<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>waktu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/waktu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Dec 2025 13:19:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>waktu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PPPK Paruh Waktu, Bupati Indah Tegaskan Konsep Paruh Waktu di Pelayanan Publik</title>
		<link>https://memontum.com/pppk-paruh-waktu-bupati-indah-tegaskan-konsep-paruh-waktu-di-pelayanan-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2025 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[konsep]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<category><![CDATA[waktu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228956</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan pemaknaan ulang konsep paruh waktu dalam pelayanan publik. Hal ini, disampaikan Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, saat penyerahan 4.230 petikan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Stadion Semeru Lumajang, Senin (22/12/2025) tadi. Diuraikan Bunda Indah, skema paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan pemaknaan ulang konsep paruh waktu dalam pelayanan publik. Hal ini, disampaikan Bunda Indah-sapaan Bupati Lumajang, saat penyerahan 4.230 petikan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Stadion Semeru Lumajang, Senin (22/12/2025) tadi.</p>



<p>Diuraikan Bunda Indah, skema paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kualitas pengabdian. Pembatasan hanya berlaku pada jam dan sistem kerja, sementara standar etika, integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan secara penuh dan utuh.</p>



<p>“Status boleh paruh waktu, tetapi pelayanan tidak boleh paruh waktu. Yang dibatasi adalah jam kerja, bukan komitmen dan kualitas pengabdian,” tegas Bunda Indah.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, bahwa masyarakat tidak pernah menilai status kepegawaian aparatur, melainkan merasakan langsung mutu pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, setiap aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu, dituntut hadir dengan sikap profesional, ramah, cepat dan solutif.</p>



<p>“Ketika panjenengan melayani masyarakat, yang dihadapi adalah kebutuhan rakyat, bukan soal status,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Penegasan tersebut, diperkuat pula Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, yang menilai bahwa skema PPPK Paruh Waktu justru menuntut tanggung jawab yang jelas dan kinerja yang terukur. Menurutnya, status yang sudah diakui negara harus dijawab dengan etos kerja yang sungguh-sungguh.</p>



<p>“Dengan status yang sudah jelas, maka tidak ada alasan untuk bekerja setengah-setengah. Paruh waktu bukan berarti paruh tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” ujar Wabup Yudha.</p>



<p>Dirinya menambahkan, seluruh aparatur PPPK Paruh Waktu merupakan bagian integral dari ASN Kabupaten Lumajang. Karena itu, standar disiplin, loyalitas dan etika pelayanan publik berlaku sama dan tidak boleh dibedakan.</p>



<p>“Panjenengan semua adalah bagian dari kekuatan besar pemerintah daerah. Mari bekerja bersama, saling menguatkan dan menjaga kualitas pelayanan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.</p>



<p>Melalui penegasan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang meneguhkan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu bukan kompromi terhadap kualitas pelayanan. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi instrumen penguatan pelayanan publik dengan menempatkan etika ASN sebagai standar penuh yang tidak terfragmentasi oleh status kepegawaian.</p>



<p>Pemkab Lumajang optimistis, dengan pemahaman yang utuh mengenai makna pengabdian, pelayanan publik akan semakin profesional, manusiawi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Wabup Lathifah Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Kabupaten Malang</title>
		<link>https://memontum.com/serahkan-sk-pppk-paruh-waktu-wabup-lathifah-ajak-perkuat-kolaborasi-membangun-kabupaten-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[lathifah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[membangun]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[waktu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227292</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Malang tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional II BKN Surabaya, Deni Setiawan, Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Wakil Bupati (Wabup) Malang, Hj Lathifah Shohib, menyerahkan Surat Keputusan Bupati Malang tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional II BKN Surabaya, Deni Setiawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, jajaran Kepala OPD serta perwakilan Bank Jatim Cabang Kepanjen.</p>



<p>Dalam momen berharga itu, Wabup Lathifah mengajak perkuat sinergi dan kolaborasi, serta komitmen untuk memberikan sumbangsih terbaik melalui pemikiran dan ide-ide kreatif maupun konstruktif yang bersifat membangun. “Selamat dan sukses kepada PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, yang pada hari ini menerima SK Pengangkatan,” kata Wabup Lathifah.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. “PPPK Paruh Waktu ini menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Malang yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN guna mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” jelas Wabup Malang.</p>



<p>Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tambahnya, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyelesaikan penataan pegawai non ASN, sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024. Sekaligus, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 dan 16 tahun 2025.</p>



<p>“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah yang dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya PHK massal, sehingga seluruh pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana prinsip penataan pegawai non ASN,” urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wakil Bupati Malang juga berharap, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang mengawali niat bekerja secara tulus dan ikhlas, dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu, PPPK harus dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.</p>



<p>“Hal ini penting, agar benar-benar mengetahui kewajiban dan larangan bagi seorang tenaga PPPK,” imbuhnya.</p>



<p>Wabup Lathifah juga menegaskan, bahwa PPPK harus mampu memahami Tupoksi, di mana pun ditugaskan. Sehingga, segala tujuan yang sudah digariskan Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, dapat benar-benar diwujudkan.</p>



<p>“Tunjukkan kepada masyarakat bahwa saudara benar-benar pantas dan layak dipercaya untuk mengemban amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” tambahnya.</p>



<p>Dirinya juga menekankan kepada seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu, agar dalam setiap melaksanakan tugas maupun kewajiban selalu berupaya untuk berpikir cepat, kreatif, tegas, bekerja cerdas dan berhati ikhlas, serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku sesuai amanat Pancasila serta UUD 1945. <strong>(kom/mlg/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227292</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkendala Waktu, Dinkes Kabupaten Malang Tunda Pengadaan Mobil Ambulance PSC</title>
		<link>https://memontum.com/terkendala-waktu-dinkes-kabupaten-malang-tunda-pengadaan-mobil-ambulance-psc</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Nov 2023 14:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Ambulance]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[terkendala]]></category>
		<category><![CDATA[waktu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202014</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Rencana optimalisasi layanan kesehatan dengan pengadaan mobil ambulance public safety services (PSC) 119 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, urung dilakukan di tahun 2023. Itu karena, rencana pengadaan dengan menghadirkan mobil Hiace dengan alokasi anggaran sekitar Rp 2,7 miliar, butuh waktu lebih dari lima bulan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari data sistem informasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Malang</strong> &#8211; Rencana optimalisasi layanan kesehatan dengan pengadaan mobil ambulance public safety services (PSC) 119 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, urung dilakukan di tahun 2023. Itu karena, rencana pengadaan dengan menghadirkan mobil Hiace dengan alokasi anggaran sekitar Rp 2,7 miliar, butuh waktu lebih dari lima bulan.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari data sistem informasi rencana umum pengadaan (RUP) Dinkes Kabupaten Malang, diketahui bahwa September lalu rencana lelang untuk pengadaan mobil ini akan dilakukan. Namun, karena butuh waktu pemesanan yang cukup lama, sehingga rencana pengadaan dilakukan penundaan.</p>



<p>Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, mengatakan bahwa khusus rencana pengadaan PSC harus dilakukan penundaan di tahun 2024. Itu karena, antara rencana pengadaan dengan realisasi, butuh waktu lebih lima bulan. Sehingga, jika lelang dilakukan di September, maka realisasi bakal melebihi dari Desember 2023.</p>



<p>&#8220;Karena butuh waktu minimal hingga lima bulan, makanya rencana pengadaan unit ini harus ditunda di tahun 2024. Penundaan itu, karena semata-mata unit yang sulit didapat. Jadi, untuk mendatangkan unit ini, dari pesan hingga realisasi butuh waktu minimal lima bulan. Atau, harus inden dahulu, baru unit akan datang. Karenanya, sangat tidak mungkin dipaksakan di pengadaan di September,&#8221; kata Wiyanto, Selasa (21/11/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski dilakukan penundaan, papar mantan Kepala Puskesmas Pakis ini, namun untuk pengadaan unit tetap tidak ada masalah. Artinya, selain akan dilakukan 2024, untuk jenis pun juga sesuai spesifikasi.</p>



<p>&#8220;Jadi, kita tunda namun untuk unitnya tetap sama sesuai perencanaan. Rencananya nanti, itu tetap untuk jenis kendaraannya yaitu jenis Hiace. Sehingga, tidak ada perubahan sesuai perencanaan awal,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditanya mengenai kebutuhan dinas, Wiyanto menjelaskan bahwa secara keseluruhan untuk Puskesmas di Kabupaten Malang, sudah ada unit kegawatdaruratan tersebut. Begitu juga, kendaraan yang standby di Kantor Dinkes. Sehingga, dengan pengadaan tersebut diharapkan sudah memenuhi kebutuhan untuk layanan kesehatan.</p>



<p>&#8220;Secara keseluruhan, kebutuhan unit PSC sudah cukup. Artinya, ada unit yang standby di Dinkes dan nantinya ada yang standby di Pendopo Agung,&#8221; paparnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202014</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Minimalisir Pengaduan, Pj Wali Kota Batu Minta Gelaran Karnaval Sound Sistem ada Batasan Waktu</title>
		<link>https://memontum.com/minimalisir-pengaduan-pj-wali-kota-batu-minta-gelaran-karnaval-sound-sistem-ada-batasan-waktu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jul 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[batasan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[gelaran]]></category>
		<category><![CDATA[karnaval]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[minimalisir]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<category><![CDATA[sound]]></category>
		<category><![CDATA[waktu]]></category>
		<category><![CDATA[wali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193701</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, meminta agar pelaksanaan bersih desa yang biasa dikemas berbarengan dengan pawai karnaval sound sistem, memakai batasan waktu. Bahkan, untuk memberikan batasan pemanfaatan sound sistem supaya tidak mengakibatkan gangguan aktivitas lain, karnaval nantinya tidak boleh sampai larut malam. Disampaikan Aries, kegiatan karnaval hingga larut malam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum </a>Kota Batu</strong> &#8211; Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, meminta agar pelaksanaan bersih desa yang biasa dikemas berbarengan dengan pawai karnaval sound sistem, memakai batasan waktu. Bahkan, untuk memberikan batasan pemanfaatan sound sistem supaya tidak mengakibatkan gangguan aktivitas lain, karnaval nantinya tidak boleh sampai larut malam.</p>



<p>Disampaikan Aries, kegiatan karnaval hingga larut malam bahkan sampai pagi hari dengan menonjolkan hingar bingar sound sistem, sangatlah mengganggu. &#8220;Saya minta penyelenggaraan bersih desa hingga penyelenggaraan karnaval sound sistem, untuk memberikan batasan waktu,&#8221; kata Pj Wali Kota.</p>



<p>Karena, tambahnya, pemanfaatan sound sistem hingga larut malam atau sampai pagi, akan memunculkan pengaduan di masyarakat. Sehingga, kami bersama Forkopimda, sangat mendukung kegiatan yang sifatnya humanis.</p>



<p>&#8220;Saya dan Pak Kapolres sudah menekankan, ayo menggelar acara yang sifatnya lebih humanis dan tidak mengganggu aktifitas masyarakat, khususnya yang digelar sampai tengah malam,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam waktu dekat, tambah Aries, Pemkot Batu juga segera melayangkan surat resmi kepada pemerintah desa/kelurahan se-Kota Batu. Adapun isi surat, yaitu batasan-batasan waktu dalam kegiatan karnaval tidak boleh sampai larut malam.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sebenarnya, boleh-boleh saja menggelar kegiatan syukuran tapi harus melihat situasi dan kondisi masyarakat. Jangan sampai, malah banyak yang terganggu dari pada yang menikmatinya. Terlebih, Kota Batu merupakan kota wisata. Jadi, semua pihak harus saling menghargai antar sesama demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman dan nyaman,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ketua Asosiasi Kepala Desa (Apel) Kota Batu, Wiweko, dikonfirmasi terpisah mengatakan memang Kota Batu ini tidak sama dengan wilayah lain. Karena, Kota Batu ini penduduknya sangat padat.</p>



<p>&#8220;Wilayah di Kota Batu ini, itu sangat padat. Sehingga, seperti pemanfaatan sound sistem, itu optimal ketika dimanfaatkan di kawasan yang luas. Tapi jika digunakan di kawasan Kota Batu, dengan kepadatan yang ada, pastinya akan mengganggu,&#8221; jelasnya, Rabu (18/07/2023) tadi.</p>



<p>Untuk itu, tegas Wiweko, ke depan para kepala desa yang belum melaksanakan bersih desa dan akan mengemasnya dengan sound sistem, juga dijadwalkan batasan pemakaian. Sehingga, jangan sampai mengganggu aktivitas lain.</p>



<p>&#8220;Memang, sebenarnya karnaval itu utamanya menonjolkan budaya lokal yang tujuannya juga mengangkat kunjungan wisatawan. Untuk itu, ke depan bagi semua kepala desa untuk membatasi waktu penyelenggaraan karnaval apalagi penggunaan sound sistem yang ukuran besar,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193701</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Kediri Lantik Harijanto sebagai Pengganti Antar Waktu untuk Jabatan 2019 hingga 2024</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-kediri-lantik-harijanto-sebagai-pengganti-antar-waktu-untuk-jabatan-2019-hingga-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jul 2023 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[antar]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[harijanto]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lantik]]></category>
		<category><![CDATA[pengganti]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[untuk]]></category>
		<category><![CDATA[waktu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193321</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; DPRD Kota Kediri secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Harijanto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kedir, untuk sisa masa jabatan 2019 hingga 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto Imam Mahmudi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Jumat (14/07/2023) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; DPRD Kota Kediri secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Harijanto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kedir, untuk sisa masa jabatan 2019 hingga 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto Imam Mahmudi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Jumat (14/07/2023) tadi.</p>



<p>Harijanto dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kota Kediri, menggantikan Regina Nadya Suwono. Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 171.419/518/011.2/2023 tanggal 15 Juni 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri.</p>



<p>Prosesi pelantikan sendiri diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Harijanto yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Kediri dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Kediri. &#8220;Atas nama DPRD Kota Kediri, saya mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara menjadi anggota DPRD Kota Kediri. Dengan harapan saudara dapat menyesuaikan diri dengan anggota DPRD yang lain, memiliki dedikasi dan tanggungjawab yang tinggi serta menjaga kesatuan dan persatuan diantara sesama anggota dewan dan eksekutif,&#8221; kata Ketua DPRD Kota Kediri, dalam sambutannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Gus Sunoto berpesan, dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan, hendaknya selalu berpedoman pada peraturan yang ada. Sehingga, pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan lancar.&nbsp;</p>



<p>Ditemui saat pelantikan, Harijanto mengatakan siap mengabdi dan meneruskan program-program yang sudah ada. &#8220;Sebagai mantan Ketua Komisi A, saya akan tetap menjalankan visi dan misi dari DPRD Kota Kediri. Setelah ini kita juga akan menyusun rencana kerja,&#8221; ujarnya.&nbsp;</p>



<p>Sementara itu, dikesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kota Kediri, menyampaikan selamat dan berharap sinergitas yang sudah ada dapat terus terjalin dengan baik. &#8220;Semoga dengan pelantikan hari ini hubungan antara eksekutif dan legislatif yang selama ini sudah terjalin dengan baik, semakin baik dan tetap bersinergi,&#8221; terangnya.</p>



<p>Pelantikan PAW anggota DPRD Kota Kediri, ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. <strong>(pan/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193321</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
