<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Uang Raib &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/uang-raib/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Mar 2022 15:24:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Uang Raib &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perempuan Berjilbab yang Diperiksa Polda Jatim Terkait Raibnya Dana Covid-19 Jember Bernama Fitri, Mantan Bendahara BPBD</title>
		<link>https://memontum.com/perempuan-berjilbab-yang-diperiksa-polda-jatim-terkait-raibnya-dana-covid-19-jember-bernama-fitri-mantan-bendahara-bpbd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Mar 2022 15:24:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Raib]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166066</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Proses pemeriksaan para pejabat terkait temuan BPK untuk dana penanganan Covid-19 di Pemkab Jember, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 107 miliar, hingga Senin (21/03/2022), masih berlanjut di Polres Jember. Sebagaimana diketahui, rencana pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Diskrimsus Polda Jatim, dengan agenda meminta keterangan tujuh pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Mereka adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Proses pemeriksaan para pejabat terkait temuan BPK untuk dana penanganan Covid-19 di Pemkab Jember, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 107 miliar, hingga Senin (21/03/2022), masih berlanjut di Polres Jember. Sebagaimana diketahui, rencana pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Diskrimsus Polda Jatim, dengan agenda meminta keterangan tujuh pejabat di lingkungan Pemkab Jember.</p>



<p>Mereka adalah mantan Plt Kepala BPBD Jember, Mat Satuki, dua mantan Kepala BPKAD, Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, Laksmi, mantan Satgas Covid-19 serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, Harifin dan dua pejabat terkait lain bernama Sahrul dan Fitri. Namun, saat dilakukan proses pemeriksaan di Mapolres Jember, diketahui yang hadir hanya tiga orang pejabat. Diantaranya, mantan Plt Kepala BPBD Jember, Mat Satuki, mantan Satgas Covid-19, serta PPK dana Covid-19 tahun 2020, Harifin, dan seorang perempuan berkacamata, berjilbab hitam dan memakai baju batik.</p>



<p>Menurut mantan Plt Kepala BPBD Jember, Mat Satuki, saat dikonfirmasi disela proses pemeriksaan menjelaskan bahwa perempuan yang belum diketahui identitasnya itu bernama Fitri. Perempuan itu, dahulunya saat penanganan Covid-19 tahun 2020, menjabat sebagai Bendahara BPBD Jember dan ikut bagian dalam tim penanganan Covid-19 Pemkab Jember.</p>



<p>&#8220;Hadir hari ini, yang saya tahu ya saya (Mat Satuki), Pak Harifin dan Fitri, mantan Bendahara BPBD Jember,&#8221; kata Satuki saat dikonfirmasi disela proses pemeriksaan di Mapolres Jember, Senin (21/03/2022) sore.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Satuki juga membenarkan, bahwa pemeriksaan oleh penyidik berkaitan tentang pertanggungjawaban temuan BPK soal penanganan Covid-19. Terkait soal materi apa saja yang diperiksa oleh penyidik dan berapa pertanyaan yang diajukan kepadanya saat pemeriksaan, Satuki enggan menjelaskan detail.</p>



<p>Satuki hanya menyampaikan, jika penyidik yang memeriksanya adalah dari Polda Jatim. &#8220;Untuk soal pemeriksaan, langsung ke penyidik saja ya. Bukan ranah saya. Tadi yang memeriksa dari Polda Jatim,&#8221; ucapnya singkat.</p>



<p>Untuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga pejabat Pemkab Jember, Satuki mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan di ruangan berbeda. &#8220;Kalau Pak Harifin dan Fitri di sana (Ruang Rapat dan Gelar Perkara). Kalau saya di sini (Ruang Penyidik Satreskrim),&#8221; ucapnya sambil menunjukkan ruang pemeriksaan.</p>



<p>Perlu diketahui, untuk proses pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemkab Jember, hingga pukul 17.22, masih dilakukan di Mapolres Jember. Para pejabat itu, sesekali izin keluar ruangan pemeriksaan, hanya untuk melakukan salat di masjid yang berada di dalam lingkungan Mapolres Jember.</p>



<p>Terpisah, saat salah satu penyidik Polda Jatim akan dikonfirmasi, hanya menyampaikan singkat soal pemeriksaan yang dilakukan. &#8220;Untuk konfirmasi, nanti dahulu ya. Masih proses sekarang. Mohon waktu,&#8221; ucapnya singkat. <strong>(ark/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166066</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raibnya Uang Nasabah Rp 3,1 Miliar, Pihak Bank Mega Sebut Transaksi Diluar Sistem</title>
		<link>https://memontum.com/raibnya-uang-nasabah-rp-31-miliar-pihak-bank-mega-sebut-transaksi-diluar-sistem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Nov 2020 10:46:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Mega]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pidana perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Raib]]></category>
		<category><![CDATA[UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127692</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Raibnya uang nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Malang Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebesar Rp 3,1 miliar, masih dalam penyelidikan petugas Polresta Malang Kota. Ternyata pihak Bank Mega area Malang juga saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi internal terkait permasalahan ini. Area Bisnis Maneger Bank Mega Malang, Djoko [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Raibnya uang nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Malang Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebesar Rp 3,1 miliar, masih dalam penyelidikan petugas Polresta Malang Kota.</p>
<p>Ternyata pihak Bank Mega area Malang juga saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi internal terkait permasalahan ini.</p>
<p>Area Bisnis Maneger Bank Mega Malang, Djoko Tjandra saat dikonfirmasi Memontum.com pada, Senin (16/11/2020) siang, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran dan inveatigasi.</p>
<p>&#8220;Kami masih melakukan penelusuran dan investigas. Dalam waktu dekat hasilnya akan kami jelaskan,&#8221; ujar Djoko.</p>
<p>Pihaknya menyebutkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh ke enam nasabah ini diluar sistem perbankan Bank Mega.</p>
<p>&#8220;Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah ini diluar sistem perbankan Bank Mega. Apakah dilakukan diluar sistem secara perorangan atau tunai-tunai itu diluar kami. Ini kan sudah masuk di ranah hukum, kita masih menunggu prosesnya,&#8221; ujar Djoko.</p>
<p>Saat ditanya apakah uang para nasabah ini digunakan oleh YA sebagai operasional kantor, pihaknya membantah.</p>
<p>&#8220;Tidak benar uang itu digunakan untuk operasional kantor. Nanti akan bisa dijelaskan saat penyidikan. Nanti bisa terungkap saat penyidikan dari pihak yang berwajib,&#8221; ujar Djoko.</p>
<p>Dijelaskan pula bahwa customer yang melakukan transaksi di Bank Mega harus melalui counter bank.</p>
<p>&#8220;Kalau ada transaksi melalui counter Bank Mega, pasti tercatat. Kalau tiba-tiba hilang itu tanggung jawab kami. Namun transaksi yang dilakukan oleh para nasabah ini diluar sistem dan tidak tercatat. Nasabah prioritas memang ada, namun transaksinya kita perlakukan sama. Jika normal transaksinya pasti tercatat. Untuk YA pada September 2020, sudah mengundurkan diri,&#8221; ujar Djoko.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak enam nasabah Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, berharap uang miliknya bisa kembali.</p>
<p>Oleh karena itu pada, Jumat (13/11), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.</p>
<p>Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020.</p>
<p>Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP-B/669/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020.</p>
<p>Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.</p>
<p>Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020.</p>
<p>Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.</p>
<p>Maliki SH MH, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa kliennya ini adalah nasabah prioritas Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin.</p>
<p>&#8220;Klien kami sudah bertahun-tahun kenal denga YA. Klien kami bahkan menjadi nasabah prioritas. Terlapor YA saat menemui klien kami juga sebagai Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin, memakai mobil Bank Mega juga sopirnya Bank Mega. Makanya klien kami selalu percaya,&#8221; ujar Maliki.</p>
<p>Namun imbas dari Corona, para nasabah tersebut membutuhkan dana. Saat ditarik dari Bank Mega Jl Kyai Tamin, dana itu tidak ada.</p>
<p>&#8220;Disini kami punya catatan deposito yang diserahkan YA kepada klien kami. Saat kami klarifikasi ke Bank Mega, ternyata tidak pernah tercatat dalam sistemnya Bank Mega sendiri. Kami berharap uang klien kami kembali. Klien kami selama ini percaya kepada YA karena dia Kepala Cabang Bank Mega Jl Kyai Tamin,&#8221; ujar Maliki. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127692</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
