<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bangkit di Masa Pandemi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bangkit-di-masa-pandemi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Aug 2021 13:16:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bangkit di Masa Pandemi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Menaker Ida sebut Tripartit sebagai Kunci Kelangsungan Usaha dan Bekerja di Masa Pandemi</title>
		<link>https://memontum.com/menaker-ida-sebut-tripartit-sebagai-kunci-kelangsungan-usaha-dan-bekerja-di-masa-pandemi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Aug 2021 13:16:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bangkit di Masa Pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kelangsungan Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Menaker Ida]]></category>
		<category><![CDATA[Tripartit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152062</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19. Menurut Menaker Ida, Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Tripartit harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19.</p>



<p>Menurut Menaker Ida, Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/menko-zulhas-tinjau-pelaksanaan-kdkmp-candirenggo-kabupaten-malang">Menko Zulhas Tinjau Pelaksanaan KDKMP Candirenggo Kabupaten Malang</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19,&#8221; kata Menaker Ida dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/08) tadi.</p>



<p>Menaker Ida mengatakan, untuk memperkuat dan meningkat peranan Tripartit di masa pandemi, pada tanggal 13 Juli 2021 yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19.</p>



<p>&#8220;Deklarasi tersebut, merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19,&#8221; ungkap Menaker Ida.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pedoman tersebut, merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.</p>



<p>&#8220;Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif,&#8221; jelasnya. Turut hadir dalam kesempatan ini, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, Sesditjen PHI dan Jamsos, Surya Lukita Warman, Direktur Binariksa, Yuli Adiratna, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, serta perwakilan unsur tripartit dan BPJS Ketenagakerjaan. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152062</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut Secara Online di Masa Pandemi</title>
		<link>https://memontum.com/kemnaker-pastikan-layanan-publik-e-pp-dan-e-pkb-terus-berlanjut-secara-online-di-masa-pandemi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jun 2021 14:42:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bangkit di Masa Pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[layanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Secara Online]]></category>
		<category><![CDATA[Terus Berlanjut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146664</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa layanan&#160; Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB akan tetap berlanjut di masa pandemi Covid-19. Tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis, melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB. “Layanan ini harus terintegrasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa layanan&nbsp; Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB akan tetap berlanjut di masa pandemi Covid-19. Tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis, melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.</p>



<p>“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Selasa (29/06).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/menko-zulhas-tinjau-pelaksanaan-kdkmp-candirenggo-kabupaten-malang">Menko Zulhas Tinjau Pelaksanaan KDKMP Candirenggo Kabupaten Malang</a></li>
</ul>


<p>Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha yakni ialah, memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja.</p>



<p>“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.</p>



<p>Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggora Putri, mengatakan dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan Industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat-syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.</p>



<p>Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.</p>



<p>“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Dirjen Putri.</p>



<p>Dirjen Putri menegaskan, PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih. “Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,“ ujarnya</p>



<p>Menurut Dirjen Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan yaitu melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementerian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya. Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara on line yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.</p>



<p>Dirjen Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota. Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahaannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi. “Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,“ kata Dirjen Putri. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satu Keluarga Kompak Berharap Manisnya Gula Semut</title>
		<link>https://memontum.com/satu-keluarga-kompak-berharap-manisnya-gula-semut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2020 04:44:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KREATIF MASYARAKAT]]></category>
		<category><![CDATA[Bangkit di Masa Pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Gondoruso]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Semut]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pasirian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=123831</guid>

					<description><![CDATA[Bangkit Ekonomi di Masa Pandemi Memontum Lumajang &#8211; Banyak diantara kita yang menyerah di saat dunia mengalami keterpurukan karena Pandemi Covid- 19. Namun tidak bagi satu keluarga yang tinggal di pesisir selatan Kabupaten Lumajang Jawa Timur ini. Dengan semangat kebersamaan satu keluarga kompak untuk bangkit berusaha dengan membuat Gula Semut. Dengan menggunakan peralatan manual, Romim, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Bangkit Ekonomi di Masa Pandemi</strong></h3>
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Banyak diantara kita yang menyerah di saat dunia mengalami keterpurukan karena Pandemi Covid- 19. Namun tidak bagi satu keluarga yang tinggal di pesisir selatan Kabupaten Lumajang Jawa Timur ini. Dengan semangat kebersamaan satu keluarga kompak untuk bangkit berusaha dengan membuat Gula Semut.</p>
<p>Dengan menggunakan peralatan manual, Romim, warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, bersama Rika Damayanti istrinya, dibantu Rusmini, sang ibu dan Wawan, anaknya. Mereka berbagi tugas mengolah nira kelapa untuk dijadikan Gula Semut. Alhasil Gula Semut produk Romim, sedikit demi sedikit mulai dikenal dan laris manis bahkan banyak dipesan warga luar daerah. &#8220;Alhamdulillah, setelah kita berusaha memasarkan lewat media sosial, banyak yang pesan,&#8221; kata Romim pada memontum.com, Kamis (17/9/2020) siang.</p>
<p>Meski di pasaran banyak gula merah palsu atau gula merah yang dihasilkan dari gula rafinasi, Romim tidak terpengaruh. Ia memilih dan konsisten menggunakan bahan alami yakni nira kelapa dengan campuran kulit manggis dan kapur sirih. &#8220;Saya membeli nira asli dari langganan (penderes) lalu kita olah, sementara kita kerjakan sendiri bersama keluarga,&#8221; ujarnya.<img decoding="async" class="wp-image-123821 aligncenter" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Ft-bangkit-2.jpg?resize=458%2C344&#038;ssl=1" alt="" width="458" height="344" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Ft-bangkit-2.jpg?resize=300%2C225&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Ft-bangkit-2.jpg?resize=200%2C150&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/09/Ft-bangkit-2.jpg?w=448&amp;ssl=1 448w" sizes="(max-width: 458px) 100vw, 458px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dijelaskan, gula semut merupakan gula yang dibuat dari gula kelapa ataupun nira dengan bentuk akhir berupa serbuk. Proses pembuatan dimulai dengan merebus nira selama empat jam (per 20 Kg), setelah itu dituang pada cetakan, lalu setelah dingin baru dilakukan perajangan.</p>
<p>&#8220;Nira yang kita dapat dimasak sampai kandungan airnya berkurang dan berubah menjadi kental, selanjutnya dicetak menjadi gula kelapa, lalu kita rajang (Di iris tipis) setelah itu kita jemur, Perajangan yang tipis dimaksudkan untuk mempermudah ketika proses pengeringan dan penghancuran gula semut,&#8221; katanya.</p>
<p>Proses penjemuran setelah dirajang memerlukan waktu dua hari, baru setelah itu di haluskan lagi, lalu di ayak dan dikemas dalam bungkus berbagi ukuran, ada yang 250 gram, 500 gram dan 1000 gram. Gula kelapa juga biasa digunakan untuk bahan campuran pembuatan makanan agar memiliki cita rasa karamel dan manis.</p>
<p>&#8220;Mungkin saja ketika pembuatan, produsen dari gula merah tersebut ada yang memakai obat kimia, tapi saya tidak. Karena bahan baku yang kurang baik, hasilnya kurang memuaskan. Gula semut yang asli mempunyai rasa manis dan aroma yang khas sekali, gula semut juga lebih tahan lama, diisisi lain gula semut bisa untuk mengobati beberapa penyakit,&#8221; pungkasnya. <strong>(adi/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123831</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
