<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bacaleg &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bacaleg/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Oct 2023 14:59:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bacaleg &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Dua Bacaleg Mantan Narapidana, Ini Keterangan KPU Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-dua-bacaleg-mantan-narapidana-ini-keterangan-kpu-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Oct 2023 12:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199289</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Masyarakat Pamekasan menerima informasi bahwa ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg), adalah mantan narapidana. Kedua Bacaleg itu, merupakan mantan narapidana kasus Narkotika dan tindak pidana pemukulan. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, mengungkapkan bahwa informasi itu memang benar adanya. Bahwa, ada dua mantan yang menjadi Bacaleg. Yakni, mendaftar dari Dewan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Masyarakat Pamekasan menerima informasi bahwa ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg), adalah mantan narapidana. Kedua Bacaleg itu, merupakan mantan narapidana kasus Narkotika dan tindak pidana pemukulan.</p>



<p>Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, mengungkapkan bahwa informasi itu memang benar adanya. Bahwa, ada dua mantan yang menjadi Bacaleg. Yakni, mendaftar dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pamekasan.</p>



<p>“Yang mantan terpidana Narkoba, itu sudah menjalani vonis 4 tahun dan mendaftar dari Partai PKS Dapil II Palengaan-Proppo inisial MS. Yang satunya, berinisial A mencalonkan dari Gerindra, kasus pemukulan dan pengeroyokan vonis 6 tahun. Tetapi itu gagal, karena tidak ada surat keterangan yang lengkap,” paparnya, Kamis (05/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Amir menjelaskan, bahwa mantan narapidana termasuk mantan tindak pidana korupsi (Tipikor), itu memang bisa mencalonkan diri. Dengan catatan, ada jeda waku lima tahun setelah bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/ 2022 tentang masa jeda mantan terpidana yang mau mencalonkan diri.</p>



<p>“Jadi saat ini hanya satu mantan terpidana dan itupun di bawah lima tahun ancaman pidananya. Maka, ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu menunggu jeda. Bahwa yang harus menunggu jeda lima tahun itu kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Pamekasan, Ainur Ridho, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PKS mencalonkan kadernya yang merupakan mantan narapidana penyalahgunaan Narkotika. Dan apa yang dilakukan itu, tidak melabrak aturan.</p>



<p>&#8220;Tidak apa, selama aturannya memperbolehkan, kita tetap berlanjut. Karena itu bukan kasus koruptor, tapi Narkotika dan dia hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Untuk ancaman hukumnya di bawah 4 tahun. Dan yang tidak boleh itu adalah hukumannya 6 tahun ke atas. Dan untuk perkembangannya, tidak ada persoalan dan kendala,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199289</post-id>	</item>
		<item>
		<title>142 Bacaleg Asal Trenggalek Gagal Ikuti Kontestasi Pemilu, Dua Parpol Tak Miliki Caleg</title>
		<link>https://memontum.com/142-bacaleg-asal-trenggalek-gagal-ikuti-kontestasi-pemilu-dua-parpol-tak-miliki-caleg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Aug 2023 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[kontestasi]]></category>
		<category><![CDATA[miliki]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196515</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) di Kota Keripik Tempe. Dari total sebanyak 591 Bacaleg yang mendaftar, hanya menyisakan 449 calon yang bisa melanjutkan untuk ke tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang. Artinya, ada sekitar 142 Bacaleg yang tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu, karena Tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif (Caleg) di Kota Keripik Tempe. Dari total sebanyak 591 Bacaleg yang mendaftar, hanya menyisakan 449 calon yang bisa melanjutkan untuk ke tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang.</p>



<p>Artinya, ada sekitar 142 Bacaleg yang tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Itu dikarenakan, tidak melengkapi berkas administrasi yang telah ditentukan.</p>



<p>Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggara, Istatiin Nafiah, mengatakan untuk tahapan pencalonan DPRD saat ini sudah masuk pada penetapan DCS. &#8220;Jadi pada 18 Agustus 2023 kemarin, KPU Trenggalek secara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam penetapan itu, sebanyak 142 Bacalon legislatif dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),&#8221; ujarnya, Rabu (23/08/2023) siang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 230, tambahnya, menyebutkan bahwa KPU Trenggalek memuat 449 nama-nama beserta Caleg dari partai politik. &#8220;Untuk saat ini sesuai regulasi tahapan ditetapkannya DCS mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus atau 5 hari. Kami mengumumkan DCS dimana secara administrasi verifikasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),&#8221; kata Iin-sapaan akrabnya.</p>



<p>Sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 untuk caleg yang TMS, sudah tiak bisa memperbaiki dokumen, sepanjang tidak ada regulasi baru yang mengatur. &#8220;Tidak bisa melakukan perbaikan berkas Caleg yang TMS, sampai nanti di tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT),” imbuhnya.</p>



<p>Masih kata Iin, selanjutnya masyarakat akan melakukan tanggapan hasil pengumuman DCS terhadap Caleg yang MS. Dan anggapan masyarakat itu bisa dilakukan langsung dengan mendatangi kantor KPU Trenggalek maupun secara online.</p>



<p>“Mulai 19 Agustus 2023 sejak DCS diumumkan sampai dengan 28 Agustus 2023 masyarakat bisa memberikan tanggapan,” tutur Iin.</p>



<p>Perlu diketahui, mulai pengajuan awal sampai ditetapkannya DCS dari 18 partai politik di Kabupaten Trenggalek, ada dua yang Parpol yang tidak ada bakal calon. &#8220;Adapun dua Parpol itu adalah nomor urut 9 yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan nomor urut 11 yakni Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda). Awalnya, kedua partai ini memiliki bakal calon. Namun dalam perjalanannya, bakal calon tersebut dinyatakan TMS,&#8221; paparnya.<strong> (mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196515</post-id>	</item>
		<item>
		<title>32 Bacaleg Kota Batu Dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat Alias Gugur</title>
		<link>https://memontum.com/32-bacaleg-kota-batu-dinyatakan-kpu-tidak-memenuhi-syarat-alias-gugur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Aug 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196133</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sebanyak 32 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batu dipastikan KPU Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi dokumen. Sementara sisanya atau sekitar 355 Bacaleg, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin, mengatakan jumlah Bacaleg yang ada di Kota Batu total sebanyak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Sebanyak 32 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batu dipastikan KPU Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi dokumen. Sementara sisanya atau sekitar 355 Bacaleg, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).</p>



<p>Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin, mengatakan jumlah Bacaleg yang ada di Kota Batu total sebanyak 387 orang atau nama. Dan, dari jumlah itu, ada sebanyak 32 orang Bacaleg dinyatakan TMS.</p>



<p>&#8220;Hari ini, KPU Kota Batu menetapkan 32 orang Bacaleg dinyatakan TMS,&#8221; terangnya, di Kantor KPU Kota Batu, Jumat (18/08/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari 32 orang yang dinyatakan TMS itu, tambahnya, pihak KPU sebenarnya sudah memberikan waktu perbaikan administrasi. Yaitu, saat perpanjangan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga 11 Agustus 2023. Yang, kemudian, dilaksanakan proses verifikasi 12 sampai 15 Agustus 2023.</p>



<p>Mengenai 32 Bacaleg yang berstatus TMS, ujarnya, yaitu mulai dari Partai Garuda Republik Indonesia satu orang, Partai Gelora sepuluh orang, Partai Kebangkitan Nasional enam orang, Partai Bulan Bintang enam orang, Partai Perindo enam orang, Partai Persatuan Pembangunan satu orang dan Partai Umat dua orang. &#8220;Karena tidak diperbaiki sampai 11 Agustus 2023, maka positif kami nyatakan 32 orang Bacaleg itu gugur persyaratan administrasi. Sehingga secara otomatis, sudah tidak bisa lagi diverifikas,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Dari hasil ini, jelas Erfanudin, maka 355 orang yang Memenuhi Syarat (MS), maka akan masuk DCS. Sehingga, KPU Kota Batu nantinya mengumumkan nama-nama itu mulai 19 sampai 23 Agustus 2023. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196133</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Pamekasan Umumkan 517 Bacaleg Lolos Persyaratan dan 113 Berstatus Tidak Memenuhi Persyaratan</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-pamekasan-umumkan-517-bacaleg-lolos-persyaratan-dan-113-berstatus-tidak-memenuhi-persyaratan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[berstatus]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[umumkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195205</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak 517 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pamekasan, akhirnya dinyatakan lolos dengan memenuhi syarat oleh KPU Pamekasan, Senin (07/08/2023) tadi. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, menyampaikan bahwa dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, ada sebanyak 113 yang tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan (TMS). Sementara sisanya, memenuhi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak 517 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pamekasan, akhirnya dinyatakan lolos dengan memenuhi syarat oleh KPU Pamekasan, Senin (07/08/2023) tadi.</p>



<p>Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, menyampaikan bahwa dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, ada sebanyak 113 yang tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan (TMS). Sementara sisanya, memenuhi syarat.</p>



<p>&#8220;Dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh 18 Parpol, ada 517 yang memenuhi syarat. Kemudian selebihnya atau sejumlah 113 orang, dalam status tidak memenuhi syarat,&#8221; katanya.</p>



<p>Halili menambahkan, dari 113 Bacaleg tersebut, KPU memberikan batasan waktu sampai Jumat (11/08) untuk memperbaiki berkas. Jika batasan waktu habis, sementara Bacaleg tidak memperbaiki, maka akan gagal berkontestasi Pemilu 2024.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Yang TMS ini bisa melakukan perbaikan sampai 11 Agustus 2023 atau pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Kalau tidak diperbaiki, tentu tidak bisa berkontestasi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, alasan status Bacaleg mendapat status TMS ialah karena ada ijazahnya yang menggunakan foto copy. Jadi, tidak di legalisir dan ada pula yang menggunakan foto jadul.</p>



<p>&#8220;Adapula yang dokumen persyaratan tidak dilampirkan. Baik dokumen seperti surat kesehatan dari rumah sakit ataupun surat keterangan dari pengadilan,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ditambahkan, dari 517 Bacaleg yang lolos, dua diantaranya adalah mantan Napi dengan Kasus Korupsi dan Narkoba. &#8220;Ya, tentu dari hasil verifikasi itu sudah ada beberapa Caleg yang memenuhi syarat. Termasuk yang dari mantan Napi,&#8221; ungkapnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195205</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Trenggalek Perpanjang Vermin Perbaikan Bacaleg hingga Akhir Juli 2023</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-trenggalek-perpanjang-vermin-perbaikan-bacaleg-hingga-akhir-juli-2023</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jul 2023 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[akhir]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[juli]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjang]]></category>
		<category><![CDATA[vermin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193572</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali memperpanjang masa pengajuan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) hingga 16 Juli 2023. Perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini, berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 700 tentang penggantian dokumen. &#8220;Saat ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali memperpanjang masa pengajuan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2024 yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) hingga 16 Juli 2023. Perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini, berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 700 tentang penggantian dokumen.</p>



<p>&#8220;Saat ini kita masih masuk tahap verifikasi administrasi perbaikan. Jadi setelah parpol mengajukan perbaikan dokumen sampai batas waktu 9 Juli 2023 kemarin, jika masih ada dokumen yang perlu diperbaiki maka itu bisa dilakukan sampai 16 Juli 2023,&#8221; ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, di kantornya, Selasa (18/07/2023) tadi.</p>



<p>Selama tahap vermin perbaikan ini, kata Iin, yang jelas tidak boleh mengganti nama Bacaleg. Artinya, nama-nama Bacaleg yang diajukan tidak boleh dilakukan pergantian, termasuk pindah no urut maupun Daerah Pemilihan (Dapil).</p>



<p>Sedangkan saat ini, KPU Trenggalek tengah memproses verifikasi administrasi perbaikan tersebut. Sesuai tahapan, verifikasi ini hanya sampai 6 Agustus 2023 mendatang. Akan tetapi, pihaknya menargetkan akan selesai di akhir Juli tepatnya 31 Juli 2023.</p>



<p>&#8220;Kenapa target kita 31 Juli harus selesai, karena akan ada penyampaian hasil vermin perbaikan yang akan dilaksanakan pada 4-6 Agustus 2023,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dari 18 parpol yang terdaftar di KPU Trenggalek, ujarnya, hanya ada satu Parpol yang memenuhi syarat (MS) yakni Partai Garuda. Selebihnya, (17 parpol lainnya, red), Belum Memenuhi Syarat (BMS).</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Disinggung apakah dari 670 Bacaleg yang mendaftar sudah memenuhi syarat, Iin mengatakan, jika hal itu masih dalam proses. Sampai saat ini, KPU Trenggalek juga masih memeriksa mulai dari awal vermin perbaikan dilakukan. Apakah status Bacaleg yang diajukan Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Memenuhi Syarat (MS).</p>



<p>&#8220;Kalau dari 670 Bacaleg yang mendaftar, sudah ada 25 yang sudah MS. Dan menyisakan 645 Bacaleg yang BMS. Sedangkan saat ini, untuk pengajuan perbaikan sudah ada pengurangan sejumlah 547 Bacaleg yang kita lakukan vermin perbaikan,&#8221; terang Iin.</p>



<p>Masih kata wanita berkacamata ini, bagi partai politik wajib melakukan submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) setelah melakukan perbaikan dokumen. &#8220;Sebelumnya, ada 17 parpol yang sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dengan membawa dokumen fisik serta mengunggah kelengkapan berkasnya hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk tahapan selanjutnya, sambung Iin, adalah pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum pengumuman DCS. Artinya, dari hasil vermin perbaikan ini akan dicermati lebih lanjut bersama dengan parpol pengusung. Karena dalam tahap pencermatan DCS, masih bisa berubah.</p>



<p>&#8220;Yang jelas untuk tahap pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilaksanakan pada 4 November 2023, daftar Bacaleg yang belum menyelesaikan vermin perbaikan akan kita bantu. Jadi proses itu masih cukup lama. Harapannya sebelum penetapan DCT, semua Bacaleg sudah berstatus Memenuhi Syarat (MS),&#8221; papar&nbsp;Iin.&nbsp;<strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193572</post-id>	</item>
		<item>
		<title>433 Bacaleg dari Kota Batu Hanya 20 Orang yang Penuhi Syarat Administrasi</title>
		<link>https://memontum.com/433-bacaleg-dari-kota-batu-hanya-20-orang-yang-penuhi-syarat-administrasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jul 2023 18:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dari]]></category>
		<category><![CDATA[hanya]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[orang]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192730</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sebanyak 433 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berasal 18 partai politik (Parpol), ternyata hanya 20 Bacaleg yang dinilai memenuhi syarat. Sedangkan, untuk mengajukan perbaikan agar bisa memenuhi syarat administrasi, harus mengikuti tahapan verifikasi administrasi pada 9 Juli 2023 mendatang. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin, mengatakan bahwa terhitung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Sebanyak 433 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berasal 18 partai politik (Parpol), ternyata hanya 20 Bacaleg yang dinilai memenuhi syarat. Sedangkan, untuk mengajukan perbaikan agar bisa memenuhi syarat administrasi, harus mengikuti tahapan verifikasi administrasi pada 9 Juli 2023 mendatang.</p>



<p>Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin, mengatakan bahwa terhitung dari jumlah pendaftar sebagai Bacaleg sebanyak 433 orang, secara prosentase ternyata 80 persen lebih belum memenuhi syarat (BMS). &#8220;Jadi, ada sebanyak 413 Bacaleg yang BMS secara administrasi dari 433 Bacaleg yang mendaftar di KPU Kota Batu. Artinya, dari jumlah itu hanya 20 Bacaleg yang memenuhi persyaratan,&#8221; terangnya di Kantor KPU Kota Batu, Jumat (07/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Disinggung mengenai tidak lolosnya persyaratan, ujarnya, karena ada beberapa permasalahan mendasar. Seperti, saat melakukan legalisir ijazah. Karena, untuk legalisasi pendidikan tingkat SMA maupun SMK mulai tahun 2019 menjadi kewenangan UPT Dinas Pendidikan Provinsi.</p>



<p>&#8220;Untuk legalisir, di sini masih banyak yang keliru fotocopy. Makanya, kami di sini juga melakukan verifikasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Erfanudin menambahkan, bahwa saat ini KPU belum melakukan pencoretan. Hanya saja, Bacaleg yang BMS diberikan tanda label untuk segera melakukan perbaikan.</p>



<p>Ini dilakukan, tegasnya, menyesuaikan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 keputusan Nomor 403. Yaitu, pada tahapan verifikasi administrasi tidak ada status bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Tetapi, statusnya masih BMS. Sehingga, Bacaleg masih bisa melakukan perbaikan.</p>



<p>&#8220;KPU memberi kesempatan melakukan perbaikan. Dalam tahapan verifikasi administrasi hingga 9 Juli 2023 mendatang,&#8221; paparnya.<strong> (put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192730</post-id>	</item>
		<item>
		<title>722 Berkas Bacaleg Kabupaten Probolinggo Dinilai KPU Tak Penuhi Syarat</title>
		<link>https://memontum.com/722-berkas-bacaleg-kabupaten-probolinggo-dinilai-kpu-tak-penuhi-syarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[berkas]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[tak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191873</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, menemukan ratusan berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat. Hal itu, disampaikan Koordinator Devisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa. Dalam keterangannya, disampaikan bahwa setelah melakukan verifikasi berkas Bacaleg sebanyak 734 yang mendaftar, hanya 12 berkas yang memenuhi syarat. &#8220;Masih banyak yang belum memenuhi syarat. Seperti berkas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, menemukan ratusan berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat. Hal itu, disampaikan Koordinator Devisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa.</p>



<p>Dalam keterangannya, disampaikan bahwa setelah melakukan verifikasi berkas Bacaleg sebanyak 734 yang mendaftar, hanya 12 berkas yang memenuhi syarat. &#8220;Masih banyak yang belum memenuhi syarat. Seperti berkas ijazahnya hingga surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Kalau ijazah, itu seperti legalisirnya masih belum ada,&#8221; terangnya, Senin (26/06/2023) tadi.</p>



<p>Karenanya, dari sebanyak 722 berkas Bacaleg dari partai politik (Parpol) pihaknya kini masih menunggu proses perbaikan berkas. Pelaksanaan itu berlangsung sejak Senin (26/06/2023) hingga Minggu (09/07/2023) mendatang.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saat ini masih masa perbaikan berkas. Jadi, kami masih menunggu proses perbaikan berkas dari masing-masing partai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Aliwafa menambahkan, bahwa pihaknya tetap tegas dalam mengawal proses Pemilu. Apa bila ada beberapa berkas Bacaleg yang masih belum memenuhi syarat sampai tanggal masa perbaikan sudah usai, terpaksa tidak lolos verifikasi.</p>



<p>&#8220;Ya harus tepat waktu, karena sudah ada waktu perbaikan. Bahwa yang lolos verifikasi adalah bakal calon yang memenuhi syarat dan itu tidak memandang Bacaleg laki-laki atau perempuan,&#8221; paparnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191873</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Nama Bacaleg Trenggalek Mantan Napi, Bawaslu Awasi Semua Dokumen Persyaratan</title>
		<link>https://memontum.com/dua-nama-bacaleg-trenggalek-mantan-napi-bawaslu-awasi-semua-dokumen-persyaratan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 May 2023 01:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189761</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan dari bakal calon legislatif (Bacaleg). Pengawasan ini dilakukan, untuk memastikan Bacaleg yang didaftarkan memenuhi persyaratan, yang salah satunya tidak pernah terpidana atau tengah tersangkut masalah hukum. &#8220;Jadi, tugas kita di Bawaslu ini adalah untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu sesuai dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum </strong><a href="https://trenggalek.memontum.com"><strong>Trenggalek</strong> </a>&#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek akan melakukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan dari bakal calon legislatif (Bacaleg). Pengawasan ini dilakukan, untuk memastikan Bacaleg yang didaftarkan memenuhi persyaratan, yang salah satunya tidak pernah terpidana atau tengah tersangkut masalah hukum.</p>



<p>&#8220;Jadi, tugas kita di Bawaslu ini adalah untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Di dalam Undang-Undang itu, juga mengatur terkait persyaratan Bacaleg. Kita beserta jajaran pengawas Pemilu tentunya berpegang teguh pada Undang-Undang itu,&#8221; kata Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rukhani, Selasa (30/05/2023) pagi.</p>



<p>Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf (g) terkait persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, tidak pernah ditindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan masa 5tahun atau lebih kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.</p>



<p>&#8220;Jadi, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg. Dan dari Undang-Undang itu, KPU membreak-down (merinci, red) dalam bentuk Peraturan KPU (P-KPU). Detailnya di P-KPU nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Dijelaskan Rukhani, dalam Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Bacaleg tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman 5tahun atau lebih. Bagi mantan terpidana yang pernah melewati jangka waktu tersebut, bisa melakukan pencalonan asalkan secara terbuka mengakui kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah terpidana dan tidak melakukannya secara berulang-ulang.</p>



<p>&#8220;Nantinya, KPU juga akan menurunkan surat keputusan terkait pedoman teknis tata cara pengajuan calon anggota legislatif. Karena pengajuan ini melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dan untuk kelengkapan berkas administrasi bagi mereka yang ada sangkut pautnya dengan pidana, perlu melampirkan bukti dokumen pendukung terkait status hukum,&#8221; kata Rukhani.</p>



<p>Pihaknya mencontohkan, dokumen pendukung yang dimaksud diantaranya surat keterangan telah selesai menjalani masa tahanan dari Kepala Rutan/Lapas, salinan putusan pengadilan dan pernyataan yang dinaikkan ke media massa. Tahap selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut di upload ke Silon sebagai persyaratan pendaftaran bagi Bacaleg.</p>



<p>Disinggung terkait ada tidaknya Bacaleg mantan terpidana yang mendaftar di KPU Trenggalek,&nbsp; Bawaslu menyebut ada dua nama yang akan dijadikan fokus pengawasan di tahap verifikasi administrasi (vermin). &#8220;Untuk sementara ini, ada dua nama Bacaleg mantan terpidana. Kemungkinannya akan ada tambahan lagi. Kita tunggu saja tahap verifikasi administrasi dari KPU, karena datanya ada disana,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Dari dua nama tersebut, jika nantinya secara administrasi belum sesuai atau dimungkinkan ada persyaratan untuk diperbaiki. Maka yang bersangkutan bisa memperbaiki persyaratan itu.</p>



<p>Namun, jika persyaratan itu belum mengijinkan atau memenuhi syarat (belum berhak maju menjadi Bacaleg, red), maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. &#8220;Pada prinsipnya, kita menjaga hak seseorang untuk maju atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dan kita (Bawaslu) tidak bisa melarang atau membatasi seseorang untuk maju sebagai anggota legislatif, karena sudah ada undang-undang yang mengatur terkait hal itu,&#8221; papar Rukhani.<strong>&nbsp;(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189761</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Bacaleg Pamekasan Teridentifikasi Mantan Napi Korupsi dan Napi Narkoba</title>
		<link>https://memontum.com/dua-bacaleg-pamekasan-teridentifikasi-mantan-napi-korupsi-dan-napi-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 May 2023 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Napi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189259</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Pamekasan, teridentifikasi merupakan mantan Napi Kasus Korupsi dan Napi Kasus Narkoba. Hal ini, seperti dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Muhammad Amrullah, Rabu (24/05/2023) tadi. Disampaikannya, bahwa secara umum terdata ada sebanyak 323 orang yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana pada institusinya. Hal itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Pamekasan, teridentifikasi merupakan mantan Napi Kasus Korupsi dan Napi Kasus Narkoba. Hal ini, seperti dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Muhammad Amrullah, Rabu (24/05/2023) tadi.</p>



<p>Disampaikannya, bahwa secara umum terdata ada sebanyak 323 orang yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana pada institusinya. Hal itu, sebagai persyaratan mendaftar kerja di BUMN, Bacaleg dan anggota Bawaslu.</p>



<p>&#8220;Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan telah menerima sekitar 300 pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana, untuk persyaratan menjadi Bacaleg. Yakni, sebagai kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran,&#8221; katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Amrullah mengungkapkan, dari jumlah tersebut, tercatat dua orang yang merupakan mantan narapidana, yang mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Pamekasan. &#8220;Kalau di data kami, itu ada dua Bacaleg yang tercatat pernah dipidana,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Rinciannya, penuturan Amrullah, dua Bacaleg tersebut tercatat pernah dipidana karena kasus korupsi dan Narkoba. &#8220;Yang kasus korupsi ini ditahan sekitar setahun. Kalau yang Narkoba, kami tidak tahu berapa lama penahanannya. Semuanya ini kasus tahun 2014 lalu,&#8221; bebernya.</p>



<p>Ditambahkan Amrullah, meski terdapat Bacaleg yang pernah dipidana, menurut aturan KPU hal demikian diperbolehkan. Hanya saja, para Bacaleg ini perlu mengemukakan secara terbuka bahwa dirinya pernah dipidana.</p>



<p>&#8220;Masyarakat bebas memilih Caleg yang penting tanggung jawab. Hak suara dari para pemilih ini harus benar-benar untuk kemajuan Pamekasan,&#8221; saran Amrullah. <strong>(azm/gie).</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189259</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
