<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>uang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/uang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Jul 2023 13:15:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>uang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejujuran Driver Ojol Kediri Tuai Apresiasi Mas Dhito, Usai Kembalikan Dompet Berisi Uang Jutaan</title>
		<link>https://memontum.com/kejujuran-driver-ojol-kediri-tuai-apresiasi-mas-dhito-usai-kembalikan-dompet-berisi-uang-jutaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2023 13:14:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[berisi]]></category>
		<category><![CDATA[Dhito]]></category>
		<category><![CDATA[dompet]]></category>
		<category><![CDATA[driver]]></category>
		<category><![CDATA[jutaan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kejujuran]]></category>
		<category><![CDATA[Kembalikan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[tuai]]></category>
		<category><![CDATA[uang]]></category>
		<category><![CDATA[usai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193500</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Pengemudi ojek online (Ojol) bernama Anggit Setiawan (35), yang menemukan dompet berisi uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta di jalan dan dikembalikan kepada pemiliknya, melalui stasiun radio di Kediri, menuai perhatian. Sikap jujur pengemudi Ojol asal Desa Wonojoyo, Gurah, itu berbuah manis dengan diundang oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Pengemudi ojek online (Ojol) bernama Anggit Setiawan (35), yang menemukan dompet berisi uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta di jalan dan dikembalikan kepada pemiliknya, melalui stasiun radio di Kediri, menuai perhatian. Sikap jujur pengemudi Ojol asal Desa Wonojoyo, Gurah, itu berbuah manis dengan diundang oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Senin (17/07/2023) tadi.</p>



<p>Atas kejujurannya, Anggit menerima ganti apresiasi dari Mas Dhito-sapaan akrab Bupati Kediri. Tidak hanya ucapan terima kasih, bapak dua anak itu pun mendapatkan bantuan yang menjadi kebutuhannya.</p>



<p>Cerita inspirasi pengemudi ojek online ini, bermula pada Jumat (14/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB, Anggit seperti biasa mencari orderan berkeliling melewati Kota Kediri. &#8220;Waktu melintas Jalan Kilisuci di dekat pot depan warung makan, saya lihat dompet. Kebetulan, saat itu tidak ada orang dan tidak ada juga kendaraan parkir,&#8221; cerita Anggit kepada Mas Dhito.</p>



<p>Dompet itu, pun kemudian diambilnya. Untuk memastikan pemiliknya, Anggit membuka dompet tersebut. Diketahui, pemilik dompet merupakan warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Saat itu, dirinya terpikir untuk mengembalikan dompet yang ditemukan.</p>



<p>&#8220;Saya mau kembalikan saat itu. Tetapi saya berfikir, iya kalau yang bersangkutan ada di rumah, tapi kalau tidak bagaimana,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Diakui Anggit, mengetahui nominal uang yang besar itu, tidak dipungkiri ada bisikan untuk tidak mengembalikan. Apalagi, pendapatan yang didapat dari pekerjaannya ojek online tidak menentu. Sedangkan, tiap bulan harus membayar angsuran pinjaman ke bank.</p>



<p>&#8220;Saat itu pula, saya berfikir kasihan kalau seandainya uang ini mau dibuat biaya ke rumah sakit atau menyekolahkan anak. Kalau saya ambil, jahat banget aku,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dirinya lantas melanjutkan perjalanan untuk menemui istrinya yang bekerja di warung makan sekitar Simpang Lima Gumul. Kepada istrinya, Anggit menceritakan penemuan dompet berisi uang jutaan rupiah itu.</p>



<p>Fitriya Rahayu, istri Anggit, saat itu menyarankan kepada suaminya untuk mengembalikan uang itu. Masukan dari sang istri, pun semakin memantapkan niat Anggit.</p>



<p>Di rumah atau sekitar pukul 20.00 WIB, ketika tengah mengisi baterai ponsel, Anggit mendengarkan berita radio. Secara kebetulan, tersiar berita kehilangan dompet sebagaimana ciri-ciri yang ditemukan.</p>



<p>Mendengar berita itu, Anggit lantas menghubungi pihak radio. Setelah dikonfirmasi, malam itu pula pengemudi ojek online itu menyerahkan dompet berisi uang itu kepada pemiliknya di tempat radio yang menyiarkan.</p>



<p>Mendengar cerita Anggit, Mas Dhito seketika langsung memuji sikap kejujuran yang ada pada diri warganya tersebut. Dirinya merasa bangga, dengan sikap Anggit yang tidak mau mengambil sesuatu yang bukan miliknya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kalau sampeyan punya uang segitu, untuk apa mas?,&#8221; tanya Mas Dhito.</p>



<p>Seketika itu, Anggit pun menjawab untuk melunasi hutang. &#8220;Saya pingin lunasi hutang,&#8221; jawab Anggit.</p>



<p>Kepada orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu, Anggit menceritakan kondisi rumah yang ditempati bersama istri dan kedua anaknya. Rumahnya sederhana, bahkan tanah yang ditempati merupakan pemberian saudaranya.</p>



<p>Untuk membangun rumah, Anggit meminjam uang dari bank. Setidaknya, sudah setahunan, Anggit setiap bulannya menyisihkan penghasilannya mengojek untuk membayar angsuran.</p>



<p>&#8220;Kalau saya ingin bantu kira-kira apa mas?,&#8221; ujar Mas Dhito bertanya kepada Anggit.</p>



<p>Mendengar pertanyaan itu, Anggit tidak langsung menjawab. Setelah berfikir sesaat, dirinya meminta izin kepada Mas Dhito, untuk diberikan pekerjaan.</p>



<p>&#8220;Kalau bisa, pekerjaan pak,&#8221; jawab Anggit.</p>



<p>Mendengar jawaban Anggit, Mas Dhito merasa senang. Dirinya lantas mengaku akan mencarikan pekerjaan yang diharapkan bisa memberikan penghasilan tetap dan mengangkat kesejahteraan keluarga warganya tersebut.</p>



<p>Menurut Mas Dhito, dalam setiap pekerjaan kejujuran dan loyalitas itu sesuatu yang utama. Selain pekerjaan, bupati muda itu mengaku akan membantu membangunkan rumah Anggit supaya dapat lebih layak.</p>



<p>Tidak hanya itu, dengan uang pribadinya, Mas Dhito juga membayarkan sisa angsuran hutang Anggit ke bank. Bagi Mas Dhito, orang yang berani jujur dan berani mengatakan tidak yang bukan haknya itu harus kita apresiasi.</p>



<p>Dirinya berpesan kepada warganya itu, ketika nantinya telah mendapatkan pekerjaan supaya memberinya kabar. Kepada kedua anak dan istri yang ikut menemui, Mas Dhito pun menyampaikan bahwa mereka harus bangga memiliki sosok suami dan bapak yang jujur.</p>



<p>&#8220;Mas tidak usah terima kasih pada saya. Karena jenengan mengembalikan uang itu, Allah menggunakan tangan saya bantu jenengan. Terimakasihnya kepada Gusti Allah. Saya hanya perantara saja,&#8221; ucap Mas Dhito.</p>



<p>Dari kisah Anggit, Mas Dhito mengajak supaya budaya kejujuran tetap terjaga dalam kehidupan sehari-hari. Tidak lupa, Mas Dhito menyampaikan terima kasih kepada Radio Andika, sebagai media yang selama ini aktif menjembatani informasi di tengah masyarakat. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193500</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Batu Kembalikan Uang Negara ke Bank Jatim Sebesar Rp 950 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-batu-kembalikan-uang-negara-ke-bank-jatim-sebesar-rp-950-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[juta]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Kembalikan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[sebesar]]></category>
		<category><![CDATA[uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191996</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu tahun 2020, sebesar Rp 950 juta, Selasa (27/06/2023) tadi. Sedangkan, besaran uang tersebut dari hasil sitaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri Kota Batu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum menyerahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu tahun 2020, sebesar Rp 950 juta, Selasa (27/06/2023) tadi. Sedangkan, besaran uang tersebut dari hasil sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang kembali diserahkan kepada Bank Jatim Cabang Batu di Kantor Kejaksaan Negeri Batu.</p>



<p>Disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu, Endro Rizki Erlazuardi, bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi  dalam proses pemberian KMK pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020, Nomor PE.03.03/LHP-691/PW13/5/2022 tanggal 12 Oktober 2022 dari BPKP Provinsi Jawa Timur, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah sebesar Rp 5.895.589.332,73. Sedangkan, dari total kerugian negara sebesar Rp 5.895.589.332,73, ini pada tahap penyelidikan telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 950 juta yang diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sehingga, ujarnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 161/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 12 April 2023 yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tanggal 20 April 2023, dengan amar putusan yang intinya terhadap barang bukti. Sehingga, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Batu, dimana barang bukti tersebut disita.</p>



<p>&#8220;Jadi, hari ini kami sebagai Jaksa Penuntut Umum menyerahkan keuangan negara sebesar Rp 950 juta kepada Bank Jatim Cabang Batu. Dan, nilai Rp 950 juta ini merupakan keuangan yang tidak jadi digunakan untuk pembelian tanah. Dan, ini sebagai pemulihan keuangan negara,&#8221; terangnya, saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.</p>



<p>Proses keuangan Rp 5.895.589.332,73, jelas Endro, berasal dari lolosnya termin proyek, karena tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening debet untuk pembayaran angsuran kredit oleh terpidana FNS selaku penyedia operasional kredit pada Bank Jatim Cabang Batu dan terpidana F selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, atas permintaan terpidana WP selaku debitur bersama-sama dengan terpidana JS selaku direktur PT Adhitama Global Mandiri. Sehingga, terdakwa WP dapat menarik seluruh dana termin yang ada pada rekening debet Bank Jatim dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.</p>



<p>&#8220;Dari nilai keuangan negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp 5.895.589.332,73 dan yang sudah dikembalikan senilai Rp 950 juta. Maka, sisa kerugian negara sebesar Rp 4.785.589.332,73, dibebankan kepada terpidana WP dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Diketahui, pada tanggal 17 Maret 2023 Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan empat terdakwa Wahyu Prasetyawan (WP), Fajar (F), Jonny Suprapto (JS) dan Fredy Nugroho Sasongko (FNS) masuk agenda pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batu.</p>



<p>Dalam tuntutan itu, WP, debitur Bank Jatim dituntut 9 tahun penjara. F, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Bumiaji dituntut 5 tahun penjara. Kemudian, JS dituntut 6 tahun penjara. Dan, FNS penyelia Bank Jatim Cabang Batu dituntut 5 tahun penjara.</p>



<p>Dimana, empat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 5.895.589.332,73, di Bank Jatim Cabang Batu. Kasus tersebut bermula, saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN.</p>



<p>Yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3.549.842.000, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020, nilai Rp 7.074.357.000, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000.</p>



<p>Dan, WP yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik J. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), WP lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.</p>



<p>Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191996</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warung Kelontong di Pakuniran Probolinggo Hanguskan Uang Tunai Rp 23 Juta dan Bangunan</title>
		<link>https://memontum.com/warung-kelontong-di-pakuniran-probolinggo-hanguskan-uang-tunai-rp-23-juta-dan-bangunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 03:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[hanguskan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[juta]]></category>
		<category><![CDATA[kelontong]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pakuniran]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[tunai]]></category>
		<category><![CDATA[uang]]></category>
		<category><![CDATA[warung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191541</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Sebuah warung kelontong milik Abdul Hamid (55), yang berada di Dusun Krajan, Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, ludes dilahap si jago merah, Kamis (22/06/2023) sekitar pukul 04.30. Informasi Memontum.com bahwa saat kejadian, warung dalam kondisi sepi, karena korban istirahat pulang ke rumahnya di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Belum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Sebuah warung kelontong milik Abdul Hamid (55), yang berada di Dusun Krajan, Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, ludes dilahap si jago merah, Kamis (22/06/2023) sekitar pukul 04.30.</p>



<p>Informasi Memontum.com bahwa saat kejadian, warung dalam kondisi sepi, karena korban istirahat pulang ke rumahnya di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Belum diketahui pasti penyebab kebakaran, namun saat itu warga mengetahui api sudah membesar membakar warung kelontong tersebut.</p>



<p>Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Iptu Adi Pradana, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan warga telah terjadi kebakaran di Desa Gunggungan Lor. Pihaknya kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun sayangnya warung yang jadi lokasi kebakaran sudah tidak dapat diselamatkan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Bangunan warung yang terbuat dari kayu semua, sehingga membuat api mudah membesar. Termasuk, seperti bahan bakar seperti bensin, solar dan tabung gas LPG,&#8221; katanya.</p>



<p>Saat itu, tambahnya, warga sekitar warung yang mengetahui kebakaran tersebut sempat bergotong royong berusaha memadamkan api. Namun api tidak bisa dipadamkan. &#8220;Untuk dugaan masih belum ditemukan. Kami masih melakukan pendalam terkait kejadian ini,&#8221; terangnya.</p>



<p>Tidak ada korban jiwa dan kejadian itu. Namun, pemilik warung hanya mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp 70 juta rupiah. &#8220;Kerugian materi sekitar Rp 70 juta dan uang tunai milik korban yang ada di dalam warung sekitar Rp 23 juta. Tujuh buah dirigen berisi BBM, satu etalase berisi rokok dan 18 tabung LPG 3 kg,&#8221; paparnya.<strong> (nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191541</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
