<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dakwaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dakwaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Feb 2022 09:41:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dakwaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Siapkan Dakwaan Founder SPI, Kejari Kota Batu Tunjuk 10 JPU</title>
		<link>https://memontum.com/siapkan-dakwaan-founder-spi-kejari-kota-batu-tunjuk-10-jpu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2022 12:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dakwaan]]></category>
		<category><![CDATA[founder SPI]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[spi kota batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162906</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Perkembangan penanganan dugaan kasus yang menimpa founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), telah memasuki babak baru. Hal itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau biasa disebut P-21. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Senin (31/01/2022). Seperti diketahui, bahwa JE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Perkembangan penanganan dugaan kasus yang menimpa founder sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), telah memasuki babak baru. Hal itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau biasa disebut P-21.</p>



<p>Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Senin (31/01/2022). Seperti diketahui, bahwa JE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada belasan muridnya yang saat ini sudah menjadi alumni.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto, membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas tersebut dari Polda Jatim. Karena itu, tersangka dan berbagai berkas barang bukti telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejari Batu. Meski begitu, untuk tersangka tetap tidak dilakukan penahanan.</p>



<p>&#8220;Tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan di Polda Jatim. Sebab itu, kami sebagai aparat penegak hukum belum perlu melakukan penahanan,&#8221; ujar Supriyanto, Kamis (03/02/2022).</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Setelah menerima limpahan berkas tersebut, pihaknya tengah melakukan proses finalisasi penyusunan dakwaan. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya sudah menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini. Sebanyak 10 orang tersebut rinciannya terdiri dari empat JPU Kejati Jatim dan enam JPU Kejari Batu.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, ketika penyusunan dakwaan itu usai akan dilanjutkan dengan proses persidangan yang akan digelar di PN Malang. Dikarenakan Kota Batu belum memiliki pengadilan sendiri. &#8220;Untuk sidang seharusnya ya di Kota Batu sesuai lokus lokasi kejadian perkara. Namun karena belum memiliki pengadilan sendiri, maka persidangan akan digelar di PN Malang,&#8221; katanya.</p>



<p>Pria asal Sragen itu menegaskan bahwa proses penyusunan berkas akan dilakukan secepatnya. Sehingga pelimpahan berkas perkara ke PN Malang bisa segera rampung dan proses persidangan bisa segera dimulai. &#8220;Jika semua berjalan lancar, mungkin pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke PN Malang,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam kasus ini, JE akan dijerat menggunakan 4 pasal dalam bentuk alternatif, yakni Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta Pasal 294 ayat 2 KUHAP. &#8220;Ada empat pasal yang kami sangkakan. Saat ini kami masih melakukan finalisasi proses dakwaan dari JPU,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berharap supaya bos SMA SPI tersebut ditahan. Dirinya khawatir dengan meningkatnya status perkara yang sudah P-21,JE bisa saja melarikan diri. Sebab itu, pihaknya akan mengawal terus kasus tersebut hingga ke persidangan. &#8220;Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar JE tidak melarikan diri dan secara fisik segera diserahkan kepada Kejari Batu dan menjadi tahanan kejaksaan,&#8221; pintanya.</p>



<p>Selebihnya, Arist mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam mengawal kasus kekerasan seksual tersebut. &#8220;Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JE. Artinya penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional,&#8221; ujarnya.<strong>(bir/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162906</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kadis PU Pemkot Malang Didakwa Suap  Rp 700 Juta, Bisa Berkembang ke Tersangka Baru</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kadis-pu-pemkot-malang-didakwa-suap-rp-700-juta-bisa-berkembang-ke-tersangka-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jan 2018 12:42:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[dakwaan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23313-mantan-kadis-pu-pemkot-malang-didakwa-suap-rp-700-juta-bisa-berkembang-ke-tersangka-baru</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistiyono didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang senilai Rp 700 juta untuk memperlancar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015, yang bakal diajukan Pemkot Malang. Dalam dakwaannya uang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212;  Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistiyono didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang senilai Rp 700 juta untuk memperlancar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015, yang bakal diajukan Pemkot Malang. </p>
<p>Dalam dakwaannya uang itu diberikan ke mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Namun berkas untuk mantan Ketua DPRD Kota Malang ini berkasnya tersendiri (displit).</p>
<p>Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dede dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dan Andhik Kurniawan itu dakwaan dibacakan secara bergantian. Sedangkan terdakwa mendengarkan dakwaan itu secara seksama dan detail setiap dakwaan.</p>
<p><div id="attachment_9113" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-9113" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/20180130_102436-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="JENGUK: Kolega dan kerabat terdakwa Jarot, saat menjenguk di tahanan Pengadilan Tipikor. (wan) " width="650" height="366" class="size-full wp-image-23314" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/20180130_102436-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/20180130_102436-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/20180130_102436-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/20180130_102436-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-9113" class="wp-caption-text"><em><strong>JENGUK:</strong> Kolega dan kerabat terdakwa Jarot, saat menjenguk di tahanan Pengadilan Tipikor. <strong>(wan)</strong></em></p></div></p>
<p>&#8220;Uang Rp 700 juta itu diberikan agar pembahasan P-APBD tidak ada interupsi dan tidak ada hambatan agar segera disetujui DPRD Kota Malang,&#8221; terang JPU KPK, Arif Suhermanto kepada Memo X (Grup Memontum.com), Selasa (30/01/2018).</p>
<p>Terdakwa lanjut Arif, didakwa dengan dakwaan primer pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme junto pasal 400 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) junto UU RI Nomor 42 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidernya pasal 13 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan ancaman 3 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Memang ancaman subsidernya lebih ringan. Tapi kami yakin terdakwa terbukti dalam dakwaan primer,&#8221; imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23313</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
