaluasi sistem manajemen dan indikator kinerja. Selanjutnya, seperti proses hukum bagi anggota Polri yang melakukan kekerasan hingga kenaikan gaji guru, khususnya di Kota Malang, evaluasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang, lalu mendesak pembentukan satuan kerja khusus untuk menangani PHK, serta mengawal data guru yang belum masuk sistem Dapodik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Cipayung tidak menuntut pencopotan Kapolri, melainkan reformasi sistemik di tubuh kepolisian. Kami ingin reformasi dari segi sistem, baik UU, manajemen maupun KPI Polri. Kalau memang ada kader mahasiswa yang terbukti bersalah saat aksi, silakan ditindak. Tetapi kalau tidak terbukti, mari kita kawal bersama,” katanya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa dari 10 tuntutan yang diajukan tersebut, ada lima poin dapat ditindaklanjuti langsung di daerah. &#8220;Yang bisa kita kerjakan di sini antara lain soal kinerja dan penganggaran DPRD, Satgas PHK, serta persoalan guru, baik terkait penggajian maupun pendataan. Selain itu, PBB juga sedang kami kawal bersama eksekutif,&#8221; ujat Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang.</p>



<p>Sedangkan tuntutan lainnya, menurutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat melalui DPR RI. “Sama seperti sebelumnya, tuntutan dari aksi HMI juga kami teruskan ke DPR RI. Nanti akan kami follow up lagi apakah sudah diterima dan ditindaklanjuti,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mia juga menilai, bahwa 10 tuntutan Cipayung yang disampaikan itu realistis. Hanya saja, tinggal menunggu kajian serta proses penyelesaiannya.</p>



<p>&#8220;Itu saya kira realistis. Tinggal kita melihat kajiannya saja, terutama di Kota Malang. Kemudian, nanti kami akan mencari solusi bersama eksekutif (Pemkot Malang,red),&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225714</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelar Aksi di Depan DPRD, Ratusan Mahasiswa HMI Cabang Malang Sampaikan Beberapa Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/gelar-aksi-di-depan-dprd-ratusan-mahasiswa-hmi-cabang-malang-sampaikan-beberapa-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[beberapa]]></category>
		<category><![CDATA[cabang]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225641</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (01/09/2025) siang hingga sore. Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menyampaikan bahwa tuntutan utama yakni evaluasi terhadap DPR RI dan reformasi di tubuh kepolisian. Hal itu menjadi keresahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (01/09/2025) siang hingga sore.</p>



<p>Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menyampaikan bahwa tuntutan utama yakni evaluasi terhadap DPR RI dan reformasi di tubuh kepolisian. Hal itu menjadi keresahan panjang yang dirasakan mahasiswa dan menjadi alasan aksi turun ke jalan.</p>



<p>&#8220;Pada prinsipnya kami ingin lembaga DPR benar-benar diatur sebaik-baiknya. Baik dari sisi komposisi, maupun sikap para anggotanya. Anggota DPR harus sadar, bahwa mereka adalah public figure dan tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang bisa memancing amarah,&#8221; ujar Mirdan.</p>



<p>Salah satu poin yang juga disuarakan, yakni pencabutan empat anggota DPR RI yang bermasalah. Meski mereka sudah dinonaktifkan, HMI menilai sanksi yang diberikan masih belum maksimal.</p>



<p>“Kalau punishment itu ringan saja, kami akan terus kawal bahkan turun aksi lagi,” tegasnya.</p>



<p>Selain isu nasional, HMI juga menyoroti persoalan di Kota Malang. Mulai dari pajak, isu lingkungan hidup, hingga kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum tuntas.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Artinya, itu membutuhkan kajian dan kita juga sudah beberapa kali melakukan advokasi untuk beberapa hal yang terjadi di Kota Malang, termasuk lingkungan, beberapa hal yang belum terselesaikan oleh Wali Kota dan juga DPR,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, yang menerima aksi unjuk rasa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari dua kelompok massa HMI, yang hadir hari ini. Menurutnya, seluruh fraksi DPRD turut hadir untuk menemui aksi demonstrasi pada hari ini.</p>



<p>“Alhamdulillah kondusif dan tidak ada anarkis. Teman-teman sangat baik dalam menyampaikan aspirasi. Insyaallah, akan kami tindaklanjuti untuk dikirim ke pusat,” ujarnya.</p>



<p>Mia-sapaan Ketua DPRD juga menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan yang muncul. Diantaranya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, evaluasi kinerja DPR RI, efisiensi anggaran, serta reformasi kepolisian.</p>



<p>“Tuntutan ini memang ditujukan ke DPR RI, tapi saya sampaikan bisa juga diterapkan di level DPRD. Kami pun sedang melakukan efisiensi dan evaluasi kinerja di internal,” jelasnya.</p>



<p>Mia juga memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan tersebut akan diteruskan ke DPR RI tanpa tenggat waktu khusus. &#8220;Nanti akan kami kirimkan aspirasinya ke RI. Kemudian akan kami kabarkan ke beliauanya (massa aksi,red) bahwa kami sudah mengirimkan tuntutan tersebut,&#8221; imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225641</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Disnaker PMPTSP Pastikan Isu Tuntutan Upah Rendah Tidak Bergejolak di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/disnaker-pmptsp-pastikan-isu-tuntutan-upah-rendah-tidak-bergejolak-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bergejolak]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[rendah,]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225520</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Isu tuntutan upah rendah yang mencuat di Jakarta, belum berdampak signifikan di Kota Malang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Pria yang akrab disapa Arif, itu menyampaikan bahwa Upah Minimun Kota (UMK) Kota Malang itu sekitar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Isu tuntutan upah rendah yang mencuat di Jakarta, belum berdampak signifikan di Kota Malang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Arif, itu menyampaikan bahwa Upah Minimun Kota (UMK) Kota Malang itu sekitar Rp 3,5 juta. Angka itu, sudah menjadi kewajiban bagi pekerja dan pengusaha untuk menaati aturan tersebut.</p>



<p>&#8220;Kami juga sudah berkoordinasi dengan LKS Tripartit, kemudian Serikat Buruh Serikat Pekerja (SBSP), sampai saat ini belum ada dinamika kegiatan yang mengarah seperti yang terjadi di Jakarta terkait tuntutan upah yang rendah,&#8221; kata Arif, Kamis (28/08/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hingga saat ini, menurutnya juga belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK. Apabila itu ditemukan, maka akan segera ditindaklanjuti.</p>



<p>&#8220;Biasanya SBSP itu kan laporan ke kami, sehingga nanti ketika ada laporan segera kami tindaklanjuti. Permasalahannya akan kami lihat dulu apa saja,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain itu, Arif mengingatkan bahwa UMK merupakan batas minimal yang wajib dipatuhi. “Kalau ada perusahaan yang memberi upah di atas Rp 5 juta, tidak boleh menurunkan ke UMK. Jadi UMK itu batas bawah, bukan patokan untuk menurunkan gaji,” jelasnya.</p>



<p>Meski begitu, Arif tetap mewaspadai dinamika tuntutan buruh yang berkembang di tingkat nasional, termasuk terkait isu penghapusan outsourcing. “Apapun hasil di pusat pasti akan menjadi pertimbangan kami. Namun sampai sekarang belum ada kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225520</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tunggu Petunjuk Kejagung, JPU Tunda Tuntutan Terdakwa Dugaan Kasus TPPO Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tunggu-petunjuk-kejagung-jpu-tunda-tuntutan-terdakwa-dugaan-kasus-tppo-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[petunjuk]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225223</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yakni dengan agenda tuntutan, Rabu (20/08/2025) tadi. Para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yakni dengan agenda tuntutan, Rabu (20/08/2025) tadi. Para terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota, tampak hadir untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.</p>



<p>Namun, dalam sidang tuntutan harus ditunda, karena pihak Kejari Kota Malang masih menunggu instruksi atau petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, mengatakan bahwa sebenarnya tuntutan sudah siap. Namun karena ini adalah kasus TPPO, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan.</p>



<p>&#8220;Tuntutan belum bisa kami bacakan. Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Karena tuntutan ini kami bermohon petunjuk sampai dengan Kejaksaan Agung karena ini perkara TPPO. Sampai hari ini kami masih belum memperoleh petunjuk tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karena Majelis Hakim PN Malang memberikan batas waktu, maka tuntutan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (25/08/2025). &#8220;Kami diberi kesempatan untuk membacakan tuntutan pada sidang minggu depan. Dan sebenarnya, ini hanya tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait pasal-pasal dalam tuntutan, Su&#8217;udi mengaku tidak jauh berbeda dengan dakwaan. Hanya tinggal menyesuaikan dengan fakta persidangan yang sudah berjalan.</p>



<p>&#8220;Untuk pasal tuntutan, tidak jauh berbeda dengan pasal dakwaan. Tinggal memilih salah satu yang kami anggap terbukti dan sesuai dengan fakta persidangan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malang, Husnati berharap, tuntutan dari JPU itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban. &#8220;Harapan kami sidang ke depannya sesuai agenda tuntutan. Semoga dapat memenuhi keadilan untuk korban dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan penyalur yang ilegal,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSP Cabang Malang diketahui baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit.</p>



<p>Ketiga terdakwa didakwa dengan dugaan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225223</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Kota Malang, 1 Dituntut Hukuman Mati dan 7 Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-tuntutan-terdakwa-pabrik-narkoba-kota-malang-1-dituntut-hukuman-mati-dan-7-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2025 07:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dituntut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukuman]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221093</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Para terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/04/2025) tadi. Sejumlah terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), warga Bekasi atau Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Para terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/04/2025) tadi.</p>



<p>Sejumlah terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), warga Bekasi atau Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, Sabtu (29/06/2024) lalu. Sementara terdakwa lain, Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), semuanya warga Bekasi, dibekuk atas kasus produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30.</p>



<p>Total, dari sebanyak delapan terdakwa ini, terbagi dalam dua persidangan. Persidangan pertama untuk terdakwa Orwansyah, Raynaldo dan Hakiki Afif.</p>



<p>Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti, menuntut ketiganya dengan hukuman penjara seumur hidup. &#8220;Pembuktian 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; ujar Yuniarti.</p>



<p>Sedangkan dalam persidangan kedua, giliran terdakwa Yudhi Cahya Nugraha, Febriansyah, M Dendi, Ariel dan Slamet, yang mendengarkan tuntutan JPU. Untuk terdakwa Febri, Dendi, Ariel dan Slamet dituntut seumur hidup. Sedangkan Yudhi, dituntut hukuman mati.</p>



<p>&#8220;Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; jelas Yuniarti.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terdakwa Yudhi Cahya, dituntut hukuman mati karena diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok yang mengendalikan bisnis Pabrik Narkoba ini. &#8220;Terdakwa Yudhi yang berhubungan langsung dengan DPO. Tidak ada yang meringankan. Terdakwa Yudhi juga yang merekrut terdakwa lainnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum para terdakwa, mengaku keberatan dengan tuntutan ini. &#8220;Kami akan mempersiapkan pembelaan. Kami sangat menyayangkan kenapa dituntut seumur hidup dan hukuman mati. Sebab peranan mereka adalah bekerja dan tidak tahu bahan apa yang dicampurkan. Intinya ada yang mengarahkan. Kami keberatan dan akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya juga merasa kecewa, karena tidak ada hal yang meringankan para terdakwa. &#8220;Mereka sebagai pekerja, tidak pernah ditahan dan kooperatif. Mereka direkrut dan tidak tahu bekerja di Pabrik Narkoba. Setelah tahu bekerja di Pabrik Narkoba, mau pamit penhinduran diri sudah tidak bisa. Disayangkan lagi ada yang baru bekerja 2 hari, sudah ditangkap dan juga dituntut seumur hidup,&#8221; jelas Guntur.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax.</p>



<p>Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Situbondo Turun Jalan dan Sampaikan Empat Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/peringati-hari-buruh-sarbumusi-situbondo-turun-jalan-dan-sampaikan-empat-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 May 2024 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[buruh]]></category>
		<category><![CDATA[peringati]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208927</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Situbondo diwarnai dengan aksi turun jalan yang dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Rabu (01/05/2024) tadi. Bahkan, dalam aksi itu juga diikuti oleh buruh kerja yang tergabung pada Serikat KBKI Kabupaten Situbondo. Dalam serangkaian aksi yang digelar di depan Kantor Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Situbondo diwarnai dengan aksi turun jalan yang dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Rabu (01/05/2024) tadi. Bahkan, dalam aksi itu juga diikuti oleh buruh kerja yang tergabung pada Serikat KBKI Kabupaten Situbondo.</p>



<p>Dalam serangkaian aksi yang digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo ini, Sarbumusi menyampaikan empat tuntutan terkait kondisi dan nasib buruh yang tersebar di seluruh perusahaan di kabupaten dengan julukan Kota Santri Pancasila tersebut. Disampaikan Wakil Ketua DPC Sarbumusi Situbondo, Taufik, mengungkapkan bahwa empat tuntutan Sarbumusi yang disampaikan saat aksi itu, antara lain yaitu pertama tolak upah murah UMK terendah se Jawa Timur. Kedua, sejahterakan buruh melalui jaminan sosial sesuai janji bupati May Day 2023. Ketiga, menuntut THR 2024 yang tidak sesuai dengan surat edaran pemerintah situbondo dan yang keempat menuntut pemerintah pro aktif dalam menyelesaikan masalah perusahaan yang melanggar peraturan.</p>



<p>Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa upah minimal di Situbondo sangat tidak sesuai dengan UMK yang ada. Padahal, sudah dilakukan Bipartit dengan Disnakertrans. Namun, belum juga direalisasikan hingga hari ini.</p>



<p>&#8220;Situbondo ini upah minimalnya terendah di Jawa Timur. Ini artinya, kesejahteraan buruh di Kabupaten Situbondo sedang tidak baik-baik saja,&#8221; kata Taufik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya berharap, empat tuntutan yang disampaikan Sarbumusi saat aksi tersebut bisa diindakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Karena, semua demi kesejahteraan buruh kerja.</p>



<p>&#8220;Jika selama tiga bulan, empat tuntutan tersebut tidak diindakan pemerintah kabupaten, maka kami akan kembali mengadakan aksi dengan jumlah masa yang lebih besar lagi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Usai melakukan orasi, masa Sarbumusi ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan dan Kepala Disnakertrans Kholil. Dalam kesempatan itu, Sekda Wawan Setiawan menjelaskan bahwa Kabupaten Situbondo terus berupaya melakukan program untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh kerja dimana pemerintah kabupaten sedang berupaya menjadi jembatan dengan perusahaan dengan terus melalui mekanisme Bipartit dan Tripratit.</p>



<p>&#8220;Pemerintah Kabupaten Situbondo sedang terus berupaya membenahi segala program yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh kerja. Yaitu dengan mengundang para investor untuk datang ke Situbondo dan saat ini Kabupaten Situbondo akan membangun hotel Bintang 4 dan pabrik sepeda listrik. Hal ini diharapkan, juga menambah lapangan pekerjaan dan meningkatkan upah minimum di Kabupaten Situbondo,&#8221; kata Sekda Wawan.</p>



<p>Empat tuntutan yang disampaikan Sarbumusi, kata Sekda Wawan, akan dibawa untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi. &#8220;Kita akan sampaikan kepada Bapak Bupati Karna Suswandi, untuk kemudian semoga bisa dibicarakan bersama untuk kepentingan kesejahteraan buruh kerja di Kabupaten Situbondo,&#8221; paparnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208927</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Driver Ojek Online Malang Raya Gelar Aksi Damai Bawa Enam Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/ratusan-driver-ojek-online-malang-raya-gelar-aksi-damai-bawa-enam-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Sep 2023 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[driver]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198394</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ratusan driver ojek online Malang Raya yang tergabung dalam komunitas Malang Online Bersatu (MOB), melakukan aksi damai dengan membawa enam tuntutan yang disampaikan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (18/09/2023) siang. Salah satu driver Roda 4 (R4), Alex, menyampaikan jika tuntutan yang disampaikan yaitu menuntut para aplikator untuk menerapkan Keputusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ratusan driver ojek online Malang Raya yang tergabung dalam komunitas Malang Online Bersatu (MOB), melakukan aksi damai dengan membawa enam tuntutan yang disampaikan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (18/09/2023) siang.</p>



<p>Salah satu driver Roda 4 (R4), Alex, menyampaikan jika tuntutan yang disampaikan yaitu menuntut para aplikator untuk menerapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim yang sudah dikeluarkan. Selain itu, juga menolak persaingan harga yang tidak wajar oleh pihak aplikator.</p>



<p>“Aksi unjuk rasa ini kita mengeluarkan aspirasi kita. Kesejahteraan driver online se Malang Raya, itu sangat kurang sejahtera. Dimana potongan pihak aplikator secara teori memang 20 persen. Tapi dalam kenyataannya, mereka memotong persentase sebesar 50 persen lebih. Ada banyak item yang dijadikan atau include. Seharusnya dari customer misalnya 100 ribu, mereka ada biaya pemesanan, biaya tanam pohon, yang akhirnya nilainya lebih dari 20 persen,” jelas Alex.</p>



<p>Bahkan menurutnya untuk tarif dasar, dengan tarif Rp 20 ribu, driver hanya mendapatkan Rp 12 ribu dan Rp 8 ribu untuk pihak aplikator. Tentu, hal tersebut menurutnya sangat merugikan dan berimbas pada istri driver yang kurang sejahtera.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Di mana salah satunya ada biaya pemesanan sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu dari nilai Rp 20 ribu dipotong. Jadi besarnya potongan yg disusupkan di item biaya pemesanan, tanam pohon, dan sebagainya. Itu sangat merugikan kita. Kita mau merawat mobil aja susah, kita perawatan mobil untuk oli, maintenance, itu sangat kurang, apalagi ban,” katanya.</p>



<p>Ditambahkan, jika yang diinginkan oleh para driver yaitu potongan aplikator sebesar 15 persen dari nilai yang sudah tertera. “Jika penumpang di aplikasi membayar Rp 20 ribu maka harusnya langsung 15 persen dari Rp 20 itu. Bukan lagi Rp 20 ribu dipotong untuk biaya lainnya, baru dipotong 20 persen, itu akan habis di kita,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, dalam aksi damai tersebut juga mendapatkan respon dari Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menurutnya pihak DPRD Kota Malang siap menampung semua aspirasi yang telah disampaikan dan siap memperjuangkan hak-hak para driver ojek online tersebut.</p>



<p>“Teman-teman DPRD Kota Malang siap menampung dan siap memperjuangkan seluruh aspirasi yang njenengan sampaikan, dalam menjalankan aktivitas apapun di Malang Raya, yang sentuhannya langsung dengan masyarakat Kota Malang. Bagaimanapun juga pemerintah harus mempunyai perhatian lebih, terutama kepada panjenengan. Jangan ada kebijakan sepihak yang kemudian tidak menopang aktivitas ekonomi bapak ibu panjenengan sekalian,” tutur Fathol.</p>



<p>Disamping itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, juga merespon terkait dengan unjuk rasa yang dilakukan tersebut. Pihaknya meminta, para perwakilan aksi untuk mengikuti audiensi yang digelar di ruang sidang Balai Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198394</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemilik Toko Emas Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Pemenuhan Hak dan Kejelasan Tanah Bangunan</title>
		<link>https://memontum.com/pemilik-toko-emas-korban-kebakaran-malang-plaza-tuntut-pemenuhan-hak-dan-kejelasan-tanah-bangunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 May 2023 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[korban kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Malang Plaza]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=188228</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemilik toko emas sekaligus pemilik tanah dan bangunan yang terdampak peristiwa kebakaran di Malang Plaza, Kota Malang, meminta kejelasan hukum pada pihak manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza. Pasalnya, akta kepemilikan tanah telah dikantonginya. Melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, menyampaikan jika pemenuhan hak dan kejelasan atas kepemilikan tanah dan bangunan, berbeda dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum <a href="https://kotamalang.memontum.com/">Kota Malang</a></strong> &#8211; Pemilik toko emas sekaligus pemilik tanah dan bangunan yang terdampak peristiwa kebakaran di <a href="https://kotamalang.memontum.com/">Malang Plaza</a>, Kota Malang, meminta kejelasan hukum pada pihak manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza. Pasalnya, akta kepemilikan tanah telah dikantonginya.</p>



<p>Melalui kuasa hukumnya, <a href="https://kotamalang.memontum.com/">Gunadi Handoko</a>, menyampaikan jika pemenuhan hak dan kejelasan atas kepemilikan tanah dan bangunan, berbeda dengan ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang telah terjadi di Malang Plaza. Pihaknya menginginkan, aspek hukum atas jual beli tanah berdasarkan akta tersebut tidak diabaikan.</p>



<p>&#8220;Ganti rugi itu terkait dengan barang yang terbakar. Tapi menyangkut persoalan yang lain, aspek hukum jual beli tanah, kami minta itu tidak hilang dan tidak hangus. Tanahnyakan tetap ada, dasar hukumnya telah dilakukan akta jual beli,&#8221; ujar Gunadi, saat ditemui di <a href="https://kotamalang.memontum.com/">Balai Kota Malang</a>, Senin (08/05/2023) tadi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya jika selama 38 tahun, tidak ada realisasi pemecahan sertifikat jual beli tanah dari pihak manajemen. Sehingga, pihaknya menunggu bentuk tanggungjawab dari pihak manajemen tersebut.</p>



<p>“Berdasarkan akta jual beli serta surat keterangan dari notaris, bahwa sertifikat sedang dalam proses pengurusan pemecahan. Tentunya kami akan menanyakan pada manajemen agar yang menjadi hak segera terpenuhi,” katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-banyuwangi-dukung-penuh-pembangunan-spbn-untuk-aktivasi-melaut-nelayan">Bupati Banyuwangi Dukung Penuh Pembangunan SPBN untuk Aktivasi Melaut Nelayan</a></li>
</ul>


<p>Ditambahkannya, jika pihak manajemen tidak memberikan penjelasan mengapa pemecahan sertifikat tersebut dapat tersendat hingga 38 tahun lamanya. Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, pemilik toko emas yang terkena dampak kebakaran meminta komitmen dari pihak manajemen Malang Plaza.</p>



<p>“Mereka tidak menjawab secara detail. Hanya ngomong bahwa sekarang lagi fokus relokasi. Ganti rugi juga belum terlalu dijawab secara spesifik. Memang butuh waktu, tapi paling tidak komitmen. Kami butuh kepastian. Soal realisasinya kapan, itu tidak masalah. Tapi komitmennya bagaimana, itu yang kami tunggu dari mereka,” lanjutnya.</p>



<p>Gunadi juga mengaku akan segara mengatur pertemuannya dengan pihak Manajemen Malang Plaza, untuk membahas lebih lanjut keinginan dari para pemilik toko yang terdampak kebakaran <a href="https://kotamalang.memontum.com/">Malang Plaza</a>.</p>



<p>“Kami selaku kuasa hukum para tenan mengundang Manajemen <a href="https://kotamalang.memontum.com/">Malang </a>Plaza agar kita bisa bertemu face to face, dua pihak agar ada solusi pembahasan secara komprehensif. Memang perlu tempat khusus, tidak bisa di tempat publik karena tidak bisa detail dan waktu terbatas. Mereka juga merespon dengan sangat baik, justru mereka ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan win-win solution,” imbuh Gunadi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">188228</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
