Kota Malang

Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen

Diterbitkan

-

Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memastikan masyarakat Jawa Timur tidak akan terbebani kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski terdapat perubahan aturan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru sebenarnya terdapat kenaikan tarif PKB dan BBNKB. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berpeluang memberikan insentif fiskal sehingga besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti sebelumnya.

“Kalau ketentuannya di Permendagri 11 memang ada kenaikan. Namun kemungkinan akan ada insentif fiskal dari Gubernur Jawa Timur sehingga masyarakat tidak merasakan kenaikan pajak kendaraan,” ujar Sulthon, Senin (08/06/2026) tadi.

Menurut Sulthon, insentif fiskal merupakan kewenangan kepala daerah untuk memberikan pengurangan maupun keringanan pajak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Advertisement

Baca juga :

Di sisi lain, Bapenda Kota Malang mencatat realisasi penerimaan opsen PKB pada 2026 sudah hampir mencapai target triwulan II. Dari target tahunan sebesar Rp 132 miliar, realisasi saat ini telah mencapai 39,3 persen atau mendekati target triwulan II sebesar 40 persen.

Sementara itu, realisasi opsen BBNKB masih berada di angka 33 persen dari target tahunan sebesar Rp 60,5 miliar. “Untuk PKB, alhamdulillah sudah sesuai target. Yang masih perlu didorong adalah BBNKB karena realisasinya baru 33 persen,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa rendahnya capaian BBNKB salah satunya disebabkan masih banyak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan namun belum dilakukan proses balik nama. Karena itu, Bapenda Kota Malang bersama Samsat Malang Kota juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melaporkan dan melakukan balik nama kendaraan yang telah diperjualbelikan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan aplikasi SIAPP milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memungkinkan masyarakat melaporkan kendaraan yang telah dijual secara digital. “Masih banyak kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dilaporkan. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas