<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>wajibkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/wajibkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Dec 2025 11:12:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>wajibkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati Lumajang Wajibkan Kendaraan Dinas Lakukan Uji Emisi</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-lumajang-wajibkan-kendaraan-dinas-lakukan-uji-emisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[wajibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228839</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas sebelum digunakan untuk kegiatan operasional harian. Instruksi ini disampaikan, saat menghadiri kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor bersama Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, di area Terminal MPU Kabupaten Lumajang, Kamis (18/12/2025) tadi. Melalui instruksi itu, tentunya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas sebelum digunakan untuk kegiatan operasional harian. Instruksi ini disampaikan, saat menghadiri kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor bersama Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, di area Terminal MPU Kabupaten Lumajang, Kamis (18/12/2025) tadi.</p>



<p>Melalui instruksi itu, tentunya sebagai langkah nyata dalam menjaga kualitas udara dengan memulai pengendalian emisi dari internal birokrasi. Bahkan, pemerintah tidak hanya mengimbau, tetapi juga memberi contoh nyata kepada masyarakat.</p>



<p>“Saya minta untuk seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, segera dilakukan uji emisi terlebih dahulu. Kita harus memberi contoh sebelum kendaraan itu digunakan untuk operasional,” kata Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang.</p>



<p>Ditambahkannya, keteladanan menjadi kunci utama dalam pengendalian pencemaran udara. Di tengah peningkatan jumlah kendaraan bermotor, peran pemerintah sebagai penggerak perubahan perilaku ramah lingkungan menjadi semakin strategis.</p>



<p>Berdasarkan data tahun 2025, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Lumajang, tercatat mencapai 187.532 unit. Terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang. Tanpa pengendalian yang terukur, peningkatan tersebut berpotensi menambah beban pencemaran udara dan menurunkan kualitas lingkungan hidup.</p>



<p>Namun demikian, Lumajang menunjukkan capaian positif. Indeks Kualitas Udara (IKU) Kabupaten Lumajang tahun 2024 berada pada angka 92,07 dengan status &#8216;Sangat Baik&#8217;, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 85,24. Capaian ini menjadi modal penting yang harus dijaga secara konsisten.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kualitas udara kita sudah sangat baik. Ini jangan sampai menurun hanya karena kita abai. Justru harus terus ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Bunda Indah.</p>



<p>Sebagai penguat kebijakan, Pemkab Lumajang juga menggelar Uji Emisi Kendaraan Gratis bagi masyarakat dengan tema &#8216;Sidarsih (Aksi Udara Bersih) – Beat Air Pollution&#8217; atau &#8216;Akhiri Polusi Udara&#8217;. Program ini menjadi ruang edukasi sekaligus ajakan kolektif agar pengendalian emisi tidak berhenti di level kebijakan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.</p>



<p>Langkah tersebut, sejalan dengan Program Langit Biru, program nasional pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak. Implementasinya, diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 tentang baku mutu emisi kendaraan bermotor, yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi standar emisi melalui uji emisi berkala.</p>



<p>Bunda Indah menegaskan, bahwa uji emisi bukan semata kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. “Manfaat uji emisi sangat besar, mulai dari menjaga udara tetap bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, efisiensi bahan bakar, hingga memperpanjang usia kendaraan,” jelasnya.</p>



<p>Lebih dari itu, uji emisi dinilai mampu menumbuhkan kesadaran kolektif, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendorong perubahan perilaku ramah lingkungan, baik di tingkat individu maupun kelembagaan. Menutup kegiatan, Bunda Indah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi menjaga lingkungan hidup.</p>



<p>“Lingkungan yang sehat adalah tanggung jawab bersama. Apa yang kita lakukan hari ini akan menjadi warisan terbaik bagi generasi mendatang,” paparnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228839</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-probolinggo-wajibkan-asn-belanja-produk-umkm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Dec 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[belanja]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[produk]]></category>
		<category><![CDATA[wajibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217943</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setiap bulannya. Kebijakan ini, tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 tahun 2024 tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Instruksi ini, ditujukan kepada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setiap bulannya.</p>



<p>Kebijakan ini, tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 tahun 2024 tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Instruksi ini, ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, staf ahli, asisten, inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Kepala Badan atau Dinas atau Bagian, Direktur UOBK RSUD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo.</p>



<p>Pj Bupati Probolinggo, H Ugas Irwanto, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor UMKM di Kabupaten Probolinggo. “Kebijakan ini kita lakukan dalam rangka mendukung totalitas Gerakan Bela dan Beli produk UMKM di Kabupaten Probolinggo,” katanya, Minggu (29/12/2024) tadi.</p>



<p>Menurut Pj Bupati Ugas, kebijakan ini mengharuskan semua ASN, terutama PNS untuk membeli produk UMKM dengan jumlah tertentu setiap bulannya. Adapun rincian minimal belanja untuk ASN, berdasarkan jenjang jabatan. D, staf minimal Rp 50 ribu, Pejabat Eselon IV/Pejabat Fungsional minimal Rp 75 ribu, Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator minimal Rp 100 ribu, Pejabat Eselon III Kepala OPD (Kabag dan camat) minimal Rp 150 ribu dan Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama minimal Rp 200 ribu.</p>



<p>“Namun untuk belanja produk UMKM ini tidak menggunakan uang gaji ASN, melainkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Harapannya, dengan ASN memberikan contoh untuk mencintai produk dalam negeri, khususnya produk Kabupaten Probolinggo, maka masyarakat akan mengikutinya,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pj Bupati Ugas menegaskan, bahwa ASN yang mengikuti kebijakan ini dapat berbelanja di berbagai lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Probolinggo. Yakni, Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan Galeri Dekranasda Gerbang Wisata Sukapura, Galeri Dekranasda Rest Area Tongas, Sentra UMKM dan Kuliner Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan serta sentra-sentra UMKM dan kuliner lokal Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>“Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis sektor unggulan dan sebagai wujud nyata dukungan kepada UMKM,” terangnya.</p>



<p>Sebagai langkah lanjut, Pemkab Probolinggo juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 518/3680/426.110/2024 tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo. “Surat Edaran ini bertujuan untuk meminta dukungan dari berbagai instansi vertikal, perusahaan BUMN/BUMD, perusahaan swasta serta kepala desa di seluruh Kabupaten Probolinggo dalam upaya mendukung Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.</p>



<p>Selain itu, Pj Bupati Ugas juga meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat agar memastikan setiap hidangan tamu pada kegiatan resmi menggunakan produk UMKM, kecuali pada acara yang tidak memungkinkan disediakan oleh UMKM. “Nanti akan disiapkan sebuah aplikasi atau sistem yang akan memudahkan ASN dalam mencatat dan melaporkan pembelian produk UMKM setiap bulannya. Setiap belanja produk UMKM, harus disertai bukti pembelian untuk laporan yang akan dipantau secara berkala,” paparnya. <strong>(kom/pro/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217943</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terapkan Kamis Mbois, Pj Wali Kota Malang Wajibkan ASN Kenakan Pakaian Produk UMKM</title>
		<link>https://memontum.com/terapkan-kamis-mbois-pj-wali-kota-malang-wajibkan-asn-kenakan-pakaian-produk-umkm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kenakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mbois,]]></category>
		<category><![CDATA[pakaian]]></category>
		<category><![CDATA[produk]]></category>
		<category><![CDATA[terapkan]]></category>
		<category><![CDATA[wajibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200784</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan peraturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang, wajib mengenakan pakaian produk UMKM lokal, pada tiap Kamis. Peraturan tersebut, akan diberlakukan perKamis (02/11/2023), besok. Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika peraturan tersebut dibuat agar tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan peraturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang, wajib mengenakan pakaian produk UMKM lokal, pada tiap Kamis. Peraturan tersebut, akan diberlakukan perKamis (02/11/2023), besok.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika peraturan tersebut dibuat agar tidak ada skat atau jarak antara ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang dengan masyarakat, dalam memberikan pelayanan. &#8220;Karena kalau biasanya kita menggunakan seragam, kita melayani masyarakat kan kadangkala sungkan untuk bisa berbaur melayani. Tapi dengan pakaian bebas ini, kan sepertinya menyatu, sehingga kesannya tidak ada skat,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Rabu (01/11/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, jika para ASN nantinya diberikan kebebasan untuk mengenakan produk UMKM lokal Kota Malang. Mulai dari batik, jeans atau pun kemeja. Namun, tetap harus memperhatikan kesopanan dan kerapian.</p>



<p><strong>Baca juga </strong>:</p>





<p>“Jadi bebas, tetapi harus menggunakan pakaian produk UMKM lokal Kota Malang. Kalau pakai kaos ya tidak boleh, tetap harus rapi dan sopan. Kalau pakai celana jeans juga boleh tapi harus produk UMKM Kota Malang,” ucapnya.</p>



<p>Ditegaskan ulang, jika biasanya pada hari Kamis para ASN Kota Malang wajib mengenakan baju lurik atau baju adat, kini sudah ditiadakan. Itu akan diganti dengan Kamis Mbois yang diwajibkan menggunakan pakaian produk UMKM lokal Kota Malang.</p>



<p>“Ini akan kita rutinkan. Harapannya memang untuk memberikan semangat pada UMKM Kota Malang, walaupun saat ini sudah baik. Sehingga kita bisa memberikan dan merasakan, produk UMKM Kota Malang untuk bisa kita gunakan sendiri, bukan dijual di luar Kota Malang,” imbuhnya. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peringati Hari Batik, Pj Wali Kota Wajibkan ASN Pemkot Malang Kenakan Batik selama Sepekan</title>
		<link>https://memontum.com/peringati-hari-batik-pj-wali-kota-wajibkan-asn-pemkot-malang-kenakan-batik-selama-sepekan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Oct 2023 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batik]]></category>
		<category><![CDATA[kenakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[peringati]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[sepekan,]]></category>
		<category><![CDATA[wajibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199115</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional pada Senin (02/10/2023) tadi, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diwajibkan untuk mengenakan pakaian batik selama sepekan atau hingga Jumat (06/10/2023) mendatang. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika hal tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap batik yang sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional pada Senin (02/10/2023) tadi, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diwajibkan untuk mengenakan pakaian batik selama sepekan atau hingga Jumat (06/10/2023) mendatang.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jika hal tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap batik yang sudah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia dan menjadi warisan budaya Indonesia. &#8220;Bertepatan dengan Hari Batik, maka sebagai bentuk apresiasi, kami akan mengenakan pakaian batik selama satu minggu, hingga 6 Oktober 2023 mendatang. Batik juga telah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia,” kata Wali Kota Wahyu Hidayat.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Selain itu, sebagai bentuk dukungan dan kepedulian Pemkot Malang kepada para industri batik yang ada di Kota Malang, pihaknya akan memberikan beberapa fasilitas. Salah satunya dengan membantu memasarkan produk-produk batik.</p>



<p>“Jadi untuk kepedulian kita terhadap UMKM industri batik, dari Diskopindag Kota Malang akan membantu pemasaran, tentu kita fasilitasi. Supaya nanti batik di Malang Raya, khususnya Kota Malang bisa dikenal oleh masyarakat luas. Tentu kita support terus untuk batik Kota Malang,” ujarnya.</p>



<p>Disamping itu, menurutnya kain batik juga bisa untuk menjadi buah tangan dari Kota Malang. “Karena di Dekranasda Kota Malang ini kan sudah ada, biasanya rata rata orang yang studi banding ke Pemkot Malang, mereka pulang membawa oleh oleh beli batik,” imbuh Wahyu. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199115</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
