<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>urang, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/urang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Dec 2025 07:38:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>urang, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sengketa Lahan TPA Supit Urang, Pemkot Malang dan BPN Akan Lakukan Pengukuran Ulang Aset</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-lahan-tpa-supit-urang-pemkot-malang-dan-bpn-akan-lakukan-pengukuran-ulang-aset</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[urang,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228926</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa kepemilikan aset di kawasan TPA Supit Urang, Kota Malang, segera ditindaklanjuti melalui proses pengukuran ulang di lapangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan memverifikasi batas dan riwayat lahan yang masih saling diklaim antara Pemkot dan warga. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengukuran ulang diperlukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sengketa kepemilikan aset di kawasan TPA Supit Urang, Kota Malang, segera ditindaklanjuti melalui proses pengukuran ulang di lapangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan memverifikasi batas dan riwayat lahan yang masih saling diklaim antara Pemkot dan warga.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tersebut. Proses itu akan melibatkan data dari Pemkot Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>“Kami akan duduk bersama. Kota, kabupaten, provinsi masing-masing punya data. Harus ada wasitnya, bisa dari provinsi atau kementerian,” ujar Wali Kota Wahyu, Senin (22/12/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa sengketa di TPA Supit Urang tidak hanya melibatkan antar pemerintah daerah, tetapi juga klaim dari warga Kota Malang. Karena itu, seluruh pihak akan dimediasi oleh Kantor Pertanahan dengan mengacu pada data riwayat dan batas lahan.</p>



<p>&#8220;Kan ada batas-batasnya juga. Kalau yang punya milik pribadi, mereka punya data apa, kami punya data apa. Nanti akan dibuktikan,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, menyampaikan bahwa BPN akan menunggu hasil koordinasi dan proses hukum yang berjalan sebelum turun kembali ke lapangan. Pengukuran akan dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemkot Malang.</p>



<p>“Kami tinggal menunggu jadwal. Setelah itu dilakukan pengukuran, pemasangan patok, dan papan tanda. Semua berbasis data dan riwayat tanah,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menyampaikan bahwa tahapan pengukuran di lokasi sebenarnya sudah mulai dilakukan. Termasuk pemasangan patok dan papan penanda aset.</p>



<p>“Untuk pengukuran sudah ke lapangan. Pemasangan papan bicara dan patok juga sudah. Kemarin kami rapat untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.</p>



<p>Menurut Eko, Pemkot Malang juga berencana akan mengundang pihak warga yang mengklaim lahan, guna menyampaikan data kepemilikan secara terbuka. Upaya musyawarah akan ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.</p>



<p>“Setelah data lengkap, kami akan mengundang pemilik. Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah sebelum salah satu pihak menggugat ke pengadilan. Kemungkinan dilakukan Januari, karena Desember sudah mendekati tutup tahun,” imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tinjau TPA Supit Urang, Komisi C DPRD Kota Malang Tekankan Pentingnya Solusi Desa Terdampak</title>
		<link>https://memontum.com/tinjau-tpa-supit-urang-komisi-c-dprd-kota-malang-tekankan-pentingnya-solusi-desa-terdampak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pentingnya]]></category>
		<category><![CDATA[Solusi]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<category><![CDATA[terdampak]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<category><![CDATA[urang,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang, melakukan peninjauan ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, pada Rabu (22/01/2024) tadi. Kunjungan itu dilakukan, untuk melihat secara langsung bagaimana pengelolaan sampah yang ada di sana. Apalagi, juga ada beberapa keluhan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar TPA Supit Urang. Seperti Desa Jedong, Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi C DPRD Kota Malang, melakukan peninjauan ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, pada Rabu (22/01/2024) tadi. Kunjungan itu dilakukan, untuk melihat secara langsung bagaimana pengelolaan sampah yang ada di sana.</p>



<p>Apalagi, juga ada beberapa keluhan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar TPA Supit Urang. Seperti Desa Jedong, Desa Pandan Landung dan sekitarnya, yang mengeluhkan soal pencemaran air, pencemaran udara, serta minimnya pelayanan kesehatan.</p>



<p>&#8220;Kami ingin mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Selain itu, kami juga ingin mengetahui bagaimana proses pengolahan sampah dilakukan dan bagaimana Pemkot Malang menangani dampak yang ditimbulkan dari TPA Supit Urang ini,&#8221; jelas Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin.</p>



<p>Menurut Anas, dampak dari TPA Supit Urang dirasakan oleh desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kita perlu duduk bersama antara dua pemerintah daerah untuk mencari solusi. Jangan sampai persoalan ini diabaikan hanya karena perbedaan batas wilayah,” tegas Anas.</p>



<p>Sehingga, Komisi C DPRD Kota Malang merekomendasikan agar rapat koordinasi segera dilakukan. Dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat terdampak, untuk membahas langkah konkret.</p>



<p>“Dialog sebelumnya sudah pernah dilakukan, tetapi hasilnya terkesan jalan di tempat. Kami ingin memastikan ada langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.</p>



<p>Anas juga mengusulkan beberapa opsi untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti pengadaan sumur bor untuk mengatasi masalah air bersih, peningkatan pelayanan kesehatan dan pemanfaatan dana CSR atau UMD untuk mendukung program-program bagi desa terdampak.</p>



<p>“Kami ingin keberhasilan TPA Supit Urang sebagai percontohan nasional tidak mengorbankan desa-desa sekitar. Selain memastikan keberhasilan pengelolaan sampah, kami juga ingin dampak negatifnya bisa diminimalkan,” imbuh Anas. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218586</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Evaluasi Buka Tutup TPA Supit Urang, Jumlah Tonase Sampah Perhari Tercatat 500 Ton</title>
		<link>https://memontum.com/evaluasi-buka-tutup-tpa-supit-urang-jumlah-tonase-sampah-perhari-tercatat-500-ton</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah]]></category>
		<category><![CDATA[perhari]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[tercatat]]></category>
		<category><![CDATA[tonase]]></category>
		<category><![CDATA[urang,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205872</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pekan penerapan buka tutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini melakukan evaluasi. Yakni, dari 60 kendaraan dinas yang telah terpasang stiker, rata-rata dalam perharinya membawa 500 ton sampah. Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan jika jumlah tonase tersebut belum termasuk keseluruhan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua pekan penerapan buka tutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini melakukan evaluasi. Yakni, dari 60 kendaraan dinas yang telah terpasang stiker, rata-rata dalam perharinya membawa 500 ton sampah.</p>



<p>Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan jika jumlah tonase tersebut belum termasuk keseluruhan dari transporter atau pihak swasta yang terdaftar untuk membuang sampah di TPA Supit Urang Kota Malang. &#8220;Kalau sebelumnya, itu beban sampah perhari bisa mencapai 700 ton sampah, itu sebetulnya lebih. Karena kita saat ini menghitung, baru cuma 60 kendaraan itu sudah sampai 500 ton sampah. Jadi, belum lagi kalau ditambah transporter lainnya,” kata Rahman, saat ditemui di TPA Supit Urang Kota Malang, Selasa (13/02/2024) tadi.</p>



<p>Sehingga, dalam hal ini Rahman akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengentaskan soal persampahan di Kota Malang ini. Apalagi, umur zona aktif sanitary landfill yang awalnya direncanakan tujuh tahun, telah berkurang menjadi enam tahun, dengan mempertimbangkan jumlah sampah yang mencapai 680 hingga 700 ton perhari.</p>



<p>“Kalau itu ditambah dengan jumlah sampah yang lebih dari 700 ton, bisa dibayangkan umurnya TPA ini tinggal berapa, bisa semakin berkurang lagi,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, nantinya juga akan dilakukan identifikasi dari hilir ke hulu dan dilakukan identifikasi dari mana saja sebenarnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang menjadi penyumbang sampah terbesar di Kota Malang.</p>



<p>“Kita akan melakukan pendekatan, sosialisasi, dan edukasi, supaya semuanya bisa memilah dan tidak semua sampah dibuang ke TPS. Sehingga, tidak menjadikan beban di TPA kita,” paparnya.</p>



<p>Langkah-langkah tersebut diambil, ujarnya, sebagai respon terhadap potensi kebocoran sampah. Baik itu dari luar daerah Kota Malang, maupun jenis sampah tertentu yang tidak seharusnya dibuang ke TPA. Upaya tersebut, juga diarahkan untuk mengurangi kebocoran retribusi persampahan di Kota Malang.</p>



<p>“Karena kekhawatiran saya, bukan soal kebocoran dari luar daerah masuk ke TPA ini. Tetapi, lebih ke kebocoran jenis sampah yang sebenarnya tidak boleh dibuang ke TPA. Misalnya ada sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sampah dari limbah rumah sakit, itu kan gak boleh masuk ke TPA,” jelasnya.</p>



<p>Untuk mengantisipasi sampah B3, DLH Kota Malang telah menerbitkan formulir khusus yang memuat larangan membawa jenis sampah tertentu ke TPA. Di mana, pihak ketiga yang bekerjasama dengan DLH dalam hal pembuangan sampah ke TPA, harus menandatangani perjanjian kontrak tersebut, sehingga mampu mencegah masuknya sampah-sampah yang tidak seharusnya masuk ke TPA. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205872</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Kebocoran Sampah di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Stiker Penanda Kendaraan</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-kebocoran-sampah-di-tpa-supit-urang-dlh-kota-malang-siapkan-stiker-penanda-kendaraan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Feb 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[kebocoran]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penanda]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[stiker]]></category>
		<category><![CDATA[urang,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205584</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, kini tengah menyiapkan stiker penanda untuk akses keluar masuk kendaraan pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang. Hal itu dilakukan, untuk mengidentifikasi dan memitigasi sampah-sampah yang masuk, karena disinyalir adanya kebocoran. Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan bahwa itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, kini tengah menyiapkan stiker penanda untuk akses keluar masuk kendaraan pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang. Hal itu dilakukan, untuk mengidentifikasi dan memitigasi sampah-sampah yang masuk, karena disinyalir adanya kebocoran.</p>



<p>Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan bahwa itu akan diberlakukan dengan sistem buka tutup mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB dan akan dimulai pada hari Senin, (05/02/2024) mendatang.</p>



<p>“Tentu ini suatu langkah yang harus kita ambil untuk mitigasi dan identifikasi sampah-sampah yang masuk ke TPA. Karena disinyalir dimasuki oleh kelompok tertentu yang sampahnya itu tidak hanya dari Kota Malang saja, namun juga wilayah sekitarnya sehingga memunculkan dugaan,” jelas Rahman, Jumat (02/02/2024) tadi.</p>



<p>Langkah ini diambil, karena menurut Rahman TPA menjadi daerah rawan yang mudah terbakar. Apalagi Kota Malang juga menjadi Kota Adipura, sehingga persoalan sampah harus terus ditekan.</p>



<p>“TPA ini harus kita jaga agar betul-betul kondusif. Karena begitu keliru, hilang Adipura kita. Mudah-mudahan inovasi yang dilakukan DLH untuk menyelesaikan masalah pengentasan sampah ini bisa berjalan dengan baik, karena kalau tidak sekarang kapan lagi kita mulai,” tuturnya.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya jika untuk mendapatkan stiker penanda tersebut tentu harus melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh DLH Kota Malang. Mulai dari penandatanganan form yang sudah disiapkan, dengan berisikan lima poin di dalamnya.</p>



<p>“Untuk mekanismenya ini di bidang dua DLH Kota Malang, terkait bidang kerjasama. Jadi ada lima poin di dalamnya, seperti usahanya apa, alamatnya dimana, kemudian identifikasi sampah, jumlah besaran sampah dan mau diangkut oleh siapa,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Apabila belum ada kemitraan, maka menurut Rahman bisa langsung mendatangi kantor DLH Kota Malang dan melakukan registrasi. Untuk sampah yang berasal dari Rumah Sakit, menurutnya dikelola oleh pihak ketiga dan tidak diterima oleh DLH Kota Malang.</p>



<p>“Kalau melalui Perda sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil DLH besarannya Rp 100 ribu per kg, kalau transporter itu Rp 50 ribu per kg. Tentu saya juga minta Kepala TPA untuk cek identifikasi dan klasifikasi yang ada di form,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut dirinya menyampaikan, untuk warna stiker yang disiapkan ada empat warna. Yakni warna kuning untuk kendaraan DLH Kota Malang, warna oranye untuk mobil kendaraan pengangkut sampah Diskopindag, warna ungu untuk transporter dan warna merah untuk non transporter.</p>



<p>“Kita sudah menyiapkan untuk jumlah stikernya itu, karena kita sesuaikan dengan jumlah kendaraannya. Warna kuning itu ada 49, warna oranye ada 11, warna ungu baru kita siapkan 10, tetapi yang terdeteksi ini masih dua dan angkanya akan terus bergerak, kemudian untuk warna merah juga kita siapkan 10 stiker,” lanjutnya.</p>



<p>Diakhir, Rahman menegaskan bahwa dalam hal ini juga harus ada sinergitas bersama antar dinas terkait. “Mudah-mudahan Satpol PP siap untuk menegakkan Perda ini,” harapnya.</p>



<p>Sebagai informasi, hal ini dilakukan juga untuk meningkatkan retribusi sampah dari DLH Kota Malang. Terlebih, di tahun 2024 ini target retribusi sampah yakni Rp 18 miliar. Target tersebut, mengalami peningkatan dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp 17 miliar. “Mudah-mudahan dengan langkah ini, pendapatan retribusi DLH dapat terus meningkat. Sehingga di tahaun 2025 bisa bergerak diangka Rp 20 miliar,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205584</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
