<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>cabuli &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/cabuli/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Feb 2025 13:25:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>cabuli &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Kota Malang Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/cabuli-anak-tetangga-kakek-di-kota-malang-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[tetangga,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219595</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tak kuat menahan nafsu, kakek berinisial NR (66), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, tega mencabuli ISD (10), anak tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap petugas PPA Polresta Malang Kota dan dipastikan bakal menikmati masa tuanya di balik jeruji besi. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa kejadian pencabulan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tak kuat menahan nafsu, kakek berinisial NR (66), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, tega mencabuli ISD (10), anak tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap petugas PPA Polresta Malang Kota dan dipastikan bakal menikmati masa tuanya di balik jeruji besi.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi saat NR diminta tolong oleh ibu korban untuk memperbaiki listrik di rumahnya. &#8220;Kejadian awal, itu saat tersangka NR sedang membetulkan listrik di rumah korban,&#8221; ujar Kompol Soleh, saat rilis Senin (24/02/2025) tadi.</p>



<p>Saat itu, terangnya, kebetulan ibu korban sedang pergi berbelanja. Dari situ, NR memiliki niat jahat mencabuli ISD. Terlebih, saat itu kondisi sepi, sehingga tersangka menghentikan pekerjaannya lalu masuk ke dalam rumah korban.</p>



<p>&#8220;Korban diintimidasi sehingga takut. Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya,&#8221; jelas Kompol Soleh.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tangan pelaku meraba korban hingga membuat siswi SD ini semakin ketakutan. Korban merasakan sakit, namun tidak berani berteriak. Korban sendiri, saat itu hanya bisa menangis.</p>



<p>Sementara aksi pelaku baru berhenti, setelah mendengar suara ibu korban pulang belanja. Sedangkan peristiwa ini, awalnya tidak diketahui oleh ibu korban.</p>



<p>Kasus ini baru terungkap, setelah korban benar-benar merasakan sakit pada kemaluannya. Hal ini kemudian, membuat ibunya merasa curiga. Dari sinilah, korban kemudian bercerita kepada ibunya hingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>Atas laporan ini, NR akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (18/02/2025) siang. Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan, tersangka NR mengakui perbuatannya dan langsung ditahan. &#8220;Tersangka NR mencabuli karena gemas melihat korban. Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219595</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Siswi SD, Tukang Becak di Kota Malang Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-siswi-sd-tukang-becak-di-kota-malang-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2024 09:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[tukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209337</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang tukang becak berinisial S alias Suhardi (64), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga mencabuli gadis kecil, sebut saja Melati (7), bukan nama sebenarnya, siswi SD, warga Kecamatan Kedungkandang. Akibat dugaan perbuatannya itu, Suhardi dibekuk petugas PPA Polresta Malang Kota dan bakal menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Informasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang tukang becak berinisial S alias Suhardi (64), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diduga mencabuli gadis kecil, sebut saja Melati (7), bukan nama sebenarnya, siswi SD, warga Kecamatan Kedungkandang. Akibat dugaan perbuatannya itu, Suhardi dibekuk petugas PPA Polresta Malang Kota dan bakal menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.</p>



<p>Informasi Memontum.com, bahwa sebelum kejadian korban dan teman sebayanya bermain mencari bunga di sekitaran kawasan Mergosono, Minggu (05/05/2024) pukul 15.30. Saat itu, korban memanjat pohon untuk mencari bunga yang akan dipakai main masak-masakan.</p>



<p>Saat korban memanjat pohon itulah, tiba-tiba datang Suhardi. Kemudian, langsung menggendong korban yang saat itu sedang memanjat pohon. Walaupun tidak dikenal, namun korban diam saja, karena Suhardi membujuknya akan memetikkan bunga.</p>



<p>Dengan bujuk rayunya, Suhardi kemudian memangku korban. Namun saat itu, tangannya menyelinap masuk ke dalam celana korban. Aksi itu berhenti, saat ada warga yang melintas. Namun, dirinya kembali memasukan tangan kirinya dan melakukan aksi serupa.</p>



<p>Tak hanya itu, Suhardi juga menggendong korban dan memangkunya di atas kursi kemudi becak. Sedangkan teman korban, duduk di kursi penumpang. Saat itulah, Suhardi diduga kembali melakukan aksinya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tidak berhenti sampai di situ, korban dan temannya kemudian diajak ke rumah kosong, dengan alasan mengantar becak. Namun saat itu, korban dan temannya menolak dan berpamitan pulang untuk mandi.</p>



<p>Kejadian dugaan ini baru terungkap, saat korban menceritakan kepada keluarganya. &#8220;Saat berada di rumah, korban mengeluhkan sakit dan ada lecet pada kelaminya,&#8221; kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, saat rilis, Senin (13/05/2024) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku kalau telah dipegang-pegang oleh tukang becak. Keesokan harinya, kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Atas laporan itu, Suhardi langsung dibekuk oleh petugas.</p>



<p>&#8220;Tersangka mengaku sekali ini. Tersangka saat ini tidak punya istri,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, Suhardi dikenakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. &#8220;Korban mengalami trauma psikologis. Saar ini kami telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, untuk membantu memulihkan trauma korban,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209337</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cabuli Belasan Santriwati, Dua Pengasuh Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/cabuli-belasan-santriwati-dua-pengasuh-ponpes-di-trenggalek-ditetapkan-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Mar 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[belasan]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[pengasuh]]></category>
		<category><![CDATA[ponpes]]></category>
		<category><![CDATA[santriwati,]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205386</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua orang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Trenggalek. Saat ini, keduanya harus menjalani masa tahanan di Polres Trenggalek, atas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Ponpesnya. &#8220;Kedua tersangka pengasuh Ponpes itu, masing-masing berinisial M (72) dan anaknya, berinisial F (37). Keduanya kita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua orang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Trenggalek. Saat ini, keduanya harus menjalani masa tahanan di Polres Trenggalek, atas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Ponpesnya.</p>



<p>&#8220;Kedua tersangka pengasuh Ponpes itu, masing-masing berinisial M (72) dan anaknya, berinisial F (37). Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, setelah gelar perkara di Polda Jatim. Keduanya ditahan sejak Kamis (14/03/2024) malam,&#8221; kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/03/2024) sore.</p>



<p>Penetapan status tersangka tersebut, lanjutnya, berdasarkan serangkaian pemeriksaan awal dan setidaknya dua alat bukti. Yakni, laporan dan kesaksian dari empat orang yang diduga menjadi korban pencabulan serta pengakuan kedua terlapor saat diinterogasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek.</p>



<p>Kapolres menambahkan, hingga kini ada empat korban yang resmi melapor ke Polres Trenggalek, terkait kasus dugaan pencabulan itu. Namun, diduga ada belasan santri yang menjadi korban. Diduga, tindak pencabulan terjadi pada rentang waktu 2021 sampai 2024. “Modusnya, pengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan,” imbuhnya.</p>



<p>Sebelumnya, bapak dan anak pengasuh pesantren itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menambahkan bahwa santri yang diduga menjadi korban pencabulan itu masih di bawah umur.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur,” kata AKP Zainul.</p>



<p>Berdasarkan pengusutan sementara dugaan kasus ini, ada beberapa santri yang masih menempuh pendidikan, ada juga yang diduga sudah lulus. “Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” terang AKP Zainul.</p>



<p>Untuk mengusut dugaan kasus tersebut, AKP Zainul mengatakan bahwa jajaran Polres Trenggalek berkoordinasi lintas sektor. “Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek. Termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini,” ujarnya.</p>



<p>Dijelaskan Zainul, kasus ini bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat. Saat sosialisasi tersebut, masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya. Dari situ, Dinsos melakukan pendampingan kepada para korban. Para orang tua santriwati pun lantas membuat laporan ke Polres Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,&#8221; tutur Zainul.</p>



<p>Saat ini, lanjutnya, korban tengah diberikan pendampingan khusus oleh Dinsos P3A serta psikolog. Dinas Pendidikan juga memastikan agar pendidikan para korban bisa terus berjalan. &#8220;Atas perbuatannya, pelaku terkena ancaman pidana UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara,&#8221; ujarnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205386</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Kota Probolinggo Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/dilaporkan-cabuli-anak-di-bawah-umur-warga-kota-probolinggo-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Feb 2024 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206148</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Seorang pria berinisial DA (21), warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, ditangkap pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota, Senin (19/02/2024) tadi. Terduga ditangkap, karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa dalam laporan ini, kejadian berlangsung Jumat (16/02/2024) lalu. Saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Seorang pria berinisial DA (21), warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo, ditangkap pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota, Senin (19/02/2024) tadi. Terduga ditangkap, karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.</p>



<p>Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa dalam laporan ini, kejadian berlangsung Jumat (16/02/2024) lalu. Saat itu, korban berinisial BA (15), pulang sekolah sendirian.</p>



<p>Dalam perjalanan itu, tambahnya, BA didatangi oleh tersangka DA. Selanjutnya, tersangka membujuknya untuk diantarkan pulang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hanya saja, ketika korban bersedia, nyatanya terduga bukannya langsung mengantarkan pulang. Sebaliknya, korban malah diajak di gazebo area Pantai Permata Pilang, Kota Probolinggo. Hingga akhirnya, terjadilah dugaan aksi pencabulan ini.</p>



<p>&#8220;Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&#8221; jelasnya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206148</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Siswi, Oknum Ustad di Panti Asuhan Larangan Pamekasan Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-siswi-oknum-ustad-di-panti-asuhan-larangan-pamekasan-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2024 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[asuhan]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[siswi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204340</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap petugas Polres Pamekasan, saat berada di rumahnya, Senin (08/01/2024) kemarin. Penangkapan tersangka yang diketahui oknum ustad, karena diduga telah mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial ER (11), siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di salah satu panti asuhan Kecamatan Larangan. Kapolres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Seorang pria berinisial MS (48), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap petugas Polres Pamekasan, saat berada di rumahnya, Senin (08/01/2024) kemarin. Penangkapan tersangka yang diketahui oknum ustad, karena diduga telah mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial ER (11), siswi kelas IV sekolah dasar (SD) di salah satu panti asuhan Kecamatan Larangan.</p>



<p>Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan mengenai dugaan kejadian pencabulan tersebut. Kejadiannya, diperkirakan pada bulan Oktober 2023 sampai November 2023. &#8220;Pencabulan itu baru diketahui saat ER pulang ke rumah, Jumat (22/12/2023) lalu. Saat itu, ibu korban melihat ada perubahan tingkah laku pada anaknya,&#8221; katanya, saat konferensi pers, Rabu (10/01/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Menurut AKBP Jazuli, kemudian sang ibu mulai mencurigai terjadi sesuatu dengan anaknya. Ibunyapun kemudian menanyakan masalah itu, sehingga korban menceritakan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan oleh MS yang dilakukan di waktu subuh di dalam kamar panti. Kejadian itu, kontan membuat kaget pihak keluarga korban. Apalagu, MS sendiri dikenal sebagai seorang ustad.</p>



<p>Kejadian itu, lanjutnya, kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan. Sehingga, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MS. &#8220;Pengakuan korban, MS mencabuli dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara,&#8221; paparnya.</p>



<p>Lebih lanjut, AKBP Jazuli juga menjelaskan bahwa tersangka juga mengakui melakukan perbuatannya dengan cara lain. Dalam kejadian ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum. &#8220;Akibat perbuatannya, tersangka terancam UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 &#8211; 15 tahun,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204340</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Anak Tiri sejak Bangku SD, Seorang Pria Asal Sumberasih Probolinggo Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-anak-tiri-sejak-bangku-sd-seorang-pria-asal-sumberasih-probolinggo-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Nov 2023 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[bangku]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[sumberasih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202553</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Seorang ayah berinisial NS (34) warga asal Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo, diduga tega mencabuli anak tirinya sejak masih duduk di Kelas IV Sekolah Dasar (SD). Akibat perbuatannya itu, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir tersebut harus berurusan dengan petugas Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/11/2023) tadi. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Seorang ayah berinisial NS (34) warga asal Kecamatan Sumberasih, Kota Probolinggo, diduga tega mencabuli anak tirinya sejak masih duduk di Kelas IV Sekolah Dasar (SD). Akibat perbuatannya itu, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir tersebut harus berurusan dengan petugas Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/11/2023) tadi.</p>



<p>Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa&#8217;bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan korban pencabulan dari ayah bejat tersebut berinisial Z berusia (13) tahun. Korban menjadi pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya, sejak masih duduk di Kelas IV SD atau tepatnya tahun 2019 lalu.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Puncaknya terjadi di tahun 2021, atau saat tengah malam sekira pukul 01.00. Saat itu, korban Z berada di kamar dan belum tidur. Kemudian datanglah NS masuk ke dalam kamar korban dan memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Setelah diminum dan korban tertidur, barulah NS melakukan pencabulan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Perbuatan bejat tersebut, ujarnya, dilakukan kepada korban secara berulang kali atau berturut-turut. Setelah puas melakukan hal tak senonoh itu, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadu kepada siapapun. Alhasil, korban tidak berani untuk mengungkapkan hal yang dialaminya.</p>



<p>Seiring berjalannya waktu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya. Dari sinilah, hal ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota.</p>



<p>Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian gerak cepat dan mengamankan pelaku. “Tersangka kita amankan beserta dengan barang bukti berupa satu buah daster warna kuning dengan motif garis hitam, satu buah celana dalam warna biru, 1 satu buah BH warna putih,” tambahnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202553</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Empat Bocah SD, Seorang Kakek di Trenggalek Ditahan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-empat-bocah-sd-seorang-kakek-di-trenggalek-ditahan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Nov 2023 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201469</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak yang ada di Kecamatan Durenan. Terungkapnya dugaan aksi ini, berawal pada September 2023 lalu, seorang pelapor berinisial ES yang merupakan orang tua korban, menerima pengaduan bahwa anaknya diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial SIN (68) tahun. &#8220;Korban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak yang ada di Kecamatan Durenan. Terungkapnya dugaan aksi ini, berawal pada September 2023 lalu, seorang pelapor berinisial ES yang merupakan orang tua korban, menerima pengaduan bahwa anaknya diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial SIN (68) tahun.</p>



<p>&#8220;Korban ini bercerita ke orang tuanya, bahwa telah dibujuk rayu sehingga dirinya mengikuti permintaan SIN. Modusnya, pelaku menjanjikan akan memberikan jajan kepada korban dengan berkata &#8216;adik cantik-cantik dicium Kung ya, nanti dikasih jajan&#8217;,&#8221; kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, Senin (13/10/2023) siang.</p>



<p>Dari pengaduan itu, ujarnya, akhirnya diketahui bahwa SIN telah melakukan perbuatan cabul sejak awal September hingga Oktober 2023. Bahkan untuk melancarkan perbuatan itu, pelaku rela menunggu di warung dekat lapangan SD hingga korban keluar sekolah dan bermain di sana.</p>



<p>&#8220;Awalnya pelapor ini diam saja, karena yang dirinya tahu bahwa perbuatan cabul itu hanya dilakukan kepada satu anak. Namun nyatanya, ada beberapa anak yang mengaku pernah dicabuli oleh pelaku,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Kapolres Gatut menyebut, jika perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di lapangan dekat sekolah korban. Dalam aksinya itu, pelaku membujuk korban dan akhirnya mencabuli pelaku dengan mencium pipi, meraba paha serta kemaluan korban.</p>



<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan, diketahui jumlah korbannya sebanyak empat anak. Mereka masing-masing masih Kelas 1 hingga 2,&#8221; papar Kapolres Trenggalek.</p>



<p>Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan petugas. Atas perbuatannya, pelaku SIN dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai mana diubah dalam Pasal 76E Junto Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>



<p>&#8220;Ancaman hukuman dari pasal yang kita terapkan ini yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan, bila menimbulkan korban lebih dari satu, maka hukumannya ditambah sepertiga,&#8221; paparnya.<strong> (mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201469</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Murid Ngaji Perempuan di Bawah, Guru di Kota Malang Digelandang Petugas </title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-murid-ngaji-perempuan-di-bawah-guru-di-kota-malang-digelandang-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jun 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bawah,]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Murid]]></category>
		<category><![CDATA[ngaji]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191470</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang guru ngaji berinisial DS (38), yang berdomisili di kawasan Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke petugas Polresta Malang Kota, Senin (19/06/2023) lalu. Yang bersangkutan diamankan, karena diduga melakukan pencabulan ke beberapa murid ngaji perempuannya. Informasi Memontum.com, bahwa peristiwa ini terbongkar saat salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang guru ngaji berinisial DS (38), yang berdomisili di kawasan Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke petugas Polresta Malang Kota, Senin (19/06/2023) lalu. Yang bersangkutan diamankan, karena diduga melakukan pencabulan ke beberapa murid ngaji perempuannya.</p>



<p>Informasi Memontum.com, bahwa peristiwa ini terbongkar saat salah satu murid mengaji DS, tidak mau berangkat mengaji. Bahkan, peristiwa itu berlangsung hingga beberapa hari. Begitu pula, beberapa murid ngaji perempuan lainnya, juga tidak mau berangkat mengaji.</p>



<p>Karena penasaran itulah, salah satu orang tua murid pun bertanya kepada anaknya, terkait alasan kenapa sampai tidak mau mengaji. Saat itulah, orang tua murid dibuat kaget, karena alasan mereka tidak mau mengaji akibat takut dengan perbuatan DS yang suka meraba-raba tubuh.</p>



<p>Kejadian ini, pun sontak membuat geram. Malam itu juga, DS dibawa ke rumah Ketua RW setempat. Sempat dimusyawarahkan hingga keluarga korban memilih untuk menempuh jalur hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Beruntungnya, saat itu petugas Polsek Blimbing segera tiba di lokasi kejadian dan menenangkan warga yang sudah mulai marah. Selanjutnya, DS diamankan alias digelandang petugas Polsek Blimbing untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah salah satu murid pelaku tidak mau berangkat mengaji dengan alasan dugaan tersebut.</p>



<p>&#8220;Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya. Tetapi saat itu, korban tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke RT/RW hingga diteruskan ke petugas kepolisian. Terduga tersangka sudah kami tahan,&#8221; teranganya, Rabu (21/06/2023) tadi.</p>



<p>Untuk saat ini, tambahnya, sudah ada tiga korban yang melapor ke PPA Polresta Malang Kota. &#8220;Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar tiga. Namun informasinya, ada lebih. Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan,&#8221; jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191470</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Guru SD Cabul Trenggalek Lakukan Aksi Bejad pada Desember 2022 di Ruang Perpustakaan Sekolah</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-guru-sd-cabul-trenggalek-lakukan-aksi-bejad-pada-desember-2022-di-ruang-perpustakaan-sekolah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Feb 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[aksi bejad]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183845</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tersangka dugaan kasus pencabulan berinisial ASB (45), oknum guru yang sekaligus Plt Kepala Sekolah di salah satu SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, hingga Jumat (24/02/2023), masih menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Polres Trenggalek. Tersangka sendiri ditahan, usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah jmur yang tidak lain adalah muridnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tersangka dugaan kasus pencabulan berinisial ASB (45), oknum guru yang sekaligus Plt Kepala Sekolah di salah satu SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, hingga Jumat (24/02/2023), masih menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Polres Trenggalek. Tersangka sendiri ditahan, usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah jmur yang tidak lain adalah muridnya sendiri.</p>



<p>Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, menegaskan bahwa sejak Februari, tersangka ditetapkan sebagai tersangka. &#8220;Pertanggal 20 Feb 2023, ASB resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Karena telah terpenuhi syarat obyektif, sehingga penyidik melakukan langkah penahanan guna mempercepat proses pemberkasan ke Kejaksaan,&#8221; ungkapnya, Jumat (24/02/2023) sore.</p>



<p>Kejadian ini, terang Wakapolres, berlangsung pada Desember 2022. Dimana, pelapor yang tidak lain adalah orang tua salah satu korban asusila, baru pulang dari hutan. Sesampainya di rumah, ada saksi yang bercerita bahwa anaknya, telah menjadi korban dari perbuatan cabul di sekolah.</p>



<p>&#8220;Saksi yang menceritakan itu adalah tetangga korban. Selain itu, ayah korban juga mendapat cerita yang sama dari temannya yang lain. Mengetahui hal itu, ayah korban langsung menanyakan kebenarannya kepada korban,&#8221; terang Kompol Sunardi.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Dari pengakuan anaknya, tambah Wakapolres, orang tua korban mendapat cerita bahwa benar telah mengalami perbuatan cabul oleh gurunya. Korban, pun menceritakan cara ASB melakukan hal yang tidak senonoh itu kepada ayahnya.</p>



<p>&#8220;Saat itu, pelaku menyuruh korban ke perpustakaan untuk menata buku. Dan setelah di dalam ruangan, pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-nggesekan alat kelaminnya ke kelamin korban. Namun, saat itu dalam keadaan masih berpakaian lengkap. Usai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban,&#8221; urainya.</p>



<p>Mendengar pengakuan anaknya itu, paparnya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. &#8220;Dalam hal ini, kita dibantu oleh Pemerintah Daerah untuk pendampingan psikiater terhadap korban. Dengan harapan, para korban ini tidak memiliki trauma ataupun ketakutan lain pasca kejadian,&#8221; kata Kompol Sunardi.</p>



<p>Ke langkah depan, ungkapnya, terhadap pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan psikis. Tujuannya, agar diketahui apakah pelaku memiliki kelainan seksual atau semacamnya. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dipidana dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah. Namun jika dilakukan oleh tenaga kependidikan, maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,&#8221; ujarnya.<strong> (mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183845</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
