<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wajib lapor &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/wajib-lapor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Oct 2020 05:10:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>wajib lapor &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ngutil di Supermarket, Kuli Bangunan Disanksi Wajib Lapor</title>
		<link>https://memontum.com/ngutil-di-supermarket-kuli-bangunan-disanksi-wajib-lapor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Oct 2020 05:09:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kuli Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Ngutil]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta klojen]]></category>
		<category><![CDATA[Supermarket]]></category>
		<category><![CDATA[Terekam CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[wajib lapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124892</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Djuwarno (48) kuli bangunan, asal Dusun Ngatrep, Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, hingga Minggu (4/10/2020) siang, masih menjalani wajib lapor di Polsekta Klojen. Sebelumnya, dia tertangkap basah telah melakukan pencurian di supermatket di salah satu pusat perbelanjaan di Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (1/10/2020) pukul 13.45. Aksinya ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Djuwarno (48) kuli bangunan, asal Dusun Ngatrep, Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, hingga Minggu (4/10/2020) siang, masih menjalani wajib lapor di Polsekta Klojen.</p>
<p>Sebelumnya, dia tertangkap basah telah melakukan pencurian di supermatket di salah satu pusat perbelanjaan di Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (1/10/2020) pukul 13.45. Aksinya ini terekam CCTV hingga Djuwarno ditangkap oleh petugas keamanan. Saat itu Djuwarno tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan barang curian di tasnya, balik baju dan jaketnya.</p>
<p>Yakni kedapatan mencuri 10 buah Counterpain 15 Gram, 12 buah Counterpain 30 Gram, satu buah sabun cair merek Lux Aroma Aqua Deligh 250 ML, satu buah sabun cair merek Lux Aroma Velvet Jasmin 250 ML, satu buah sabun cair merek Lux Aroma Lavender Lush 250 ML, satu buah hair color warna blue safir merek Cultusia, satu buah hair color warna charming purple merek Cultusia, dan satu buah hair color warna titanium black merek Cultusia.</p>
<p>Informasinya, bahwa siang itu Djuwarno layaknya seorang pembeli memilih-milih barang yang ada di etalase. Merasa kondisi sepi, Djuwarno kemudian melakukan pencurian. Dia tidak menyadari bahwa aksinya itu terekam kamera pengintai hingga dengan santai nya melakukan pencurian.</p>
<p>Usai memilih barang yang dicuri, Djuwarno pun merasa aman karena tidak ada yang mengawasinya. Dengan santainya dia keluar tanpa melalui kasir. Namun baru melangkahkan kakinya keluar, Djuwarno langsung kaget. Saat itu petugas keamanan sudah menunggunya di depan pintu keluar. Dengan wajah kecut, Djuwarno langsung mengakui perbuatannya.</p>
<p>Djuwarno tidak sampai dihajar massa, namun dia langsung diserahkan ke Polsekta Klojen. Namun karena kerugiannya tidak sampai Rp 2,5 juta, Djuwarno dikenakan wajib lapor. &#8220;Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian. Kerugian tidak sampai Rp 2,5 juta. Dia kami kenakan wajib lapor,&#8221; ujar Kapolsekta Klojen Kompol Fatkur Rahman. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124892</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lanjutan Wanita Miliki Uang Mainan Rp 1,3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/lanjutan-wanita-miliki-uang-mainan-rp-13-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 12:50:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta klojen]]></category>
		<category><![CDATA[wajib lapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121102-lanjutan-wanita-miliki-uang-mainan-rp-13-miliar</guid>

					<description><![CDATA[DiKenakan Wajib Lapor Memontum, Kota Malang &#8211; Wanita yang miliki uang mainan Rp 1,3 miliar, ternyata sama sekali tidak membawa identitas diri. Namun saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, sempat mengaku bernama Sri Wiwit Lestari (41) asal Jawa Barat. Wanita yang hanya lulusan SD ini bersikukuh bahwa uang mainan itu adalah milik temannya. Karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>DiKenakan Wajib Lapor</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Wanita yang miliki uang mainan Rp 1,3 miliar, ternyata sama sekali tidak membawa identitas diri. Namun saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, sempat mengaku bernama Sri Wiwit Lestari (41) asal Jawa Barat.</p>
<p>Wanita yang hanya lulusan SD ini bersikukuh bahwa uang mainan itu adalah milik temannya. Karena yang dibawanya itu adalah uang mainan, Sri tidak dilakukan penahanan, namun untuk sementara dikenakan wajib lapor.</p>
<p>Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com pada Senin (10/8/2020) siang, mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Sri.</p>
<p>&#8221; Masih kita dalami. Sebab uang palsu dan uang mainan sangat berbeda. Selama masih melakukan pendalaman penyelidikan, dia kami kenakan wajib lapor,&#8221; ujar AKP Azi.<br />
Kepada petugas, Sri mengaku bahwa dia datang ke Hotel Oline Garden Kota Malang bersama tiga teman laki-lakinya.</p>
<p>&#8221; Mereka berempat menyewa dua kamar. Satu untuk si perempuan dan satu kamar dihuni temannya tiga laki-laki.<br />
Sebelumnya, si perempuan ini dititipi oleh temannya tas warna biru (berisi uang mainan). Temannya berpesan supaya si perempuan ini tidak keluar dari kamar hotel dan menjaga tas tersebut,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Karena temannya tiba-tiba tidak bisa dihubungi, Sri kemudian bertanya ke pihak resepsionis. &#8221; Kejadiannya sebelum Sabtu kemarin, dia sempat menanyakan keberadaan tiga temannya ke resepsionis. Saat hari Sabtu, pihak hotel menagih pembayaran sewa kamar. Hingga diketahui dalam tas biru itu diduga berisi uang palsu. Setelah kami periksa ternyata itu bukan uang palsu melainkan uang mainan. Pihak hotel sudah kami panggil kami beritahukan bahwa tidak ada tindak pidananya karena dalam tas itu berisi uang mainan,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Sementara itu, saat Memontum.com datangi Hotel Olino Garden, untuk konfirmasi, pihak hotel enggan memberikan komentar. &#8221; Semuanya sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Suoaya pihak kepolisian saja yang memberikan keterangan,&#8221; ujar pria berbaju batik yang langsung bergegas pergi.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang wanita asal Jawa Barat yang diperkirakan berusia 40 tahun sempat berurusan dengan petugas Polsekta Klojen, Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 14.00. Yakni berawal menginap di Hotel Olino Garden Kota Malang selama 14 hari tanpa bisa membayar. Di dalam tasnya ditemukan uang Rp 1,3 miliar. Ternyata uang tersebut palsu hingga kejadian ini dilaporkan ke Polsekta Klojen.</p>
<p>Namun setelah petugas melalukan pengamanan ternyata diketahui bahwa uang tersebut bukanlah uang palsu melainkan hanya uang mainan. Disudut pojok kanan bawah tertulis &#8221; uang mainan&#8221;. Yakni uang mainan yang menyerupai pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan 100 ribu.</p>
<p>Meskipun sempat menjalani pemeriksaan, namun kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena memang bukan uang palsu melainkan hanya yang mainan. Wanita tersebut dikembalikan ke pihak hotel untuk menyelesaikan administrasinya pembayaran 14 hari menginap.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/6445-menginap-di-hotel-berbintang-ternyata-hanya-bawa-uang-mainan" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Menginap Di Hotel Berbintang, Ternyata Hanya Bawa Uang Mainan</a></p>
<p>Kapolsekta Klojen Kompol Fatkhur Rahman saat dikonfirmasi Memontum.com pada Minggu (9/8/2020) pagi mengatakan bahwa kasus ini tidak mengarah ke uang palsu tidak bisa ditindak lanjuti.</p>
<p>&#8221; Pihak hotel yang dirugikan. Masalahnya hanya belum bayar. Penyelesainnya dengan pihak hotel. Sedangkan dalam tas itu adalah uang-uangan mainan bukan upal sehingga tidak bisa ditindak lanjuti,&#8221; ujar Kompol Fatkhur. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121102</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jambret Mewek Sawojajar, Dikenakan Wajib Lapor</title>
		<link>https://memontum.com/jambret-mewek-sawojajar-dikenakan-wajib-lapor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2020 13:29:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dimassa]]></category>
		<category><![CDATA[jambret]]></category>
		<category><![CDATA[Polsekta Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[wajib lapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114597-jambret-mewek-sawojajar-dikenakan-wajib-lapor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tiga pelaku jambret AAM (17), Ir (14) dan Wy (16) ketiganya masih bertetangga di Jl Sawojajar Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (15/5/2020) pagi, sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah. Mereka adalah para pelaku jambret yang merampas dompet berisi uang Rp 12.500 milik Tumi (50) pedagang bakso, warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Tiga pelaku jambret AAM (17), Ir (14) dan Wy (16) ketiganya masih bertetangga di Jl Sawojajar Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (15/5/2020) pagi, sudah bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah.</p>
<p>Mereka adalah para pelaku jambret yang merampas dompet berisi uang Rp 12.500 milik Tumi (50) pedagang bakso, warga Jl Danau Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan. kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (14/5/2020) pukul 07.30 di Jl Danau Jonge, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>
<p>Setelah sempat bermalam di Unit PPA Polresta Malang Kota, ketiganya akhinya diperbolehkan pulang pada Jumat pagi. Yakni setelah orang tua ketiga pelaku datang ke Polresta Malang Kota. Korban memilih untuk memaafkan ketiga pelaku.</p>
<p>Meskipun demikian, orang tua pelaku diminta untuk membuat pernyataan supaya apa yang dilakukan oleh anaknya tidak terulang lagi dan juga dikenakan wajib lapor.</p>
<p>&#8220;Korban mencabut laporannnya dan diselesaikan secara kekeluargaan,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga pelaku jambret yang beraksa di kawasan Velodrom, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ternyata semuanya masih di bawah umur. Mereka adalah AAM (17), Ir (14) dan Wy (16), ketiganya masih bertetangga di Jl Sawojajar Gang XIX, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>
<p>Salah satu pelaku yakni AAM ditangkap warga dan sempat viral direkam saat dihajar massa. Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap pihak kepolisian di rumahnya masing-masing. Tentunya ketiga pelaku jambret anak ini bakal menyesali perbuatannya.</p>
<p>Selain kini harus berurusan dengan petugas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Malang Kota, mereka juga bakal kecewa jika mengetahui isi dompet yang dijambretnya. Sebab ternyata dompet milik bu Tumi, tersebut hanya berisikan uang Rp 12 ribu.</p>
<p>Perlu di diketahui seorang pelaku jambret berhasil ditangkap warga di kawasan sekitaran Jl Danau Bratan, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (14/5/2020) pagi. Saat dihajar massa, salah seorang warga bahkan sempat merekamnya dan dipsting di media sosial Facebook.</p>
<p>Saat dihajar massa, pelaku sempat mewek. Apalagi saat warga mengatakan akan membawanya kantor polisi. &#8220;Aku duwe anak mas,&#8221; ujar pelaku sambil kesakitan memegangi perutnya.</p>
<p>&#8220;Aku jaluk tulung ojok dilaporne pak, RT RW ae pak. Aku ileng bojoku,&#8221; ujar pelaku meminta supaya tidak dilaporkan ke polisi. Saat ditanya rumahnya dimana, pelaku mengaku warga Sawojajar Gang XIV. &#8221; Aku Sawojajar Pak. Gang XIV,&#8221; ujarnya. Namun informasinya ada yang menyebut bahwa pelaku ternyata warga Sawojajar Gang XIX.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/5165-jambret-mewek-sawojajar-3-pelaku-masih-abg-jambret-dompet-isi-rp-12-ribu" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Jambret Mewek Sawojajar, 3 Pelaku Masih ABG, Jambret Dompet Isi Rp 12 ribu</strong></a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/5154-3-abg-sawojajar-njambret-di-sawojajar-tertangkap-massamewek-mewek-ngaku-punya-istri-dan-anak" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>3 ABG Sawojajar Njambret di Sawojajar, Tertangkap Massa,”Mewek-Mewek” Ngaku Punya Istri dan Anak</strong></a></li>
</ul>
<p>Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Kedungkandang. Karena masih anak-anak pelaku dilimpahkan ke PPA Polresta Malang Kota.</p>
<p>&#8221; Ini karena pelaku anak-anak, setelah lidik dibawa ke unit PPA,&#8221; ujar Kapolsekta Kedungkandang AKP Yusuf Suryadi. Bahkan informasinya 2 palaku lainnya berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengembangan. Namun karena ketiganya masih anak-anak semuanya dalam penanganan unit PPA. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114597</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pria Mesum Keluarkan &#8220;Burung Emprit&#8221; Depan Ibu-Ibu, Janji Tidak Mengulangi, Wajib Lapor Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/pria-mesum-keluarkan-burung-emprit-depan-ibu-ibu-janji-tidak-mengulangi-wajib-lapor-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Nov 2019 14:24:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[ekshibisionis]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[wajib lapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100396-pria-mesum-keluarkan-burung-emprit-depan-ibu-ibu-janji-tidak-mengulangi-wajib-lapor-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Pria mesum yang bikin onar di acara Bunulrejo Recycling &#38; Batik Night Carnival pada Sabtu (23/11/2019) malam, tidak dilakukan penahanan. Pelaku yakni M Saruki (43) warga Jl KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diminta untuk berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, dia juga dikenakan wajib lapor dikarenakan hingga Senin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Pria mesum yang bikin onar di acara Bunulrejo Recycling &amp; Batik Night Carnival pada Sabtu (23/11/2019) malam, tidak dilakukan penahanan. Pelaku yakni M Saruki (43) warga Jl KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diminta untuk berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.</p>
<p>Selain itu, dia juga dikenakan wajib lapor dikarenakan hingga Senin (25/11/2019) siang, belum ada pihak korban yang melapor ke Polsekta Blimbing.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pada acar Bunulrejo Recycling &amp;Batik Nigh Carnival, Saruki telah bermuat asusila. Saat sedang menonton acara pemaran batik itu, Saruki tidak kuat menahan nafsunya setelah melihat banyaknya wanita yang hadir.</p>
<p>Dia terus memperhatikan bagian pantat pengunjung wanita yang hadir. Dari sinilah Saruki benar-benar terangsang hingga mengeluarkan alat kelaminnya. Bahkan saat itu dia ikut berdesak-desakan dan menyentuhkan alat kelaminnya ke pantat pengunjung perempuan.</p>
<p>Kejadian itu diketahui oleh beberapa warga. Begitu juga dengan korbannya yang langsung berteriak ketakutan.</p>
<p>Aksi Saruki ini membuat marah warga hingga berniat untuk menghajarnya. Beruntung Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta keamanan setempat segera melakukan pengamanan membawa Saruki ke Kantor Pasar Bunul hingga diserahkan ke Polsekta Blimbing.</p>
<p>Saat itu dia mengaku khilaf karena tak kuat menahan hasrat seksualnya setelah melihat para wanita yang hadir. Kepada petugas, dia mengaku terangsang setelah melihat bagian tubuh wanita di bagian pantat sehingga spontan memgeluarkan alat kelaminnya.</p>
<p>Selain itu, dia juga mengaku dipresi karena sudah beberapa tahun ini ditinggal istrinya. Dia bersikukuh baru sekali melakukan perbuatannya mengeluarkan alat kelaminnya di tempat umum.</p>
<p>Petugas melakukan pendataan terhadap Saruki. Selama 1&#215;24 jam, tidak ada pihak korban yang melakukan pelaporan. Oleh karena itu, Saruki diminta membuat petjanjian tidak lagi mengulangi perbuatannya berbuat asusila memamerkan kelaminnya di tempat umum.</p>
<p>Tidak hanya itu, dia juga diminta wajib lapor Seminggu 2 kali secara terus menerus agar dia benar-benar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.</p>
<p>Kapolsekta Blimbing Kompol Hery Widodo SH saat dikonfirmasi Memontum.com, membenarkan bahwa saat itu pelaku masik dikenakan sanksi wajib lapor.</p>
<p>&#8220;Sudah kami lakukan pendataan. Saat ini pelaku masih kenakan sanksi wajib lapor agar dia tidak mengulangi perbuatannya,&#8221; ujar Kompol Heryn Senin (25/11/2019) siang. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100396</post-id>	</item>
		<item>
		<title>UB Sesalkan Pelaku Sebar Brosur Dilepas, Hanya Wajib Lapor</title>
		<link>https://memontum.com/ub-sesalkan-pelaku-sebar-brosur-dilepas-hanya-wajib-lapor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jul 2019 00:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[jalur mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Brawijaya]]></category>
		<category><![CDATA[wajib lapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88395-ub-sesalkan-pelaku-sebar-brosur-dilepas-hanya-wajib-lapor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dilepaskannya penyebar brosur yang diduga anggota sindikat calo nasional oleh pihak Polres Malang Kota dan hanya dikenakan wajib lapor, sangat disayangkan pihak UB. Pasalnya, dengan pelaku yang tertangkap tangan satpam UB saat menyebarkan brosur penawaran &#8220;jalan belakang&#8221; masuk Universitas Brawijaya (UB), di akses pintu Jalan MT Haryono, Senin (15/7/2019) siang sekitar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dilepaskannya penyebar brosur yang diduga anggota sindikat calo nasional oleh pihak Polres Malang Kota dan hanya dikenakan wajib lapor, sangat disayangkan pihak UB. Pasalnya, dengan pelaku yang tertangkap tangan satpam UB saat menyebarkan brosur penawaran &#8220;jalan belakang&#8221; masuk Universitas Brawijaya (UB), di akses pintu Jalan MT Haryono, Senin (15/7/2019) siang sekitar pukul 11.30 -an ini, dapat mengungkap jaringan sindikat yang selalu meresahkan pelaksanaan ujian jalur Mandiri UB setiap tahunnya.</p>
<p>Alasan yang mencuat, kasus tindak pidana ini belum selesai dan harus menunggu korban. Sementara ini belum ada laporan dari korban penipuan. &#8220;Menurut kami tidak perlu menunggu, karena ini sudah masuk ranah percobaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP juncto pasal 53 KUHP juncto pasal 88 KUHP atas permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penipuan,&#8221; ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum UB Dr Prija Djatmika SH MSi, kepada awak media, Rabu (17/7/2019) siang.</p>
<div id="attachment_88396" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-88396" class="size-full wp-image-88396" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190717_131153-copy.jpg?resize=650%2C766&#038;ssl=1" alt="Kartu nama hitam dan brosur putih tawarkan &quot;jalan belakang&quot; jalur mandiri. (rhd)" width="650" height="766" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190717_131153-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190717_131153-copy.jpg?resize=255%2C300&amp;ssl=1 255w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190717_131153-copy.jpg?resize=600%2C707&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG_20190717_131153-copy.jpg?resize=200%2C236&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" /><p id="caption-attachment-88396" class="wp-caption-text"><strong>Kartu nama hitam dan brosur putih tawarkan &#8220;jalan belakang&#8221; jalur mandiri. (rhd)</strong></p></div>
<p>Pemufakatan jahat dimaksud, merujuk pengakuan pelaku yang tertangkap tangan, Maliga Adi Kusuma, asal Lamongan, kelahiran 5 Oktober 1996, mengaku mahasiswa semester enam salah satu PTS di Surabaya, dan tinggal di Wiyung. Saat diinterogasi, menyebut komplotannya berjumlah 8 orang yang berangkat dari Surabaya menggunakan 2 moda transportasi, yaitu Toyota Rush hitam dan Xenia putih. Mereka dibawah komando pasutri, Heri dan Kayla, yang memonitor dari Surabaya.</p>
<p>Masing-masing bertugas menyebarkan 500 amplop di semua akses keluar masuk UB. Jika dikalkulasi total 4.000 amplop, yang berisikan satu kartu nama hitam bertuliskan ”Ada jalur belakang Selma UB 2019 sebelum pengumuman, mau? Dijamin LOLOS!! Pembayaran setelah pengumuman 081292071010”. Sedangkan satu kertas putih lagi berisikan informasi adanya jatah titipan kursi UB dari jalur belakang.</p>
<p>Prija mengaku tidak mengetahui pertimbangan kepolisian melepaskan tersangka. Menurutnya, jika ditetapkan dengan pasal 378 juncto 53 juncto 88 KUHP, polisi dapat menjadikan celah masuk untuk membongkar jaringan pelaku kejahatan penipuan skala nasional, yang menyasar target camaba perguruan tinggi jalur mandiri.</p>
<p>Namun sebagai praktisi hukum, Prija menghormati keputusan Polres Malang Kota, dengan pertimbangan ada upaya lain dengan melibatkan Polda Jatim dan pihak lainnya. Mengingat pengakuan pelaku, sebelumnya mereka mengedarkan brosur serupa untuk camaba jalur Mandiri di UIN Surabaya, UGM Yogyakarta dan Universitas Pancasila Jakarta.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/27943-polisi-buru-pelaku-utama-calo-ub" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Polisi Buru Pelaku Utama Calo UB </a></p>
<p>&#8220;Kami masih menunggu dari pihak kepolisian. Kami berharap polisi melanjutkan pemeriksaan ini hingga membongkar jaringannya. Ini kan sudah jaringan nasional, masa dilepas begitu saja. Kan tidak logis. Kalaupun ada keterlibatan orang dalam, kami juga jadi tahu untuk mengambil tindakan,&#8221; tegas Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) ini.</p>
<p>Pihak UB tidak ingin kasus ini berhenti begitu saja, lantaran kasus seperti ini pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, tidak korban yang melapor. Ada indikasi dugaan pelaku sebelumnya gambling dengan menyebar brosur untuk mencari mangsa. Saat mangsa lulus karena hasil tes sesungguhnya, maka pelaku akan mendapatkan imbalan karena klaim ada orang dalam. Namun, jika mangsa tidak lulus, tidak ada kesepakatan imbalan.</p>
<p>&#8220;UB memastikan tidak ada pintu belakang. Kalau pun ditemukan ada, akan dicopot. Bahkan transparansi kelulusan dengan warna hijau akan diumumkan terbuka, hanya menyesuaikan jumlah kuota. Misal FHUB nilai yang layak lulus 400, namun kuotanya 200, maka 200 tertinggi yang diambil,&#8221; tandas mantan Pimred salah satu koran nasional ini. <strong>(adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88395</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Maling Helm di Unisma, Korban Tak Lapor, Pelaku Wajib Lapor</title>
		<link>https://memontum.com/maling-helm-di-unisma-korban-tak-lapor-pelaku-wajib-lapor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jul 2018 12:20:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polsekta lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[wajib lapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/47418-maling-helm-di-unisma-korban-tak-lapor-pelaku-wajib-lapor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku pencurian helm, Jamal (52) warga Dusun Talangsuko, Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabapaten Malang, akhirnya dikenakan sanksi wajib lapor. Hal itu korban si pemilik helm hingga saat ini belum melapor. Dalam pemeriksaan di Polsekta Lowokwaru, Jamal bersikukuh baru sekali ini melakukan aksi pencurian. &#8220;Korban tidak mau melapor. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku pencurian helm, Jamal (52) warga Dusun Talangsuko,  Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabapaten Malang, akhirnya dikenakan sanksi wajib lapor. Hal itu korban si pemilik helm hingga saat ini belum melapor. </p>
<p>Dalam pemeriksaan di Polsekta Lowokwaru, Jamal bersikukuh baru sekali ini melakukan aksi pencurian.  &#8220;Korban tidak mau melapor. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru aekali ini melalukan aksinya. Saat ini pelaku tidak ditahan namun tetap wajib lapor,&#8221; ujar Kapolsekta Lowokwaru, Kampol Pujiono SH, saat dikonfirmasi Memontum pada Senin (16/7/2018) sore.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya Jamal (52) warga Dusun Talangsuko,  Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabapaten Malang, Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 10.00, tertangkap basah mencuri helm INK  warna PinK di Parkiran Kampus Unisma Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p><strong>Baca Juga ;</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/17071-satroni-kampus-unisma-maling-helm-babak-belur" rel="noopener" target="_blank">Satroni Kampus Unisma, Maling Helm Babak Belur </a></p>
<p>Akibat perbuatannya itu, Jamal sempat benerapa kali merasakan bogeman warga mendarat di bagian wajah dan kepalanya. Beruntung saat itu petugas Polsekta Lowokwaru segeta tiba di lokasi melakukan pengamanan terhadap Jamal.</p>
<p>Informasinya bahwa  saat itu gerak gerik Jamal cukup mencurigakan di sekitaran parkiran Kampus Unisma. Setelah memastikan kondisi sepi, Jamal segera mencuri Helm warna Pink tersebut. Dia sama sekali tidak menyadari kalau saat itu  mahasiswi yang ada di belakangnya adalah si pemilik helm. </p>
<p>Karena helmnya dibawa oleh orang, korban berteriak hingga Jamal segera dibekuk Jukir dan warga. Karena tertangkap basah, Jamal sama sekali tidak bisa mengelak. Kejadian itu mengundang geram warga dikarenakan disekitar lokasi sudah beberapa kali kehilangan helm. Beberapa pukulan pun mendarat di tubuh Jamal. Bahkan saat akan dibawa ke monil petugas kepolisian, masih ada warga yang mengejarnya melayangkan bogem mentah. Petugas kemudian mengamankannya membawa Jamal ke Mapolsekta Lowokwaru.</p>
<p>Kapolsekta Lowokwaru Kompol Pujiyono SH mengatakan bahwa pelaku berinisial  Jm masih menjalani pemeriksaan. &#8221; Sampai malam ini korban masih belum melapor. Sementara itu, pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Sebab diduga tidak hanya sekali ini melakukan aksi yang sama,&#8221; ujar Kompol Pujiono.<strong> (gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">47418</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Koramil Batu Terapkan Kembali Wajib Lapor</title>
		<link>https://memontum.com/koramil-batu-terapkan-kembali-wajib-lapor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Dec 2017 05:59:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[koramil 0818/02]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[wajib lapor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/13802-koramil-batu-terapkan-kembali-wajib-lapor</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8212; Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan kewilayahan Kecamatan Batu, Senin (18/12/2017) malam, Danramil 02 Batu Kapten Caj Bambang Heryanto mengumpulkan seluruh penggelola tempat penginapan berkerjasama dengan Paguyuban Home Stay/Villa SUPO bertempat di Balai Lingkungan Songgoriti Kelurahan Songgokerto. Kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi Danramil 0818/02 Batu dan Anggota Babinsa Songgokerto Serda Setyo dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8212; Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan kewilayahan Kecamatan Batu, Senin (18/12/2017) malam, Danramil 02 Batu Kapten Caj Bambang Heryanto mengumpulkan seluruh penggelola tempat penginapan berkerjasama dengan Paguyuban Home Stay/Villa SUPO bertempat di Balai Lingkungan Songgoriti Kelurahan Songgokerto.</p>
<p>Kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi Danramil 0818/02 Batu dan Anggota Babinsa Songgokerto Serda Setyo dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Batu. Dengan anggota paguyuban Villa yang ada di lingkungan Songgoriti</p>
<p>Kepada Memo X (Grup Memontum.com) Danramil 02 Batu Kapten Caj Bambang Heryanto menuturkan, &#8220;Dalam kegiatan sosialisasi  kami sampaikan beberapa  peraturan lingkungan dan pengelolaan villa jelang Natal dan Tahun baru 2018 yang  dihadiri kurang lebih100 orang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saya juga mengatakan, &#8220;Wajib bagi pemilik tempat penginapan untuk melaporkan  identitas ataupun masyarakat yang ingin tinggal atau menginap sebelum perayaan natal dan tahun baru. Dengan tujuan para tamu ini bisa menjaga prilakunya saat merayakan natal dan tahun baru  nanti,&#8221; keterangannya.</p>
<p>Danramil 0818/02 Batu Kapten Caj Bambang Heryanto  sempat menceritakan sedikit mengawali tentang penugasannya melaksanakan dinas pertama kali di Papua,  Kemudian Capa pindah ke Korem 083/Bdj.</p>
<p>Serta prinsip dalam melaksanakan tugas dimanapun berada Bukan hanya jarkoni atau bisa berucap tapi tidak bisa nglakoni (Melaksanakan). Yang penting ketulusan dan keikhlasan. Jabatan adalah amanah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Hadir dalam kegiatan itu Lurah Songgokerto Sasongko Fitra Aditama Sip Mh beserta Staf, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo, ketua paguyupan villa, tokoh masyarakat Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu. <strong>(fik/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">13802</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
