<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>vermin &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/vermin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jul 2024 11:50:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>vermin &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lolos Penuhi Persyaratan Vermin Ulang, Bapaslon Perseorangan Kota Malang Lanjut Tahap Verfak</title>
		<link>https://memontum.com/lolos-penuhi-persyaratan-vermin-ulang-bapaslon-perseorangan-kota-malang-lanjut-tahap-verfak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 11:50:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[lanjut]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[ulang]]></category>
		<category><![CDATA[verfak]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211688</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah melewati sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan tentang hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan M Risky Wahyu Utomo (Risky Boncel), kali ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Bahkan, jumlah dukungannya telah melebihi dari target minimal. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah melewati sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilihan tentang hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan M Risky Wahyu Utomo (Risky Boncel), kali ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Bahkan, jumlah dukungannya telah melebihi dari target minimal.</p>



<p>Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Malang nomor 280/PL.02.2-BA/3573/2024, jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 49.900. Itu telah melebihi target minimal yang ditetapkan yakni sebesar 48 ribu.</p>



<p>“Hasil Vermin ulang ini menunjukkan dukungan yang valid dan tersebar di lima kecamatan. Itu telah melebihi persyaratan minimal dari tiga kecamatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berita acara hasil Vermin juga sudah kami berikan kepada Tim Kuasa Hukum Bapaslon tersebut pada Rabu (10/07/2024) sore kemarin,” kata Toyib, Kamis (11/07/2024) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya, bahwa untuk tahap selanjutnya, Bapaslon tersebut akan melalui tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) yang dijadwalkan akan berlangsung mulai Kamis (11/07/2024) hingga Selasa (23/07/2024) mendatang. Dalam tahapan tersebut, nantinya akan dilakukan secara langsung terhadap seluruh pendukung yang telah tercatat dalam Vermin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Verfak kita lakukan secara langsung sesuai dengan yang ada dalam Vermin, yakni mencapai angka 49.900 pendukung yang memenuhi syarat. Selain itu juga akan diikuti dengan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 22-24 Juli 2024,” katanya.</p>



<p>Lalu, untuk rekapitulasi di tingkat kota akan dilanjutkan pada 25 Juli 2024 dan masa perbaikan akan dilaksanakan mulai dari 26 Juli hingga 31 Juli 2024 untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Susianto, menyampaikan kepuasaanya terhadap hasil Vermin. Apalagi, dirinya bersama dengan tim telah bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.</p>



<p>&#8220;Dengan terverifikasinya 49.900 dukungan, maka kami optimis melangkah ke tahap selanjutnya. Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan semua level koordinator, untuk persiapan verifikasi faktual selanjutnya,&#8221; imbuh Susianto. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211688</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bapaslon Wali Kota dan Wawali Jalur Perseorangan Tidak Lolos Vermin, Berharap KPU Hitung Manual</title>
		<link>https://memontum.com/bapaslon-wali-kota-dan-wawali-jalur-perseorangan-tidak-lolos-vermin-berharap-kpu-hitung-manual</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2024 05:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[berharap]]></category>
		<category><![CDATA[hitung]]></category>
		<category><![CDATA[manual]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<category><![CDATA[Wawali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211083</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Itu karena, data persyaratan dukungan minimal yang dikumpulkan tidak masuk ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), dinyatakan tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Itu karena, data persyaratan dukungan minimal yang dikumpulkan tidak masuk ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).</p>



<p>Terkait realita itu, Sam HC-sapaan Bapaslon Wali Kota berharap KPU Kota Malang untuk melakukan penghitungan ulang persyaratan dukungan secara manual. “Untuk data manual kita, itu lengkap dan data faktualnya tidak ada yang kurang malah lebih. Total ada 51 ribu, sedangkan kebutuhan persyaratan cuma 48 ribu,” kata Sam HC, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (25/06/2024) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, jika dalam proses digitalisasi data melalui Silon sering kali mengalami masalah teknis. Yakni, seperti buffering yang mengakibatkan data tidak masuk secara optimal.</p>



<p>“Jadi Silonnya KPU itu kadang-kadang buffering, sehari atau dua hari. Jadi kita tidak tahu posisi datanya itu sudah masuk apa belum, karena loading. Ternyata data yang masuk itu ada yang ganda banyak, jadi satu file itu bisa jadi 10 kali,” ucapnya.</p>



<p>Sehingga, Sam HC menganggap bahwa KPU Kota Malang tidak fair karena sistem yang digunakan tidak beroperasi secara optimal. Apalagi Silon tersebut menjadi satu-satunya acuan dalam verifikasi administrasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami sudah menjalankan mediasi tertutup dan akan melanjutkan dengan sidang terbuka. Hari ini bersama dengan Bawaslu Kota Malang akan melakukan sidang terbuka tersebut,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Sam HC mengaku bahwa dirinya tetap optimis untuk maju dalam kontestasi Pilwalkot Malang 2024 nanti. Dia juga berpendapat, berdasarkan undang-undang, data dukungan faktual yang diakui seharusnya merupakan data manual, bukan data dari sistem digital.</p>



<p>&#8220;Kami berharap keputusan sidang terbuka Bawaslu, bisa memutuskan agar KPU melakukan penghitungan ulang secara manual. Agenda terdekat kami adalah mengawal sidang terbuka nanti dan menunggu jadwal dari Bawaslu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Sam HC juga mengungkapkan, bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah, termasuk di DKI Jakarta, di mana banyak calon gagal lolos verifikasi karena masalah di Silon.</p>



<p>“Masalahnya sama, gagal di Silon. Karena Silon ini tidak boleh digunakan sebagai penentu lolos tidaknya bacalon,&#8221; imbuh Sam HC. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211083</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Trenggalek Ungkap Pengumuman Hasil Vermin Calon Perseorangan Mundur</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-trenggalek-ungkap-pengumuman-hasil-vermin-calon-perseorangan-mundur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[mundur]]></category>
		<category><![CDATA[pengumuman]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210182</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Adanya Surat Edaran (SE) yang baru dari KPU RI yang mengatur terkait pengumuman hasil verifikasi administrasi (Vermin) dukungan, membuat bakal calon perseorangan (independen) satu-satunya di Trenggalek, harus menunggu. Sesuai aturan yang ada, SE KPU RI Nomor 532 digantikan dengan SE KPU RI Nomor 815. Maka dari itu, jadwal hasil Vermin yang seharusnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Adanya Surat Edaran (SE) yang baru dari KPU RI yang mengatur terkait pengumuman hasil verifikasi administrasi (Vermin) dukungan, membuat bakal calon perseorangan (independen) satu-satunya di Trenggalek, harus menunggu. Sesuai aturan yang ada, SE KPU RI Nomor 532 digantikan dengan SE KPU RI Nomor 815. Maka dari itu, jadwal hasil Vermin yang seharusnya diumumkan Kamis (30/05/2024), ditunda sampai Minggu (02/06/2024) kemarin.</p>



<p>Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Pelaksanaan, Istatiin Nafiah, mengatakan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek jalur perseorangan per tanggal 8 hingga 12 Mei, masuk penyerahan dukungan. &#8220;Jadi tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan itu sudah dilakukan pada 8 Mei kemarin. Secara jumlah dukungan, bakal calon perseorangan ini sudah memenuhi syarat minimal. Termasuk persebaran kecamatan sudah memenuhi yakni lebih dari 50 persen,&#8221; ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (03/06/2024) tadi.</p>



<p>Setelah dinyatakan diterima, ujarnya, terhitung sejak 13 Mei, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi untuk jumlah dukungan sekitar 44.872 yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. &#8220;Kita lakukan Vermin bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya diberikan status keabsahannya. Dan sesuai surat yang kita terima, tahapan Vermin pencalonan perseorangan ada perpanjangan hingga 2 Juni 2024 kemarin,&#8221; terang Iin-sapaannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hasilnya, dari tahapan Vermin yang sudah dilakukan, KPU menyatakan jika dukungan persyaratan pencalonan perseorangan (independen) itu Belum Memenuhi Syarat (BMS). Artinya jika BMS, per 3 hingga 7 Juni 2024, bisa dilakukan perbaikan tahap pertama. Setelah perbaikan tahap pertama selesai, akan diumumkan hasilnya. Kemudian di tanggal 8 hingga 18 Juni 2024 akan dilakukan tahapan verifikasi administrasi tahap kedua.</p>



<p>&#8220;Jika pada batas 7 Juni 2024, jumlah dukungan kurang dari yang ditentukan, maka calon perseorangan belum bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sebaliknya, jika calon perseorangan itu sudah memenuhi syarat dukungan yang ditentukan, maka akan berlanjut pada verifikasi faktual,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam verifikasi faktual ini, KPU bersama PPK akan melakukan door to door untuk mengklarifikasi dukungannya kepada calon perseorangan itu. &#8220;Dibuktikan dengan video atau foto saat kita lakukan klarifikasi ke semua daftar dukungan yang masuk. Apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung atau tidak,&#8221; tegas Iin.</p>



<p>Disinggung soal Trenggalek merupakan salah satu dari 38 kabupaten atau kota di Jawa Timur yang memiliki calon perseorangan, Iin membenarkan hal tersebut. &#8220;Tahapan Pemilu yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir bisa mendeteksi mana-mana kabupaten atau kota yang memiliki calon perseorangan. Dan Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu dari 5 daerah yang memiliki calon perseorangan dalam Pemilu November 2024 mendatang,&#8221; tambahnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210182</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Trenggalek Perpanjang Vermin Perbaikan Bacaleg hingga Akhir Juli 2023</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-trenggalek-perpanjang-vermin-perbaikan-bacaleg-hingga-akhir-juli-2023</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jul 2023 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[akhir]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[juli]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjang]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193572</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali memperpanjang masa pengajuan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) hingga 16 Juli 2023. Perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini, berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 700 tentang penggantian dokumen. &#8220;Saat ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali memperpanjang masa pengajuan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) hingga 16 Juli 2023. Perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini, berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 700 tentang penggantian dokumen.</p>



<p>&#8220;Saat ini kita masih masuk tahap verifikasi administrasi perbaikan. Jadi setelah parpol mengajukan perbaikan dokumen sampai batas waktu 9 Juli 2023 kemarin, jika masih ada dokumen yang perlu diperbaiki maka itu bisa dilakukan sampai 16 Juli 2023,&#8221; ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, di kantornya, Selasa (18/07/2023) tadi.</p>



<p>Selama tahap vermin perbaikan ini, kata Iin, yang jelas tidak boleh mengganti nama Bacaleg. Artinya, nama-nama Bacaleg yang diajukan tidak boleh dilakukan pergantian, termasuk pindah no urut maupun Daerah Pemilihan (Dapil).</p>



<p>Sedangkan saat ini, KPU Trenggalek tengah memproses verifikasi administrasi perbaikan tersebut. Sesuai tahapan, verifikasi ini hanya sampai 6 Agustus 2023 mendatang. Akan tetapi, pihaknya menargetkan akan selesai di akhir Juli tepatnya 31 Juli 2023.</p>



<p>&#8220;Kenapa target kita 31 Juli harus selesai, karena akan ada penyampaian hasil vermin perbaikan yang akan dilaksanakan pada 4-6 Agustus 2023,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dari 18 parpol yang terdaftar di KPU Trenggalek, ujarnya, hanya ada satu Parpol yang memenuhi syarat (MS) yakni Partai Garuda. Selebihnya, (17 parpol lainnya, red), Belum Memenuhi Syarat (BMS).</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Disinggung apakah dari 670 Bacaleg yang mendaftar sudah memenuhi syarat, Iin mengatakan, jika hal itu masih dalam proses. Sampai saat ini, KPU Trenggalek juga masih memeriksa mulai dari awal vermin perbaikan dilakukan. Apakah status Bacaleg yang diajukan Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Memenuhi Syarat (MS).</p>



<p>&#8220;Kalau dari 670 Bacaleg yang mendaftar, sudah ada 25 yang sudah MS. Dan menyisakan 645 Bacaleg yang BMS. Sedangkan saat ini, untuk pengajuan perbaikan sudah ada pengurangan sejumlah 547 Bacaleg yang kita lakukan vermin perbaikan,&#8221; terang Iin.</p>



<p>Masih kata wanita berkacamata ini, bagi partai politik wajib melakukan submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setelah melakukan perbaikan dokumen. &#8220;Sebelumnya, ada 17 parpol yang sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dengan membawa dokumen fisik serta mengunggah kelengkapan berkasnya hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk tahapan selanjutnya, sambung Iin, adalah pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum pengumuman DCS. Artinya, dari hasil vermin perbaikan ini akan dicermati lebih lanjut bersama dengan parpol pengusung. Karena dalam tahap pencermatan DCS, masih bisa berubah.</p>



<p>&#8220;Yang jelas untuk tahap pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilaksanakan pada 4 November 2023, daftar Bacaleg yang belum menyelesaikan vermin perbaikan akan kita bantu. Jadi proses itu masih cukup lama. Harapannya sebelum penetapan DCT, semua Bacaleg sudah berstatus Memenuhi Syarat (MS),&#8221; papar&nbsp;Iin.&nbsp;<strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193572</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
