<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>valentina &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/valentina/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Dec 2023 16:31:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>valentina &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Valentina Divonis 1 Tahun dalam Masa Percobaan 2 Tahun, Pihak Pelapor Bakal Bersurat ke KY</title>
		<link>https://memontum.com/valentina-divonis-1-tahun-dalam-masa-percobaan-2-tahun-pihak-pelapor-bakal-bersurat-ke-ky</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersurat]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[pelapor]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[tahun]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/12/2023) tadi. Dalam putusan itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/12/2023) tadi.</p>



<p>Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Malang, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, memutus bahwa Valentina bersalah dalam tindak pidana pasal 263 KUHP. Atas perbuatannya itu, terdakwa dihukum 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun.</p>



<p>&#8220;Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,&#8221; ujar Majelis Hakim Btelly.</p>



<p>Putusan ini, jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, jauh lebih ringan. Sebab, dalam persidangan agenda tuntutan, JPU menuntut selama 2 tahun penjara. Oleh karena itu, setelah mendengar pembacaan putusan majelis hakim, pihak JPU mengatakan akan pikir-pikir.</p>



<p>&#8220;Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Kami laporkan hal tersebut secara berjenjang ke pimpinan dari Kejaksaan Negeri hingga ke Kejaksaan Tinggi. Yang jelas, kami sudah bisa membuktikan pasal dakwaan kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa putusan 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun, ini diartikan bahwa saat ini Valentina meski bersalah tetap bisa bebas. &#8220;Hukuman pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun, itu saat ini Valentina tidak ditahan. Namun, jika masa percobaan selama kurun waktu 2 tahun, itu Valentina melakukan tindak pidana lain, maka ia akan dikurung penjara 1 tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengenai hasil putusan tersebut, kontan membuat kecewa ahli waris dan kuasa hukum pelapor dr Hardi Soetanto. Kuasa hukum dr Hardi, yakni Lardi mengungkapkan rasa kecewa dan penyesalan mendalam atas putusan yang dibuat oleh majelis hakim.</p>



<p>&#8220;Menurutnya, jika memang terbukti bersalah dalam Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, seharusnya terdakwa Valentina dihukum dan dijebloskan ke dalam penjara. Karenanya, saya sangat kecewa terhadap putusan 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun ini. Kalau dia menyatakan terbukti bersalah, kan sudah jelas. Sebab akibat pemalsuan surat ini, dr Hardi mengalami kerugian Rp 500 juta. Masak kerugian Rp 500 juta, putusannya sangat ringan. Bahkan putusan ini lebih ringan dari putusan hukuman maling ayam,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Oleh karenanya, Lardi pun bersiap bakal melaporkan hasil keputusan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) &#8220;Saya akan lapor ke KY dan Bawas soal Putusan perkara ini. Inikan uang dr Hardi dan kalau tidak, ngapain lapor. Bahwa BAP dr Hardi juga tidak dibahas dalam sidang saat putusan, kami merasa dirugikan. Mungkin besok, kami akan melapor,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Valentina, Andry Ermawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim. &#8220;Namun, putusan hakim kita hargai. Kami pikir-pikir bisa jadi melakukan upaya hukum yang lain. Kita pelajari lebih dahulu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diketahui, Valentina dilaporkan oleh mantan suaminya mendiang dr Hardi Soetanto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Laporan ini telah dilayangkan oleh keluarga mendiang dr Hardi sejak tahun 2013 silam. Dalam perkara ini juga, Valentina diduga menggunakan surat yang dipalsukan untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung oleh mendiang dr Hardi di Bank BTPN. Sementara, hingga menjelang putusan, kabar miringpun sempat muncul dan menuai reaksi kuasa hukum pelapor. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203586</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Muncul Informasi Terdakwa Valentina Bakal Divonis Bebas, Keluarga Alm dr Hardi Bakal Minta Perlindungan Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-informasi-terdakwa-valentina-bakal-divonis-bebas-keluarga-alm-dr-hardi-bakal-minta-perlindungan-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bebas]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga,]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203170</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdawa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, pada Kamis (14/12/2023) mendatang. Hanya saja, menjelang jadwal sidang putusan itu, muncul informasi dugaan bahwa putusan terdakwa Valentina bakal diputus bebas oleh majelis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Terdawa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, pada Kamis (14/12/2023) mendatang. Hanya saja, menjelang jadwal sidang putusan itu, muncul informasi dugaan bahwa putusan terdakwa Valentina bakal diputus bebas oleh majelis hakim.</p>



<p>Akibat kabar miring itu, kontan membuat keluarga Alm dr Hardi Soetanto sebagai pelapor, merasa sangat kecewa. Hal ini, dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, yakni Lardi.</p>



<p>Saat dikonfirmasi, Lardi membenarkan mengenai kabar tersebut dan dirinya sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi. &#8220;Informasi putusan bebas itu sudah tersebar kemana-mana dan saya tidak tahu dari mana. Padahal, sidang putusannya sendiri masih belum. Karenanya, semoga tidak benar,&#8221; kata Lardi, saat dikonfirmasi Senin (11/12/2023) tadi.</p>



<p>Atas informasi itu, ujarnya, dirinya sangat menyesalkan dan akan meminta perlindungan hukum. Surat permintaan perlindungan hukum ini, bakal segera dikirimkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya dan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Malang.</p>



<p>&#8220;Saya sangat sesalkan dan mau minta perlindungan hukum. Saya mau kirim surat perlindungan hukum ke KPT dan KPN,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Perlindungan yang diajukan, kata Lardi, karena dinilai sangat merugikan kliennya. Sebab, seluruh bukti yang telah tertera sudah jelas. &#8220;Klien kami dirugikan kalau sampai diputus bebas. Apalagi belum putusan saja sudah beredar informasinya. Ini lucu, kan sudah terbukti dia tandatangan jelas-jelas palsu, non identik, kok mau dibebaskan. Dimana keadilan di Indonesia ini,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Saat disinggung terkait kesaksian-kesaksian di persidangan antara Valentina (terdakwa) yang mengatakan bahwa uang Rp 500 juta tersebut adalah milik dan tanda tangan yang dilakukan, juga sudah sepengetahuan dr Hardi, begitu juga dengan kesaksian Nurul, langsung dibantah oleh Lardi. &#8220;Versi dr Hardi sebagai pelapor sudah jelas. Bahwa, tabungan tersebut milik dr Hardi, namun uangnya diambil orang lain. Itukan atas nama dr Hardi dan harusnya yang ambil dr Hardi, bukan orang lain. Logikanya kalau dr Hardi tidak dirugikan, kenapa lapor polisi. Ya karena dr Hardi merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan ini,&#8221; tegas Lardi.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa Valentina menjadi terdakwa atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Dalam perkara ini, Valentina diduga menggunakan surat yang dipalsukan untuk mencarikan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung oleh mendiang dr Hardi di BTPN Malang.</p>



<p>Dalam persidangan agenda tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Malang, Suudi membacakan tuntutan dua tahun penjara untuk Valentina. Menurut jaksa, dia dianggap terbukti menarik uang deposito Taseto Bank BTPN Malang, tanpa izin Hardi.</p>



<p>Awak media mencoba mengkonfirmasi kabar burung ke pihak PN Malang soal beredarnya informasi putusan bebas Valentina sebelum sidang putusan dilakukan, saat berada di PN Kelas I A Malang, petugas informasi pelayanan bernama Devi mencoba untuk menghubungkan apa yang ditanyakan awak media ke pihak Humas PN Malang dan Majelis Hakim. Namun, dari jawaban yang diterima adalah pihak PN Malang dan Majelis Hakim, tidak bisa berkomentar apapun dengan dugaan informasi tersebut. Sebab, sidang putusan baru dijalankan pada 14 Desember 2023 mendatang.</p>



<p>&#8220;Sudah saya sampaikan, jawaban dari pihak Humas PN Malang yang diwakilkan juru bicaranya, Syafrudin. Katanya, tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. Apalagi soal kabar itu masih dugaan. Jadi kalau mau tahu kelanjutan perkara, bisa mengikuti sidang tanggal 14 nanti,&#8221; ujar Devi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Didakwa Dugaan Pasal 266 KUHP, Terdakwa Valentina Terancam 7 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/didakwa-dugaan-pasal-266-kuhp-terdakwa-valentina-terancam-7-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Sep 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198808</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Derdakwa FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang perdananya di PN Kota Malang, Senin (25/09/2023) tadi. Sidang perdananya itu, mengagenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dalam dakwaan ke satu, yakni dugaan Pasal 266 Ayat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Derdakwa FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang perdananya di PN Kota Malang, Senin (25/09/2023) tadi. Sidang perdananya itu, mengagenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Dalam dakwaan ke satu, yakni dugaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau dakwaan ke dua, dugaan Pasal 263 KUHP Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. &#8220;Menggunakan akte atau surat yang diduga palsu menimbulkan kerugian,&#8221; ujar JPU Su&#8217;udi.</p>



<p>Diketahui, bahwa untuk Pasal 266 Ayat 2 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu. Pemalsuan surat tersebut, menimbulkan kerugian dan diancam dengan hukuman 7 tahun. Sedangkan Pasal 263 KUHP, mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. &#8220;Kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Nanti kita uji di pengadilan, bagaimana selanjutnya. Apakah Bu Valentina bersalah atau tidak. Materinya uang Rp 500 juta, itu uang Bu Valentina. Akan kita buktikan materi hukumnya. Kalau menurut saya, perkara ini kadaluarsa dan dr Hardi juga sudah meninggal. Pidana tidak bisa diwakilkan seperti perdata,&#8221; ujarnya.</p>



<p>FM Valentina saat ini menjadi terdakwa atas laporan dr Hardi Soetanto, mantan suaminya pada tahun 2013. Dirinya sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang.</p>



<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi mengatakan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lardi menegaskan bahwa perkara ini belum kadaluarsa dan masih bisa diteruskan &#8220;Kadaluarsa dihitung dari mana, kan belum 12 tahun. Lalu saya tegaskan bahwa ahli waris boleh melanjutkan kasus ini. Uang Rp 500 juta atas nama dan itu milik dr Hardi,&#8221; tegas Lardi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198808</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bakal Adukan Ke Kejagung, Lardi Desak Kejari Kota Malang Tahan Valentina</title>
		<link>https://memontum.com/bakal-adukan-ke-kejagung-lardi-desak-kejari-kota-malang-tahan-valentina</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Sep 2023 13:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198484</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka pemalsu surat, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menjadi tahanan kota. Hal itu, pun membuat Lardi, kuasa hukum ahli waris dr Hardi Soetanto, merasa sangat kecewa. Atas kekecewaan itu, dalam waktu dekat, Lardi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka pemalsu surat, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menjadi tahanan kota.</p>



<p>Hal itu, pun membuat Lardi, kuasa hukum ahli waris dr Hardi Soetanto, merasa sangat kecewa. Atas kekecewaan itu, dalam waktu dekat, Lardi akan melayangkan surat protes ke Kejati Jatim dan juga Kejaksaan Agung. Bahkan, pihaknya akan meminta agar tersangka segera dialihkan kembali untuk ditahan di Lapas Wanita Sukun.</p>



<p>&#8220;Kami mendengar, Valentina pada Senin (18/09/2023) malam, sudah diperbolehkan pulang dari RS Persada. Karenanya, kami mendesak supaya Kejari Kota Malang, untuk melakukan penahanan tersangka FM Valentina ke Lapas Wanita Sukun. Sehingga, dalam waktu dekat, saya akan melapor ke Kejagung,&#8221; ujar Lardi, Selasa (19/09/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh Lardi, bahwa Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atas laporan dr Hardi Soetanto, mantan suaminya. Ia sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta, yang ditabung di BTPN Malang.</p>



<p>Lardi mengatakan, bahwa Valentina sebelumnya juga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Kemudian, Valentina dijemput oleh Polda Jatim di RS Persada Kota Malang.</p>



<p>Ditegaskan oleh Lardi, bahwa saat menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) lalu, kondisi Valentina telah dinyatakan sehat. &#8220;Bahwa saat itu, sudah ada keterangan sehat dari RS Bhayangkara Polda Jatim saat Tahap II. Tapi saat di Kejari Kota Malang, Valentina yang akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun, menolak untuk ditahan dan tiba-tiba pingsan. Inikan aneh, jangan ada drama hingga muncul tahanan kota. Padahal, sebelumnya Valentina sudah menjadi DPO Polda Jatim,&#8221; jelas Lardi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara penasehat hukum Valentina, yakni Andry Ermawan, mengatakan bahwa kliennya sudah keluar dari rumah sakit sejak Senin (18/09/2023) malam. Bahwa sesuai keterangan rumah sakit, kliennya diminta untuk istirahat di rumah, selama satu bulan karena mengalami stroke ringan.</p>



<p>&#8220;Jadi, kondisi Bu Valen saat ini, dia sudah boleh keluar dari RS dan disuruh istirahat selama kurang lebih sebulan, karena mengalami stroke ringan. Karena kapan hari, tensinya 192 dan itu ada catatan dokter,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bahkan, dirinya juga bakal mengirimkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter ke pihak Kejari Kota Malang. &#8220;Hari Rabu (besok, red) akan saya berikan ke kejaksaan. Tapi secara keseluruhan, sudah ada surat dari RS,&#8221; katanya.</p>



<p>Setelah klienya keluar dari rumah sakit, ujarnya, saat ini Valentina berada di rumahnya di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen, Kota Malang. &#8220;Iya dirumahnya sekarang. Dan saya sudah beritahu ke jaksa, mengenai yang bersangkutan. Tidak ada drama, gak benar kalau klien kami dianggap drama. Klien saya memang kondisinya tidak sehat dan harus menjalani perawatan,&#8221; ujar Andry.</p>



<p>Dirinya menyebut, bahwa dalam kasus ini harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Dimana sebelum ada putusan pengadilan, kliennya tidak bisa dinyatakan bersalah dalam kasus ini.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro, menyebutkan ada beberapa pertimbangan penetapan tahanan kota tersebut. &#8221; Dia menjadi tahanan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa. Tersangka berusia lanjut 63 tahun. Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum, untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198484</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pingsan saat Hendak Dibawa ke Lapas Wanita Sukun, Tersangka FM Valentina Harus Menunggu Cek Up</title>
		<link>https://memontum.com/pingsan-saat-hendak-dibawa-ke-lapas-wanita-sukun-tersangka-fm-valentina-harus-menunggu-cek-up</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2023 14:32:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibawa]]></category>
		<category><![CDATA[hendak]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[pingsan]]></category>
		<category><![CDATA[sukun]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198199</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) tadi. Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Malang, FM Valentina pun dibawa ke Kejaksaan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) tadi. Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Malang, FM Valentina pun dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa tersangka FM Valentina dibawa oleh petugas Polda Jatim pada Selasa (12/09/2023) malam dari RS Persada Hospital Kota Malang. Dan baru hari Kamis (14/09/2023) dilaksanakan Tahap II. Dia sendiri tiba di Kejari Kota Malang sekitar pukul 14.00. Dia tampak duduk ditemani kuasa hukumnya di salah satu ruang di Unit Pidum.</p>



<p>Informasinya, Tahap II, FM Valentina akan langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. Namun sekitar pukul 18.30, saat mobil tahanan kejaksaan sudah dipersiapkan, FM Valentina yang semula terlihat duduk berbincang tiba-tiba jatuh pingsan hingga dibawa ke RS Persada Hospital.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>




<p> </p>
<p>Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan, yang ikut mendampingi di Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa saat ini kondisi kliennya masih sakit. &#8220;Tadi memang ada surat penahanan. Namun, Bu Valent (tersangka, red) menolak menandatanganinya, karena merasa uang Rp 500 juta adalah uangnya sendiri dan kondisinya masih sakit. Tadi Bu Valentina pingsan, sehingga saya khawatir jantungnya. Soalnya, ada riwayat sakit jantung,&#8221; ujar Andry.</p>
<p><!-- /wp:paragraph --><!-- wp:paragraph --></p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, mengatakan bahwa terkait pingsannya Valentina ini, untuk sementara akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. &#8220;Saat ini kami periksakan dulu kesehatannya. Apakah betul-betul sehat atau bagaimana. Kita menunggu cek up dulu. Dibawa ke RS Persada. Semua JPU melakukan penjagaan,&#8221; jelasnya.</p>
<p><!-- /wp:paragraph --><!-- wp:paragraph --></p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023.</p>
<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. &#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,&#8221; ujar Lardi, Selasa (29/08/2023).</p>
<p>Atas putusan sidang Pra Peradilan tersebut, perkara laporan dari Alm dr Hardi dibuka kembali oleh Polda Jatim. &#8220;Selain putusan Pra Peradilan itu, dasar diterbitkannya DPO terhadap tersangka Valentina adalah surat perintah penyidikan lanjutan nomer SP.Sidik/435/V/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomer B-4095/M.5.4/Eku.1/6/2023 tanggal 19 Juni 2023, prihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama FM VaLentina disangka melanggar Pasal 263 KUHP, sudah P21,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.</p>
<p>Dijelaskan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.<strong> (gie).</strong></p>
<p><!-- /wp:paragraph --></p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198199</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPO FM Valentina Diboyong Petugas Polda Jatim dari Malang ke Surabaya</title>
		<link>https://memontum.com/dpo-fm-valentina-diboyong-petugas-polda-jatim-dari-malang-ke-surabaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Sep 2023 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diboyong]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198131</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah sempat berstatus menjadi DPO, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya diboyong oleh petugas kepolisian dari RS Persada Hospital Kota Malang, untuk dibawa Polda Jatim, Selasa (12/09/2023) malam. Informasinya, Valentina akan menjalani pelimpahan Tahap II Kejati Jatim. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Setelah sempat berstatus menjadi DPO, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya diboyong oleh petugas kepolisian dari RS Persada Hospital Kota Malang, untuk dibawa Polda Jatim, Selasa (12/09/2023) malam. Informasinya, Valentina akan menjalani pelimpahan Tahap II Kejati Jatim.</p>



<p>Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi membenarkan telah menjemput tersangka. &#8220;Benar, saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” ujarnya, Rabu (13/09/2023) tadi.</p>



<p>Kuasa hukum Hendri Irawan (anak Alm dr Hardi Soetanto), Lardi SH MH, saat dikonfirmasi mengapresiasi langkah yang dilakukan petugas kepolisian. Dirinya mengatakan, bahwa FM Valentina memang sudah seharusnya ditangkap karena sudah berstatuskan DPO alias buron.</p>



<p>“Kan statusnya DPO dan sudah seharusnya bahwa setiap tersangka itu ditangkap,” ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terpisah, Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan, menolak adanya istilah penangkapan tersebut. &#8220;Tadi malam saya luruskan, tidak ada penangkapan. Klien saya sebelumnya masuk rumah sakit dan ada suratnya dari dokter. Saat ini sudah rawat jalan. Memang, semalam ada petugas Polda Jatim, karena klien saya sudah diterbitkan DPO. Jadi tidak ada penangkapan, hanya dibawa saja. Suratnya perintah membawa, bukan surat perintah penangkapan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa hingga malam ini Valentina masih berada di RS Bhayangkara Polda Jatim. &#8220;Tadi Tahap II ke Kejati, namun pihak kejaksaan belum siap. Besok rencananya Tahap II. Saat ini saya mendampingi klien di RS Bhayangkara,&#8221; paparnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa kondisi valent (Ventina, red) sedang lemas di RS Polda Jatim. &#8220;Tadi sudah Tahap II ke Kejati, namun pihak kejaksaan belum siap. Tahap II tidak dilaksanakan hari ini dan di RS Bhayangkara sama saya sekarang. Ini lagi ada pemeriksaan. Tahap II nya besok,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni, atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198131</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Ahli Waris dr Hardi Somasi RS Persada Hospital, Minta Agar DPO Valentina ke Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/kuasa-hukum-ahli-waris-dr-hardi-somasi-rs-persada-hospital-minta-agar-dpo-valentina-ke-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Sep 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[hospital,]]></category>
		<category><![CDATA[persada]]></category>
		<category><![CDATA[somasi]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197848</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kuasa hukum Hendri Irawan, Lardi SH MH mengirimkan surat somasi I kepada Direktur RS Persada Hospital Kota Malang, Kamis (07/09/2023) kemarin. Somasi tersebut dilayangkan, agar pihak RS Persada Hospital untuk bertindak kooperatif melaporkan dan menyerahkan DPO atas nama FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kuasa hukum Hendri Irawan, Lardi SH MH mengirimkan surat somasi I kepada Direktur RS Persada Hospital Kota Malang, Kamis (07/09/2023) kemarin. Somasi tersebut dilayangkan, agar pihak RS Persada Hospital untuk bertindak kooperatif melaporkan dan menyerahkan DPO atas nama FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ke Ditreskrimum Polda Jatim.</p>



<p>Sebab, Lardi telah mendapat informasi bahwa FM Valentina menjadi pasien rawat inap di RS Persada Hospital. &#8220;Memberikan waktu 7 hari dari surat somasi ini dilayangkan. Agar RS Persada Hospital, dokter beserta perawat agar bertindak kooperatif dan menyerahkan Valantina dengan ada atau tidaknya catatan medis. Sebab FM Valentina saat ini menjadi tersangka dugaan kasus 263 KUHP dan menjadi DPO Ditreskrimum Polda Jatim,&#8221; ujar Lardi, Jumat (08/09/2023) tadi.</p>



<p>Dijelaskan oleh Lardi, bahwa siapapun yang turut serta melindungi pelaku kejahatan bisa dikenakan Pasal 221 ayat 1 KUHP. &#8220;Kami meminta pihak RS Persada Hospital bertindak kooperatif melepas dan menyampaikan kepada Polda Jatim,.tentang keberadaan DPO Valentina,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Lardi kembali menegaskan, supaya petugas kepolisian juga bergerak menjemput Valentina. &#8220;Supaya pihak kepolisian menjemput Valentina. Kalau perlu juga menurunkan dokter dari RS Bhayangkara. Kalau Valentina mengatakan sakit, biar diperiksa langsung oleh dokter dari RS Bhayangkara. Supaya diketahui benar-benar sakit atau pura-pura sakit,&#8221; tegas Lardi.</p>



<p>Sementara itu, Humas RS Persada Hospital, Sylvia Kitty, saat dikonfirmasi Memontum.com, baik melalui panggilan telepon tidak menjawab panggilan. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut terdapat tanda centang 2 biru. Namun, tidak membalas saat ditanya terkait somasi ini, Jumat (08/09/2023) tadi. Bahkan, sampai berita ini ditulis belum ada jawaban dari Sylvia Kitty.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa sampai saat ini DPO masih belum diamankan. &#8220;Masih DPO. Nanti kalau sudah kami tangkap, akan kami rilis. Tunggu saja,&#8221; tegas Kombes Pol Dirmanto.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023.</p>



<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. &#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,&#8221; ujar Lardi, Selasa (29/08/2023).</p>



<p>Dijelaskan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.</p>



<p>Sementara itu, Andry Ermawan SH, kuasa hukum FM Valentina, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa saat ini Valentina sedang sakit maag kronis dan vertigo. Sehingga, belum bisa diantar ke Polda Jatim. &#8220;Klien saya sedang sakit. Ada surat dari dokter. Hari ini, Rabu (30/08/2023), rencananya akan saya antar ke Polda Jatim. Namun ternyata bu Valentina ngedrop dan bilang tidak kuat berangkat karena sakit,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197848</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditetapkan sebagai DPO, Kuasa Hukum FM Valentina Kabarkan Kliennya Sedang Sakit</title>
		<link>https://memontum.com/ditetapkan-sebagai-dpo-kuasa-hukum-fm-valentina-kabarkan-kliennya-sedang-sakit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Aug 2023 13:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[kabarkan]]></category>
		<category><![CDATA[kliennya]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[sedang]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197112</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Paska terbitnya status sebagai daftar pencarian orang (DPO), FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, belum juga mendatangi Polda Jatim. Sebaliknya, kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan SH, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui penerbitan status DPO. Namun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Paska terbitnya status sebagai daftar pencarian orang (DPO), FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, belum juga mendatangi Polda Jatim. Sebaliknya, kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan SH, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui penerbitan status DPO. Namun, terkait penerbitan DPO terhadap tersangka Valentina, dirinya sangat menyayangkan hal itu.</p>



<p>&#8220;Saya sempat protes ke penyidik dan menyayangkan penerbitan DPO ini. Sebab sebelumnya, saya sudah bersurat secara resmi ke Dirreskrimum meminta waktu sembilan hari untuk umroh. Sudah ada tanda terimanya. Nantinya sepulang umrah, saya akan mendampingi klien saya ke Polda Jatim. Sebab untuk dilakukan pemeriksaan harus didampingi lawyer. Saya pulang umrah tanggal 20 Agustus 2023. Namun klien saya ternyata sudah diterbitkan DPO pada 16 Agustus 2023,&#8221; ujarnya, Rabu (30/08/2023) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini Valentina sedang sakit maag kronis dan vertigo. Sehingga, belum bisa diantar ke Polda Jatim. &#8220;Klien saya sedang sakit. Ada surat resmi dari dokter. Hari ini, Rabu (30/08/2023) tadi, rencanya akan saya antar ke Polda Jatim. Namun ternyata Bu Valentina ngedrop lagi dan bilang tidak kuat berangkat karena sakit. Jadi, klien kami ini bukannya tidak mau datang ke Polda Jatim, namun saat ini kondisinya sedang sakit,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Perlu diketahui bahwa penetapan DPO kepada Valentina ini bermula dari dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim.</p>



<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. &#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sehingga laporan itu dibuka kembali oleh Polda Jatim,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Lardi pun meminta, supaya petugas Polda Jatim segera melakukan penangkapan dan penjemputan terhadap Valentina, yang diduga masih berada di rumah. &#8220;Kami meminta pihak kepolisian Polda Jatim untuk segera menangkap FM Valentine, demi kepastian hukum dan keadilan bagi Alm dr Hardi. Petugas kepolisian supaya datang ke rumahnya. Kalau katanya Valentina sedang sakit, bawakan dokter dari RS Bhayangkara untuk melakukan pengecekan. Apa benar-benar sakit atau tidak,&#8221; tegas Lardi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197112</post-id>	</item>
		<item>
		<title>FM Valentina Ditetapkan DPO, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm dr Hardi Minta Polda Jatim Lakukan Penangkapan</title>
		<link>https://memontum.com/fm-valentina-ditetapkan-dpo-kuasa-hukum-ahli-waris-alm-dr-hardi-minta-polda-jatim-lakukan-penangkapan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196988</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Yakni, atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Yakni, atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim, itu terbit pada 16 Agustus 2023.</p>



<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023, dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY.</p>



<p>&#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,&#8221; ujar Lardi, Selasa (29/08/2023) tadi.</p>



<p>Atas putusan sidang Pra Peradilan tersebut, perkara laporan dari Alm dr Hardi dibuka kembali oleh Polda Jatim. &#8220;Selain putusan Pra Peradilan itu, dasar diterbitkannya DPO terhadap tersangka Valentina adalah surat perintah penyidikan lanjutan nomer SP.Sidik/435/V/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomer B-4095/M.5.4/Eku.1/6/2023 tanggal 19 Juni 2023, prihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama FM VaLentina disangka melanggar Pasal 263 KUHP, sudah P21,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.</p>



<p>Atas terbitnya surat DPO itu, Lardi memohon pihak kepolisian Polda Jatim untuk segera menangkap FM Valentine, demi kepastian hukum dan keadilan bagi Alm dr Hardi. &#8220;Intinya memohon Polda Jatim agar Valentina segera ditangkap. Karena tersangka diduga masih di rumahnya di Kota Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami. Jadi kami berharap Valentina segera ditangkap kemudian diserahkan Tahap II ke kejaksaan dan dilakukan penahanan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pihaknya meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan Valentina untuk segera melapor ke pihak kepolisian. &#8220;Kami sekali lagi memohon agar kepolisian menangkap tersangka Valentina yang sudah menjadi DPO. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Valentina untuk segera melapor ke pihak kepolisian,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, saat Memontum.com mencoba mengkonfirmasi terkait penerbitan DPO tersangka Valentina kepada Dian Aminudin SH, kuasa hukum Valentine, dirinya mengatakan bahwa pihaknya hanya menangani perkara pidana. &#8220;Saya hanya menangani yang perdata, bukan yang pidana,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196988</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
