<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>wajib masker &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/wajib-masker/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2020 03:03:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>wajib masker &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Menteri Kesehatan Setujui PSBB Sidoarjo, Warga Keluar Rumah Wajib Pakai Masker</title>
		<link>https://memontum.com/menteri-kesehatan-setujui-psbb-sidoarjo-warga-keluar-rumah-wajib-pakai-masker</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2020 03:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[PSBB]]></category>
		<category><![CDATA[wajib masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112664-menteri-kesehatan-setujui-psbb-sidoarjo-warga-keluar-rumah-wajib-pakai-masker</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkab Sidoarjo disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) RI bersamaan Kota Surabaya dan Gresik. Rencananya, masa PSBB bakal berlaku selama 14 hari kedepan. Namun hal itu bisa diperpanjang jika diperlukan. &#8220;Memang betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo disetujui Kementerian Kesehatan. Informasi yang saya terima demikian. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkab Sidoarjo disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) RI bersamaan Kota Surabaya dan Gresik. Rencananya, masa PSBB bakal berlaku selama 14 hari kedepan. Namun hal itu bisa diperpanjang jika diperlukan.</p>
<p>&#8220;Memang betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo disetujui Kementerian Kesehatan. Informasi yang saya terima demikian. Tapi surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah diterapkan, maka warga yang keluar rumah wajib pakai masker,&#8221; terang Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin di rumah dinas, Selasa (21/4/2020).</p>
<div id="attachment_112665" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112665" decoding="async" class="size-full wp-image-112665" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Menteri-Kesehatan-Setujui-PSBB-Sidoarjo-Warga-Keluar-Rumah-Wajib-Pakai-Masker.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="SETUJUI - Menteri Kesehatan (Meskes) RI menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (21/04/2020)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Menteri-Kesehatan-Setujui-PSBB-Sidoarjo-Warga-Keluar-Rumah-Wajib-Pakai-Masker.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Menteri-Kesehatan-Setujui-PSBB-Sidoarjo-Warga-Keluar-Rumah-Wajib-Pakai-Masker.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Menteri-Kesehatan-Setujui-PSBB-Sidoarjo-Warga-Keluar-Rumah-Wajib-Pakai-Masker.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Menteri-Kesehatan-Setujui-PSBB-Sidoarjo-Warga-Keluar-Rumah-Wajib-Pakai-Masker.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Menteri-Kesehatan-Setujui-PSBB-Sidoarjo-Warga-Keluar-Rumah-Wajib-Pakai-Masker.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112665" class="wp-caption-text">SETUJUI &#8211; Menteri Kesehatan (Meskes) RI menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Selasa (21/04/2020)</p></div>
<p>Rencananya, kata Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur ini, Rabu (22/4/2020) dirinya akan rapat bersama Forkopimda dan jajarannya. Dalam rapat ini akan membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB. Dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat.</p>
<p>&#8220;Besok kami akan gelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan sejumlah pihak lainnya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kendati demikian, kata Cak Nur pihak Pemkab Sidoarjo sampai saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo akan menerapkan PSBB.</p>
<p>&#8220;Sampai sekarang kami belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Besok akan ditentukan dalam rapat bersama Forkopimda,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Wabup yang menjabat Plt Bupati Sidoarjo ini menegaskan ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Namun ada opsi kedua zona hijau juga akan diberlakukan PSBB agar mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.</p>
<p>&#8220;Rapat nanti seluruh jajaran OPD yang terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Misalnya menyangkut industri maka Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) akan dimintai pendapat. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Covid-19, Gugus Tugas Batasi Jam Tutup Fasilitas Umum dan Gerakan Pakai Masker</title>
		<link>https://memontum.com/cegah-covid-19-gugus-tugas-batasi-jam-tutup-fasilitas-umum-dan-gerakan-pakai-masker</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2020 03:26:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[satgas covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[wajib masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111570</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19, Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru, Kamis (9/4/2020). Kebijakan baru yang telah dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Situbondo, antara lain gerakan untuk memakai masker, pembatasan tutup toko dan pembatasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19, Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru, Kamis (9/4/2020).</p>
<p>Kebijakan baru yang telah dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Situbondo, antara lain gerakan untuk memakai masker, pembatasan tutup toko dan pembatasan waktu transit pengguna jalan di sepanjang jalan raya Pantura di Situbondo.</p>
<p>Keterangan yang disampaikan oleh Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo mengatakan, bahwa untuk kepentingan hal tersebut diatas, maka seluruh fasilitas umum yang berada di tepi jalan Nasional Kabupaten Situbondo diminta tutup jam 8 malam.</p>
<p>“ Di atas jam 8 malam tersebut, semua fasilitas umum sudah tidak memberikan pelayanan lagi. Tujuannya supaya orang-orang dari luar kota yang melintas di jalan Nasional tidak melakukan transit dan berlama-lama di Kabupaten Situbondo, ” ujar Bupati H Dadang Wigiarto.</p>
<p>Sambung Bupati H Dadang, yang dimaksud dengan fasilitas umum diantaranya yaitu. Masjid, tempat-tempat perbelanjaan, restoran dan lainnya yang biasa dijadikan tempat transit pengguna Jalan Raya Pantura Situbondo.</p>
<p>“ Di atas jam 8 malam orang-orang dari luar kota maupun dari dalam Kabupaten Situbondo sudah dilarang transit. Kalau masih ada yang transit, nanti akan kita lakukan penertiban,” tegas Bupati H Dadang.</p>
<p>Selain itu, Bupati H Dadang, juga akan melakukan gerakan untuk memakai masker sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus COVID-19 di Kabupaten Situbondo.</p>
<p>“ Kita akan melakukan gerakan menggunakan masker sebagai upaya pencegahan wabah virus COVID-19. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Situbondo jika keluar rumah harus menggunakan masker syukur-syukur di dalam rumah juga menggunakan masker, ” pungkasnya. <strong>(im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111570</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Bondowoso Imbau Pakai Masker Saat Keluar Rumah</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-bondowoso-imbau-pakai-masker-saat-keluar-rumah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2020 10:31:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[wajib masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111404</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Pemkab Bondowoso Jawa Timur, melalui Dinas Kesehatan mengimbau seluruh warga untuk menggunakan masker ketika akan beraktivitas di luar rumah. Hal itu untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19). Ini menyusul Bondowoso sudah masuk red zona. Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, dr Muhammad Imron mengatakan, imbauan itu berdasarkan dari organisasi kesehatan dunia world health organization [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Pemkab Bondowoso Jawa Timur, melalui Dinas Kesehatan mengimbau seluruh warga untuk menggunakan masker ketika akan beraktivitas di luar rumah. Hal itu untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19). Ini menyusul Bondowoso sudah masuk red zona.</p>
<p>Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, dr Muhammad Imron mengatakan, imbauan itu berdasarkan dari organisasi kesehatan dunia world health organization (WHO), untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19.</p>
<p>&#8220;Masker for all. Wajib kita pakai masker setiap kali keluar rumah,&#8221; himbauan dr Muhammad Imron kepada memontum, Rabu (8/4/2020) Via Whats App.</p>
<p>Kemungkinan tertular virus Corona bisa diperkecil dengan pemakaian masker. Sebab cara penularan virus tersebut melalui droplet (air liur) orang positif Corona, apabila sedang batuk maupun bersin bisa menularkan virus kepada orang lain. WHO awalnya menyarankan pemakaian masker hanya bagi seseorang yang sedang sakit.</p>
<p>“Namun dalam imbauan terbarunya, WHO mengatakan bahwa semua orang wajib memakai masker meski dalam kondisi sehat,” terangnya.</p>
<p>Tetapi tak hanya cukup dengan masker. Di tengah pandemi virus Corona, masyarakat juga diimbau harus menjaga pola hidup bersih dan sehat disamping juga physical distancing harus dijaga.</p>
<p>&#8220;Karena kita tidak tau siapa diantara kita yang terkontaminasi atau tidak. Kita tak boleh tertular atau menularkan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dia juga meminta masyarakat untuk rajin mencuci tangan dengan sabun dan tidak menyentuh bagian wajah sebelum melakukan cuci tangan. “Pakai sabun dengan air mengalir, dan tidak harus menggunakan handsanitizer,” pungkasnya.<strong>(dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111404</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Kota Mojokerto Wajib Pakai Masker, Walikota Akan Karantina yang Tidak Pakai</title>
		<link>https://memontum.com/warga-kota-mojokerto-wajib-pakai-masker-walikota-akan-karantina-yang-tidak-pakai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2020 03:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[wajib masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111351</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8211; Guna mencegah penyebaran Covid-19 yang telah menjadi pandemi di seluruh negara. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, mengimbau kepada seluruh warga untuk menggunakan masker. Kewajiban menggunakan masker tersebut, dikampanyekan oleh Walikota bersama TNI-Polri di kawasan publik, Selasa (7/4/2020). Bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Waka Polresta Kompol Hanis Subiyono, perwakilan Kodim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Mojokerto</strong> &#8211; Guna mencegah penyebaran Covid-19 yang telah menjadi pandemi di seluruh negara. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, mengimbau kepada seluruh warga untuk menggunakan masker. Kewajiban menggunakan masker tersebut, dikampanyekan oleh Walikota bersama TNI-Polri di kawasan publik, Selasa (7/4/2020).</p>
<p>Bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Waka Polresta Kompol Hanis Subiyono, perwakilan Kodim dan segenap jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), berbagai tempat publik menjadi titik fokus dalam mengampanyekan wajib pakai masker saat beraktifitas di luar rumah.</p>
<p>Kawasan publik yang tak luput menjadi tempat kampanye, mulai dari pasar modern, perkantoran bank, stasiun hingga tempat pangkalan angkutan umum dan becak. Di sini, Wali kota memberikan masker dan vitamin kepada para supir angkutan, nasabah bank dan pengunjung pasar modern.</p>
<p>&#8220;Mulai hari ini, sesuai rekomendasi dari WHO, kami menjalankan wajib masker untuk semua. Jadi, siapapun harus memakai masker ketika berkegiatan di luar. Karena, penyebaran Covid-19 paling cepat adalah melalui tetesan air liur (droplets) atau muntah (fomites), dalam kontak dekat tanpa pelindung,&#8221; tegas Walikota.</p>
<p>Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tidak mengharuskan masyarakat menggunakan masker bedah atau N-95. Justru, masyarakat diperbolehkan menggunakan masker kain karena dapat digunakan berulangkali setelah dicuci bersih. Sementara, masker bedah atau N-95 yang sekali pakai, hanya diperuntukkan bagi petugas medis.</p>
<p>&#8220;Mari gunakan masker kain, karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit ketika di luar rumah. Kami ingin, masyarakat paham dan sadar betul untuk menjaga orang lain tetap aman, maka harus dimulai dari diri sendiri. Mari pakai masker, untuk melindungi diri dan orang lain,&#8221; imbau Wali kota.<br />
Kendati telah menggunakan masker kain, Wali kota mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan. Seperti pysical distancing, selalu mencuci tangan setiap saat, menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi.</p>
<p>&#8220;Kami yakin, dengan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, kita bisa mencegah, menanggulangi, penyebaran Covid-19 yang saat ini melanda di seluruh Nusantara. Melalui berbagai ikhtiar dan kerjasama yang baik dengan masyarakat, kita dapat mencegah penyebaran Covid-19. Jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, maka akan kami karantina selama 14 hari,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Wali kota juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto agar tidak mengucilkan atau pun menjauhi keluarga pasien dalam pengawasan (PDP) dan atau yang telah terkonfirmasi Covid-19. Karena, dengan sikap menjauhi tersebut akan menambah beban bagi keluarga. Untuk itu, ia meminta kepada warga agar saling membantu, *namun dengan tetap* menerapkan *physical* distancing dan protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Mari rangkul bersama, saudara-saudara kita. Mereka ini sedang terkena musibah. Bantu kebutuhan mereka selama masa isolasi mandiri. Jangan jauhi, apalagi mengucilkan mereka dari lingkungan. Tetap jaga jarak aman dan taati aturan kesehatan. Jangan ada perbedaan, tolonglah mereka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, tidak bersentuhan secara langsung dan menerapkan selalu physical distancing&#8221; tandas Wali kota.<strong> (mrg/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111351</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
