<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Universitas Kanjuruhan Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/universitas-kanjuruhan-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Oct 2020 04:12:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Universitas Kanjuruhan Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Unikama Gelar Wisuda Online</title>
		<link>https://memontum.com/unikama-gelar-wisuda-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Oct 2020 13:39:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Toga]]></category>
		<category><![CDATA[unikama]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<category><![CDATA[wisuda daring]]></category>
		<category><![CDATA[wisudawan]]></category>
		<category><![CDATA[zoom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126715</guid>

					<description><![CDATA[Cegah Penyebaran Covid-19 Memontum, Kota Malang &#8211; Karena tidak ingin ada kluster baru penyebaran Covid-19, pihak Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) bakal mengelar wisuda online atau dengan sistem daring, pada Sabtu (31/10/2020) pukul 08.30. Ini adalah proses wisuda pertama sejak masa pandemi dan dikuti oleh 1397 wisudawan. Ketua Pelaksana Wisuda, Dr Ninik Indawati MPd, mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Cegah Penyebaran Covid-19</strong></h3>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Karena tidak ingin ada kluster baru penyebaran Covid-19, pihak Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) bakal mengelar wisuda online atau dengan sistem daring, pada Sabtu (31/10/2020) pukul 08.30. Ini adalah proses wisuda pertama sejak masa pandemi dan dikuti oleh 1397 wisudawan.</p>
<p>Ketua Pelaksana Wisuda, Dr Ninik Indawati MPd, mengatakan bahwa wisuda kali ini akan dilaksanakan secara online dengan aplikasi Zoom. &#8220;Wisuda online ini akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2020. Sebanyak 17 program studi S1 dan 3 program studi pasca sarjana. Sehingga semuanya ada 20 program studi di Universitas Kanjuruhan Malang yang akan mengikuti wisuda secara online,&#8221; ujar Ninik.</p>
<p>Wisuda online ini akan dimukai pukul 08.30 hingga pukul 11.50 yang akan dibagi menjadi dua link Zoom. &#8220;Prosesnya ada tetap ada pembacaan hasil terbaik dari mahasiswa terbaik yang akan disampaikan oleh Pak Warek I, ada ucapan sambutan dan ucapan selamat oleh Pak Rektor Universitas Kanjuruhan Malang hingga pengukuhan secara simbolis. Semoga bisa berjalan lancar,&#8221; ujar Ninik, Jumat (30/10/2020) siang.</p>
<p>Sementara itu Dr Sudi Dul Aji M.Si Wakil Rektor I Unikama mengatakan bahwa setiap calon wisudawan sebelum prosesi wisuda dimulai harus sudah menyerahkan foto bertoga. &#8220;Untuk toga bisa diambil di kampus atau kita kirimkan. Sebelum pengukuhan mereka harus uploud foto bertoga. Saat wisuda memang ada dua link Zoom. Kapasitas keduanya bisa melihat prosesi yang sama,&#8221; ujar Dr Sudi.</p>
<p>Diceritakan oleh Dr Sudi, bahwa ini adalah wisuda pertama di masa pandemi. &#8220;Awalnya akan dilakukan April 2020. Namun karena ada pandemi, kita belum siap benar sambil mengantisipasi. Kita berharap masa pandemi bisa segera berakhir dan melakukan wisuda manual. Ternyata saat ini pandemi belum berakhir hingga kita putusakan gelar wisuda secara daring,&#8221; ujar Dr Sudi.</p>
<p>Jika dilakukan manual ada prosesi dimana wisudawan akan berjalan lalu diucapkan selamat oleh dekan kemudian menerima ijazah lalu ke rektor diberikan selamat kemudian turun kembali. Namun saat wisuda online ada perbedaan karena peserta wisudah hanya bisa mengikuti melalui link Zoom.</p>
<p>&#8220;Saat wisuda online, wisudawan dipanggil namanya, maka fotonya bertoga akan muncul bersamaan dengan foto rektor dan foto dekan nya. Proses wisuda ruangannya terpusat di Sarwakirti. Kita semua disana seperti proses wisuda biasanya hanya pesertanya yang di rumah masing-masing. Setelah proses wisuda, ijazah bisa diambil. Namun jika ingin dikirim, akan kita kirim. Wisuda daring ini tidak akan mengurangi bahagianya wisudawan. Merka pasti tetap bahagia dan bisa memahami karena saat ini memang masih dalam masa pendemi,&#8221; ijar Dr Sudi. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126715</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dikti Segera Pertemukan 2 Pimpinan PPAT PT PGRI Malang</title>
		<link>https://memontum.com/dikti-segera-pertemukan-2-pimpinan-ppat-pt-pgri-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2018 14:21:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/31492-dikti-segera-pertemukan-2-pimpinan-ppat-pt-pgri-malang</guid>

					<description><![CDATA[Mahasiswa Berharap Ada Solusi Terbaik &#160; Memontum Kota Malang &#8212; Mahasiswa Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) yang tergabung dalam AMM (Aliansi Mahasiswa Menggugat), Selasa (13/3/2018) siang, kembali melakukan orasi. Mereka berorasi di halaman Kampus Unikama dengan harapan mediasi ada solusi yang terbaik untuk Unikama. Sebab pada Kamis (15/3/2018), Dikti bakal melakukan mediasi antara 2 pimpinan PPLP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Mahasiswa Berharap Ada Solusi Terbaik</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Mahasiswa Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) yang tergabung dalam AMM (Aliansi Mahasiswa Menggugat), Selasa (13/3/2018) siang, kembali melakukan orasi. Mereka berorasi di halaman Kampus Unikama dengan harapan mediasi ada solusi yang terbaik untuk Unikama.</p>
<p>        Sebab pada Kamis (15/3/2018), Dikti bakal melakukan mediasi antara 2  pimpinan PPLP PT PGRI  (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang, Drs H Soedja’i  dan pihak Christea Frisdiantara. “Dikti akan melakukan mediasi antara Pak Soedjai dan Pak Christea. Bagimana caranya menemukan solusi agar tidak ada konflik di kampus Unikama. Jangan sampai nonaktif ini terjadi di Kampus Unikama,” ujar Ramdan, mahasiswa yang tergabung dalam AMM.</p>
<p>        Sementara itu Rektor Unikama,  Dr Pieter Sahertian M. Si, saat dikonfirmasi Memo X, bahwa pihaknya sudah mendengar akan adanya pertemuan mediasi tersebut. “Adanya peran mediasi ini untuk menyelesaikan konflik. Format yang dimiliki Dikti nanti arahnya kemana. Harusnya dalam pertemuan ini konsepnya dari Dikti. Namun kami mendengar kalau kedua belah pihak diminta merumuskan skema mediasinya masing-masing. Nantinya kalau konsep dari keduanya bertolak belakang, kan bisa tidak ada titik temu. Semoga dalam pertemuan ini ada solusi yang terbaik. Harapan ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun perlu diingat bahwa proses hukum saat ini masih terus berjalan,” ujar Pieter.</p>
<p>        Untuk penerimaaan mahasiswa baru, sudah dibukan oleh pihak Unikama. Ditargetkan oleh Pieter sebanyak 2000 mahasiswa. Tentunya target 2000 mahasiswa ini menyesuaikan rasio dosen.</p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://pendidikan.memontum.com/1675-tak-islah-menristekdikti-bakal-larang-unikama-terima-mahasiswa-baru" rel="noopener" target="_blank">Tak Islah, Menristekdikti Bakal Larang Unikama Terima Mahasiswa Baru</a> )</p>
<p> “Kita targetkan 2000 mahasiswa baru. Apakah target 2000 mahasiswa bisa terpenuhi kita lihat bagaimana masyarakat menyikapi situasi di Unikama beberapa bulan ini. Saat ini yang berkonflik adalah yayasan, kita harapkan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi tidak terganggu. Kami berharap konflik ini segera berakhir. Saya berikan jaminan, siapun yang datang kesini akan mendapatkan layanan pendidikan sesuai standar yang kita tetapkan,” ujar Pieter. Saat ini kondisi kampus sudah tampak kondusif meskupun penyegelan kantor yayasan masih terus berjalan dan dijaga ketat oleh mahasiswa.</p>
<p>        Dalam pemberitaanya sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang)  di Jl  S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara  2 kubu  Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i  dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya  sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. <strong>(gie/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31492</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Mahasiswa Segera Tanyakan Legalitas Kampus Ke Kopertis</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-mahasiswa-segera-tanyakan-legalitas-kampus-ke-kopertis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2018 13:26:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Kopertis]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30135-konflik-unikama-mahasiswa-segera-tanyakan-legalitas-kampus-ke-kopertis</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Pihak dosen dan karyawan serta mahasiswa Unikama tetap mempertahankan penyegelan kantor Yayasan PPLP PT PGRI Malang dan kantor rektorat bentukan Christea Frisdiantara yang barada di ruang transit. Sudah lebih dari Seminggu kedua kantor tersebut disegel. S3perti yalnya yang terlihat pada Selasa (6/3/2018) siang, halaman depan kantor PPLP PT PGRI tetap dijaga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Pihak  dosen dan karyawan serta mahasiswa Unikama tetap mempertahankan penyegelan kantor Yayasan PPLP PT PGRI Malang dan kantor rektorat bentukan Christea Frisdiantara yang barada di ruang transit. Sudah lebih dari Seminggu kedua kantor tersebut disegel. S3perti yalnya yang terlihat pada Selasa (6/3/2018) siang, halaman depan kantor PPLP PT PGRI tetap dijaga oleh mahasiswa.</p>
<p>Sementara Selasa sekitar pukul 10.00, Aliansi Mahasiswa Unikama Menggugat, mengelar aksi demo di depan kantor PPLP PT PGRI. Mereka.membentangkan poster yang bertuliskan &#8221; Siapa pemimpin kami yang legal dan sah?. Legalutas Kampua Unikama dan Damai Menuju Jalan Revolusi&#8221;.</p>
<p>Tentunya aksi ini dilakukan setelah mapa mahasiswa ini merasa resah dengan adanyanya 2 kunu PPLP PT PGRI yang mengklaim sebagai pengurus sah. Adanya dualisme membuat mahasiswa memanas dan berpotensi becah belah. &#8221; Kami tidak.memihak. kami butuh kepastian. Kami dan para mahasiswa disini butuh dan memgingginkan kedamaian,&#8221; ujar Ramdan, saat melakukan orasi.</p>
<p>Karena munculnya permasalahan ini, mereka melakukan penggalangan dana untuk berangkat ke Kopertis. &#8221; kami.akan.mempertanyakan keabsahan legalitas kampus  ke kopertis. Sebab selama ini kami sebagai mahasiswa merasa dirugikan. Kami disini adalah saudara harus menjaga kedamaian di Kampus Unikama. Jangan sakpai berpecah belah. Rencananya nanti akan ada 20 perwakilan.mahasiswa yang nerangkat ke Kopertis&#8221; ujar Ramdan.</p>
<p>Pada pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30135</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Informasi Putusan Sela Dianggap Menyesatkan</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-informasi-putusan-sela-dianggap-menyesatkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Mar 2018 13:14:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29724-konflik-unikama-informasi-putusan-sela-dianggap-menyesatkan</guid>

					<description><![CDATA[# MS Alhaidary : “Itu Bohong Besar&#8221; &#160; Memontum Kota Malang &#8212; Terkait informasi putusan sela yang telah dilontarkan oleh Erpin Yuliono SH MH, kuasa hukum dari PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara, akhirnya mendapat respon dari pihak PPLP PT PGRI dari pihak Soedjai. MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Ketua PPLP PT PGRI Soedjai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong># MS Alhaidary : “Itu Bohong Besar&#8221;</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8212; Terkait informasi putusan sela yang telah dilontarkan oleh Erpin Yuliono SH MH, kuasa hukum dari PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara, akhirnya mendapat respon dari pihak PPLP PT PGRI dari pihak Soedjai. MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Ketua PPLP PT PGRI Soedjai dan Rektor Unikama Piter Sahertian, pada Minggu (4/3/2018) siang, mengatakan bahwa informasi yang telah dilontarkan oleh pihak Christea terkait adanya putusan sela itu telah menyesatkan dan bohong besar.</p>
<p>Dimana pada kamis (1/3/2018) siang, Erpin Yuliono mengatakan bahwa putusan sela  berlangsung pada Rabu (28/2/2018) siang di PTUN Jakarta. Saat itu dijelaskan oleh Erpin Yuliono SH MH, kuasa hukum dari PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara mengatakan bahwa dalam putusan sela tersebut majelis hakim menolak permintaan para penggugat yakni terkait penangguhan SK KamenkumHam AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018 milik Christea.</p>
<p>MS Alhaidary mengatakan bahwa putusan sela yang menolak penangguhan SK milik Christea, sama sekali tidak benar. Sebab saat persidangan di PTUN masih belum proses jawab jinawab.</p>
<p>“Informasi yang kami terima dari Pak  Asrun, kuasa hukum Pak Soejdai  di PTUN Jakarta, belum ada putusan sela. KemankumHam sebagai tergugat dalam hal ini,  menjawab saja belum bagaimana mau ada putusan sela. Pokok perkara belum ada pemeriksaan, belum ada proses jawab jinawab. Pihak tergugat  belum menjawab. Kalau ada informasi yang menyatakan putusan sela penolakan atas permohonan tindakan pendahulan, itu menyesatkan dan bohong besar,” ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Dijelaskan oleh MS Alhaidary bahwa dalam persidangan di PTUN, sebelum pokok perkara diperiksa,  penggugat bisa mengajukan permohonan  tindakan pendahulauan.</p>
<p>“Penggugat mengajukan permohonan kepada hakim sebelum pokok perkara diputus, meminta hakim menjatuhkan putusan penundaan pemberlakuan obyek sengketa. Yakni penundaan SK MenkumHam yang dijadikan perkara. Supaya ada putusan pendahuluan penangguhan SK yang digugat. Lha dari kementrian saja belum ada jawaban, kok pihak Christea mengatakan ada penolakan penangguhan di putusan sela. Putusan sela yang mana yang mereka maksud,” ujar MS Alhaidary.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29724</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Putusan Sela PTUN Tolak Penangguhan SK MenkumHam Christea</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-putusan-sela-ptun-tolak-penangguhan-sk-menkumham-christea</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2018 14:14:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29421-konflik-unikama-putusan-sela-ptun-tolak-penangguhan-sk-menkumham-christea</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Putusan sela gugatan Ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedjai dan Drs Agus Priyono MM sekertaris PPLP PT PGRI Malang terkait pembatalan SK MenkumHam milik Christea Frisdiantara, yakni SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, berlangsung pada Rabu (28/2/2018) siang di PTUN Jakarta. Putusan sela sendiri adalah putusan sementara dan persidangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Putusan sela gugatan Ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedjai dan Drs Agus Priyono MM sekertaris PPLP PT PGRI Malang terkait pembatalan SK MenkumHam milik Christea Frisdiantara, yakni  SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, berlangsung pada Rabu (28/2/2018) siang di PTUN Jakarta. Putusan sela sendiri adalah putusan sementara dan persidangan akan terus berlanjut hingga memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Dijelaskan oleh Erpin Yuliono SH MH, kuasa hukum dari PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara mengatakan bahwa dalam putusan sela tersebut majelis hakim menolak permintaan para penggugat yakni penundaan SK LamenkumHam AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Dengan kata lain SK KamenkumHam tersebut tetap sah dan dapat dipergunakan hingga nantinya putusan memiliki kekuatan hukum tetap.</p>
<p>&#8220;Kami dalam persidangan ini mengajukan permohonan intervensi hingga masuk dalam gugatan yang diajukan Pak Soedjai. Dalam putusan sela itu majelisnhakim menerima permohonan intervensi kami dari PPLP PT PGRI untuk menjadi tergugat intervensi. Sedangkan permintaan pihak Pak Soedjai yang meminta Sk MenkumHam milik Pak Crhustea untuk ditangguhkan tidak diterima oleh majelis hakim karena pokok perkaranya belum diperiksa .Jika penundaan ini dikabulkan maka SK milik kami ini runtuh. Namun karena penangguhan ditolak maka harus dianggap sah sebelum ada kekuatan hukum tetap ,&#8221; ujar Erpin.</p>
<p>Budi Pakerti SH, pengawas SK KamenkumHam  PPLP PT PGRI daru pihak Christea mengatakan bahwa saat pihaknya.mengajukan untuk menjadi tergugat intervensi memakai nama PPLP PT PGRI Malang.</p>
<p> &#8221; Majelis yakim menerima permihonan Intervensi yang diajukan PPLP PT PGRi. Kita kemudian sebagai termohon intervensi juga memakai nama PPLP PT PGRI. Dengan demikian PPLP PT PGRI kami sudah diakui oleh majelis hakim meskipun belum diputuskan secara akhir. Saya sampaikan juga penggugat 2 yakni Agus Priyono dalam akte 90 yang sudah di sahkan KamenkumHam bukanlah aebagai sekertaris. Dia baru jadi sekertaria pada akte 84 yang tidak dikenal olej para penggugat karena belum di sahkan olen KamenkunHam. Jadi kami merasa ada kejanggalan dalam gugatan ini,&#8221; ujar Budi. Selain itu pihaknya juga mengggap bahwa akte 90 telah berakhir pada 28 Januari 2018.</p>
<p>Erpin SH kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan pengrusakan Baleho pada 18 Januari lalu di Polsekta Sukun.</p>
<p> &#8221; Kami sudah melaporkan.pengerusakan baleho oleh  sejumlah preman . Saat ini laporan kami masih dalam penanganan petugas Polsekta Sukun,&#8221; ujar Erpin.</p>
<p>Pada pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29421</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Belum Ada Titik Temu, Penyegelan Tetap Berlangsung</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-belum-ada-titik-temu-penyegelan-tetap-berlangsung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2018 13:26:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[penyegelan]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29380-konflik-unikama-belum-ada-titik-temu-penyegelan-tetap-berlangsung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) tetap memanas. Sejumlah Dosen, Karyawan dan mahasiswa tetap berjaga di ruang penyegelan, pada Kamis (1/3/2018) siang. Sebanyak 3 ruang yang disegel yakni ruang rektor bentukan kubu Dr Christea Frisdiantara di area transit, kantor PPLP PT PGRI (Per rkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) tetap memanas. Sejumlah Dosen, Karyawan  dan mahasiswa tetap berjaga di ruang penyegelan, pada Kamis (1/3/2018) siang.  Sebanyak 3  ruang yang disegel yakni ruang rektor bentukan kubu Dr Christea Frisdiantara di area transit, kantor PPLP PT PGRI (Per rkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang yang selama ini dipakai oleh Christea dan kantor pengurus PPLP PT PGRI baru bentukan dari Christea.</p>
<p>Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian saat dihubungi Memo X mengatakan bahwa sampai hari ke 4 pasca penyegelan ini pihaknya dengan Christea belum ada titik temu.</p>
<p>&#8220;Sudah dimediasi oleh mahasiswa agar peristiwa ini tidak berlarut-larut dan supaya tisak terjadi henturan seperti yang terjadi pada hari Slasa lalu. Namun Christea tetap meminta kantor dibuka tanpa syarat. Karena 3 syarat yang saya ajukan tidak diterima, maka kami akan terus mempertahankan prosea penyegelan. Kami tidak inhin Cristea mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang merugikan diaen, karyawan dan juga mahasiswa. Kebijakan-kebijakan yang menimnulkan keresahan menimbulkan kerugian banyak pihak,&#8221; ujar Pieter.</p>
<p>Pada pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018.</p>
<p>Termasuk kebijakan Cristea yang mencopot rektor Unikama Piter Sahertian dan mengantinya dengan PJS Rektor. Tentunya pemecatan itu tidak dihoraukan oleh Piter karena yang mengangkat dia bukanlah Christea melainkan PPLP PT PGRI Sudjai. Sebab sampai saat ini Sudjai masih sebagai ketua PPLP PT PGRI yang sah.  Puncaknya penyegelan kantor rektor bentukan Christea di ruang transit dan kantor yayasan PPLP PT PGRI yang ditempati oleh Christea, pada Senin lalu.</p>
<p>Suasana kampus Unikma semakin memanas bahkan pada Selasa lalu sempat terjadi bentrok antar mahasiswa.<br />
Sempat mediasi antara Christea dan Pieter. Saat itu Pieter bersedia membuka segel asalkan Christea mau menandatangani 3 permintaan yang diajukannya. Yakni  satu meminta Christea  membatalkan/ mencabut SK PJS Rektor dan wakil rektor, tidak mengangkat pejabat struktural sampai ada putusan PTUN,  tidak melakukan intimidasi terhadap karyawan dan dosen.</p>
<p> Namun mediasi tersebut tidak mencapai mufakat hingga penyegelan terus berlangsung. Bahkan penyegelan tersebut akan dijaga ketat selama 24 jam. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29380</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Segel Dijaga 24 Jam, Mahasiswa Bentrok</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-segel-dijaga-24-jam-mahasiswa-bentrok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2018 12:53:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28861-konflik-unikama-segel-dijaga-24-jam-mahasiswa-bentrok</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (27/2/2018) pagi, semakin memanas. Yakni imbas dari penyegelan oleh dosen dan karyawan di 3 ruang yakni ruang rektor bentukan kubu Dr Christea Frisdiantara di area transit, kantor PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (27/2/2018) pagi, semakin memanas. Yakni imbas dari penyegelan oleh dosen dan karyawan di  3 ruang yakni ruang rektor bentukan kubu Dr Christea Frisdiantara di area transit, kantor PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang yang selama ini dipakai oleh Christea dan kantor pengurus PPLP PT PGRI baru bentukan dari Christea.</p>
<p>Selasa pagi, Christea yang mengkalim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018,  sempat datang berencana masuk ke kantormya dengan membuka segel. Namun upaya tersebut gagal karena pihak dosen dan karyawan Unikama mempertagankan segel tetsebut. Aksi sempat memanas hingga terjadi bentrok antar mahasiswa dari kubu  Christea  dan kubu Rektor Unikama Pieter Sahertian. Dari bentrokan tersebut ada 3 mahasiswa yang terluka.</p>
<div id="attachment_11390" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-11390" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0230-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Jaga ketat lokasi penyegelan. (gie)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-28863" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0230-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0230-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0230-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0230-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-11390" class="wp-caption-text"><em>Jaga ketat lokasi penyegelan. <strong>(gie)</strong></em></p></div>
<p>Acara kemudian dilanjutkan mediasi antara Christea dan Pieter. Saat itu Pieter bersedia membuka segel asalkan Christea mau menandatangani 3 permintaan yangbdiajukannya. Yakni  satu meminta Christea  membatalkan/mencabut SK PJS Rektor dan wakil rektor, tidak mengangkat pejabat struktural sampai ada putusan PTUN,  tidak makukan intimaidasi terhadap karyawan dan dosen. Namun mediasi tersebut tidak mencapai mufakat hingga penyegelan terus berlangsung. Bahkan penyegelan tersebut akan dijaga ketat selama 24 jam.</p>
<p>Usai negosiasi tersebut, Pieter mengatakan bahwa munculnya SK  PJS rektor telah memicu permasalahan ini. Hingga para dosen, karyawan dan mahasiswa yang tidak ingin ada dualisme akhirnya bereaksi  melakukan penyegelan.</p>
<div id="attachment_11391" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-11391" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0228-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian, saat memberikan penjelasan kepada mahasiswa terkait negosiasi yang tidak ada titik temu dengan Christea. (gie)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-28862" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0228-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0228-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0228-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180227-WA0228-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-11391" class="wp-caption-text"><em>Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian, saat memberikan penjelasan kepada mahasiswa terkait negosiasi yang tidak ada titik temu dengan Christea. <strong>(gie)</strong></em></p></div>
<p>&#8220;Sebenarnya kami tidak ingin ini  terjadi. SK pengangkatan PJS rektor oleh Christea menimbulkan reaksi dari para dosen, karyawan dan mahasiswa. Apalagi setelah Chrisea membuat kantor rektor di ruang transit, situasi tidak bisa lagi dikendalikan hingga terjadi penyegelan. Dalam pertemuan tadi dengan Christea saya mengajukan 3 syarat, namun ditolak oleh Christea. Alasannya dia tidak mau di intervensi,&#8221; ujar Pieter.</p>
<p>Sementara itu MS Alhaidari SH MH, kuasa hukum dari ketua PPLP PT PGRI Malang Sudja&#8217;i dan Rektor Unikama Pieter Sehertian sangat menyayangjan apa yang sudah dilakujan oleh Chrustea hingga muncul permasalahan ini.</p>
<p>&#8220;Sampai hari ini belum ada dasar hukum yang bisa dijadikan pijakan yang menyatakan bahwa PPLP PT PGRI Christea, ini sah. Karena sedang dalam gugatan. SK MenkumHam nya  sedang digugat di PTUN. Jadi kalau dia mengklaim sebagai ketua PPLP PT PGRI diluar kepemimpinan Pak Sudjai, itu  belum bisa apa dasarnya. Aktenya  cacat dan masih dalam gugatan PTUN. Jangan memaksakan diri menganti rektor. Dasarnya apa dia memecat dan mengganti rektorr. Ini akan mengaggu kegiatan belajar mengajar. Perlu orang tau PPLP PT PGRI Christea bermasalah, dan PPLP PT PGRI Sudjai masih sah belum ada yang mebatalkan. Dalam rangka mencari solusi bisa menghubungi saya sebagai kuasa Pak Sudjai dan rektor Unikama Pieter Sahertian,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Pada pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28861</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Kantor Rektorat Bentukan Christea Disegel</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-kantor-rektorat-bentukan-christea-disegel</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Feb 2018 13:02:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28664-konflik-unikama-kantor-rektorat-bentukan-christea-disegel</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (26/2/2018) pagi, kembali memanas. Para dosen dan karyawan Unikama melakukan penyegelan di ruang rektor bentukan dari Dr Christea Frisdiantara AK MM CA yang mengkalim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (26/2/2018) pagi, kembali memanas. Para dosen dan karyawan Unikama melakukan penyegelan di ruang rektor bentukan dari Dr Christea Frisdiantara AK MM CA yang mengkalim dirinya  sebagai ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Ruang rektor bentukan Christea tersebut berada di ruang transit.</p>
<p>Selain itu mereka juga menyegel kantor PPLP PT  PGRI yang selama ini dipakai oleh Christea dan kantor pengurus PPLP PT PGRI baru bentukan dari Christea. Ke 3 ruangan itu dipasang kayu dan rantai. Selain itu juga terdapat poster yang bertuliskan “Save Unikama, save mahasiswa, we love Unikama, solidaritas yes”. Sedangkan sisi sebelahnya terdapat poster bertulisikan “Civitas Akademika  dan karyawan Universitas kanjuruhan Malang tidak mengakui dan menolak Dr Christea Frisdiantara Cs sebagai pengurus PPLP PT PGRI  Malang 2018-2023,”.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180226-WA0200-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-28665" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180226-WA0200-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180226-WA0200-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180226-WA0200-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG-20180226-WA0200-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Aksi yang dilakukan oleh dosen dan karyawan ini mendapat dukungan dari para pengurus PGRI Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu dan pengurus PGRI Provinsi Jatim. Selain itu Alumni Unikama juga memberikan dukungan menolak dualisme di kampus Unikama dan menunggu putusan dari PTUN.</p>
<p>Mereka melakukan aksi damai sambil membentangkan benner ukuran 10 x 3 M bertuliskan “Sivitas Akademika Universitas Kanjuruhan Malang menolak tegas adanya dualisme kepemimpinan rektor di Unikama”. Tolak pengangkatan rektor baru.</p>
<p>Rektor Unikama,  Dr Pieter Sahertian MSi, mengatakan bahwa  ini dari pengelan ini karena  Christea telah membuat kantor rektor baru di ruang transit. “Dia membuat langkah-langkah yang menimbulkan keresahan para dosen, karyawan dan mahasiswa.  Christia membuat aksi hingga menimbulkan reaksi dari semua pihak,” ujar Pieter.</p>
<p>Christea yang sebelumnya mengirim surat peringatan kepada Pieter untuk meninggalkan gedung rektorat, mendapat penolakan. Diduga buntut dari penolakan ini, pada Minggu (25/2/2018) membuat kantor rektor sendiri di ruang transit Unikama.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Unikama, Cristea Akan Ambil Tindakan Lain Untuk Pengosongan Rektorat</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-unikama-cristea-akan-ambil-tindakan-lain-untuk-pengosongan-rektorat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Feb 2018 15:04:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dualisme]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Kanjuruhan Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28192-konflik-unikama-cristea-akan-ambil-tindakan-lain-untuk-pengosongan-rektorat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Nampaknya pihak Christea Frisdiantara serius memperingatkan Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian untuk segera meninggalkan gedung rektorat. Bahkan jika Pieter tidak juga meninggalkan gedung rektorat pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya. &#8220;Jika sampai batas akhir peringatan kami tidak dihiraukan, kami akan mengambil langkah hukum lainnya. Kami masih menunggu hasil rapat, apa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Nampaknya pihak Christea Frisdiantara serius memperingatkan Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian untuk segera meninggalkan gedung rektorat. Bahkan jika Pieter tidak juga meninggalkan gedung rektorat pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya. </p>
<p>&#8220;Jika sampai batas akhir peringatan kami tidak dihiraukan, kami akan mengambil langkah hukum lainnya. Kami masih menunggu hasil rapat, apa yang nantinya akan kami lakukan,&#8221; ujar Christea.</p>
<p>Menurut Budi Pakarti, pengawasan SK MenkumHam milik Christea, mengatakan bahwa SK Kamenkumham milik Sudjai sudah berakhir. </p>
<p>&#8220;Bahwa pengurusan PPLP PT PGRI masa baktinya 5 tahun. Tidak ada penambahan waktu secara otomatis. Setelah masa 5 tahun bisa diangkat kembali. Siapa yang bisa mengangkat yakni rapat umum anggota. Terkait masalah gugatan yang saat ini di PTUN, tidak bisa menangguhkan SK KamenkumHam milik Pak Christea. SK tersebut tetap sah sampai ada kekuatan hukum tetap dan menyatakan SK MengkumHam batal. Proses itu bisa memakan waktu 6 sampai 7 tahun,&#8221; ujar Budi, Jumat (23/2/2018) siang.</p>
<p>Dalam pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. </p>
<p>Dengan mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang, berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, Dr Christea Frisdiantara AK MM CA, telah melayangkan surat peringatan kepada Rektor Unikama, Dr Pieter Sehertian MSi, untuk meninggalkan gedung rektorat. Surat peringatan itu dilayangkan oleh Christea pada 17 Februari 2018. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28192</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
