<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Upal &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/upal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Dec 2021 11:24:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Upal &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tiga Sindikat Uang Palsu Antar Wilayah Dibongkar Polres Trenggalek, Beberapa Upal Telah Beredar</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-sindikat-uang-palsu-antar-wilayah-dibongkar-polres-trenggalek-beberapa-upal-telah-beredar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Dec 2021 11:24:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Sindikat]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160060</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tiga tersangka sindikat peredaran uang palsu (Upal) yang menjalankan operasinya di wilayah hukum Polres Trenggalek, berhasil dibekuk jajaran anggota Satreskrim Polres Trenggalek. Menariknya, dalam penangkapan ketiganya, petugas tidak hanya mengamankan ribuan lembar diduga uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu. Namun, juga didapati uang pecahan dollar. Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tiga tersangka sindikat peredaran uang palsu (Upal) yang menjalankan operasinya di wilayah hukum Polres Trenggalek, berhasil dibekuk jajaran anggota Satreskrim Polres Trenggalek. Menariknya, dalam penangkapan ketiganya, petugas tidak hanya mengamankan ribuan lembar diduga uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu. Namun, juga didapati uang pecahan dollar.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, mengatakan bahwa pengungkapan ini berkat keuletan dan kepiawaian anggota Satreskrim Polres Trenggalek, dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 orang tersangka. &#8220;Adapun 3 orang tersangka itu, antara lain AN warga Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi lampung, JS asal Gemuh Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah dan SD warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama Kota, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,&#8221; ungkap Kapolres saat dikonfirmasi dalam pers release di Mapolres Trenggalek, Sabtu (11/12/2021) sore.</p>



<p>Dijelaskan Kapolres, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satreskrim, terkait dengan peredaran uang palsu di wilayah hukum Kabupaten Trenggalek. &#8220;Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada Sabtu atau 30 Oktober 2021 sekira pukul 02.00, berhasil meringkus tersangka AN dan tersangka JS di kamar salah satu hotel di Trenggalek,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa 310 lembar uang kertas yang diduga palsu dalam pecahan Rp 100 ribu. Alhasil, untuk penyidikan, kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>“Uang tersebut rencanannya akan diedarkan di Kabupaten Jombang. Sebagian diantaranya sudah beredar di masyarakat,&#8221; kata Kapolres.</p>



<p>Dari hasil pengembangan itu, tambah Kapolres, anggota kemudian berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial SD, di rumah kontrakannya di daerah Piyungan Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, sebanyak 1.249 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 rupiah.</p>



<p>&#8220;Dari tangan tersangka SD, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 lembar kertas bahan baku uang palsu, 6 lembar black money dollar diduga merupakan bahan baku pembuatan uang dollar palsu pecahan US$ 100, 1 lembar uang kertas palsu pecahan US$ 100, 5 lembar bahan baku uang palsu untuk pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar uang lapis emas gold foil pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar bahan baku uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 1 lembar cek,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dari hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jatim maupun saksi ahli dari Bank Indonesia Cabang Kediri, diketahui bahwa uang yang dibawa oleh tersangka AN, tersangka JS maupun SD, bukan produk yang dikeluarkan Bank Indonesia atau palsu. &#8220;Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Sub pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,&#8221; terang Kapolres Trenggalek. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160060</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Juta Upal, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Ratusan Tuak</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-lamongan-musnahkan-ratusan-juta-upal-ribuan-butir-pil-ekstasi-dan-ratusan-tuak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 11:52:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan BB]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118752-kejari-lamongan-musnahkan-ratusan-juta-upal-ribuan-butir-pil-ekstasi-dan-ratusan-tuak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Kejaksaan Negeri Kejari Lamongan kembali memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah uang palsu (Upal). &#8220;Uang palsu yang kita musnahkan sejumlah Rp 304 juta dari 1 perkara,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, Rabu (8/7/2020). Selain Upal, barang bukti lain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan </strong>&#8211; Kejaksaan Negeri Kejari Lamongan kembali memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah uang palsu (Upal).</p>
<p>&#8220;Uang palsu yang kita musnahkan sejumlah Rp 304 juta dari 1 perkara,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, Rabu (8/7/2020).</p>
<p>Selain Upal, barang bukti lain yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lamongan tersebut diantaranya pil dobel L 8390 butir, tuak 244,5 liter, arak 121 liter serta bir 19 botol.</p>
<p>&#8220;Kemudian 59,72 gram sabu-sabu yang terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1000 butir dari 1 perkara, dan ganja 445,37 gram dari 2 perkara,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Selain itu, Agus menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berawal dari perkara mulai dari bulan September 2019 hingga Juni 2020.</p>
<p>&#8220;Kami juga pada saat pemusnahan ini didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Kasat Narkoba, Reskrim, kemudian Satpol PP dan juga dari Dinas Kesehatan Lamongan,&#8221; pungkasnya.<strong> (fjr/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118752</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Upal Rp 16 Juta Nyaris Tersebar di Jember</title>
		<link>https://memontum.com/upal-rp-16-juta-nyaris-tersebar-di-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2020 08:50:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106128-upal-rp-16-juta-nyaris-tersebar-di-jember</guid>

					<description><![CDATA[2 Residivis Dibekuk Tim Buser Polres Jember Jember, Memontum &#8211; Saat melakukan transaksi jual beli uang palsu (Upal) 2 pria yakni Tehgno Axel Syaputra (38) warga Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso (60) asal Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah dibekuk tim Buru Sergap Polres Jember, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 09.00. Menurut Kapolres Jember AKBP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>2 Residivis Dibekuk Tim Buser Polres Jember</h2>
<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Saat melakukan transaksi jual beli uang palsu (Upal) 2 pria yakni Tehgno Axel Syaputra (38) warga Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso (60) asal Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah dibekuk tim Buru Sergap Polres Jember, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 09.00.</p>
<p>Menurut Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat Conference Pres di halaman Mapolres, keduanya ditangkap di Jalan Desa Kertonegoro bersama barang buktinya uang palsu senilai Rp 16 juta yang terdiri dari 98 lembar uang pecahan ratusan dan 124 uang palsu pecahan 50 ribuan serta satu sepeda motor Yamaha Mio.</p>
<p><div id="attachment_106129" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-106129" decoding="async" class="size-full wp-image-106129" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="Kedua tersangka pengedar uang palsu diamankan di Polres Jember. (gik)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0097-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-106129" class="wp-caption-text">Kedua tersangka pengedar uang palsu diamankan di Polres Jember. (gik)</p></div></p>
<p>“Setelah diadakan interogasi, Tehgno membeli uang palsu kepada Sunarso seharga Rp 4 juta (uang asli) dan mendapatkan Rp 16 juta uang palsu, “ kata Alfian.</p>
<p>Alfian mengungkapkan, Sunarso mengaku mendapat atau membeli uang palsu tersebut dari H Putra warga Madura dan Mujib warga Bogor dengan perbandingan 1 : 5.</p>
<p>“Saat ini pria asal Madura dan Bogor tersebut dalam proses pengejaran,” ujarnya.</p>
<p>Kedua tersangka ini (Tehgno dan Sunarso) terang Alfian, adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara di Malang.</p>
<p>Diduga transaksi uang palsu ini merupakan pesanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jember.</p>
<p>“Kami juga mengantisipasi hal itu, guna mencegah money politik saat pelaksanaan Pilkada nanti, yang akan dilakukan oleh beberapa kelompok atau banyak orang dan kami akan tetap konsentrasi di wilayah Jember khususnya di wilayah Jenggawah karena di wilayah ini infomasinya Upal sering beredar,” terangnya.</p>
<p>Untuk para tersangka sambungnya, telah melanggar pasal 36 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda sebesar Rp 50 Milyar. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106128</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Edarkan Upal, Ibu Paruh Baya Beli Upal Enam Juta Seharga Dua Juta</title>
		<link>https://memontum.com/edarkan-upal-ibu-paruh-baya-beli-upal-enam-juta-seharga-dua-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jan 2020 05:56:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105043-edarkan-upal-ibu-paruh-baya-beli-upal-enam-juta-seharga-dua-juta</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Peredaran uang palsu yang dilakukan Susilowati, 44, Desa Basanah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Perempuan paro baya terendus tukar upal di pasar dan pertokoan diringkus Selasa (21/1/2020) di Kecamatan Geger. Perempuan sial itu sengaja membeli tiga juta upal dengan harga satu juta uang asli. Susilowati mengedarkan upal menggunakan mobil Toyota Swif. Penangkapan dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Peredaran uang palsu yang dilakukan Susilowati, 44, Desa Basanah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Perempuan paro baya terendus tukar upal di pasar dan pertokoan diringkus Selasa (21/1/2020) di Kecamatan Geger. Perempuan sial itu sengaja membeli tiga juta upal dengan harga satu juta uang asli.</p>
<p>Susilowati mengedarkan upal menggunakan mobil Toyota Swif. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran upal. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di pinggir jalan.</p>
<p>Polisi langsung menghadang tersangka setelah diketahui memiliki upal. Hal itu terbukti setelah polisi menggeledah dompet pelaku terdapat pecahan Rp. 100 uang palsu. Termasuk uang asli Rp. 180 ribu uang asli yang merupakan pertukaran upal.</p>
<p>Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP M. Bahrudi membenarkan jika tersangka sengaja mengedarkan upal. Sehingga polisi membawanya ke Polsek setempat. &#8220;Setelah terbukti langsung kami amankan untuk diperiksa,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menjelaskan hasil pemeriksaan jika Susilowati mendapatkan upal dari Marhasan, 42, warga Desa Sadeh, Kecamatan Galis, Bangkalan. Dengan cepat polisi langsung mengejar Marhasan dan berhasil diringkus di Tangkel Kecamatan Burneh.</p>
<p>Susilowati membeli upal kepada Marhasan sudah lima kali. Terakhir Susilowati membeli upal pada 3 Januari 2020. Dia membeli upal seharga Rp. 2 juta mendapatkan Rp. 6 juta upal.</p>
<p>&#8220;Setelah diperiksa Marhasan mendapatkan upal dari inisial MA dan sekarang kami mengejarnya. Marhasan mendapat imbalan Rp 100 ribu jika berhasil menjual upal senilai Rp 1 juta,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaa lebih lanjut terhadap dua tersangka. Sementara MA ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Mereka diancam pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 ayat 2 subsidair pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3 UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman maksimal 10 tahun.</p>
<p>&#8220;Kami akan mengembangkan kasus ini. Sebab kasus ini merugikan dan meresahkan,&#8221; imbuhnya.<strong> (Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105043</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Perangkat Desa, Beli Lombok Pakai Uang Palsu di Gedogwetan Turen</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-perangkat-desa-beli-lombok-pakai-uang-palsu-di-gedogwetan-turen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jan 2020 14:47:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[polsek turen]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104421-mantan-perangkat-desa-beli-lombok-pakai-uang-palsu-di-gedogwetan-turen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Gempar pasar Gedogwetan Turen, Kabupaten Malang saat seorang pembeli kepergok memakai uang palsu. Siapa sangka, pengedarnya adalah mantan perangkat desa (mantan PJS Kades Girimulyo Gedangan). Minggu (19/01/2020) siang, pelaku langsung dibawa ke Polsek Turen beserta barang bukti. Bareng diperiksa, tersangka diduga sempat membelanjakannya beberapa kali dan kepergok ketika membeli 1/4 Kg lombok. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Gempar pasar Gedogwetan Turen, Kabupaten Malang saat seorang pembeli kepergok memakai uang palsu. Siapa sangka, pengedarnya adalah mantan perangkat desa (mantan PJS Kades Girimulyo Gedangan).</p>
<p>Minggu (19/01/2020) siang, pelaku langsung dibawa ke Polsek Turen beserta barang bukti. Bareng diperiksa, tersangka diduga sempat membelanjakannya beberapa kali dan kepergok ketika membeli 1/4 Kg lombok.</p>
<p><div id="attachment_104423" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-104423" decoding="async" class="size-full wp-image-104423" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0092-copy.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt=" barang bukti (humas Polres Malang)" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0092-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0092-copy.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0092-copy.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0092-copy.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-104423" class="wp-caption-text">barang bukti (humas Polres Malang)</p></div></p>
<p>Dialah, tersangka Sutinggal (61) mengaku warga Dusun Sumberpucung RT16/ RW05 Desa Girimulyo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kelakuannya, sempat jadi omongan para netizen di grup media sosial Fesbuk (FB).</p>
<p>Kapolsek Turen, AKP Zainul Arifin SH, melalui Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Masudi, membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti uang palsu.</p>
<p>&#8220;Benar dia membawa uang palsu. Pengakuannya dia berniat dan mencetaknya sendiri. Dia juga memakainya, &#8221; ungkap Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Mashudi SH MH, kepada Memontum.com, Minggu sore.</p>
<p>Kata Soleh, Minggu pagi, sekitar 06.45, tersangka Sutinggal kepergok dalam pasar Waringin Gedog Wetan Turen. Waktu itu, tersangka membeli 1/4 Kg cabe rawit dengan lembaran kertas Rp 50 ribu bernomor seri EAR395999.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-104422" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0093-copy.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0093-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0093-copy.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0093-copy.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200119-WA0093-copy.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Saat digeledah petugas, Sutinggal membawa uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak 28 lembar, Rp 59 ribu sebanyak 115 lembar, uang Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar. Ada uang asli diduga hasil pembelian, yaitu 3 lembar Rp 10 ribu, selembar Rp 2 ribu dan 2 keping logam Rp 500.</p>
<p>Hingga kini, tersangka Sutinggal masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Turen. Beberapa saksi juga dimintai keterangan termasuk penjual cabe yang nyaris jadi korban uang palsu. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104421</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengedar Upal Asal Nganjuk, Diringkus Polisi Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pengedar-upal-asal-nganjuk-diringkus-polisi-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2019 13:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103058-pengedar-upal-asal-nganjuk-diringkus-polisi-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek, Memontum &#8211; Seorang pria di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga mengedarkan uang palsu (upal). Diketahui, kejadian tersebut terjadi di terminal Bus masuk Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Pelaku yakni Gunawan (50) warga RT 01 RW 06 Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk berhasil diamankan petugas atas laporan masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek, Memontum</strong> &#8211; Seorang pria di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga mengedarkan uang palsu (upal). Diketahui, kejadian tersebut terjadi di terminal Bus masuk Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Pelaku yakni Gunawan (50) warga RT 01 RW 06 Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk berhasil diamankan petugas atas laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran uang palsu yang terjadi belakangan.</p>
<p>&#8220;Berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu. Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Trenggalek melakukan dan berhasil menangkap pelaku didalam terminal Bus Trenggalek, &#8221; ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019) sore.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 uang pecahan palsu Rp 100 ribuan dalam tas plastik (kresek) warna hitam dan dimasukkan dalam sebuah tas army yin quishi.</p>
<p>Mengetahui hal tersebut, pelaku selanjutnya di wa ke Polres Trenggalek guna pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini, pelaku menggunakan modus operandi yakni mengedarkan rupiah yang merupakan rupiah palsu dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dengan total Rp 6,5 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribuan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan atau tidak ingin mengalami kerugian, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 65 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri UBP035160 sebanyak 3 lembar, UBP136162 sebanyak 8 lembar, UBP 135161 sebanyak 22 lembar, PUB 025169 sebanyak 4 lembar, ATF 246164 sebanyak 13 lembar, ATF 146163 sebanyak 15 lembar.</p>
<p>Barang bukti lainnya yakni 1 buah tas plastik warna hitam, 1 buah tas army yin quishi, 1 buah hp merek Oppo warna hitam.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kepada pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat (4) jo pasal 26 ayat (4) dan/atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, &#8221; pungkas Kapolres. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103058</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Akhir Tahun, Upal Beredar, Pria di Trenggalek Diciduk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-akhir-tahun-upal-beredar-pria-di-trenggalek-diciduk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2019 13:24:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103037-jelang-akhir-tahun-upal-beredar-pria-di-trenggalek-diciduk-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek Memontum &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Bogoran Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yakni Misdiyanto alias Ateng (40) warga Dusun Branjang RT19/RW06 Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek ditangkap pihak yang berwajib atas laporan masyarakat. Menanggapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek Memontum</strong> &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu (upal) di Desa Bogoran Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yakni Misdiyanto alias Ateng (40) warga Dusun Branjang RT19/RW06 Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek ditangkap pihak yang berwajib atas laporan masyarakat.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu.</p>
<p>&#8220;Kami berhasil menangkap pelaku Ateng atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki membeli 2 bungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, &#8221; ucap Kapolres, Senin (30/12/2019) sore.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, pelapor memberi uang kembalian Rp 16 ribu kepada pelaku. Merasa curiga, uang tersebut dibawa Polsek Kalangbret Polres Tulungagung untuk dicek keaslian uang tersebut. Diduga uang tersebut adalah uang palsu.</p>
<p>Mendapatkan laporan tersebut Polsek Kalangbret meneruskan laporan ke Unitreskrim Polres Tulungagung dan bekerjasama tim Opsnal Polres trenggalek.</p>
<p>&#8220;Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan Raya Kedunglurah masuk Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek. Pada<br />
saat diamankan, pelaku saat itu bersama temannya. Dan setelah diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun berdasarkan hasil gelar perkara awal diketahui bahwa perkara masuk TKP wilayah hukum Polres Trenggalek ,sehingga langsung dilimpahkan ke Polres Trenggalek, &#8221; terangnya.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 lembar uang pecahan palsu Rp 50 ribu, 2 bungkus rokok, sebuah airsoftgun model pistol, 1 unit mobil avanza warna hitam dengan Nopol AG 1859 YU, 1 unit hp merek Nokia dan 5 lembar uang pecahan palsu Rp 50 ribu.</p>
<p>Kapolres menegaskan berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dari seseorang bernama Mukhlis asal Jember. Pelaku mengenal Mukhlis saat bertemu di dalam bus jurusan Surabaya &#8211; Jember.</p>
<p>&#8220;Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut, &#8221; pungkas Kapolres.</p>
<p>Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103037</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Malang Gagalkan Peredaran Uang Palsu</title>
		<link>https://memontum.com/polres-malang-gagalkan-peredaran-uang-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2019 12:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99971-polres-malang-gagalkan-peredaran-uang-palsu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Satuan Reskrim Polres Malang, berhasil meringkus pemilik atau pengedar uang palsu (upal) Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. Pengedarnya, seorang pria tua renta bernama Sarmin alias Minto (64) mengaku asal Rembang, Jawa Tengah. Itu berarti, akhir tahun ini, masyarakat musti waspadai upal! Dalam rilis pers, Senin (18/11/2019) siang, Humas Polres Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Satuan Reskrim Polres Malang, berhasil meringkus pemilik atau pengedar uang palsu (upal) Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan. Pengedarnya, seorang pria tua renta bernama Sarmin alias Minto (64) mengaku asal Rembang, Jawa Tengah. Itu berarti, akhir tahun ini, masyarakat musti waspadai upal!</p>
<p>Dalam rilis pers, Senin (18/11/2019) siang, Humas Polres Malang, AKP Ainun bersama Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membeberkan sejumlah barang bukti, termasuk sang pengedar.</p>
<p><div id="attachment_99972" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-99972" decoding="async" class="size-full wp-image-99972" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="RILIS : Tersangka diapit AKP Tiksnarto dan AKP Ainun. (Humas Polres Malang)" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191118-WA0106-copy.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-99972" class="wp-caption-text">RILIS : Tersangka diapit AKP Tiksnarto dan AKP Ainun. (Humas Polres Malang)</p></div></p>
<p>Dijelaskan Tiksnarto, pihaknya bermula melaksanakan giat patroli Kamis (14/11/2019) pagi. Saat patroli, anggota mendapat informasi seseorang yang mencurigakan dan diduga memiliki uang palsu di SPBU Sukoraharjo Kepanjen.</p>
<p>Dari pengakuan tersangka, uang palsu senilai Rp 17 juta lebih akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka juga mengaku sempat menawarkan uang palsu ke calon pembeli di daerah Dau namun dibatalkan lantaran sang calon pembeli menyebut upal milik tersangka kurang menyerupai aslinya.</p>
<p>Tersangka menyebut jika uang palsu didapat dari warga di Jatiasih, Bekasi. Harganya Rp 5 juta uang asli ditukar dengan Rp 21 juta uang palsu.</p>
<p>Bertemu pria pengedar, tersangka mendapat uang palsu dengan rincian : Rp 100 ribu sejumlah 174 lembar atau senilai Rp 17, 4 juta, Rp 50 ribu sejumlah 68 lembar atau senilai Rp 3,4 juta.</p>
<p>Dari Bekasi, tersangka lalu berniat menuju Malang untuk mengedarkan uang palsu. Namun apes, ketika berada di sekitar SPBU Sukoraharjo, ia tidak bertemu calon pembeli melainkan sekelompok polisi berpakaian preman (Buser).</p>
<p><strong>Adapun uang palsu barang bukti bernomor seri : </strong></p>
<p>ECJ446548 (Rp 100 ribu), BFR453933 (Rp 50 ribu),<br />
BFR453953 (Rp 50 ribu), BFR453935 (Rp 50 ribu) dan LAT818718 (Rp 50 ribu).</p>
<p>Selain menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu, Satuan Reskrim Polres Malang juga menyita barang bukti berupa sebuah lampu ultra violet, sebuah kantong plastik pink dan sepeda motor Honda Beat K 3842 ZU.</p>
<p>Ancaman menyimpan uang palsu ini, penjara maksimal 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar. Ancaman ini sesuai isi Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99971</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pabrik Uang Palsu Digerebek Polres Lamongan</title>
		<link>https://memontum.com/pabrik-uang-palsu-digerebek-polres-lamongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2019 13:38:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 36]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97639-pabrik-uang-palsu-digerebek-polres-lamongan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan terpaksa berhasil meringkus tujuh tersangka yang diduga memproduksi uang palsu didesa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Menurut informasi, uang palsu tersebut akan diedarkan ketengah tengah masyarakat dengan modus penipuan penggandaan uang. Mereka kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di Satreskrim. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan terpaksa berhasil meringkus tujuh tersangka yang diduga memproduksi uang palsu didesa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Menurut informasi, uang palsu tersebut akan diedarkan ketengah tengah masyarakat dengan modus penipuan penggandaan uang.</p>
<p>Mereka kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di Satreskrim.</p>
<p>Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, pada sejumlah awak media membenarkan terbongkarnya dugaan pembuatan uang palsu tersebut. Berawal informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Joko Tingkir Satuan Satreskrim melakukan penyelidikan. Dan bahkan sejumlah petugas menyamar sebagai pembeli di warung kopi di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p>“Setelah mendapat informasi yang valid, petugas kemudian melakukan penggrebekan lokasi kejadian di Desa Girik Kecamatan Ngimbang itu” kata AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (10/10/2019) siang.</p>
<p>Menurutnya dari tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin cetak atau printer, sisa tinta, uang palsu sebanyak 305 juta .</p>
<p>“Barang bukti yang berhasil diamankan atau disita berupa uang palsu pecahan seratus ribu berjumlah 2.989 lembar, uang palsu pecahan lima puluh ribu. Sehingga secara totol uang palsu yang diamankan 304.000.000 juta” ungkap Feby, panggilan Kapolres AKBP Feby DP Hutagalung.</p>
<p>Sedangkan, lanjut Feby, tersangka yang berhasil diringkus petugas diantaranya berinisial ROM, SIN warga Nganjuk, SU warga Jombang, HE warga Jember dan SAM warga Kecamatan Rejoso- Nganjuk.</p>
<p>“Tersangka lainya adalah berinisial PAR warga Nganjuk, AH warga Wonosobo, sedangkan pemilik rumah yang digunakan untuk pembuatan uang palsu melarikan diri dan menjadi pengejaran petugas” paparnya.</p>
<p>Feby juga memaparkan uang palsu tersebut akan edarkan ke tengah-tengah masyarakat dengan modus penggandaan uang.<br />
Dan masing-masing memiliki peran yang berbeda, tersangka ROM memiliki peran pembuat uang palsu.</p>
<p>“Uang palsu tersebut tersebut dibeli SIN dengan harga Rp 8 juta. Kemudian SIN diajak SU, HE, SAM, PAR, AH alias INDRA melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang” terangnya.</p>
<p>Atas perbuatanya tersangka dijerat UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman kurangan penjara selama 10 tahun. <strong>(son/sgg/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97639</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
