<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>yudisial &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/yudisial/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jan 2024 10:04:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>yudisial &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jabatan Terpangkas, Wabup Malang Sampaikan Usulan Yudisial Review ke MK</title>
		<link>https://memontum.com/jabatan-terpangkas-wabup-malang-sampaikan-usulan-yudisial-review-ke-mk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2024 10:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[review]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[terpangkas,]]></category>
		<category><![CDATA[usulan]]></category>
		<category><![CDATA[yudisial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204529</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kabupaten Malang &#8211; Masa jabatan Bupati Malang dan Wakil Bupati (Wabup) Malang, yang seharusnya selesai pada Februari 2026 mendatang, kini harus dipangkas dan selesai pada Desember 2024. Itu karena, berkaitan dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Menanggapi itu, Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan jika melalui Bupati Malang, Sanusi, keduanya telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kabupaten Malang</strong> &#8211; Masa jabatan Bupati Malang dan Wakil Bupati (Wabup) Malang, yang seharusnya selesai pada Februari 2026 mendatang, kini harus dipangkas dan selesai pada Desember 2024. Itu karena, berkaitan dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.</p>



<p>Menanggapi itu, Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan jika melalui Bupati Malang, Sanusi, keduanya telah mengajukan yudisial review terkait dengan masa jabatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pak Bupati sudah ada rapat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Jadi, beliau berangkat ke Jakarta Kamis (11/01/2024) lalu, untuk merespon usulan ini diprakarsai oleh Bupati dan Wabup Kabupaten Malang, untuk mengajukan yudisial review terkait dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Wabup Didik, Senin (15/01/2024) tadi.</p>



<p>Dalam hal ini, ungkapnya, pihaknya berharap MK dapat memahami kompleksitas situasi dan mengabulkan usulan Bupati-Wabup yang dilantik pada tahun 2021. Terlebih, untuk menjaga hak dan kewajiban yang terkandung dalam visi misi dan penganggaran.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Itu besar harapan kami. Alasan-alasan ini yang sebenarnya kita coba untuk sampaikan kepada Pemerintah Pusat. Semoga nanti MK bisa mengabulkan apa yang menjadi permintaan dari kepala daerah,” ujarnya.</p>



<p>Ditambahkan Didik, bahwa pembiayaan politik yang tinggi menjadi perhatian utama. Pasalnya, pengurangan masa jabatan seperti ini akan berdampak pada pembiayaan yang sudah dianggarkan, baik itu dalam skala Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).</p>



<p>“Pengurangan masa jabatan satu tahun dua bulan, itu kalau difinansialkan sudah berapa, kan begitu. Maka, ini juga akan menjadi bagian pemborosan APBN di dalamnya yang ada APBD juga. Kedua, akan berdampak pada kerja kami (sebagai kepala daerah),” tambahnya.</p>



<p>Dalam konteks dampak kerja kepala daerah, Didik mengaku bahwa pemerintahannya baru dapat berjalan efektif selama satu tahun lebih. Sebab sejak pertama dilantik, pihaknya harus menghadapi tantangan serius seperti pandemi Covid-19 dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.</p>



<p>&#8220;Maka konsentrasi kami sebagai pemerintah daerah, sekitar hampir 270 an itu untuk menyelesaikan jiwa manusia. Sehingga bagaimana konsentrasi terhadap visi misi di dalam rangka menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wabup, itu belum bisa dirasakan oleh warga masyarakat,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, pihaknya berharap agar proses pemilihan di tahun 2024, nantinya tetap berjalan. Sementara pelantikan terpilih, bisa dilakukan pada tahun 2026. Sehingga, hal itu diharapkan tidak mengurangi hak-hak dari seluruh Bupati dan Wabup dari daerah se Indonesia.</p>



<p>“Jadi proses Pemilukada tetap berlangsung di tahun ini. Tetapi bagaimana nanti pelantikannya yang terpilih di 2024 dapat dilantik pada tahun 2026. Jadi dengan adanya koordinasi dari Pak Bupati bersama para Bupati lainnya, kami mohon doa restunya,” imbuhnya.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204529</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi Yudisial Tindaklanjuti Pengaduan Mantan Direktur PT Noto Joyo Nusantara</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-yudisial-tindaklanjuti-pengaduan-mantan-direktur-pt-noto-joyo-nusantara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jun 2023 13:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[joyo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[noto]]></category>
		<category><![CDATA[nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[pt]]></category>
		<category><![CDATA[tindaklanjuti]]></category>
		<category><![CDATA[yudisial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191070</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Komisi Yudisial (KY) dengan cepat merespon pengaduan mantan Direktur Noto Joyo Nusantara, Bambang Setyawan, selaku tergugat, terkait putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, tentang sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Putusan tersebut, dinilai melanggar kode etik oleh pihak tergugat. Bahkan, KY telah memeriksa atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Komisi Yudisial (KY) dengan cepat merespon pengaduan mantan Direktur Noto Joyo Nusantara, Bambang Setyawan, selaku tergugat, terkait putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, tentang sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.</p>



<p>Putusan tersebut, dinilai melanggar kode etik oleh pihak tergugat. Bahkan, KY telah memeriksa atau meminta keterangan kepada Bambang Seryawan dan kuasa hukumnya, Sumardhan serta empat orang yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Pemeriksaan itu sendiri, telah dilakukan oleh pihak KY pada Rabu (14/06/2023) kemarin.</p>



<p>Disampaikan Sumardhan, bahwa pemeriksaan ini adalah gerak cepat KY dalam merespon aduannya. &#8220;Materi pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang ditulis dalam putusan. Harusnya, gugatan penggugat kurang subyek sehingga harusnya tidak diterima. Kedua, adanya dugaan rekayasa keterangan saksi. Yakni adanya keterangan saksi yang tidak diucapkan di ruang sidang, namun ditambah dalam putusan. Ketiga, berkaitan dengan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh penggugat,&#8221; ujar Sumardhan, Kamis (15/06/2023) tadi.</p>



<p>Sumardhan menjelaskan, setelah meminta keterangan dari pelapor, pihak KY saat ini tengah mendalami perkara dugaan rekayasa keterangan saksi di persidangan tersebut. Dan rencananya, juga akan memeriksa majelis hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.</p>



<p>&#8220;Kemarin KY bilang, kalau akan memeriksa hakim dan panitera yang bersangkutan, hari ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menilai, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan untuk persidangan kode etik di Jakarta. Dirinya berharap, jika memang benar hakim terbukti menyalahi kode etik, bisa diberikan sanksi. Dan tentunya, menjadi pembelajaran bagi hakim lain untuk lebih cermat dan teliti dalam memutus perkara.</p>



<p>Sementara itu, saat dikonfirmasi Memontum.com, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia, mengaku belum ada agenda pemanggilan hakim oleh KY. &#8220;Sudah saya konfirmasi, sampai dengan hari ini tidak ada pemeriksaan kepada hakim oleh KY,&#8221; ujarnya melalui pesan WA.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Sumardhan, kuasa hukum salah satu tergugat, Bambang Setyawan, melapor hal ini ke KY. Pihaknya melaporkan ketua majelis hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara. Karena dinilai putusan No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023, menyalahi aturan.</p>



<p>Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni, Dirut, Abdul Khalim, Direktur, Bambang Setyawan dan Komisaris, M Yusuf Aminullah Yasir. Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191070</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
