<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Banner &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/banner/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2026 09:20:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Banner &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tembok Pasar Besar Malang Retak, Pemkot Malang Pasang Banner dan Siapkan Langkah Perbaikan</title>
		<link>https://memontum.com/tembok-pasar-besar-malang-retak-pemkot-malang-pasang-banner-dan-siapkan-langkah-perbaikan</link>
					<comments>https://memontum.com/tembok-pasar-besar-malang-retak-pemkot-malang-pasang-banner-dan-siapkan-langkah-perbaikan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[langkah]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan]]></category>
		<category><![CDATA[retak,]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[tembok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231642</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) mengambil langkah antisipasi, menyusul temuan tembok retak di Pasar Besar Malang sisi timur. Langkah itu, yakni dengan memasang banner peringatan serta mensterilkan area taman parkir di bawah tembok dari berbagai aktivitas, baik berjualan maupun parkir kendaraan. Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) mengambil langkah antisipasi, menyusul temuan tembok retak di Pasar Besar Malang sisi timur. Langkah itu, yakni dengan memasang banner peringatan serta mensterilkan area taman parkir di bawah tembok dari berbagai aktivitas, baik berjualan maupun parkir kendaraan.</p>



<p>Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan bahwa retakan ditemukan pada tembok pembatas lantai tiga yang dinilai berpotensi membahayakan pengunjung maupun pedagang di area bawah. Menurutnya, kondisi tembok yang terpapar hujan dan angin dikhawatirkan dapat memicu keruntuhan apabila tidak segera ditangani.</p>



<p>“Waktu kami cek di lokasi, tembok pembatas pinggir lantai tiga itu retak dan ada potensi jatuh. Karena itu langsung kami laporkan kepada Pak Wali,” ujar Eko, Senin (13/04/2026) tadi.</p>



<p>Pemasangan banner sendiri dilakukan, sebagai langkah pencegahan dini untuk menghindari kemungkinan jatuhnya korban, apabila terjadi kerusakan lanjutan. “Kalau sudah diberi pengumuman, artinya area itu berbahaya. Harapannya masyarakat sadar dan tidak beraktivitas di sana supaya tidak ada korban,” katanya.</p>



<p>Terkait desakan agar tembok segera dirobohkan, Eko menjelaskan pembongkaran tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena tembok tersebut juga berfungsi sebagai pembatas pengaman di bagian atas bangunan. Menurutnya, pembongkaran harus disertai pengganti atau sistem pengamanan baru agar tidak menimbulkan risiko lain.</p>



<p>“Kalau dirobohkan tanpa pengganti, atapnya tidak punya pembatas. Itu juga berbahaya, sehingga harus ada pengamanan terlebih dahulu,” tuturnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait kondisi tembok retak di Pasar Besar. Menurutnya, Pemkot Malang memilih mengambil langkah pencegahan lebih dahulu guna menghindari potensi risiko keselamatan.</p>



<p>“Ada laporan dari Kadis Kopindag terkait beberapa titik yang retak. Kita ini prinsipnya menjaga dan mencegah kerawanan supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucap Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Wali kota juga menyebut, bahwa pemasangan peringatan dilakukan sebagai langkah sementara sambil menunggu proses penanganan lebih lanjut. Menurutnya, perbaikan tembok akan menggunakan anggaran perawatan yang tersedia di Diskopindag dengan melibatkan penilaian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).</p>



<p>“Nanti kita minta Diskopindag menggunakan anggaran perawatan, kemudian dibantu PU untuk penilaian konstruksi dan melihat kelayakannya,” katanya.</p>



<p>Wali Kota Wahyu juga menegaskan, langkah cepat perlu dilakukan agar kejadian serupa yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak kembali terjadi. Dirinya berharap, penyelesaian revitalisasi Pasar Besar Malang juga dapat segera dituntaskan demi kepentingan umum dan keamanan bersama.</p>



<p>&#8220;Doakan untuk Pasar Besar ini agar cepat selesai ya, konflik kepentingan ini harusnya kepentingan umumlah yang harus diutamakan, jangan kepentingan pribadi,&#8221; imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tembok-pasar-besar-malang-retak-pemkot-malang-pasang-banner-dan-siapkan-langkah-perbaikan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231642</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemulihan Zona Terdampak Semeru, BNPB Minta Pasang Banner Larangan dan Penguatan Media Centre</title>
		<link>https://memontum.com/pemulihan-zona-terdampak-semeru-bnpb-minta-pasang-banner-larangan-dan-penguatan-media-centre</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2025 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[centre]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[pasang]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<category><![CDATA[terdampak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228041</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Deputi I BNPB Bidang Sistem dan Strategi, Raditya Jati, menekankan pentingnya informasi yang akurat dan tertata dalam penanganan dampak awan panas guguran (APG) Gunung Semeru. Hal ini disampaikannya, dalam Rapat Evaluasi Pos Komando Penanganan Darurat di Pendopo Kecamatan Candipuro, Minggu (23/11/2025) tadi. Raditya Jati meminta pemerintah daerah, agar memasang banner larangan wisata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Deputi I BNPB Bidang Sistem dan Strategi, Raditya Jati, menekankan pentingnya informasi yang akurat dan tertata dalam penanganan dampak awan panas guguran (APG) Gunung Semeru. Hal ini disampaikannya, dalam Rapat Evaluasi Pos Komando Penanganan Darurat di Pendopo Kecamatan Candipuro, Minggu (23/11/2025) tadi.</p>



<p>Raditya Jati meminta pemerintah daerah, agar memasang banner larangan wisata di wilayah terdampak. Sehingga, masyarakat tetap aman dan fokus pada pemulihan dan bantuan yang sedang berlangsung. Langkah ini, membantu memastikan zona terdampak tetap terkendali dan layanan pengungsi berjalan lancar.</p>



<p>Selain itu, dirinya menyoroti pentingnya penguatan media centre, untuk memastikan informasi publik tersampaikan secara jelas, cepat dan akurat. Dengan informasi yang tepat, warga dan tim tanggap darurat dapat mengambil keputusan yang terukur, serta memanfaatkan bantuan secara efektif.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Informasi yang valid membantu semua pihak tetap terkoordinasi dan mendukung pelayanan pengungsi secara optimal,” kata Raditya Jati.</p>



<p>Langkah ini, menunjukkan bahwa penanganan bencana di Lumajang, tidak hanya menekankan penyediaan bantuan, tetapi juga komunikasi yang teratur, keselamatan warga dan layanan yang tepat sasaran. Dengan pengelolaan informasi yang baik, warga terdampak dapat merasa aman dan kegiatan pemulihan berjalan lebih lancar.</p>



<p>Rapat evaluasi sendiri, ditutup dengan penegasan bahwa seluruh operasi darurat diarahkan pada keselamatan, kenyamanan warga dan koordinasi yang efektif. Termasuk, sambil memastikan informasi sampai ke masyarakat secara akurat. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228041</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Larangan Banner Dukungan Anggota DPRD ke Paslon Pilkada, Ketua DPRD Kota Malang Bakal Koordinasi</title>
		<link>https://memontum.com/larangan-banner-dukungan-anggota-dprd-ke-paslon-pilkada-ketua-dprd-kota-malang-bakal-koordinasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Oct 2024 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paslon]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215802</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, akan menganalisa terkait dengan aturan mengenai keberadaan banner kampanye Pilkada 2024, yang menampilkan anggota DPRD Kota Malang. Sebab, hal itu juga menjadi sorotan dari KPU Kota Malang. Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa dalam hal ini akan dikoordinasikan bersama dengan KPU dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, akan menganalisa terkait dengan aturan mengenai keberadaan banner kampanye Pilkada 2024, yang menampilkan anggota DPRD Kota Malang. Sebab, hal itu juga menjadi sorotan dari KPU Kota Malang.</p>



<p>Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa dalam hal ini akan dikoordinasikan bersama dengan KPU dan Bawaslu Kota Malang. &#8220;Kami akan menganalisis masalah ini bersama-sama. Jika memang tidak boleh menggunakan jabatan publik dalam kampanye, kami akan menggunakan jabatan struktural partai. Namun, perlu ada penertiban yang jelas dari KPU dan Bawaslu serta sosialisasi yang baik,&#8221; kata Mia, Kamis (24/10/2024) tadi.</p>



<p>Mengenai sosialisasi aturan tersebut, menurutnya KPU dan Bawaslu harus menyampaikan secara langsung kepada petugas partai atau ketua partai. “Untuk sosialisasi ada petugas-petugas kami, yang berhubungan langsung dengan KPU dan Bawaslu dan seharusnya sosialisasi ditujukan ke ketua partai,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mia berharap, dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak, nantinya dapat menciptakan suasana kampanye yang kondusif. Sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.</p>



<p>Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyampaikan bahwa aturan mengenai hal tersebut merujuk pada regulasi pemerintah yang mengatur posisi anggota DPRD sebagai pejabat daerah. Meski begitu, untuk penegakan aturan berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).</p>



<p>“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan penegakan regulasi dengan Bawaslu Kota Malang,&#8221; imbuh Toyyib. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215802</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penertiban Banner hingga Baliho, Satpol PP Kota Malang Pastikan Tidak Tebang Pilih</title>
		<link>https://memontum.com/penertiban-banner-hingga-baliho-satpol-pp-kota-malang-pastikan-tidak-tebang-pilih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Baliho]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tebang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212920</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, mulai melakukan penertiban banner dan baliho di sejumlah ruas di Kota Malang. Salah satu banner yang ditertibkan, yaitu banner sosialisasi mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dilengkapi dengan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, mulai melakukan penertiban banner dan baliho di sejumlah ruas di Kota Malang. Salah satu banner yang ditertibkan, yaitu banner sosialisasi mantan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang dilengkapi dengan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa dalam penertiban tersebut dilakukan dengan adil dan tidak tebang pilih. Sehingga, semua banner yang menyalahi aturan ditertibkan.</p>



<p>“Penertiban banner tidak hanya gambar mantan Pj Wahyu, namun berlaku semuanya ditertibkan. Sudah mulai hari Minggu lalu kami tertibkan. Kemarin, Senin juga kita lakukan di Jalan Semeru dan Jalan Kawi. Di sekitar Balai Kota Malang juga sudah kita lakukan,” kata Heru, Selasa (13/08/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditegaskannya, bahwa penertiban itu untuk semua reklame dan banner yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2022. Baik banner iklan perumahan, event, politik dan lain sebagainya.</p>



<p>“Jangan ada skeptis kami tebang pilih. Karena semua banner dan baliho kami tertibkan. Pokoknya yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2022 kita tertibkan,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Heru juga membantah terkait dengan isu yang diduga Satpol PP Kota Malang menerima Rp 500 juta untuk melakukan penertiban tersebut. Menurutnya, anggaran itu berasal dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).</p>



<p>&#8220;Benar bahwa ada anggaran yang diberikan, tapi itu mekanisme PAK dan tidak sebesar itu. Anggaran tersebut baru bisa digunakan setelah mendapat evaluasi dari Pemprov,&#8221; jelas Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212920</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Muncul Banner Penolakan Cawapres, Bawaslu Kota Malang Nilai Melanggar Norma Kampanye</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-banner-penolakan-cawapres-bawaslu-kota-malang-nilai-melanggar-norma-kampanye</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205370</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Munculnya banner penolakan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 yang berada di empat titik Kota Malang, dinilai melanggar norma kampanye. Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (29/01/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Hamdan, itu menyampaikan bahwa hal itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Munculnya banner penolakan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 yang berada di empat titik Kota Malang, dinilai melanggar norma kampanye. Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (29/01/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Hamdan, itu menyampaikan bahwa hal itu melanggar norma Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait menghasut atau semacam rasis. “Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye. Tapi subjek hukumnya yang dijerat itu peserta Pemilu, paslonnya sendiri, Parpol, pelaksana kampanye yakni Caleg, tim kampanye baik itu TKN atau TKD,” kata Hamdan.</p>



<p>Dikatakannya, jika itu ada keterbatasan mengenai subjek hukum. Sehingga, bisa berpotensi pidana dan administrasi. Namun, dalam hal ini masih belum diketahui pelaku pemasang banner penolakan tersebut.</p>



<p>“Kalau masyarakat, maka akan lepas dari jeratan itu. Jadi kita fokus ke objeknya. Nanti kita akan tertibkan. Karena itu masuk kategori penghasutan atau black campaign,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari pantauan di lapangan, banner penolakan tersebut menyajikan konten yang dianggap provokatif. Dengan memuat foto wajah Cawapres nomor urut 02.</p>



<p>Diketahui, beberapa banner tersebut terpasang di dekat Jembatan Muharto dan Jalan Muharto Gang 7, Kecamatan Kedungkandang. Kemudian, dua banner di wilayah Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kalau yang di dekat jembatan, itu sudah diambil. Tetapi kita tidak tahu, siapa yang mengambil. Kalau yang di Gang 7, kemarin sudah kita tertibkan. Jadi di 2 titik sudah tidak ada,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, Bawaslu juga telah menertibkan sebanyak 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan. Terutama, pelanggaran pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 71 ayat 1. APK tersebut, terbukti melanggar aturan karena terpasang di lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu pengendara. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205370</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kondisi Poltekom Terbengkalai? Mahasiswa Layangkan Protes melalui Banner dan Spanduk</title>
		<link>https://memontum.com/kondisi-poltekom-terbengkalai-mahasiswa-layangkan-protes-melalui-banner-dan-spanduk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Nov 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[kondisi]]></category>
		<category><![CDATA[layangkan]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[melalui]]></category>
		<category><![CDATA[poltekom]]></category>
		<category><![CDATA[protes]]></category>
		<category><![CDATA[spanduk]]></category>
		<category><![CDATA[terbengkalai?]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201915</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kondisi bangunan salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, yaitu Politeknik Kota Malang (Poltekma) yang berlokasi di Jalan Raya Tlogowaru 3, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memprihatinkan. Dari pantauan Memontum.com, kondisi bangunan gedung perkuliahan terkesan terbengkalai. Dimana, kanopi atau atap tengah di antara gedung tersebut terlihat jebol. Kemudian, beberapa plafon dan lantai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kondisi bangunan salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, yaitu Politeknik Kota Malang (Poltekma) yang berlokasi di Jalan Raya Tlogowaru 3, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memprihatinkan.</p>



<p>Dari pantauan Memontum.com, kondisi bangunan gedung perkuliahan terkesan terbengkalai. Dimana, kanopi atau atap tengah di antara gedung tersebut terlihat jebol. Kemudian, beberapa plafon dan lantai yang ada juga rusak. Bahkan, tidak ada mahasiswa yang melakukan aktivitas perkuliahan di gedung itu.</p>



<p>Karena kondisi tersebut, beberapa mahasiswa melayangkan protes. Yakni, dengan memasang banner atau spanduk bertuliskan ‘Dimana Direktur dan Wakil Direktur,’ ‘Gak Butuh Janji, Butuhnya Bukti Nyata’ dan beberapa tulisan lain.</p>



<p>Salah satu mahasiswa, Mahbub Ubaidillah, menyampaikan jika pihaknya sudah beberapa kali meminta penjelasan pada pihak kampus hingga yayasan. Namun, tidak ada hasil sama sekali.</p>



<p>“Poltekom dahulunya dipegang oleh Pemkot Malang. Tetapi setelah berjalannya waktu, setahu saya ada semacam UU bahwa pemerintahan atau sejenisnya tidak boleh mendirikan suatu instansi atau perguruan tinggi menggunakan APBD. Dari situ, mungkin sebabnya Pemkot Malang tidak lagi memegang Poltekom ini dan mungkin akhirnya diserahkan ke yayasan dari pihak swasta murni,” jelas Mahbub di Poltekom, Senin (20/11/2023) tadi.</p>



<p>Bahkan, dikatakannya jika sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 ini, dosen Poltekom juga tidak digaji. Karena itu beberapa dosen yang ada, pelan-pelan juga mengajukan resign (mengundurkan diri, red).</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>“Saya masuk di Poltekom ini di tahun 2021 (sebagai mahasiswa). Tetapi saat itu kami tidak tahu apa permasalahan yang terjadi. Saat itu, saya sudah merasa ada yang aneh. Saya ingat, saat itu dosen yang aktif hanya enam orang. Di awal 2023, itu jadwal kuliah langsung kacau. Dosen banyak yang mengajukan resign, di Prodi saya, Mekatronika hanya tersisa dua dosen saja. Di Prodi Informatika, waktu awal 2021 dahulu juga masih 6 orang, tapi sekarang mungkin 3 yang tersisa,” tuturnya.</p>



<p>Padahal hingga saat ini, pihaknya juga masih terus membayar uang kuliah (SPP). Di mana uang semester yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa itu, berkisar mulai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. Namun, pihaknya juga tidak mengetahui kemana penggunaan uang tersebut.</p>



<p>Sementara itu, Direktur Poltekom, Drs Dino Sudana, saat dikonfirmasi menyampaikan tidak bisa berkomentar banyak. “Mohon maaf. Mohon hubungi pihak yayasan saja. Kami, direksi tidak memiliki kewenangan untuk bicara ke publik. Karena menurut pandangan kami, direksi tidak punya masalah dengan segenap sivitas akademika. Mohon maaf,&#8221; ucap Dino.</p>



<p>Dari pihak yayasan, pun juga belum ada konfirmasi atau penjelasan apapun. Salah satu anggota yayasan yang dinilai memegang peran penting, yakni Nurcholis Sunuyeko, ketika dikonfirmasi juga belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditulis.</p>



<p>Hal ini, pun ternyata juga menarik perhatian dari Pemerintah Kota Malang. Dalam hal ini, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang secara kebetulan melihat banner-banner tersebut ketika menghadiri kegiatan pagelaran wayang oleh dalang cilik yang ada di komplek Poltekom.</p>



<p>&#8220;Kami juga baru tahu, tadi pas masuk ke sini. Masalahnya saja kami tidak tahu. Nanti akan saya minta laporan dahulu,&#8221; kata Pj Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201915</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Penerapan Uji Coba Satu Arah, Dishub Kota Malang Pemasang Banner di Delapan Titik</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-penerapan-uji-coba-satu-arah-dishub-kota-malang-pemasang-banner-di-delapan-titik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2023 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[jalan satu arah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Coba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183373</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penerapan uji coba satu arah, resmi akan dilakukan pada Senin (20/02/2023) mulai pukul 05.00 WIB. Beberapa persiapan, pun telah dilakukan oleh Forum Lalu Lintas (Lalin) Kota Malang. Seperti, pemasangan banner yang ada di delapan titik Kota Malang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan jika banner yang terpasang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penerapan uji coba satu arah, resmi akan dilakukan pada Senin (20/02/2023) mulai pukul 05.00 WIB. Beberapa persiapan, pun telah dilakukan oleh Forum Lalu Lintas (Lalin) Kota Malang. Seperti, pemasangan banner yang ada di delapan titik Kota Malang.</p>



<p>Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan jika banner yang terpasang tersebut, berisikan informasi mengenai rute-rute rekayasa lalu lintas, yang siap memandu pengguna jalan saat melintasi jalur satu arah. &#8220;Banner tersebut sebagai salah satu media untuk sosialisasi yang memuat informasi tentang pengalihan Arus lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Widjaja, Jumat (17/02/2023) tadi.</p>



<p>Untuk titik pemasangan banner sosialisasi, tambahnya, berukuran 1.2 x 2 m dan ada di delapan titik. Diantaranya, seperti di Simpang Empat Kaliurang, Simpang tiga PLN, Simpang Tiga Jalan Aris Munandar, Simpang Empat Kasin, Simpang Empat Kelud, Jalan Semeru, Simpang Jalan BS Riadi menuju Jalan Buring dan Bundaran UKS Jalan Bandung.</p>



<p>“Jadi, kami memasang di lokasi yang sekiranya ramai dilalui pengguna jalan. Harapannya, masyarakat dan pengguna jalan mengerti tentang perubahan arah di kawasan Klojen khususnya Kayutangan Heritage dan sekitarnya,” katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-tegaskan-mutasi-jabatan-berdasarkan-kinerja-dan-bukan-usia">Wali Kota Malang Tegaskan Mutasi Jabatan Berdasarkan Kinerja dan Bukan Usia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota">DPRD Kota Malang Sahkan Tiga Ranperda, Pemkot Siapkan Peraturan Wali Kota</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lkpj-2025-disetujui-dprd-pemkot-malang-siap-tindak-lanjuti-20-rekomendasi">LKPJ 2025 Disetujui DPRD, Pemkot Malang Siap Tindak Lanjuti 20 Rekomendasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tembok-pasar-besar-malang-retak-pemkot-malang-pasang-banner-dan-siapkan-langkah-perbaikan">Tembok Pasar Besar Malang Retak, Pemkot Malang Pasang Banner dan Siapkan Langkah Perbaikan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-malang-lantik-putra-mahkota-sekaligus-pemilik-rekor-terlama-plt-kadis-bersama-2-pejabat">Bupati Malang Lantik &#8216;Putra Mahkota&#8217; Sekaligus Pemilik Rekor Terlama Plt Kadis bersama 2 Pejabat</a></li>
</ul>


<p>Untuk skema lalu lintas penerapan satu arah, urainya, tentunya ada dari arah Utara, Selatan, Timur dan Barat. Khusus skema lalin dari arah Utara, mulai dari Jalan Jaksa Agung Suprapto, menuju ke Barat melewati Jalan Jendral Basuki Rahmat, Jalan Semeru dan seterusnya.</p>



<p>“Kalau dari arah Utara, menuju ke Selatan, itu melewati Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kahuripan, Jalan Tumapel, Jalan Majapahit, Jalan Sugiyopranoto, Jalan Merdeka Timur atau Merdeka Selatan, kemudian ke Jalan Hasyim Ashari dan seterusnya. Kalau menuju ke Timur, melewati Basuki Rahmat, ke Jalan Kahuripan, kemudian Jalan Tugu,” jelasnya.</p>



<p>Untuk informasi lebih lengkap, Widjaja, mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengakses skema arus lalu lintas. Baik melalui delapan banner yang telah terpasang, maupun melalui akun sosial media milik Dishub Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183373</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Efek Bau Sampah, Warga Tlekung Kota Batu Pasang Banner di Jalan Pintu Masuk TPA</title>
		<link>https://memontum.com/efek-bau-sampah-warga-tlekung-kota-batu-pasang-banner-di-jalan-pintu-masuk-tpa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2023 16:35:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Penumpukan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah Menumpuk]]></category>
		<category><![CDATA[TPA Tlekung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181591</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemandangan beda terlihat di Jalan Junrejo menuju Tlekung atau tepatnya jalur masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tlekung, Kota Batu. Sebuah banner bertulis &#8216;Sampah iku Diolah&#8217; berikut uraian di bagian bawah, terpasang di areal itu. Kepala Desa Tlekung, Sumardi, mengatakan bahwa salah satu tujuan pemasangan banner, adalah agar sampah tidak dibuang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pemandangan beda terlihat di Jalan Junrejo menuju Tlekung atau tepatnya jalur masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tlekung, Kota Batu. Sebuah banner bertulis &#8216;Sampah iku Diolah&#8217; berikut uraian di bagian bawah, terpasang di areal itu.</p>



<p>Kepala Desa Tlekung, Sumardi, mengatakan bahwa salah satu tujuan pemasangan banner, adalah agar sampah tidak dibuang begitu saja. Termasuk, juga mengingatkan janji dari dinas, yang akan mengolah sampah dengan baik, agar tidak mengeluarkan bau menyengat.</p>



<p>&#8220;Janji awal kepada warga, bahwa sampah ditaruh di TPA, terus dikelola. Nah, hasil dari pengelolaan yang menjadi pupuk, itu diberikan lagi kepada warga. Sekarang, sampah itu ternyata dibuang atau ditumpuk begitu saja. Akibatnya, bau terus-terusan,&#8221; terang Sumardi, Senin (16/01/2023) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-tegaskan-mutasi-jabatan-berdasarkan-kinerja-dan-bukan-usia">Wali Kota Malang Tegaskan Mutasi Jabatan Berdasarkan Kinerja dan Bukan Usia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota">DPRD Kota Malang Sahkan Tiga Ranperda, Pemkot Siapkan Peraturan Wali Kota</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lkpj-2025-disetujui-dprd-pemkot-malang-siap-tindak-lanjuti-20-rekomendasi">LKPJ 2025 Disetujui DPRD, Pemkot Malang Siap Tindak Lanjuti 20 Rekomendasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tembok-pasar-besar-malang-retak-pemkot-malang-pasang-banner-dan-siapkan-langkah-perbaikan">Tembok Pasar Besar Malang Retak, Pemkot Malang Pasang Banner dan Siapkan Langkah Perbaikan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-malang-lantik-putra-mahkota-sekaligus-pemilik-rekor-terlama-plt-kadis-bersama-2-pejabat">Bupati Malang Lantik &#8216;Putra Mahkota&#8217; Sekaligus Pemilik Rekor Terlama Plt Kadis bersama 2 Pejabat</a></li>
</ul>


<p>Ditambahkannya, terkait janji yang diberikan kepada warga, itu warga masih ingat, yakni mulai 2003 yang lalu. DLH punya janji, yang itu tidak pernah dijalani. Yaitu, mengolah sampah agar tidak menumpuk dan akibatnya jadi bau.</p>



<p>&#8220;Jadi, banner itu adalah ungkapan dari warga Desa Tlekung. Kalau tidak mampu mengelola, ya ditutup saja. Daerah kami kedapatan baunya terus-menerus,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya banner itu, justru memberikan apresiasi yang landai dan berterimakasih dengan warga Desa Tlekung. Karena, itu dinilai sebagai penyemangat.</p>



<p>&#8220;Yang penting, dengan adanya banner itu memberikan semangat bagi DLH. Untuk lebih bisa meningkatkan kinerja dan segera menyelesaikan persoalan sampah. Saya terima kasih adanya banner itu, agar bisa menjadi penyemangat DLH dalam pengelolaan sampah bisa lebih baik lagi,&#8221; singkatnya, saat dihubungi melalui ponsel. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181591</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Banner Bertuliskan Perjuangan Hak Tanah Mulai Terpasang di dalam Kampung Barokah Kelurahan Ngaglik Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/banner-bertuliskan-perjuangan-hak-tanah-mulai-terpasang-di-dalam-kampung-barokah-kelurahan-ngaglik-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2023 14:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=181579</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Kota Batu &#8211; Sejak munculnya persoalan konflik tanah di Kampung Barokah, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu, kini mulai terpasang beberapa banner di setiap sudut lokasi jalan tersebut. Beberapa banner itu, bertuliskan &#8216;Tanah ini Milik Kampung Barokah, Akan Kami Perjuangkan Sampai Kapanpun&#8217;. Salah satu warga, Fandi Akhmad (42), mengatakan jika warga akan terus mempertahankan tanahnya meski [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Momentum Kota Batu</strong> &#8211; Sejak munculnya persoalan konflik tanah di Kampung Barokah, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu, kini mulai terpasang beberapa banner di setiap sudut lokasi jalan tersebut. Beberapa banner itu, bertuliskan &#8216;Tanah ini Milik Kampung Barokah, Akan Kami Perjuangkan Sampai Kapanpun&#8217;.</p>



<p>Salah satu warga, Fandi Akhmad (42), mengatakan jika warga akan terus mempertahankan tanahnya meski harus melalui jalur hukum. &#8220;Meskipun kita beli tanah hanya dengan bukti kwitansi, selama mereka gugat, kita akan pertahankan dan perjuangkan,&#8221; ujarnya, saat ditemui Senin (16/01/2023) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-tegaskan-mutasi-jabatan-berdasarkan-kinerja-dan-bukan-usia">Wali Kota Malang Tegaskan Mutasi Jabatan Berdasarkan Kinerja dan Bukan Usia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-kota-malang-sahkan-tiga-ranperda-pemkot-siapkan-peraturan-wali-kota">DPRD Kota Malang Sahkan Tiga Ranperda, Pemkot Siapkan Peraturan Wali Kota</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lkpj-2025-disetujui-dprd-pemkot-malang-siap-tindak-lanjuti-20-rekomendasi">LKPJ 2025 Disetujui DPRD, Pemkot Malang Siap Tindak Lanjuti 20 Rekomendasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tembok-pasar-besar-malang-retak-pemkot-malang-pasang-banner-dan-siapkan-langkah-perbaikan">Tembok Pasar Besar Malang Retak, Pemkot Malang Pasang Banner dan Siapkan Langkah Perbaikan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-malang-lantik-putra-mahkota-sekaligus-pemilik-rekor-terlama-plt-kadis-bersama-2-pejabat">Bupati Malang Lantik &#8216;Putra Mahkota&#8217; Sekaligus Pemilik Rekor Terlama Plt Kadis bersama 2 Pejabat</a></li>
</ul>


<p>Keterangan tidak jauh berbeda, juga diungkapkan Warni (48), warga Kampung Barokah. Dirinya mengaku, juga akan berjuang mempertahankan tanah dan rumahnya.</p>



<p>&#8220;Tanah ini saya beli, tidak minta. Ini wajib diperjuangkan. Mereka (penjual) janji bahwa akan diuruskan suratnya dan dipecah kaplingnya,&#8221; ujar.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa di lokasi itu ada 22 KK atau tepatnya di RT08 RW03 Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu. Mereka yang kini menempati lahan seluas 3.900 meter persegi, itu sedang bersengketa dengan ahli waris. Sementara bukti warga, adalah dari kwitansi pembelian. Sementara di lahan sama, muncul kepemilikan sertifikat oleh ahli waris. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">181579</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
