<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Vonis bebas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/vonis-bebas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Jul 2021 14:02:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Vonis bebas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terbukti Tidak Bersalah, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/terbukti-tidak-bersalah-terdakwa-kasus-narkoba-divonis-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2021 14:02:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146984</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam penjara, Zulkifli Sandy Agung (20), warga Jl. Wisnuwardhana, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (02/07) sekitar pukul 15.00,akhinya keluar dari Lapas Kelas 1 Malang. Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memberikan vonis bebas kepada Sandy pada Kamis (01/07), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam penjara, Zulkifli Sandy Agung (20), warga Jl. Wisnuwardhana, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (02/07) sekitar pukul 15.00,akhinya keluar dari Lapas Kelas 1 Malang.</p>



<p>Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memberikan vonis bebas kepada Sandy pada Kamis (01/07), karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan Pasal 112 Junto Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.</p>



<p><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Perlu diketahui Sandy telah dituduh sebagai pengedar narkotika jenis Shabu-Shabu (SS) dan dalam persidangan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun. Namun karena tidak terbukti telah mengedarkan SS, majelis hakim memberikan vonis bebas.</p>



<p>Sumardhan SH dari kantor Advokat Edan Law, kuasa hukum Zulkifli mengatakan bahwa sehari-harinya Sandyi bekerja ikut dengan ayahnya sebagai tukang las, bukan pengedar narkotika. Diceritakan oleh Sumardhan bahwa berawal dari Aldy, ditangkap petugas Polsek Tumpang karena kasus narkotika.</p>



<p>&#8220;Awalnya Aldy dan Rico, mengambil satu poket SS seberat 0,2 gram menggunakan sistem ranjau di bawah tiang listrik di kawasan Tumpang atas perintah seseorang bernama Wahyu. Mereka kemudian berboncengan mengendarai motor. Sekitar 3 sampai 4 km, dihentikan oleh petugas Polsek Tumpang. Saat itu ditangkap dua orang. Saat diperiksa di Polsek Tumpang, Aldy mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari Sandy,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Sandy pun kemudian ditangkap. Penangkapan tersebut tidak ada barang bukti. &#8220;Saat di BAP oleh penyidik Polsek Tumpang, Sandy tidak didampingi penasehat hukum. Berdasarkan keterangan terdakwa saat di BAP, tidak terjadi tanya jawab tentang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun langsung dibuatkan BAP dan diminta tanda tangan. Bahwa terdakwa Sandy bukan kejahatan yang dilakukan pada saat tertangkap tangan. Namun ada pengakuan dari terdakwa lain yakni Aldy,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Sumardhan menjadi penasehat hukum Sandy saat sudah proses persidangan. &#8221; Berdasarkan pengakuan Aldy, bahwa Rico tidak pernah di proses sampai sekarang. Sedangkan Sandy ditangkap tanpa ada barang bukti. Barang bukti yang dibuat untuk menjerat Sandy adalah barang bukti saat penangkapan Aldy yakni 0,2 gram. Dalam persidangan terdakwa Sandy, dua alat bukti tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dijelaskan pula, bahwa Aldy tidak.pernah mentransfer uang pembelian SS kepada Sandy. Melainkan tranfer ke rekening bernama Muhibatul Umam, yang tidak dikenal. &#8220;Dalam persidangan, terdakwa Aldy menyebut bahwa pembayaran pembelian narkoba tersebut melalui sistem tranfer ke rekening BCA atas nama Muhibatul Umam. Baik terdakwa Sandy maupun Aldy tidak ada yang kenal dengan nama tersebut,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dalam berjalannya persidangan, terdakwa Sandy dan juga terdakwa Aldy dituntut 6 tahun penjara. &#8221; Terdakwa Sandy dikenakan Pasal 112 junto 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengedar. Dia dituntut 6 tahun penjara,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dalam pembelaanya, Sumardhan SH membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Hingga pada Sidang putusan pada Kamis (01/07), majelis hakim berikan vonis bebas murni kepada terdakwa Sandy.</p>



<p>&#8220;Majelis kami memutus yang isinya mengadili menyatakan terdakwa Zulkifli Sandy Agung tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan aternatif penuntut umum. Membaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dia mengatakan bahwa dengan putusan bebas murni ini, penuntut umum agar tidak menggunakan upaya hukum kasasi. &#8221; Klien kami sangat dirugikan karena telah ditahan sejak Februari 2021. Kalau ini putusan bebas murni, jaksa tidak boleh menggunakan upaya hukum lagi,&#8221; ujar Sumardhan<strong>. (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146984</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Kasun dan Dua Adiknya Divonis Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-terbukti-lakukan-pengeroyokan-kasun-dan-dua-adiknya-divonis-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Jan 2021 14:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasun Sidomarto]]></category>
		<category><![CDATA[LP Klas 1 Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131679</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Istiono (47) Kasun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan dua adiknya yakni Rohmad (37) dan Buhori (33) akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Malang, Jumat (8/1/2021) pukul 16.30. Ketiganya dibebaskan setelah 2,5 bulan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Dibebaskannya kakak beradik ini setelah Majelis Hakim PN [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Istiono (47) Kasun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan dua adiknya yakni Rohmad (37) dan Buhori (33) akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Malang, Jumat (8/1/2021) pukul 16.30. Ketiganya dibebaskan setelah 2,5 bulan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.</p>



<p>Dibebaskannya kakak beradik ini setelah Majelis Hakim PN Kepanjen I Putu Gede Astawa telah memutus bebas ketiganya dalam persidangan di PN Kepanjen, Kamis (7/1/2021) siang.</p>



<p>Dalam putusan itu majelis menyatakan bahwa terdakwa Istiono, terdakwa II Buhori dan terdakwa III Rohmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan ketiganya dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan , kedudukan, harkat serta martabat mereka.</p>



<p>Saat dibebaskan dari LP Lowokwaru, ketiganya langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya Imam Syafii SH, Ari Hariadi SH dan Jumadi Arahab SH.</p>



<p>&#8220;Saya dan adik-adik saya telah difitnah melakukan pengeroyokan. Saya ditahan sejak 26 Oktober 2020. Saya sebagai Kepala Dusun difitnah seperti ini jelas saya menanggung beban moral kepada masyarakat. Masih ada keadilan bagi kami. Terimakasih majelis hakim,&#8221; ujar Istiono.</p>



<p>Sumardhan SH, kuasa hukum Istiono dan dua adiknya mengatakan bahwa klien nya ini didakwa Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.</p>



<p>&#8220;Kita sudah pernah sampaikan di kepolisian dan Kejaksaan bahwa ketiganya bukan pelaku. Di Kejaksaan sudah kami ingatkan dengan melakukan Praperadilan. Namun klien kami tetap ditahan bahkan dalam persidangan klien kami dituntut 2 tahun oleh JPU. Dalam sidang putusan hakim menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk segera menangani pengaduannya terkait laporan palsu. &#8220;Sebelum klien kami ditahan dulu, kami sudah membuat pengaduan terkait beberapa orang atas laporan palsu. Kami akan mendesak pihak kepilisian untuk menangani pengaduan terkait laporan palsu tersebut. Klien kami tidak bersalah, harusnya Istiono-lah yang menjadi korban dalam peristiwa ini,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="740" height="392" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/01/sumardhan-sh.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-131683" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/sumardhan-sh.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/sumardhan-sh.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/sumardhan-sh.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/sumardhan-sh.jpg?resize=400%2C212&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><figcaption>Sumardhan SH, ketua tim penasehat hukum Istiono dan dua adiknya saat memberikan keterangan di kantor Edan Law. (gie)</figcaption></figure>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, tiga bersaudara, Istiono (47), Rochmad (37) dan Buhori (33) ketiganya, warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. Yakni terkait kasus pengeroyokan terhadap Sulistiono (38) yang juga warga Dusun Sidomarto.</p>



<p>Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan melakukan gugatan praperadilan di PN Kepanjen. Yakni Kapolsek Ampelgading, AKP Bambang Wahyu Jatmiko sebagai termohon I dan Kajari Kabupaten Malang, Edi Handojo, SH juga ikut menjadi termohon II.</p>



<p>Menurut keterangan Sumardhan SH MH, penasehat hukum Istiono dan dua adiknya, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada 21 Mei 2020 pukul 16.30. “Peristiwa itu terjadi di depan rumah Istiono, yang sehari-harinya sebagai Kasun. Saat itu Sulistiono menanyakan keberadaan Buhori kepada Istiono,” ujar Sumardhan.</p>



<p>Sulistiono mencari Buhori untuk menyelesaikan urusan jaminan motor Suzuki Smash milik Sugeng, salah satu warga.</p>



<p>“Saat itu Istiono-lah yang didorong hingga jatuh. Namun setelah kejadian itu Sulistiono malah melapor ke Polsek Ampelgading kasus pengeroyokan hingga Istiono ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumardhan.</p>



<p>Ironisnya, Rohmad dan Buhori juga ikut diadukan telah melakukan penganiayaan. “Padahal saat adu mulut itu Rohmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Rochmad sedang bekerja di rumah Udik, yang jaraknya sekitar 1 km dari TKP. Sedangkan Buhori saat kejadian sedang berada di rumahnya yang jaraknya dari tempat kejadian sekitar 100 meter. Ada empat saksi yang menerangkan bahwa Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian. Walaupun Rochmad dan Buhori tidak ada di lokasi kejadian, namun keduanya ikut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sumardhan. <strong>(gie)</strong></p>



<p></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131679</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jaksa Kejar Hukuman Sugeng Irawan Widodo di Mahkamah Agung</title>
		<link>https://memontum.com/jaksa-kejar-hukuman-sugeng-irawan-widodo-di-mahkamah-agung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2020 16:21:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Irawan Sugeng Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa ajukan memori kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[revitalisasi Pasar Manggisan]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124084</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Bebasnya Irawan Sugeng Widodo terdakwa kasus rasuah revitalisasi Pasar Manggisan membuat jaksa Kejari melakukan upaya kasasi. Sugeng Irawan Widodo alias Dodik sebelumnya pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, divonis bebas. Dari 4 orang didakwa terlibat dalam proyek senilai Rp 7,8 miliar hanya Dodik yang divonis bebas, tiga terdakwa lainnya masing-masing [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Bebasnya Irawan Sugeng Widodo terdakwa kasus rasuah revitalisasi Pasar Manggisan membuat jaksa Kejari melakukan upaya kasasi. Sugeng Irawan Widodo alias Dodik sebelumnya pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, divonis bebas. Dari 4 orang didakwa terlibat dalam proyek senilai Rp 7,8 miliar hanya Dodik yang divonis bebas, tiga terdakwa lainnya masing-masing Anas Ma&#8217;ruf divonis 4 tahun penjara denda Rp 500.000.000 subsider 2 bulan penjara.</p>
<p>Terdakwa Muhammad Fariz Nurhidayat divonis 5 tahun penjara denda Rp 200.000.000 subsider 2 bulan penjara serta membayar ganti rugi sebesar Rp 90.000.000. Sedangkan Edi Sandi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp.200.000.000 dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,5 miliar.</p>
<p>Kasi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono mengatakan, pihak kejaksaan telah menandatangani akta memori kasasi. ”Kebetulan hari ini (Senin,21/9/2020) jaksa kami di pengadilan tipikor menandatangani akta memori kasasi terhadap Dodik (Sugeng Irawan Widodo) karena diputus bebas, dengan disenting opinion,” kata Setyo Adi Wicaksono, Senin (21/9/2020).</p>
<p>Setelah itu, menurut Adi, pihak kejaksaan akan menerima salinan putusan lengkap majelis hakim. ”Putusan itu nanti pelajari kami teliti, kami telaah untuk menyusun kasasi,” jelasnya.</p>
<p>Memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tipikor tersebut  akan digunakan jaksa untuk membuktikan tuntutan kepada terdakwa Dodik.”Harapan kami jaksa penuntut umum dapat membuktikan perkara tersebut khususnya kepada terdakwa Sugeng Irawan Widodo alias Dodik nantinya terbukti di Mahkamah Agung,” katanya.</p>
<p>Vonis bebas terhadap Direktur PT Maksi Solusi Enjinering tersebut, dinilai pihak jaksa penuh kejanggalan. ”Setelah mengikuti persidangan adanya kejanggalan sehingga majelis hakim menuntut bebas. Namun demikian hakim Ketua yakni Pak Hisbullah, menyatakan terbukti bersalah sedangkan dua hakim lainnya menyatakan tidak bersalah,” katanya.</p>
<p>Saat ini pihak kejaksaan menunggu salinan putusan lengkap karena dalam salinan putusan itu ada pertimbangan hukum dari masing-masing hakim. ”Makanya nanti kita kaji kita lihat aturan-aturan atau dalil-dalil hukum sehingga dapat memperkuat pembuktian kami dalam penyusunan memori kasasi sehingga harapan kami terbukti,” jelasnya Adi.</p>
<p>Jaksa melihat Dodik selayaknya divonis sama dengan para terdakwa lainnya alasannya split dari kasus terdakwa Muhammad Fariz Nurhidayat. ”Kaitannya terdakwa Dodik ini dengan terdakwa Fariz dan terdakwa Anas. Dalam dakwaan kami ada juncto pasal 55 makanya nanti kita lihat apa dasar majelis hakim membebaskan terdakwa Dodik,” pungkasnya.<strong> (vin/mzm)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124084</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
