<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Walikota Mojokerto &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/walikota-mojokerto/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2020 15:14:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Walikota Mojokerto &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wali Kota Penuhi Kelengkapan Modal Inbreng BPRS</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-penuhi-kelengkapan-modal-inbreng-bprs</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 15:14:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPRS Kota Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121398-wali-kota-penuhi-kelengkapan-modal-inbreng-bprs</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8211; Menindaklanjuti Perda No.13 Tahun 2016, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, pada Selasa (11/8/2020) di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto. Sertifikat tersebut diserahkan kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin dengan disaksikan oleh Aris Budiman dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Mojokerto</strong> &#8211; Menindaklanjuti Perda No.13 Tahun 2016, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, pada Selasa (11/8/2020) di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto.</p>
<p>Sertifikat tersebut diserahkan kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin dengan disaksikan oleh Aris Budiman dan Adi Sucipto selaku perwakilan dari OJK Regional IV.</p>
<p>Ning Ita, sapaan akrab Walikota menjelaskan, sertifikat yang diberikan adalah aset tanah milik Pemkot.</p>
<p>“Aset tanah dan bangunan tersebut sudah ditempati sejak 2011, awal beroperasionalnya BPRS Kota Mojokerto, namun sebagai kelengkapan penyertaan modal sertifikat belum diserahkan sampai dengan tadi sore, selanjutnya sertifikat akan dibalik nama oleh BPRS dan dicatat nilainya di neraca agar diakui oleh OJK,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin menyampaikan, terimakasihnya atas penyerahan kelengkapan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto .</p>
<p>&#8220;Kami menyampaikan terimakasih kepada Pemkot Mojokerto, khususnya kepada Ning Ita, karena sudah tiga kepala daerah yang mengawal proses inbreng ini, dan baru selesai di era beliau,&#8221; kata Choirudin.</p>
<p>Dirinya menambahkan, penyetoran modal ini menguatkan kedudukan BPRS, terutama saat pandemi Covid-19. &#8220;Dengan adanya pencatatan penyetoran modal ini akan memperkuat posisi permodalan BPRS Kota Mojokerto, khususnya bagi perhitungan kecukupan modal minimum bagi BPRS,&#8221; ungkap Choirudin. <strong>(mrg/mzm)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121398</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walikota Mojokerto Apresiasi Pendonor Darah</title>
		<link>https://memontum.com/walikota-mojokerto-apresiasi-pendonor-darah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 11:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[donor darah]]></category>
		<category><![CDATA[PMI Kota Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115689-walikota-mojokerto-apresiasi-pendonor-darah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8211; Walikota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan apresiasi kepada para pendonor darah di tengah pandemi Covid-19. Dengan didampingi Kepala UTD PMI Kota Mojokerto dr Widya Astuti, di kantor Palang Merah Indonesia (PMI), pada Kamis (4/6/2020). Ning Ita sapaan akrab Walikota, dengan didampingi Kepala Bappeko Agung Moeljono, Kepala Dinas Kesehatan Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Mojokerto</strong> &#8211; Walikota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan apresiasi kepada para pendonor darah di tengah pandemi Covid-19. Dengan didampingi Kepala UTD PMI Kota Mojokerto dr Widya Astuti, di kantor Palang Merah Indonesia (PMI), pada Kamis (4/6/2020).</p>
<p>Ning Ita sapaan akrab Walikota, dengan didampingi Kepala Bappeko Agung Moeljono, Kepala Dinas Kesehatan Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Pendidikan Amin Wachid, Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo dr Sugeng Mulyadi, memberikan bingkisan kepada para pendonor. Dia juga menyampaikan pesan terkait persiapan dalam menghadapi skema new normal.<br />
Skema new normal tersebut antara lain, Wajib mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.</p>
<p>Menerapkan pola hidup sehat dengan mengonsumsi makanan yang bergizi. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Dan atau, menggunakan hand sanitizer. Menerapkan pysical distancing atau jaga jarak saat berada di luar rumah.</p>
<p>Ning Ita berharap kesiapan warga kota Mojokerto menghgadapi new normal.</p>
<p>“Dengan adanya penerapan new normal atau tatanan baru, masyarakat dapat menghadapi Covid-19 yang telah menjadi pandemi di seluruh daerah di Indonesia,” ungkapnya.</p>
<p>Pemberian bingkisan sebanyak 221 paket kepada para pendonor dari Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Pemerintah Kota Mojokerto tersebut, diberikan mulai hari ini (4/6/2020) hingga waktu yang belum ditentukan. <strong>(mrg/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115689</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jadi Tersangka KPK,  Walikota Mojokerto Pastikan Tak akan Nabrak Tiang Listrik</title>
		<link>https://memontum.com/jadi-tersangka-kpk-walikota-mojokerto-pastikan-tak-akan-nabrak-tiang-listrik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Nov 2017 04:59:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PENS]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/8478-jadi-tersangka-kpk-walikota-mojokerto-pastikan-tak-akan-nabrak-tiang-listrik</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Mojokerto &#8212; Walikota Mojokerto Mas&#8217;ud Yunus membenarkan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikatakan Walikota usai memberangkatkan peserta jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke 46, Jum&#8217;at (24/11/2017) pagi. &#8220;Saya telah menerima surat pemberitahuannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk status saya sebagai tersangka, Rabu siang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Momentum Mojokerto </strong>&#8212;  <a href="https://hukrim.memontum.com/3797-walikota-mojokerto-jadi-tersangka-kasus-pens" rel="noopener" target="_blank">Walikota Mojokerto</a> Mas&#8217;ud Yunus membenarkan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikatakan Walikota usai memberangkatkan peserta jalan sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke 46, Jum&#8217;at (24/11/2017) pagi.</p>
<p>&#8220;Saya telah menerima surat pemberitahuannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk status saya sebagai tersangka, Rabu siang. Saya akan mengikuti proses lebih lanjut,&#8221; ungkap Mas&#8217;ud.</p>
<p>Pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada pimpinan DPRD, Mas&#8217;ud mengaku, sudah menunjuk kuasa hukum dari Surabaya.</p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/3797-walikota-mojokerto-jadi-tersangka-kasus-pens" rel="noopener" target="_blank">Walikota Mojokerto Jadi Tersangka Kasus PENS</a> )</p>
<p>&#8220;Saya juga sudah menunjuk Pengacara Surabaya, makanya saya kemarin tidak masuk. Saya akan menunggu dan tidak akan melarikan diri, apalagi sampai nabrak leneng (Tiang Listrik&#8212;red),&#8221; tegas walikota. <strong>(ar /yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">8478</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walikota Mojokerto Jadi Tersangka Kasus PENS</title>
		<link>https://memontum.com/walikota-mojokerto-jadi-tersangka-kasus-pens</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Nov 2017 06:41:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PENS]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/8376-walikota-mojokerto-jadi-tersangka-kasus-pens</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Mojokerto &#8212; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Walikota Mojokerto, Mas&#8217;ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Kamis (23/11/2017) malam. WaliKota Mas&#8217;ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus suap terkait pengalihan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi Program Penataan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Momentum Mojokerto</strong> &#8212;  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Walikota Mojokerto, Mas&#8217;ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Kamis (23/11/2017) malam.</p>
<p>WaliKota Mas&#8217;ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus suap terkait pengalihan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi Program Penataan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.</p>
<p>Pantauan Memontum.com, dari pagi hingga sore, Wali Kota tidak tampak di ruang kerjanya, yang ada hanya mobil dinasnya di teras kantor.</p>
<p>Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Mojokerto Choirul Anwar mengatakan, seharian hingga malam ini, bapak ada di rumah dinas, sejumlah agenda hari ini memang diwakilkan kepejabat lain.</p>
<p>Disinggung terkait masalah hukum yang melibatkan Wali Kota, Anwar tidak berani berkomentar. &#8220;Besok silahkan tanya langsung ke beliau,&#8221; kata Anwar.</p>
<p>Penetapan Mas&#8217;ud Yunus sabagai tersangka, atas pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka terdahulu. Selain Kepala Dinas PUPR, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani dan Umar Faruk.<strong> (ar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">8376</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
