<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>UU MD3 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/uu-md3/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 10:38:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>UU MD3 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Somasi dan Dewan Sidoarjo Bahas Pasal Per Pasar UU MD3 Berjalan Alot</title>
		<link>https://memontum.com/somasi-dan-dewan-sidoarjo-bahas-pasal-per-pasar-uu-md3-berjalan-alot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Mar 2018 15:27:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[UU MD3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/32643-somasi-dan-dewan-sidoarjo-bahas-pasal-per-pasar-uu-md3-berjalan-alot</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) akhirnya bertemu dan berdialog dengan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo, Selasa (20/03/2018) sore. Namun dalam pertemuan itu berjalan alot dan memakan waktu berjam-jam. Hal ini disebabkan adanya kesepakatam untuk membahas satu per satu pasal yang perlu direvisi dalam Undang-Undang MPR, DPR, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Puluhan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) akhirnya bertemu dan berdialog dengan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo, Selasa (20/03/2018) sore. Namun dalam pertemuan itu berjalan alot dan memakan waktu berjam-jam.</p>
<p>Hal ini disebabkan adanya kesepakatam untuk membahas satu per satu pasal yang perlu direvisi dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) itu. Untuk membahas pasal 73 saja, hingga 2 jam belum ada kata sepakat. Apalagi, hendak membahas pasal 224 dan 225 dan seterusnya. Dipastikan dalam sehari semalam, tidak bakal ada kata sepakat antara perwakilan dewan dan mahasiswa itu.</p>
<p>&#8220;Intinya kami minta dukungan dewan agar bisa menjadi bahan pertimbangan saat judicial review saat di Mahmakah Konstitusi (MK). Kita tak perlu lagi bahas satu per satu setiap pasal ini karena perspektifnya berbeda-beda,&#8221; terang Haidar Wahyu di tengah-tengah perdebatan hingga petang itu.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180320_160628-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="alignleft size-full wp-image-32644" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180320_160628-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180320_160628-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180320_160628-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/20180320_160628-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Hal yang sama disampaikan perwakilan mahasiswa lainnya, Muhammad Ruzi. Menurutnya UU MD3 harus dicabut dan dibatalkan agar tidak mencederai demokrasi. Menurutnya UU MD3 yang diberi Nomor 2 Tahun 2018 itu membuat dewan kebal hukum dan anti kritik. Hal ini disebabkan pendemo yang mengkritik bisa dilaporkan dengan perkara menghina, merendahkan maupun melecehkan.</p>
<p>&#8220;Harus direvisi semua termasuk adanya hak imunitas dewan yang tak dipunyai presiden,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan mengaku tidak mau menandatangani dukungan yang dimaksud mahasiswa lantaran harus ada titik temu pembahasan satu per satu pasal yang ada di UU MD3. Terkecuali, kata pria yang akrab dipanggil Gus Wawan ini ada redaksional tidak disalahgunakan atau UU itu tidak diselengkan.</p>
<p>&#8220;Kami kalau hanya sekedar mendukung tidak masalah. Karena tuntutannya detail ya harus dibahas satu per satu setiap pasal ini. Karena saya juga tidak mau menandatangani surat yang isinya tidak saya pahami betul maksud dan tujuannya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, demo dan pembahasan UU MD3 itu belum selesai. Dalam pembahsan ini dijaga ketat petugas Polresta Sidoarjo di ruang rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, ratusan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) meluruk kantor DPRD Sidoarjo, Kamis (15/03/2018). Mereka menggelar aksi menolak dan mendesak pencabutan Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Alasannya undang-undang tentang wewenang MD3 itu sangat merugikan warga dan membuat DPR dan MPR anti kritik.</p>
<p>Selain itu, juga bakal mematikan demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Dalam aksinya itu, mahasiswa langsung memaksa merangsek ke gedung DPRD Sidoarjo. Kemudian langsung masuk ke Ruang Rapat Paripurna. Di ruang sidang utama itu, mereka orasi bebas secara bergantian sambil menunggu perwakilan dewan yang bakal menemui mereka. Disamping itu, para mahasiswa ini juga membeber sejumlah spanduk kecaman di ruang rapat istimewa itu. Bahkan sebagian juga memutar-mutar bendera organisasi kemahasiswaan mereka. <strong>(wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">32643</post-id>	</item>
		<item>
		<title>GMNI Demo Tolak UU MD3 di DPRD Banyuwangi</title>
		<link>https://memontum.com/gmni-demo-tolak-uu-md3-di-dprd-banyuwangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2018 13:51:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[UU MD3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/31617-gmni-demo-tolak-uu-md3-di-dprd-banyuwangi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) gelar demo tolak Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) di DPRD Banyuwangi, Rabu (14/3/2018) siang. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Hendra Prayodi meminta kepada DPRD Banyuwangi agar menolak UU MD3 yang sudah dikirim ke Preaiden RI Joko Widodo. &#8220;Tolak UU MD3,,,,tolak UU MD3,&#8221;ujar Hendra [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) gelar demo tolak Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) di DPRD Banyuwangi, Rabu (14/3/2018) siang.</p>
<p>Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Hendra Prayodi meminta kepada DPRD Banyuwangi agar menolak UU MD3 yang sudah dikirim ke Preaiden RI Joko Widodo.</p>
<p>&#8220;Tolak UU MD3,,,,tolak UU MD3,&#8221;ujar Hendra Prayogi yang langaung disambut pekikan &#8220;Merdeka,,,merdeka,,,merdeka,&#8221;teriak anggota GMNI sembari mengepalkan tangannya.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG20180314121337-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-31618" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG20180314121337-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG20180314121337-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG20180314121337-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/03/IMG20180314121337-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Para aktivis mahasiswa itu, mempersoalkan pasal 73, pasal 122 dan pasal 245, menurutnya revisi pada pasal-pasal itu sangat berlebihan. &#8220;Revisi pasal 73, pasal 122 dan pasal 245 itu sangat berlebihan, dan seakan anggota DPR itu kebal hukum,&#8221;kata Hendra dengan tegas.</p>
<p>Orasi yang dilakukan secara bergatian tersebut, menyerukan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak menandatangani revisi UU MD3 yang sudah diterimanya.</p>
<p>&#8220;Kepada Presiden Joko Widodo, jangan ditanda tangani revisi UU MD3 tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Sayangnya, hingga aksi demo yang dilajukan oleh GMNI Banyuwangi selama 1 jam lebih itu, tidak satupun anggota DPRD Banyuwangi yang nongol. Akhirnya, massa berkeliling ruangan pimpinan DPRD dan ruang Komisi, namun tidak satupun anggota DPRD maupun pimpinan DPRD maupun pimpinan Komisi di ruangannya.</p>
<p>Tidak adanya pimpinan DPRD  dan anggota DPRD Banyuwangi, para aktivis mahasiswa tersebut langsung bergerak meninggalkan gedung DPRD.</p>
<p>Sementara, ketua DPC GMNI Banyuwangi, Andreas Asta mengaku sangat kecewa dengan kinerja anggota DPRD Banyuwangi pada jam-jam kerja tidak satupun anggota DPRD tidak ada ditempat atau masuk kerja.</p>
<p>&#8220;Ini lho potret kinerja DPRD Banyuwangi, pada jam-jam segini tidak ada ditempat, mereka itu digaji oleh rakyat, bagaimana bisa maju Banyuwangi, kalau kinerja DPRD Banyuwangi seperti ini,&#8221;ujar Andreas Asta.</p>
<p>Adreas mengaku, apa yang disampaikan dalam aksi ini, sebenarnya, ingin melakukan audensi dengan pimpinan DPRD maupun komisi DPRD Banyuwangi, sayangnya tidak satupun pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi tidak ada di ruangannya.</p>
<p>Hingga massa GMNI Banyuwangi membubarkan diri, hanya segelintir anggota DPRD Banyuwangi yang datang dan maauk diruang fraksinya.<strong> (ras/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31617</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Puluhan Kader HMI Kepung Kantor DPRD Kota</title>
		<link>https://memontum.com/puluhan-kader-hmi-kepung-kantor-dprd-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Mar 2018 15:04:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[HMI]]></category>
		<category><![CDATA[UU MD3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/31201-puluhan-kader-hmi-kepung-kantor-dprd-kota</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8212; Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Kediri mengepung Kantor DPRD Kota Kediri dengan menggelar aksi demo pada Senin (12/3/2018). Meski mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian para kader HMI itu dengan lantang menyuarakan penolakan disahkannya UU MD3 yang dinilai ‘membungkam’ suara rakyat. Koordinator demo Ahmad M, mengatakan, aksi ini salah satunya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8212;   Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Kediri mengepung Kantor DPRD Kota Kediri dengan menggelar aksi demo pada Senin (12/3/2018). Meski mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian para kader HMI itu dengan lantang menyuarakan penolakan disahkannya UU MD3 yang dinilai ‘membungkam’ suara rakyat. </p>
<p>Koordinator demo Ahmad M, mengatakan, aksi ini salah satunya dilatarbelakangi adanya pengesahan RUU MD3, khususnya terkait pasal 73 ayat (5), pasal 122 huruf K dan pasal 245. Karena dalam UU itu mewajibkan setiap anggota DPR yang dipanggil lantaran terjerat kasus hukum harus melalui persetujuan presiden. “ Hanya memanggil DPR harus melalui persetujuan presiden, jelas ini akan memperlambat proses penyidikanl, apalagi belakangan ini  banyak anggota dewan yang melakukan korupsi,” teriaknya.</p>
<p>Karena aksi ini ditolak oleh dewan,  Ahmad mengamcam akan mendatangi gedung dewan dengan masa yang lebih besar lagi. Karena  mediasi yang dilakukan antara perwakilan mahasiswa dan sejumlah anggota dewan berlangsung alot. “Kami berjanji akan membawa massa jauh lebih besar dari ini dan akan menyuarakan aspirasi kami,” tegasnya.</p>
<p>Dalam mediasi itu, puluhan mahasiswa yang diwaliki tujuh orang mahasiswa meminta  wakil rakyat untuk menandatangi surat keputusan yang dibawa oleh mahasiswa tersebut. Adu argumen antara kedua belah pihak mewarnai jalannya mediasi yang berlangsung di ruang DPRD Kota Kediri.</p>
<p>Dalam kesempatan itu ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon menolak untuk menanda tangani surat keputusan yang dibawa oleh HMI.  ”Dalam konteks ini kami menerima, ini hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Cuman nggak pas kalau saya diminta untuk menandatangan unruk menyetujui tuntutan ini, tidak dalam konteksnya,” katanya kepada wartawan usai mediasi.</p>
<p>Kholifi mengaku ia tidak berani memgambil bersikap dengan menandatangani surat keputusan yang dibawa mahasiswa itu karena  harus membahas dengan beberapa anggota yang lainnya.“Kami hanya menampung aspirasi dari temen HMI. Soal sikap lembaga harus membicarakan dengan yang lainnya. Saya tidak bisa secara pribadi menyetujui tuntutan ini apalagi atas nama lembaga DPRD Kota Kediri,” tukasnya.</p>
<p>Demo yang berlangsung sejak pukul 09.30WIB hingga 12.30 WIB itu sempat memanas ketika puluhan mahasiswa merasa tidak puas dengan hasil mediasi itu. Karena mereka hanya mendapatkan satu tanda tangan dari wakil rakyat secara pribadi, bukan mewakili kelembagaan. <strong>(aji/nay) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31201</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demo PMII Tolak UU MD3, Saling Dorong dengan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/demo-pmii-tolak-uu-md3-saling-dorong-dengan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Mar 2018 14:19:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[PMII]]></category>
		<category><![CDATA[UU MD3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29991-demo-pmii-tolak-uu-md3-saling-dorong-dengan-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (05/03/2018). Mereka menolak Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang telah disahkan. Penolakan terhadap UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar </strong>&#8212; Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (05/03/2018). Mereka menolak Undang-undang  No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang telah disahkan. Penolakan terhadap  UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang direvisi dan ditetapkan MPR RI, terus bergulir di berbagai daerah.</p>
<p>Pantauan di lapangan, puluhan mahasiswa tersebut terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian, pasalnya pihak kepolisian menghendaki hanya 10 orang perwakilan yang diperbolehkan masuk untuk menemui anggota dewan. Sementara massa PMII menghendaki semuanya bisa masuk tanpa ada perwakilan. Sehingga aksi saling dorong tidak bisa terhindarkan lagi.</p>
<p>Korlap aksi Saiffudin mengatakan, beberapa mahasiswa sempat ditarik paksa oleh petugas untuk menjauh agar kericuhan tak semakin menjadi. Kericuhan baru berhenti setelah korlap aksi menenangkan massa. Setelah massa kondusif  petugas baru  mempersilakan mahasiswa masuk ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat. Dengan beberapa persyaratan. Diantaranya petugas membatasi jumlah massa yang akan menyampaikan pendapat.</p>
<p>&#8220;Kami secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. Pengesahan UU MD3 hanya akan membuat DPR kebal hukum&#8221;, kata Saiffudin, Senin (5/3/2018).</p>
<p>Setelah diterima anggota dewan massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain tegas menolak pengesahan UU MD3, massa juga meminta  agar DPRD Kabupaten Blitar mendukung aksi mereka. Serta mendesak  presiden RI untuk segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Parppu) pengganti UU MD3.</p>
<p>&#8220;Kami meminta DPRD mendukung langkah kami. Kami juga mendesak kepada preaiden agar tidak menandatangani revisi UU MD3&#8221;, jelas Saiffudin.</p>
<p>Sementara ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, DPRD Kabupaten Blitar tidak dalam kapasitas menolak atau menerima revisi UU MD3 tersebut. Namun, sebagai wakil rakyat pihaknya hanya bisa menampung aspirasi massa.</p>
<p>&#8220;Kami menampung aspirasi mahasiswa, untuk selanjutnya akan kami sampaikan pada pihak berwenang&#8221;, kata Suwito Saren Satoto.<strong> (jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29991</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tolak UU MD3, KRPK Gelar Aksi Tutup Mulut</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-uu-md3-krpk-gelar-aksi-tutup-mulut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Feb 2018 12:58:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<category><![CDATA[UU MD3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28662-tolak-uu-md3-krpk-gelar-aksi-tutup-mulut</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), menggelar aksi tutup mulut di perempatan Lovi Kota Blitar, Senin (26/2/2019) pagi. Pantauan di lapangan, dalam aksinya massa KRPK terlihat menutup mulutnya dengan plester. Mereka membentangkan sejumlah poster berisi penolakan disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR. Dalam aksinya massa KRPK menolak revisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212; Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), menggelar aksi tutup mulut di perempatan Lovi Kota Blitar, Senin (26/2/2019) pagi. </p>
<p>Pantauan di lapangan, dalam aksinya massa KRPK  terlihat menutup mulutnya dengan plester. Mereka membentangkan sejumlah poster berisi  penolakan disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR.  </p>
<p>Dalam aksinya massa KRPK menolak revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut UU MD3. Polemik ini muncul ketika pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut sangat kontroversial dan dinilai mencederai nilai demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Ketua umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto mengatakan, DPR merupakan lembaga milik rakyat. Bukan lembaga adikuasa, anti kritik, dan kebal hukum. </p>
<p>&#8220;DPR merupakan lembaga milik rakyat, bukan milik golongan ataupunpenguasa&#8221;, tegas Mohamad  Trijanto, Senin (25/02/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Trijanto menyampaikan, ada tiga pasal di UU MD3 yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Yaitu pasal 173, pasal 122 (k), dan pasal 245. Trijanto mencontohkan, di pasal 73 berbunyi pimpinan DPR bisa mengajukan permintaan tertulis ke Polri sebagai ketentuan pemanggilan paksa. </p>
<p>Pasal itu juga menyebutkan dalam hal menjalankan pemanggilan paksa, Polri dapat menyandera bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan DPR selama 30 hari. </p>
<p>&#8220;Isi pasal 73 ini sangat bertentangan bahkan melanggar hak asasi manusia dan hukum&#8221;, tandas nya.</p>
<p>KRPK mendesak Presiden RI Joko Widodo  segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU MD3 tersebut. Selain itu Presiden Jokowi juga harus segera menginisiasi revisi terbatas UU MD3. </p>
<p>&#8220;Kami akan mengirim surat ke Presiden soal pernyataan sikap dari KRPK ini secepatnya. Selain itu presiden Jokowi diminta segera membentuk Tim gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras Novel Bawesdan&#8221;, pungkas Trianto. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28662</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Demo Tolak UU MD3 di Jombang Sempat Adu Fisik</title>
		<link>https://memontum.com/demo-tolak-uu-md3-di-jombang-sempat-adu-fisik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2018 13:10:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[UU MD3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/27700-demo-tolak-uu-md3-di-jombang-sempat-adu-fisik</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8212; Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia ( GMNI ) cabang Jombang yang tergabung dalam gerakan aktivis mahasiswa (GAM) Jombang sempat ricuh. Bahkan Aksi turun jalan yang menentang pengesahan revisi undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8212; Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan  Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia ( GMNI ) cabang Jombang yang tergabung dalam gerakan aktivis mahasiswa (GAM) Jombang sempat ricuh. </p>
<p>Bahkan Aksi turun jalan yang menentang pengesahan revisi undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) itu diwarnai dengan aksi adu fisik antara mahasiswa dan polisi di depan gedung dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jombang karena memaksa masuk gedung DPRD untuk menemui ketua DPRD Jombang Joko Triono, Rabu (21/02/2018).</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-14-31-33-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-27703" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-14-31-33-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-14-31-33-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-14-31-33-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-14-31-33-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Koordinator umum GAM Jombang, Pongky menjelaskan, aksi damai menentang revisi UU MD3 karena jelas banyak ketimpangan dalam UU tersebut, bahkan terkesan otoriter dan anti kritik, pihaknya juga berharap ketua DPRD Jombang mendengar aspirasi ini dan bersedia menemui massa aksi.</p>
<p>&#8220;Alasanya karena UU MD3 tidak sesuai dengan amanah rakyat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi di negeri kita, diantaranya sangat tidak mungkin anggota dewan anti kritik itu salah satu pointnya,&#8221; ujar Pongky.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-18-31-18-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-27702" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-18-31-18-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-18-31-18-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-18-31-18-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_2018-02-21-13-18-31-18-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Pongky juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang telah melakukan aksi pemukulan yang mengakibatkan sejumlah anggotanya terluka. Ia juga mengatakan akan kembali melakukan aksi tersebut sampai  ketua DPRD Jombang pulang dari kunjungan kerjanya dan menolak UU tersebut dan kembali kepada demokrasi yang sesungguhnya.</p>
<p>&#8221; Saya meyayangkan tindakan represif dari pihak keamanan yang telah memukul kami yang telah melakukan aksi dengan damai sehingga ada anggota kami yang terluka. Dan upaya kita tidak berhenti disini, kita akan kembali melakukan aksi demo saat anggota dewan sudah pulang dari kunker, dan menolak UU MD3,&#8221;Pungkasnya.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180221105747-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-27701" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180221105747-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180221105747-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180221105747-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180221105747-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sementara itu, Kepala bagian umum DPRD Jombang ,Mudhlor saat menerima perwakilan mahasiswa mengatakan, bahwa tidak ada anggota dewan dalam gedung DPRD karena mereka ( Anggota Dewan.red) sedang melaksanakan kunjungan kerja.</p>
<p>&#8220;Saya tidak mungkin membohongi teman-teman mahasiswa PMII dan GMNI, kenyataannya tidak ada anggota dewan dalam DPRD mereka sedang melaksanakan kunjungan kerja dan itu tugas Undang-Undang,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sekedar diketahui, setelah berorasi didepan gedung DPRD , aksi massa GAM melakukan aksi jalan kaki ( long march ) di sepanjang jalan Wahid Hasym sambil membawa spanduk dan menyanyikan lagu buruh tani dan Ya lal Wathon. <strong>(ham/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">27700</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
