<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Wanprestasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/wanprestasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Dec 2020 08:38:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Wanprestasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelaksanan Proyek Jembatan Kedungkandang Terancam Blacklist</title>
		<link>https://memontum.com/pelaksanan-proyek-jembatan-kedungkandang-terancam-blacklist</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2020 08:38:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131070</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Jembatan Kedungkandang, Kota Malang, sudah diresmikan kemarin (30/12). Sayangnya, penyelesaian pengerjaan plengsengan yang sempat ambrol, masih menjadi tanggung-jawab pelaksana proyek, yakni PT Wasis Karya Nugraha. Terkait tanggung jawab itu, pelaksana proyek meminta tambahan waktu selama 30 hari. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Hadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Jembatan Kedungkandang, Kota Malang, sudah diresmikan kemarin (30/12). Sayangnya, penyelesaian pengerjaan plengsengan yang sempat ambrol, masih menjadi tanggung-jawab pelaksana proyek, yakni PT Wasis Karya Nugraha. Terkait tanggung jawab itu, pelaksana proyek meminta tambahan waktu selama 30 hari.</p>
<p>Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Hadi Santoso, menegaskan sudah memberi batasan waktu bagi pelaksana proyek, PT. Wasis Karya Nugraha, untuk segera menyelesaikan pembangunan.</p>
<p>&#8220;Target (pembangunan) selesai Rabu (30/12) dan ini molor. Terhitung mulai hari ini (31/12), pelaksana dikenai denda,&#8221; terang pria yang akrab disapa Soni itu.</p>
<p>Nominal denda, tambah Soni, sebesar 1 permil dari nilai pekerjaan yang belum dikerjakan. Yaitu, sejumlah Rp 1.5 miliar. Jadi dalam sehari, pelaksana proyek didenda Rp 1.5 juta.</p>
<p>&#8220;Mereka sudah memberikan jaminan ke saya dan meminta penambahan waktu selama 30 hari. Lebih dari itu, mohon maaf, bisa kami blacklist,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Meski pun plengsengan jembatan Kedungkandang belum usai pengerjaannya, Soni mengatakan, itu tidak membuat pengerjaan jembatan fly over Kedungkandang ikut terhambat. Buktinya, kemarin jembatan sudah bisa diakses oleh masyarakat umum dan mulai bisa mengurai kemacetan.</p>
<p>Berkaitan dengan molornya penyelesaian plengsengan, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, pun angkat bicara. Bahkan, dirinya menekankan, plengsengan tersebut harus benar-benar selesai di bulan Februari nanti.</p>
<p>&#8220;Harus tegas, dari kami maupun pihak DPUPRPKP menargetkan pelaksana harus cepat diselesaikan. Supaya, tidak membahayakan jalanan disekitarnya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Tidak berhenti disitu, dirinya pun meminta, agar DPUPRPKP mengebut pembangunan tersebut. Pemberian denda, dirasa mampu merangsang penyelesaian pengerjaan plengsengan yang sudah molor dari batas waktunya itu.</p>
<p>&#8220;Saya harap plengsengan yang sudah dipasang pondasi beton ini, dapat menahan tanah agar tidak longsor kembali,&#8221; ujarnya. <strong>(cw1/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131070</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wanprestasi Rp 109 Juta, PT Gunadharma Anugerahjaya Digugat Rekan Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/wanprestasi-rp-109-juta-pt-gunadharma-anugerahjaya-digugat-rekan-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2020 15:30:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Rp 109 Juta]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[PT Gunadharma Anugerahjaya]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126388</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Karena dianggap ingkar janji dalam pelunasan pembayaran pengerjaan proyek Gedung Olah Raga (GOR) Gajah Mada Kota Batu Tahun 2016, pihak PT Gunadharma Anugerahjaya digugat oleh James Iwan Niswar (50) warga Jl Puncak Buring Indah, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Yakni karena kekurangan pembayaran Rp 109 juta. Gugatan Wanprestasi ini telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Karena dianggap ingkar janji dalam pelunasan pembayaran pengerjaan proyek Gedung Olah Raga (GOR) Gajah Mada Kota Batu Tahun 2016, pihak PT Gunadharma Anugerahjaya digugat oleh James Iwan Niswar (50) warga Jl Puncak Buring Indah, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Yakni karena kekurangan pembayaran Rp 109 juta.</p>
<p>Gugatan Wanprestasi ini telah berjalan di PN Kepanjen dengan agenda mediasi. Namun mediasi tidak ada titik temu hingga sidang bakal berlanjut dengan pembacaan gugatan pada, Selasa (27/10/2020) di PN Kepanjen.</p>
<p>Moh Nadzib Asrori SH M Hum, kuasa hukum James saat bertemu Memontum.com di kantornya Jl KH Hasyim Ashari, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengatakan bahwa permasalahan ini bermula pada 24 September 2016. &#8220;Pihak tergugat melalui Edho Darmanto selaku Projeck Meneger menghubungi Pak James untuk mengerjakan proyek GOR Gajah Mada di Kota Batu, untuk membuat railing tangga dan fasade,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>Pada 10 November 2016, terjadi kesepakatan antara pihak James dan PT Gunadharma dengan kontrak kerja senilai Rp 460.218.750. &#8220;Ada beberapa kali pembayaran dari pihak tergugat yakni total Rp 341 juta dari nilai proyek Rp 460 juta. Pengerjaan proyek tersebut sudah selesai pada Januari 2017. Namun sisa tunggakan pembayaran masih Rp 119 juta. Klien kami terus meminta sisa pembayarannya hingga ada pembayaran lagi Rp 10 juta. Jadi masih tersisa Rp 109 juta,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>Untuk kekurangan pembayaran itu pihak James telah tiga kali melakukan somasi ke PT Gunadharma Anugerahjaya yang beralamatkan di Jl Wahid Hasyim, Desa Talok, Kecamatan turen, Kabupaten Malang. &#8220;Somasi 1 pada 16 September 2017, somasi Kedua 23 September 2017 dan somasi ketiga pada 26 September 2017. Tidak ada jawaban tidak ada itikat baik,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>Tiga tahun setelah somasi, tepatnya pada 3 September 2020, James mengajukan gugatan Wanprestasi. &#8220;Sidang pertama awalnya mediasi para pihak disuruh hadir. Namun pihak Direktur PT Gunadharma Anugerahjaya, Nofan Eko Prasetyo diwakili pengacaranya. Saat itu ada penawaran satu bulan akan dibayar Rp 1 juta. Namun mediasi ketiga pihak tergugat mengeluarkan surat langsung ke Pak James. Memberitahukan bahwa perusahaan sedang kolaps. Tidak ada titik temu dalam mediasi. Sidang berikutnya kembali ke majelis,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>Dalam gugatannya, James meminta sisa pembayarannya yang belum terbayar. &#8220;Kami berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan kami. Sisa pembayaran juga harus dibayar. Supaya menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap,&#8221; ujar Nadzib. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126388</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Rp 1,9 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pengusaha-geprek-bensu-di-kota-malang-digugat-rp-19-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2020 14:04:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115598-pengusaha-geprek-bensu-di-kota-malang-digugat-rp-19-miliar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gugatan Wanprestasi terhadap Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah dilayangkan ke PN Malang, Selasa (2/6/2020) siang. Taufan digugat oleh rekan kerjanya sendiri yakni Denny Eko Putra (30) warga Jl Joko Tole, Kauman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Gugatan Wanprestasi terhadap Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah dilayangkan ke PN Malang, Selasa (2/6/2020) siang.</p>
<p>Taufan digugat oleh rekan kerjanya sendiri yakni Denny Eko Putra (30) warga Jl Joko Tole, Kauman Besuki, Kecamatan Besuki, Kota Situbondo. Gugatan Wanprestasi ( Perbuatan ingkar janji) dengan No 125/Pdt.G /2020/PN . Mlg , tgl 02-06- 2020, menyebut bahwa Septian Taufan digugat Rp 1.921.094.853.</p>
<p>Menurut keterangan Sumardhan SH, kuasa hukum Denny Eko, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (2/6/2020) malam, menceritakan bahwa pada Juni 2017, Denny, Totok Muhajirin dan Septian Taufan telah melakukan kerjasama membuka usaha Geprek Bensu di Malang dengan modal awal Rp 300 juta. Yakni dengan rincian masing-masing orang menyetor modal Rp 100 juta.</p>
<p>&#8220;Disepakati pembagian kepemilikan saham masing-masing Denny sebesar 30 %, Septian Taufan sebesar 40 % dan Totok 30%. Usaha pertama yang dibuka adalah Geprek Bonsu Jl Soaekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau tepatnya di Ruko Griya Shanta Eksekutif,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Usaha tersebut berjalan sukses, namun pada Desember 2017 Septian menghentikan kerjasama dengan Totok Muhajirin. Modal mikik Totok Rp 100 juta dikembalikan plus kompensasi Rp 200 juta. Dengan demikian tinggal Denny dan Septian Taufan yang terus melanjutkan usaha Geprek Bensu Suhat dengan mendirikan CV HEHEHE Corp pada 12 Februari 2019. Denny sebagai Pesero Komaditer sedangkan Septian sebagai Pesero Pengurus. Dengan pembagian saham yakni Denny 40% dan Septian 60%,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Usaha ini berkembang pesat. Denny pernah mendapatkan mendapatkan bagian keuntungan setiap bulan Rp 120 juta. Yakni pada Februari, Maret dan April 2019 dengan total Rp 360 juta. Namun pada bulan Mei 2019, Denny tidak lagi menerima keuntungan profit dari Septian Taufan.</p>
<p>&#8220;Denny klien saya ini juga kan owner kan harusnya nendapat keuntungan juga. Nanun pada Mei 2019 hingga Mei 2020 tidak dibayar. Harusnya hingga saat ini yang diterima klien saya senilai Rp 1.921.094.853. Kami menduga keuntungan dari usaha bersama itu digunakan untuk membayar kepentingan pribadi tergugat. Jadi apa yang dilakukan Septian dengan tidak membayar keuntungan kepada klien kami adalah perbuatan ingkar janji,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Oleh karena itu Sumardhan sudah 2 kali mengirim surat somasi kepada Septian. &#8220;Sampai saat ini, Septian tidak ada itikat baik untuk menyelesaikannya. Klien kami juga adalah pemilik Geprek Bensu Suhat. Mestinya harus tetap terus mendapat keuntungan. Karena usaha ini semakin berkembang dan saat ini sudah ada beberapa pengembangan usaha lainnya. Kita lihat dulu nantinya, kalau sampai kita temukan tindak pidananya, tidak menutup kemungkinan kami juga akan menempuh jalur pidana,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sementara itu Septian Taufan saat dikonfirmasi Memontum.com melalui pesan WhatsApp, belum membalas pesan meskipun tanda pesan sudah terlihat masuk. Bahkan hingga Rabu (3/6/2020) malam, pesan tersebut tidak juga terbalas. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115598</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Wanprestasi, Pengembang Wisata Bukit Sentul Digugat Rp 178 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-wanprestasi-pengembang-wisata-bukit-sentul-digugat-rp-178-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2019 15:49:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Bukit Sentul]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81795-dinilai-wanprestasi-pengembang-wisata-bukit-sentul-digugat-rp-178-juta</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Developer Wisata Bukit Sentul, Lawang, Kabupaten Malang yakni PT Graha Agung Perkasa digugat oleh Eko Wahyudi (40) warga Dusun Turi, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, karena dinilai melakukan wanprestasi. Eko Wahyudi, selaku user merasa kecewa dikarenakan pengembang Wisata Bukit Sentul tidak menepati perjanjian seperti yang tertera dalam SPPR (Surat Persetujuan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Developer Wisata Bukit Sentul, Lawang, Kabupaten Malang yakni PT Graha Agung Perkasa digugat oleh Eko Wahyudi (40) warga Dusun Turi, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, karena dinilai melakukan wanprestasi.</p>
<p>Eko Wahyudi, selaku user merasa kecewa dikarenakan pengembang Wisata Bukit Sentul tidak menepati perjanjian seperti yang tertera dalam SPPR (Surat Persetujuan Pembelian Rumah). Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa penyerahan rumah harusnya 12 bulan setelah perlunasan dan penandatangan SPPR.</p>
<p>Harusnya Pada Januari 2019, sudah harus ada penyerahan rumah kepada Eko Wahyudi. Namun saat Maret 2019, rumah yang dibeli oleh Eko Wahyudi di Blok A3 Kav.28 Wisata Bukit Sentul denganType Bangunan 46 dengan luas tanah 84 m² dan luas bangunan 46 m² dan mendapatkan fasilitas berupa PDAM (Air bersih), PLN 1300 Watt serta SHGB.</p>
<p>Oleh karena itu Eko Wahyudi melalui kuasa hukumnya Imam Muslich SH MH melakukan gugatan wanprestasi di PN Bangil karena kantor Diveloper Wisata Bukit Sentul berada di Bangil Pasuruan, dengan gugatan No 16/Pdt.G/ 2019/ PN Bil.</p>
<p>Menurut keterantan Eko Wahyudi, bahwa dia membeli rumah di Perum Wisata Bukit Sentul Type 46 seharga Rp 445. 680.000.</p>
<p>&#8221; Pelunasan 30 Januari 2018. Dalam SPPR dicantumkan bahwa penyerahan rumah 12 bulan setelah pelunasan pada Januari 2018. Harusnya pihak pengembang melakukan penyerahan rumah pada 30 Januari 2019, namun ternyata belum diserahkan karena masih 75 persen pembangunannya,&#8221; ujar Eko Wahyudin, Selasa (26/3/2019) sore.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81795</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aneh, Tergugat Belum Terima Surat Panggilan Sidang</title>
		<link>https://memontum.com/aneh-tergugat-belum-terima-surat-panggilan-sidang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2018 14:27:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bangil]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/53277-aneh-tergugat-belum-terima-surat-panggilan-sidang</guid>

					<description><![CDATA[Perkara Pasar Kejapanan &#160; Memontum Pasuruan &#8211; Gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang sebelumnya dilayangkan CV Bangun Citra Losari (BCL) terkait proyek pembangunan Pasar Kejapanan Baru, akan berbuntut panjang. Pasalnya, sampai saat ini, tergugat belum menerima surat panggilan sidang. Roni Manager Operasional CV BCL kepada wartawan merasa aneh. Menurutnya, gugatan yang diajukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kejapanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Perkara Pasar Kejapanan</strong></h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Pasuruan </strong>&#8211; Gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang sebelumnya dilayangkan CV Bangun Citra Losari (BCL) terkait proyek pembangunan Pasar Kejapanan Baru, akan berbuntut panjang. Pasalnya, sampai saat ini, tergugat belum menerima surat panggilan sidang.</p>
<p>Roni Manager Operasional CV BCL kepada wartawan merasa aneh. Menurutnya, gugatan yang diajukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kejapanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil terkesan kabur. &#8220;Surat panggilan sidang belum kami terima, kok tahu-tahu sudah digelar sidang di PN,&#8221; aku Roni pada Memo X, Senin (27/8/2018).</p>
<p>Karena itu, Roni menduga perkara tersebut ada muatan lain. Artinya, gugatan yang diajukan Pemdes Kejapanan ada kepentingan. &#8220;Harusnya, aduan yang dilayangkan Anjar ke Polres Pasuruan diselidiki oleh penyidik. Sebab ada indikasi dugaan pungli perijinan IMB Pasar Kejapanan,&#8221; kata Roni.</p>
<p>Sementara ditanya soal kehadirannya diagenda sidang nanti, Roni mengatakan pihaknya tidak akan hadir. Alasannya, belum menerima panggilan sidang. &#8220;Lalu dalam gugatan, siapa-siapa saja tergugat,&#8221; tanya Roni.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Anjar Suprayitno warga Dusun Ngelawang, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol mengadukan dugaan pungli kepengurusan perijinan IMB Pasar Kejapanan ke Polres Pasuruan. Surat aduan itu dilayangkan bulan Agustus 2018. Dan meminta penyidik segera memanggil Saiful Bakri, Kades Kepanan, Panitia Pasar Kejapanan serta Ridwan selaku Camat Pandaan untuk diperiksa. <strong>(dik/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53277</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
