<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>UU Pers &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/uu-pers/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Mar 2021 06:14:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>UU Pers &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jurnalis Situbondo Laporkan Oknum Pengaman Menteri KKP RI ke Polres</title>
		<link>https://memontum.com/jurnalis-situbondo-laporkan-oknum-pengaman-menteri-kkp-ri-ke-polres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2021 06:02:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[kkp]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137049</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Andi Nurkholis (40) reporter kontributor Jawa Pos TV (JTV) warga asal Jalan Kenanga, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, akhirnya melaporkan oknum Pengaman Menteri Kelautan Republik Indonesia (RI) yang menghalang-halangi tugas jurnalis dan mendorong wartawan JTV, ke SPKT Polres Situbondo. Pelapor menganggap, pengaman pengawalan menteri KKP tersebut sangat arogan dan telah melecehkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Andi Nurkholis (40) reporter kontributor Jawa Pos TV (JTV) warga asal Jalan Kenanga, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, akhirnya melaporkan oknum Pengaman Menteri Kelautan Republik Indonesia (RI) yang menghalang-halangi tugas jurnalis dan mendorong wartawan JTV, ke SPKT <a href="https://memontum.com/tag/polres-situbondo">Polres</a> Situbondo.</p>



<p>Pelapor menganggap, pengaman pengawalan menteri KKP tersebut sangat arogan dan telah melecehkan tugas wartawan pada saat melakukan peliputan berita pada acara kunjungan kerja Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono di tambak milenial Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (16/03) siang.</p>



<p>Andi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo didampingi Syaiful, salah satu pengurus IJTI wilayah Tapal Kuda dan sejumlah wartawan. Dirinya mendatangi SPKT Polres Situbondo bersama rekan seprofesinya, pada pukul 22.00 hingga pukul 00.20.</p>



<p>“Kami melakukan tugas jurnalistik pada saat ngambil gambar saya didorong berkali &#8211; kali dari depan oleh pengawal menteri dan saya kaget sampai mau tersungkur,” jelas Andi Nurkholis di hadapan petugas SPKT Polres Situbondo.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/117087-patroli-polres-situbondo-gerebek-sabung-ayam-8-motor-ditinggal-kabur">Patroli Polres Situbondo Gerebek Sabung Ayam, 8 Motor Ditinggal Kabur</a></strong></p>



<p>Dalam laporan polisi Nomor TBL-B/76/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Situbondo tertanggal 16 Maret 2021 itu, Andi berharap pihak kepolisian tidak segan-segan untuk cepat mengusut tuntas oknum pengawal menteri arogan yang mendorongnya. Sebab, dalam menjalani tugas jurnalistik seorang wartawan dilindungi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>



<p>“Dalam melaksanakan tugas wartawan, jurnalis di lindungi dengan UU RI N0 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Bab III Pasal 8 menjelaskan bahwa, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selanjutnya, Bab VIII pasal 18 ayat 1 menerangkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Andi yang saat ini berdomisili di Perumahan Permata Grand Hill Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Rabu (17/03) tadi. <strong>(mam/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137049</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kunker Menteri KKP Diwarnai Aksi Boikot</title>
		<link>https://memontum.com/kunker-menteri-kkp-diwarnai-aksi-boikot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Mar 2021 22:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Boikot]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[kkp]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137036</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kunjungan Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI), Sakti Wahyu Trenggono, ke Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, diwarnai aksi boikot sejumlah wartawan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (16/03) siang. Aksi itu buntut dari tindakan arogan salah seorang oknum Pengawal Pribadi (Walpri) Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang menghalangi-halangi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Kunjungan Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan RI (<a href="https://memontum.com/tag/kkp">KKP RI</a>), Sakti Wahyu Trenggono, ke Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, diwarnai aksi boikot sejumlah wartawan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (16/03) siang.</p>



<p>Aksi itu buntut dari tindakan arogan salah seorang oknum Pengawal Pribadi (Walpri) Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang menghalangi-halangi tugas wartawan yang sedang mengambil gambar. Bahkan, sempat mendorong keras dada wartawan dalam hal ini reporter JTV Situbondo, Andi Nurkholis.</p>



<p>Nyaris terjadi bentrok fisik antara Andi Nurkholis, dengan salah seorang Walpri Menteri KKP sebelum akhirnya dilerai oleh para wartawan lain.</p>



<p>“Saat mengambil gambar Menteri KKP mendengarkan presantase dari petugas BPBAP Situbondo, tiba-tiba salah seorang pengawal pribadinya mendorong saya, tanpa diawali dengan perintah mundur,” ujar Andi Nurkholis, Selasa (16/03).</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136389-terbakar-api-cemburu-seorang-janda-dibogem-mentah">Terbakar Api Cemburu, Seorang Janda Dibogem Mentah</a></strong></p>



<p>Zainal Aly Musthofa, Kontributor Trans TV Situbondo mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan sikap arogan oknum Walpri Menteri KKP RI terhadap Reporter JTV Situbondo, karena dalam bertugas para jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang, seperti yang diamanatkan pasal 8 Undang-Undang Pers Tahun 1999.</p>



<p>“Dalam konteks ini, seharusnya oknum Walpri Menteri KKP RI itu, tidak melakukan kekerasan dan menghalangi tugas wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik,” kata Zainal Aly Musthofa.</p>



<p>Pria yang akrab dipanggil Zainal itu menambahkan, karena tindakan arogan oknum Walpri Menteri KKP mengancam terhadap kebebasan pers maka pihaknya meminta kepada semua organisasi profesi, yakni para wartawan untuk tetap solid mengutuk keras terhadap tindakan arogan tersebut.</p>



<p>“Tindakan arogan oknum Walpri Menteri KKP itu merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Kami meminta kepada para wartawan untuk tetap solid dan kompak mengutuk keras tindakan arogan tersebut,” imbau Zainal.</p>



<p>Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait tindakan arogan oknum pengawal pribadinya, Menteri KKP RI, Sakti Wahyu Trenggono, justru menghindari dari para wartawan.</p>



<p>Bahkan, menteri KKP RI pengganti Edy Prabowo itu langsung masuk ke dalam mobilnya, meski sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepadanya. <strong>(mam/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137036</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketua PWI Banyuwangi Sesalkan Aksi Pengancaman Oknum PNS Situbondo kepada Wartawan</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-pwi-banyuwangi-sesalkan-aksi-pengancaman-oknum-pns-situbondo-kepada-wartawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2021 11:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perikanan Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135831</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuwangi, Syaifuddin Mahmud, kepada wartawan Memo-X di Situbondo, Selasa sore (02/03) mengatakan, bahwa dirinya sungguh menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum PNS di lingkup Pemkab Situbondo tersebut. &#8220;Kami sungguh menyesalkan hal ini jika memang apa yang kami dengar benar-benar telah menimpa rekan-rekan wartawan PWI saat melaksanakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-situbondo">Memontum</a> Situbondo</strong> &#8211; Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuwangi, Syaifuddin Mahmud, kepada wartawan Memo-X di Situbondo, Selasa sore (02/03) mengatakan, bahwa dirinya sungguh menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum PNS di lingkup Pemkab Situbondo tersebut.</p>



<p>&#8220;Kami sungguh menyesalkan hal ini jika memang apa yang kami dengar benar-benar telah menimpa rekan-rekan wartawan PWI saat melaksanakan tugas jurnalistik mereka,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurut dia, sikap yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut bukan merupakan perbuatan yang terpuji.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu kami meminta agar Bupati Situbondo yang baru saja dilantik untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut dan mereka (oknum PNS, red) harus meminta maaf kepada sejumlah wartawan maupun secara lembaga, karena memang hal tersebut melecehkan profesi jurnalis tersebut,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/135796-oknum-pns-situbondo-ancam-wartawan-pwi">Oknum PNS Situbondo Ancam Wartawan PWI</a></strong></p>



<p>Lebih lanjut Ketua PWI Kabupaten Banyuwangi periode 2020-2023 itu menegaskan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.</p>



<p>“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” sebut wartawan senior Syaifuddin Mahmud, menyatakan, pihaknya akan melakukan somasi terlebih dulu dan apabila tidak ada iktikad baik maka kemungkinan akan dilaporkan kejadian tersebut pada pihak penegak hukum.</p>



<p>Syaifuddin Mahmud mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.</p>



<p>“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Situbondo ini,” tandas dia.</p>



<p>Awal kejadian tindakan pengancaman dan tindakan mengusir wartawan yang dilakukan oleh oknum PNS, Dinas Perikanan, itu saat wartawan Memo X, anggota PWI hendak menkonfirmasi LP dugaan kasus penganiyaan yang menimpa pada salah satu staf Dinas Perikanan Situbondo, pada hari Jumat, tanggal 26 Februari 2021. Dilakukan di lingkungan Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo. <strong>(mam/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135831</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ridwan Hisjam Wacanakan Revisi UU Pers, Ikuti Perubahan Zaman</title>
		<link>https://memontum.com/ridwan-hisjam-wacanakan-revisi-uu-pers-ikuti-perubahan-zaman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Feb 2019 13:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Hisjam]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=77637</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seiring perkembangan jaman dalam menghadapi revolusi industri 4.0, dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) media di Indonesia diharapkan segera berbenah diri. Jika tidak, maka produk jurnalistik akan tergilas oleh media sosial dan produk teknologi lainnya. Salah satunya, dengan mengupdate dasar hukum Pers yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Seiring perkembangan jaman dalam menghadapi revolusi industri 4.0, dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) media di Indonesia diharapkan segera berbenah diri. Jika tidak, maka produk jurnalistik akan tergilas oleh media sosial dan produk teknologi lainnya. Salah satunya, dengan mengupdate dasar hukum Pers yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang ditetapkan pada 23 September 1999.</p>
<p>Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPRI, Ridwan Hisjam yang menyampaikan UU tentang pers di revisi, karena media saat ini berhadapan dengan industri bisnis dan tantangan revolusi industri 4.0. Jika tidak, berita hoax akan semakin besar merajalela.</p>
<p>&#8220;UU 40/1999 itu produk lama dan sudah berusia hampir 20 tahun. Sudah saatnya diubah atau diperbarui mengikuti perkembangan jaman. Apalagi saat ini, sebagian besar pers sudah menjadi sebuah industri informasi. Jangan kalah cepat dan update dibandingkan medsos. Karena media mainstream masih sebagai tolak ukur akurasi informasi,&#8221; jelas Riswan Hisjam, saat ditemui di Caffe Phoenam Malang, Sabtu (9/2/2019) malam.</p>
<p>Ditambahkan politisi Golkar asal Malang ini, ketika musim politik tiba, banyak kalangan menjadi apatis dan pesimis akan media. Sebab masyarakat sudah pandai menilai mana media terpercaya dan bukan. Karena pers yang seharusnya bersikap independen dan netral, dipakai sebagai alat sosialisasi dan kampanye para parpol dan Paslon tertentu.</p>
<p>&#8220;Harus direvisi disesuaikan dengan perubahan zaman. Karena sekarang sudah masuk ke era bisnis, bagaimana media itu harus hidup. Meski untuk hidup itu tak harus menjual idealisme untuk kepanjangan tangan penguasa dan pemilik kepentingan. Tapi bagaimana mengendalikan sistem yang diinginkan masyarakat umum,&#8221; tegasnya</p>
<p>Menurutnya, munculnya media sosial juga menjadi tantangan tersendiri bagi insan pers. Informasi yang diberikan oleh media, cendrung lebih lambat dari informasi yang disebarkan melalui media sosial. Oleh karenanya, dengan adanya revisi UU tentang pers, diharapkan mampu meningkatkan lagi ketajaman dan kualitas pers dalam pemberitaan dan atau selalu mengedepankan konfirmasi. &#8220;Jika tidak, insan pers akan kalah dengan penyebar hoax,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Disampaikannya, saat ini negara maju lainnya, seperti Cina sudah mempersiapkan diri menghadapi industri ke-5. Sementara Indonesia masih revolusi industri 4.0. Setidaknya, Indonesia dapat mengambil gambaran bagaimana perkembangan teknologi industri informasi ke depan. <strong>(adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77637</post-id>	</item>
		<item>
		<title>AJI Jember Imbau Narasumber Tidak Berikan THR Untuk Wartawan</title>
		<link>https://memontum.com/aji-jember-imbau-narasumber-tidak-berikan-thr-untuk-wartawan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jun 2018 18:15:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Jelang Lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/43590-aji-jember-imbau-narasumber-tidak-berikan-thr-untuk-wartawan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember meminta kepada seluruh narasumber untuk berhenti memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Jurnalis dalam bentuk apapun. Ketua AJI Jember, Friska Kalia mengatakan, tradisi pemberian THR, bingkisan, atau parsel jelang lebaran kepada jurnalis selain melanggar juga berpotensi mempengaruhi independensi jurnalis. Menurut Friska Kalia, pemberian THR kepada jurnalis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember meminta kepada seluruh narasumber untuk berhenti memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Jurnalis dalam bentuk apapun. Ketua AJI Jember, Friska Kalia mengatakan, tradisi pemberian THR, bingkisan, atau parsel jelang lebaran kepada jurnalis selain melanggar juga berpotensi mempengaruhi independensi jurnalis. </p>
<p>Menurut Friska Kalia, pemberian THR kepada jurnalis bukan menjadi kewajiban pejabat publik atau narasumber melainkan kewajiban Perusahan Media tempat jurnalis bekerja. Ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. </p>
<p>Tradisi pemberian THR dengan alasan apapun kepada Jurnalis tetap tak bisa dibenarkan. Landasannya adalah pasal 7 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa Wartawan Indonesia mentaati kode etik Jurnalistik yang artinya wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan menerima suap. </p>
<p>“Suap yang dimaksud dalah segala bentuk pemberian baik uang, barang dan fasilitas yang bisa mempengaruhi independensi jurnalis, jadi THR itu bukan kewajiban Narasumber dengan dalih apapun,” kata Friska Kalia. </p>
<p>Larangan pemberian THR kepada Jurnalis juga sudah ditegaskan oleh Dewan Pers melalui surat edaran Nomor 264/DP-K/V/2018 tentang larangan pemberian THR kepada Jurnalis, Organisasi Pers, Perusahaan Media ataupun Jurnalis itu sendiri. Dalam surat edaran tersebut Dewan Pers meminta kepada seluruh elemen untuk menolak manakala ada jurnalis yang datang meminta THR atau bingkisan hari raya. Ini dilakukan untuk tetap menjaga moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi profesionalisme Jurnalis. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">43590</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
