<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>vonis &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/vonis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Oct 2020 12:40:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>vonis &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 3 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-sidoarjo-nonaktif-divonis-3-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 12:40:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Saiful Ilah]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124999</guid>

					<description><![CDATA[Sunarti 1,5 Tahun, Sangaji dan Yudhi Masing-Masing 2 Tahun Penjara Memontum Sidoarjo &#8211; Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo akhirnya memutus Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dengan hukuman vonis hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa yang sudah menjabat di Sidoarjo selama hampir 20 tahun ini, dinyatakan tim majelis hakim bersalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Sunarti 1,5 Tahun, Sangaji dan Yudhi Masing-Masing 2 Tahun Penjara</strong></h3>
<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo akhirnya memutus Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah dengan hukuman vonis hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa yang sudah menjabat di Sidoarjo selama hampir 20 tahun ini, dinyatakan tim majelis hakim bersalah dan dijatuhi hukuman penjara maupun denda dalam sidang dugaan suap sejumlah proyek fisik di Sidoarjo Tahun 2019 itu.</p>
<p>&#8220;Dengan ini mengadili terdakwa Saiful Ilah, terbukti dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kami menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara kurungan dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Senin (05/10/2020) petang.</p>
<p>Vonis tim majelis hakim ini, lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang tuntutan. Dalam sidang tuntuan sebelumnya, JPU KPK menuntut Saiful Ilah hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda Rp 200 juta tidak bisa dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman selama enam bulan penjara.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya diadili atas dugaan kasus suap sejumlah proyek infrastruktur Tahun 2019 di Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dengan tujuan memenangkan sejumlah proyek fisik itu. Diantaranya proyek Wisma Atlet, Pasar Porong, Pembangunan Jalan Candi-Prasung, dan Peningkatan Jalan Karangpisang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.</p>
<p>Bupati Sidoarjo Nonaktif, Saiful Ilah langsung mengajukan banding usai mendengarkan putusan dan berdialog dengan penasehat hukumnya. &#8220;Kami akan mengajukan banding majelis,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sementara tiga anak buah Bupati Sidoarjo Nonaktif yakni Sunarti Setyaningrum (Naning) divonis 1,5 tahun penjara, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto masing-masing divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan yang hanya selisih beberapa jam itu. <strong>(wan/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lilik Vs Pengusaha Ban, Hakim Putuskan Hukuman Tahanan Kota</title>
		<link>https://memontum.com/lilik-vs-pengusaha-ban-hakim-putuskan-hukuman-tahanan-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 13:59:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan Kota]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119950-lilik-vs-pengusaha-ban-hakim-putuskan-hukuman-tahanan-kota</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/7/2020) siang, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim menyatakan Lilik bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/7/2020) siang, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim menyatakan Lilik bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>Hanya saja dalam putusan ini, Lilik tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi melainkan tetap sebagai tahanan kota. Akhir persidangan, pihak kuasa hukum Lilik belum memutuskan apalah akan banding atau tidak. Mereka memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.</p>
<p>Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik, usai persidangan mengatakan pihaknya menghornati putusan pengadilan dan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8221; Kami hormati putusan majelis yang memutus klien kami bersalah dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan tetap dengan tahanan kota. Tim kuasa hukum masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir,&#8221; ujar Ganesi.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, pengusaha ban di Kota Malang, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.</p>
<p>Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnobianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia mengatakan mengetahui bawa surat nikahnya palsu pada Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan.</p>
<p>Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.</p>
<p>&#8221; Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak tanya segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,&#8221; ujar Achnis. Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119950</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ayah Tiri Kejam Pembunuh Agnes Erlita, Vonis 17 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/ayah-tiri-kejam-pembunuh-agnes-erlita-vonis-17-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 10:33:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 80]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117155</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ayah tiri pembunuh Agnes Arlita (3) di sebuah rumah kontrakan Perum Tlogowaru Indah, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (22/6/2020) siang, akhirnya jalani sidang vonis di PN Kota Malang. Majelis hakim Indarto SH MH menyebut pembunuhan yang terjadi pada akhir Oktober 2019, sangatlah sadis dan kejam hingga memberikan vonis kepada Ery Age [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Ayah tiri pembunuh Agnes Arlita (3) di sebuah rumah kontrakan Perum Tlogowaru Indah, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (22/6/2020) siang, akhirnya jalani sidang vonis di PN Kota Malang. Majelis hakim Indarto SH MH menyebut pembunuhan yang terjadi pada akhir Oktober 2019, sangatlah sadis dan kejam hingga memberikan vonis kepada Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, selama 17 tahun penjara.</p>
<p>Putusan ini tentunya lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab dalam persidangan sebelumnya, JPU M Herianto SH menuntut Ery selama 20 tahun penjara karena tergolong sadis dan meresahkan masyarakat. Yakni dengan ancaman maksimal dari Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan lainnya karena Ery tidak ada permintaan maaf kepada ibu korban dan keluarga besarnya.</p>
<div id="attachment_117157" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-117157" decoding="async" class="size-full wp-image-117157" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0158-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah SH dan JPU M Herianto SH. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0158-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0158-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0158-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0158-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-117157" class="wp-caption-text">Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah SH dan JPU M Herianto SH. (gie)</p></div>
<p>Terkait vonis 17 tahun penjara ini, Ery yang dihadirkan secara virtual video call, menerima putusan tersebut. Kendati Ery menerima putusan itu, namun tidak untuk JPU yang merasa vonis lebih ringan dari tuntutannya. Di akhir perasidangan Herianto SH mengatakan masih pikir-pikir terkait vonis ini.</p>
<p>Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH mengatakan bahwa vonis 17 tahun penjara untuk terdakwa ini adalah 2/3 dari tuntutannya yakni 20 tahun penjara. &#8220;Kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan apakah akan ada upaya hukum lagi atau tidak. Masih ada waktu selama 7 hari,&#8221; ujar Wahyu.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sempat ber alibi dengan mengatakan kalau Agnes Arlita (3) anak tirinya tewas karena tenggelam, Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya mengakui perbuatannya pada Kamis (31/10/2019) malam. Dia mengaku bahwa bermula saat Agnes buang air di celana. Ery kemudian memasukan Agnes ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air sambil marah-marah.</p>
<p>Tidak hanya itu, saat si kecil ketakutan sambil bilang iya ayah-iya ayah, tidak menbuat Ery berbelas kasihan. Bahkan saat Agnes terjatuh tertelungkup, dia menginjak 2 kali dibagian punggung. Saat Agnes merintih kesakitan sambil membalikan badan, giliran perutnya yang diinjak oleh ayah tirinya tersebut hingga membuat nafasnya tersengal-sengal.</p>
<p>Penderitaaan Agnes tidak selesai disitu. Ery yang sudah kalut membakar kaki Agnes di atas kompor gas hingga mengalami luka bakar. Akibat injakan kaki tersebut ada pendarahan pada perut korban dan robekan pada usus besarnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.</p>
<p>Kejadian ini berawal saat korban buang air besar di celana. Saat itu Ery yang hanya berdua bersama Agnes langsung membawany ke kamar mandi. Tubuh kecil Agnes diguyur air hingga tetjatuh. Saat itulah Agnes jatuh tertelungkup. Bukannya merasa kasihan, Ery malah menginjak punggung Agnes sebanyak 2 kali.</p>
<p>Selanjutnya dia menginjak perut Agnes hingga gadis kecil ini kejang-kejang dan sulit bernafas. Saat tubuhnya mengigil Ery menjadi panik hingga membawanya di atas kompor. Rencananya hendak dipanaskan malah membuat luka bakar pada kaki Agnes. Saat dilarikan di RD Reva Husada. Kepada ibu korban, Ery mengaku kalau Agnes meninggal akibat tenggelam di bak kamar mandi. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117155</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hakim Vonis Bebas Hilmi, Kapolrestabes: Jadikan Pelajaran</title>
		<link>https://memontum.com/hakim-vonis-bebas-hilmi-kapolrestabes-jadikan-pelajaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jan 2019 17:39:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[Ojek Online]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76118-hakim-vonis-bebas-hilmi-kapolrestabes-jadikan-pelajaran</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Ahmad Hilmi Hamdani tak pernah menyangka jika dirinya bisa sampai diadili. Pasalnya, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang terjadi kecelakaan akibat ditabrak oleh oknum anggota marinir, Miftakhul Effendy. Namun sayangnya, Hilmi yang memiliki tiga orang anak dan korban dari kecelakaan malah dijadikan terdakwa atas meninggal dunianya Umi, pelanggannya atau penumpangnya saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Ahmad Hilmi Hamdani tak pernah menyangka jika dirinya bisa sampai diadili. Pasalnya, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang terjadi kecelakaan akibat ditabrak oleh oknum anggota marinir, Miftakhul Effendy. Namun sayangnya, Hilmi yang memiliki tiga orang anak dan korban dari kecelakaan malah dijadikan terdakwa atas meninggal dunianya Umi, pelanggannya atau penumpangnya saat kecelakaan.</p>
<p>Miftahul Effendy yang datang di pengadilan sebagai saksi menjelaskan kronologi saat kejadian. Ia menjelaskan, jika secara umum belok biasa dan pelan, namun Hilmi datang tiba-tiba hingga remnya tak mampu berhenti dan menabrak.</p>
<p>“Dari jarak 10 meter saya baru tahu kalau ada motornya, saya sudah ngerem, tapi ndak nutut. Lampu sign nggak jelas, pas deket baru lihat. Saya juga sudah menghindar, sampai jatuh ke kiri. Sampai ada yang sobek, kaki retak dan tangan terkilir,” kata Miftakhul saat bersaksi di ruang pengadilan, Rabu (30/1/2019).</p>
<p>Terkait meninggalnya Umi yang diduga menjadi korban dari kecelakaan, Miftakhul menyampaikan, jika meninggalnya Umi di rumah, bukan di rumah sakit. Dan hilangnya umur Umi bukan karena kecelakaan, melainkan penyakit pribadi.</p>
<p>“Meninggalnya tiga bulan kemudian setelah kecelakaan. Meninggalnya juga bukan karena kecelakaan, tapi indikasi kena gula dan terakhir kena paru-paru basah sebelum kejadian. Karena sudah diperiksa tidak ada gagar otak dan patah tulang,” ujarnya.</p>
<p>Sepeninggalnya Umi, Mifthakul mengaku telah berusaha beritikad baik dengan keluarga korban (Umi) dan Hilmi. Bahkan ia telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp 10 juta untuk mengganti rugi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76118</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Apeng Divonis Bebas, Perseteruan Kakak Lawan Adik Ipar Belum Berakhir</title>
		<link>https://memontum.com/apeng-divonis-bebas-perseteruan-kakak-lawan-adik-ipar-belum-berakhir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Mar 2018 12:08:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/33763-apeng-divonis-bebas-perseteruan-kakak-lawan-adik-ipar-belum-berakhir</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/3/2018) siang, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Malang. Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, memutus bahwa Apeng dibebaskan dari tuntutan pidana. Tentunya vonis ini disambuht haru oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8212; Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,  Senin (26/3/2018) siang, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim PN Malang. Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, memutus bahwa Apeng dibebaskan dari tuntutan pidana.  Tentunya vonis ini disambuht haru oleh pihak keluarga Apeng.</p>
<p>Bagaimana tidak, sebelumnya JPU telah mendakwa Apeng Pasal 372-378 KUHP dan menuntut Apeng dengan 4 tahun penjara.  Irma Sagita, istri Apeng, tak bisa menahan tangis bahagia setelah mengetahui kalau suaminya divonis bebas. Wanita berkulit putih ini beberapa kali terlihat memeluk Apeng. Begitu juga dengan pihak keluarga yang lain.</p>
<p>Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng mengatakan bahwa memang dari awal permasalahan ini adalah dari perjanjian hutang piutang maka bukanlah pidana melainkan perdata. &#8220;Ini awalnya hutang piutang dan saksi tidak ada yang melihat langsung. adanya jual beli. Ini bukan tindak pidana. Tidak ada unsure tindak pidana,” ujar Sumardhan.</p>
<p>Pihaknya berharap, JPU tidak melakukan kasasi karena sudah memahami fakta otentik dalam persidangan. “Kalau kami berharap JPU tidak menggunakan haknya, karena sudah memahami fakta otentik.  Begitu juga dengan pelapor yang tak lain adalah kakak iparnya, juga harus mau memahami. Sebab permasalahan ini dilahirkan dari suatu perjanjian hutang piutang. Begitu juga akte jual beli yang digunakan sebagai dakwaan yakni akte jual beli Hadian Ramadhan terkait sertifikat 102 tahun 2005. Akte Hadian yang digunakan oleh JPU dinyatakan tidak benar oleh majelis hakim. Bahwa saat itu sertifikat dijaminkan di Bank Permata, jadi tidak benar ada perjanjian jual beli itu,” ujar Sumardhan.</p>
<p>Meskipun divonis bebas, namun Apeng tetap kembali ke LP Lowokwaru untuk menjalani sisa hukumannya dalam kasus sebelumnya. Namun dalam waktu dekat, Sumardhan akan mengurus PB (Pembebasan Bersyarat) untuk Apeng.</p>
<p> “Karena masih terkait perkara yang satu, kami secepatnya akan mengurus PB. Saat putusan bebas ini, kami terima segera saja kami kirim  surat resmi ke LP. BP nya akan kami urus kembali. Sebab Apeng harusnya sudah bebas sejak beberapa bulan lalu. Kami ucapkan terimakasih kepada majelis hakim,” ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya  bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto. Apeng dilaporkan kasus 372-378 KUHP, terkait dugaan penggelapan sertifikat. Pihak Chandra menyebutkan bahwa sebelumnya  4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya  tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra sebesar Rp 4,250 miliar Tahun 2009.  Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng.</p>
<p> Sementara itu, Apeng mengatakan tidak ada jual beli melainkan hutang piutang. Saat itu dia meminjam uang kepada Chandra untuk menebus 4 sertifikat miliknya yang berada di Bank Permata.<strong> (gie/yud)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">33763</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Ketua Pansus PDAU Sidoarjo Diganjar 1 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-ketua-pansus-pdau-sidoarjo-diganjar-1-tahun-penjara-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Mar 2018 05:23:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PDAU Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30213-mantan-ketua-pansus-pdau-sidoarjo-diganjar-1-tahun-penjara-2</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo, Khoirul Huda divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Putusan 1 tahun penjara ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan. Putusan majelis hakim untuk mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212;   Mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo, Khoirul Huda divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Putusan 1 tahun penjara ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan.</p>
<p>Putusan majelis hakim untuk mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo ini, jauh lebih ringan dibandingan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rochida Ali Martin dan Sri Wahyuningsih yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (13/02/2018) malam lalu.</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa yang juga mantan Sekretaris DPD Golkar Sidoarjo ini terbukti bersalah menerima aliran dana dari Rp 75 juta dari perusahaan milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman masa penahanan itu,&#8221; ucap Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti saat sidang putusan.</p>
<p>Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2002. Hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah menjalani hukuman serta menjadi tulang punggung keluarga.</p>
<p>&#8220;Sebagai anggota dewan terdakwa tak seharusnya menerima uang itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara menanggapi putusan yang jauh lebih ringan itu, Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu. Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk berpikir bakal mengajukan banding atau tidak.</p>
<p>&#8220;Kami belum ambil sikap. Kami masih pikir-pikir selama 7 hari,&#8221; tandasnya.</p>
<p><!--nextpage--

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Huda dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (13/02/2018). 

Tim JPU menilai terdakwa yang juga mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana senilai Rp 75 juta dari perusahaab milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo itu.



Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa mendengarkan secara seksama tuntutan yang dibacakan JPU Rochida Ali Martin didampingi Sri Wahyuningsih itu. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pukul 21.00 WIB itu, sidang hanya berjalan sekitar 5 menit. Hal ini disebabkan JPU tidak membacakan materi tuntutan secara utuh akan tetapi hanya dibacakan amar tuntutannya saja.



Diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun 2010-2016.

Kelima tersangka itu adalah Akuntan PDAU, Yuli Oniati ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Sidoarjo.



Selain itu tersangka lainnya, yakni Direktur PDAU, Amral Soegianto, Kepala Unit Gas, Siti Winarnih, Kepala Unit Grafika, Imam Djunaedi (yang masih proses persidangan dan Khoirul Huda yang tak lain Ketua Pansus PDAU dan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo.<strong> (wan/yan)</strong>

</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30213</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Yunus Aktivis Kontroversial Divonis 4 Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/yunus-aktivis-kontroversial-divonis-4-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2018 13:29:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29122-yunus-aktivis-kontroversial-divonis-4-bulan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Aktivis kontroversial dan terkenal vokal menyikapi kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, M Yunus Wahyudi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Saptono SH, Rabu (28/2/2018) siang. Diseretnya aktivis Banyuwangi, M Yunus Wahyudi ini terkait statemennya di sejumlah media, jika ada oknum &#8220;kyai rampok&#8221; yang ada di tubuh Pengurus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Aktivis kontroversial dan terkenal vokal menyikapi kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, M Yunus Wahyudi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Saptono SH,  Rabu (28/2/2018) siang. Diseretnya aktivis Banyuwangi, M Yunus Wahyudi ini terkait statemennya di sejumlah media, jika ada oknum &#8220;kyai rampok&#8221; yang ada di tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi.</p>
<p>Akibat pernyataan tersebut, wakil ketua PCNU, H Nanang Nur Achmadi didampingi Penasihat Hukum (PH) Misnadi, SH. Melaporkan M. Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi atas dugaan ujaran kebencian.</p>
<p>Bahkan, dalam menjalani proses persidangan, M Yunus Wahyudi yang temoeramental itu sempat melempar botol minuman kepada salah satu saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sempat mendamprat saksi dengan kata-kata yang kasar. Hingga persidangan tersebut ditunda.</p>
<p>Sidang putusan yang di bacakan hakim Saptono, SH. Menjatuhkan hukiman 4 bulan penjara, terbukti terdakwa melanggar pasarll 45 A ayat 2. Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.</p>
<p>&#8220;Dengan mempertimbangkan hasil keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diputuskan bersalah, terdakwa di putus empat bulan penjara,&#8221;ujar Saptono, SH. Sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali, rabu (28/2/2048). Putusan 4 bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, tim PH terdakwa M Yunus Wahyudi, Ahmad Baidawi mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.</p>
<p>&#8220;Kami pikir-pikir dahulu,&#8221; ujar Baidawi.</p>
<p>Menurut Baidawi, untuk mengajukan banding, tim PH. Terdakwa M. Yunus Wahyudi akan melakukan komunikasi dengan terdakwa. Apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan banding.</p>
<p>&#8220;Kan masih ada waktu tujuh hari, apakah nanti melakukan banding atau tidak. Kami harus melakukan komunikasi dengan M. Yunus Wahyudi,&#8221;jawab Baidawi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.</p>
<p>M Yunus Wahyudi lanjut Baidawi sudah menjalani penahanan selama 3 bulan 14 hari, tinggal beberapa hari sudah bisa keluar.</p>
<p>&#8220;Terdakwa sudah menjalani penahanan  selama 3 bulan, 14 hari. Tidak lama lagi M. Yunus akan bebas,&#8221;jelas penasihat hukum terdakwa ini. <strong>(ras/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29122</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Dirut PDAM Sugeng Divonis MA 8 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-dirut-pdam-sugeng-divonis-ma-8-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2018 14:16:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Delta Tirta]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21486-mantan-dirut-pdam-sugeng-divonis-ma-8-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan MA ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda yang memvonis terpidana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan MA ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda yang memvonis terpidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.</p>
<p>Putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo ini bakal berlama-lama di tahanan. Selain itu, juga ditetapkan membayar denda Rp 500 juta itu.</p>
<p>&#8220;Kasasi untuk terpidana Sugeng Mujiadi kemarin baru turun memang putusannya lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor,&#8221; terang Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada Memontum.com, Senin (22/1/2018) melalui ponselnya.</p>
<p>Kendati demikian lanjut Adi yang juga mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini, putusan kasasi MA itu sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Sugeng Mujiadi 8 tahun penjara. Oleh karenanya, putusan ini bakal membuat mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo itu bakal lebih lama 2 kali lipat di dalam tahanan (penjara).</p>
<p>&#8220;Otomatis putusan itu bakal menambah waktu pidana yang harus dijalani terpidana,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sedangkan untuk kasasi terpidana lainnya dalam perkara ini yakni Andriani</p>
<p>Puspaningtyas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amiruddin Fauzi selaku ketua kelompok kerja proyek penyambungan pipa (pipanisasi), Adi belum memberikan jawaban pasti. &#8220;Kalau untuk terpidana lain belum tahu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo Sugeng Mujiadi divonis 4 tahun penjara dalam putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Kamis (26/01/2017) lalu. Sugeng dijerat proyek pipanisasi Rp 8,9 miliar tahun 2015 bersama 2 terpidana lainnya yakni Andriani Puspitaningtyas dan Amiruddin Fauzi.</p>
<p>Dalam putusan di Pengadilan Tipikor, Sugeng Mujiadi dilepaskan dari dakwaan primer. Yakni, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun hakim menilai Sugeng cenderung menyalahgunakan wewenang. Hal itu tertuang dalam dakwaan subsider yang diajukan JPU. Yaitu, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa tetap terbukti telah merugikan keuangan negara. <strong>(wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21486</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
