<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>YPI Miftahul Ulum &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ypi-miftahul-ulum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Sep 2018 16:05:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>YPI Miftahul Ulum &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sengketa YPI Miftahul Ulum Gondanglegi, Keterangan Saksi Penggugat Sulit Disimpulkan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-ypi-miftahul-ulum-gondanglegi-keterangan-saksi-penggugat-sulit-disimpulkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Sep 2018 16:05:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[YPI Miftahul Ulum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54357-sengketa-ypi-miftahul-ulum-gondanglegi-keterangan-saksi-penggugat-sulit-disimpulkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sidang lanjutan sengketa struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam(YPI)Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang di PN Kepanjen Senin (3/9/2018) kemarin. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Wiwin Arodawanti SH.MH,bersama dua orang anggota HarisBudiarso SH.M.Hum dan Igna Aryanta ER, SH ini dalam agenda Pemeriksaan keterangan saksi pihak penggugat. Arifin SH,kuasa hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sidang lanjutan sengketa struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam(YPI)Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang di PN Kepanjen Senin (3/9/2018) kemarin. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim ketua Wiwin Arodawanti SH.MH,bersama dua orang anggota HarisBudiarso SH.M.Hum dan Igna Aryanta ER, SH ini dalam agenda Pemeriksaan keterangan saksi pihak penggugat. Arifin SH,kuasa hukum warga menjelaskan, sidang Senin (3/9/2018) yakni pemeriksaan keterangan saksi pihak penggugat yakni dengan menghadirkan tiga orang saksi.</p>
<p>&#8220;Tiga orang saksi itu masing-masing bernama Masfufah seorang guru MI. Selanjutnya ada nama Habibi Putra dan Yustinus Sutanto,masing-masing warga Desa Tanggung Kecamatan Turen dan Kelurahan Kedung Kandang kota Malang.Saksi bernama Masfufah mengaku tahu status YPI Miftahul Ulum dari berkas.Dia juga mengaku tidak tahu jika Zainuddin yang dalam perkara ini duduk sebagai penggugat pernah mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah.Dia baru mengakui setelah kami tunjukkan tanda tangan pengunduran Zainuddin selaku Kepala Sekolah setempat&#8221;,beber Arifin Senin (3/9/2018) kemarin. </p>
<p>Tambah Arifin, saksi kedua dan ketiga ternyata orang luar yang sama sekali tidak faham dengan status yayasan.&#8221;Akhirnya hakim tidak mengajukan pertanyaan sama sekali,termasuk kuasa huku penggugat mencabut keterangan dua orang saksi.Jadi hanya keterangan seorang saksi yang bisa disimpulkan.Dalam perkara ini keterangan saksi dari penggugat dinyatakan selesai. Rabu (12/9/2018) depan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak tergugat.Kami akan siapkan 4 orang saksi&#8221;,ujar Arifin mengakhiri. </p>
<p>Sidang lanjutan kasus dualisme kepengurusan YPI yang berdiri tahun 1958 silam ini berjalan seperti hari sebelumnya.Ratusan warga desa setempat turut menyaksikan jalannya persidangan.Itu dilakukan,karena mereka merasa turut memiliki serta berkontribusi dalam hal pembelian lahan untuk pendidikan setempat. </p>
<p>&#8220;Sekitar 70 warga desa urek-urek turut hadir dalam agenda persidangan hari ini, ini merupakan salah satu bentuk keseriusan warga, bahwa warga desa urek-urek merasa turut memiliki dan menginginkan bangunan sekolah yang juga telah dikelola oleh yayasan dapat dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,&#8221; ujar Hasan Bisri salah seorang tergugat. </p>
<p>Menurutnya,dari 3 saksi yang dihadirkan oleh penggugat hanya satu saksi yang memberi kesaksian dengan jelas. &#8220;Dari ketiga saksi, menurut saya hanya satu saksi yang memberi kesaksian dengan jelas, ya memang ia notabene adalah pengajar di sekolah tersebut. Sementara dua saksi lainnya terlihat seperti dipaksakan dalam memberi kesaksiannya,&#8221; jelasnya. Tambah dia,itu dapat berdampak positif bagi pihaknya, karena kesaksian yang diberikan dari saksi oleh penggugat kurang kuat. <strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54357</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa YPI Urek-Urek, Sidang Dikawal Ratusan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-ypi-urek-urek-sidang-dikawal-ratusan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Aug 2018 15:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[YPI Miftahul Ulum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/51806-sengketa-ypi-urek-urek-sidang-dikawal-ratusan-warga</guid>

					<description><![CDATA[Keterangan Saksi Penggugat Dianggap Janggal &#160; Memontum Malang &#8211; Sidang sengketa struktur Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Kamis (16/8/2018)kemaren masuk tahapan penyampaian keterangan saksi pihak penggugat yaitu H.Zainuddin yang mendeklarasikan dirinya selaku seorang ketua pengurus di yayasan setempat. Namun dalam sidang perdata no 57/PDT-6/2018/PN Kpjn yang dipimpin Wiwin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Keterangan Saksi Penggugat Dianggap Janggal</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sidang sengketa struktur Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Kamis (16/8/2018)kemaren masuk tahapan penyampaian keterangan saksi pihak penggugat yaitu H.Zainuddin yang mendeklarasikan dirinya selaku seorang ketua pengurus di yayasan setempat. Namun dalam sidang perdata no 57/PDT-6/2018/PN Kpjn yang dipimpin Wiwin Arodawati SH.MH,selaku hakim ketua,beserta dua orang anggota masing-masing, HarisBudiarso SH.MHum dan IgnaAryanta Era W.SH ini terjadi beberapa kejanggalan.</p>
<p>Itu dalam hal penyampaikan saksi dari pihak penggugat. Arifin SH,kuasa hukum pihak warga memaparkan,dalam sidang ini,penggugat mengajukan tiga orang saksi.Namun dua orang diantaranya ditolak,itu karena masih ada hubungan keluarga.Pihak tergugat menyatakan rasa keberatan,dan dalam aturan hukum itu tidak boleh.Selanjutnya ada seorang saksi bernama Zainal Abidin Manaf.</p>
<p>&#8220;Yang kita tekankan pada bukti nomor P 11,bahwa Zainuddin pernah mengundurkan diri selaku Kepala Sekolah.Setelah kami tunjukkan kepada majelis hakim,saksi penggugat mengakui,itu tanda tangan Zainuddin.Dan ini menjadi pertimbangan majelis hakim.Selanjutnya,saksi penggugat juga mengakui,mereka tidak mengerti sama sekali seluk-beluk kepengurusan,termasuk sejarah berdirinya YPI Miftahul Ulum.Keterangan saksi itu tidak benar.Saksi juga tidak mengerti,sehingga tanah wakaf itu dianggap pribadi.Padahal,itu swadaya murni dari warga desa.Mereka tidak tahu,karena memang bukan asli warga Urek-Urek&#8221;,beber Arifin Kamis(16/8/2018)siang kemaren. </p>
<p>Sementara,RahmadYasin Ketua YPI Miftahul Ulum terpilih langsung oleh masyarakat berharap,gugatan tersebut ditolak dan pihaknya dikuatkan.Kata dia,ada beberapa kejanggalan dalam keterangan saksi penggugat.Selain tidak pengurus,dalam struktur kepengurusan,nama saksi tidak tercatat sebagai pengurus.&#8221;Sidang ditunda Kamis(23/8/2018)mendatang.Itu kesempatan satu kali lagi kepada pihak penggugat&#8221;,ujar Yasin Kamis(16/8/2018)kemaren. </p>
<p>Terpisah,Kabag.Op Polres Malang,Kompol Sunardi Riyono SH mengatakan,pihaknya telah terjunkan sebanyak 50 orang anggota polisi jajaran Polres Malang untuk memantau langsung jalannya persidangan.</p>
<p>&#8220;Kami sudah koordinasi dengan pihak tergugat termasuk tokoh masyarakat,yang intinya mereka sepakat mendukung sepenuhnya keamanan sidang.Kami berharap dalam persidangan ini tidak saling konflik dan timbul gesekan,&#8221; imbaunya. Pantauan langsung wartawan koran ini dilokasi,tidak kurang dari 700 orang warga Desa Urek-Urek,sejak pagi sudah membanjiri halaman kantor PN jl Panji Kepanjen.Mereka berkendaraan 1bus ditambah puluhan mobil dan sepeda motor.</p>
<p>&#8220;Kami datang kesini karena ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.Karena kami juga merasa memiliki YPI Miftahul Ulum,dimana sebagian besar lahan disitu dibeli dari hasil iuran warga desa,bukan hanya milil keluarga Zainuddin yang kala itu selaku seorang pewakof&#8221;,ujar salah seorang warga. Sidang berlangsung tertib,warga membubarkan diri pada pukul 11.30 WIB dengan diakhiri pembacaan do&#8217;a oleh Kyai Nastain.Kamis 23/8/2018 depan,warga kembali datang ke PN Kepanjen untuk menyaksikan langsung sidang berikutnya. <strong>(sur/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51806</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa YPI Miftahul Ulum, Takbir Sambut Hakim PN Kepanjen</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-ypi-miftahul-ulum-takbir-sambut-hakim-pn-kepanjen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jul 2018 12:41:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[YPI Miftahul Ulum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/49361-sengketa-ypi-miftahul-ulum-takbir-sambut-hakim-pn-kepanjen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Allahuakbar&#8230; Allahuakbar!&#8221;.Lantunan takbir terucap dari ribuan warga Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang sambut kedatangan tim PN Kepanjen dalam hal kroscek obyek sengketa Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum di desa setempat Jum&#8217;at(27/7/2018) kemaren. H.Riyanto,Kepala Desa Urek-Urek mengatakan,kedatangan sekitar 2000 orang warga desa ini tidak ada maksud lain,kecuali ingin menyaksikan langsung prosesi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Allahuakbar&#8230; Allahuakbar!&#8221;.Lantunan takbir terucap dari ribuan warga Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang sambut kedatangan tim PN Kepanjen dalam hal kroscek obyek sengketa Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum di desa setempat Jum&#8217;at(27/7/2018) kemaren. </p>
<p>H.Riyanto,Kepala Desa Urek-Urek mengatakan,kedatangan sekitar 2000 orang warga desa ini tidak ada maksud lain,kecuali ingin menyaksikan langsung prosesi krocek obyek lokasi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.</p>
<p>&#8220;Dimata kebanyakan orang desa,nama Hakim itu masih asing.Mereka sekedar ingin tahu,seperti apa sih wajah seseorang penyandang predikat hakim&#8221;,terang abah Riyanto ditemui MemoX ditengah berlangsungnya acara.</p>
<p> Disinggung terkait sengketa YPI Miftahul Ulum,Riyanto berharap,adanya ikrah.Artinya,keduanya bisa duduk bareng demi masa depan pendidikan.</p>
<p>&#8220;Selaku seorang Kades,meskipun didalamnya ada kyai dan tokoh masyarakat,semuanya itu anak.Karenanya kami berharap,kedua pihak ini jangan sampe terjadi cekcok.Sebaiknya keduanya duduk bareng demi kelangsungan pendidikan ini&#8221;,pinta Riyanto. </p>
<p><!–nextpage–></p>
<p>Sementara,M.Arifin SH,kuasa hukum.warga menjelaskan, Dualisme yang terjadi pada kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum ini ditindak lanjuti oleh pihak PN Kepanjen Kabupaten Malang dalam hal tinjau lokasi obyek yang disengketakan. Dikatakan, gugatan yang diajukan oleh pihak zainudin selaku penggugat masih belum jelas mengenai batas wilayah yang dijadikan obyek sengketa. </p>
<p>&#8220;Gugatan yang diajukan oleh pihak Zainudin masih tidak jelas batas wilayahnya, oleh karena itu pihak Pengadilan Negeri Kepanjen datang, melalui majelis hakimnya untuk memastikan batas wilayah yang dijadikan obyek sengketa,&#8221; ujarnya. </p>
<p>Lanjut Arifin,penggugat merasa pihaknya berhak atas tanah yang dijadikan obyek sengketa karena merasa mempunyai hak waris dari tanah tersebut. </p>
<p>&#8220;Jadi Zainudin selaku penggugat merasa tanah itu adalah milik hak waris, sedangkan tanah itu telah diwakafkan. Sementara wakaf itu kan tidak bisa diwariskan, karena bukan lagi milik perseorangan atau pemilik hak waris, melainkan milik masyarakat,&#8221; ujarnya. </p>
<p>Tambah dia, tanah wakaf yang dijadikan obyek sengketa itu sudah terdapat perjanjian hitam di atas putih. Terpisah,Hasan Bisri pengurus pengawas YPI menerangkan, pihaknya beserta warga hanya ingin sekolah yang berdiri diatas tanah tersebut dikembalikan fungsinya. </p>
<p><!–nextpage–></p>
<p>&#8220;Kami beserta warga hanya ingin, sekolah yang berdiri itu dikembalikan sesuai fungsinya. Karena tanah tersebut adalah tanah wakaf, dan seluruh warga berhak atas tanah tersebut. Dalam artian, kepengurusan yang terbentuk harus dimusyawarhkan bersama warga, jika memang ada kepala sekolah juga harus melalui musyawarah dari warga. Dan jika memang pihak zainudin ingin menjadi pengurus, juga harus melalui musyawarah warga,&#8221; jelasnya saat ditemui awak media. </p>
<p>Dikatakan, munculnya dualisme kepengurusan yayasan ini yang membuat masyarakat geram. Pasalnya Zainudin cs selaku penggugat telah membentuk kepengurusan baru tanpa menghiraukan kepengurusan yayasan yang telah dibentuk oleh masyarakat. </p>
<p>&#8220;Penggugat merupakan Kepala Sekolah yang dipilih pengurus Yayasan pada 16 tahun lalu yang waktu itu sebagai Ketua yayasan adalah Rokhim,&#8221; ujar Hasan. </p>
<p>Ia juga menambahkan, dualisme kepengurusan yang terjadi berawal saat Zainudin memproklamirkan diri sebagai ketua yayasan dengan anggota pengurus yang ia bentuk tanpa ada musyawarah dengan masyarakat. </p>
<p>&#8220;Kami telah berupaya untuk menempuh jalan dengan mediasi, namun Zainudin malah menggugat dengan duplik perkara perdata Nomor :97/pdt-G/2018/PN Kepanjen,&#8221; jelasnya. </p>
<p><!–nextpage–></p>
<p>&#8220;Lahan yayasan ini berdiri di areal seluas 3445 meter persegi ini yang 2668 meter persegi merupakan hasil swadaya masyarakat. Jadi, warga secara sukarela dan kemampuan masing-masing,&#8221; ujar Wahab warga desa Urek-Urek. </p>
<p>Sebelumnya, Rahmad Yasin(Gus Yasin)ketua yayasan yang dipilih masyarakat tahun 2017 lalu mengaku,dia salah seorang tergugat dalam duplik perkara perdata no:97/pdt-G/2018/PN Kepanjen.Dibelakang Gus Yasin juga ada nama Hasan Bisri yang berstatus selaku seorang pengawas yayasan dalam kepengurusan.termasuk kyai Nastain,ketua pembina yayasan setempat.</p>
<p>Dijelaskan,gugatan tersebut dilayangkan oleh H.Zainuddin yang memproklamirkan diri selaku seorang pengurus YPI tanpa persetujuan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Zainuddin melayangkan surat gugatan ke PN Kepanjen,karena kami dianggap tidak mengakui kepengurusan mereka.Tetapi warga tetap mengakui kami selaku ketua YPI yang syah dibentuk oleh masyarakat serta kantongi SK Menhunkam tahun 2017 lalu&#8221;,pungkasnya. </p>
<p>Sekilas tentang YPI Miftahul Ulum. Berdiri tahun 1958 silam dengan pendiri H AbdulRahman(alm)Selanjutnya diserahkan kepada Abdulloh selaku ketua pengurus kala itu. Pada tahun 1967,ketua pengurus dijabat oleh Juma&#8217;in.Selanjutnya,tahun 1985 berganti Nurjamil.Juga tercatat nama Matkosim dan HM.Said,Abdurrahim,Bani Adam. Akhirnya,tahun 2017,masyarakat Desa memilih Rahmad Yasin selaku ketua yayasan <strong>(Sur/yan)</strong> </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">49361</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
