Kota Malang
Komisi D DPRD Kota Malang Dorong Evaluasi Total MBG dari Hulu hingga Hilir

Memontum Kota Malang – Komisi D DPRD Kota Malang mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari tata kelola, mekanisme pelaksanaan, hingga penentuan penerima manfaat. Evaluasi dinilai penting, agar program strategis nasional tersebut berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, mengatakan bahwa program MBG merupakan bagian dari program pemerintah yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Karena itu, pelaksanaannya tetap harus dilanjutkan, meski sejumlah aspek perlu diperbaiki.
“Kalau MBG dihentikan saya kira tidak mungkin. Program ini sudah menjadi bagian dari RPJMN. Yang perlu dilakukan adalah evaluasi total, dari hulu sampai hilir,” ujar Suryadi, Sabtu (27/06/2026) tadi.
Ditambahkannya, bahwa evaluasi tidak hanya menyangkut operasional dapur MBG, tetapi juga mekanisme penyaluran hingga penentuan kelompok penerima manfaat. Sebab, program tersebut menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya harus benar-benar akuntabel.
“Ini menyangkut pajak rakyat dan APBN. Karena itu evaluasi dari hulu sampai hilir menjadi penting agar pelaksanaannya semakin baik,” katanya.
Baca juga :
Kemudian, Suryadi menilai salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah penentuan penerima manfaat. Berdasarkan sejumlah forum diskusi yang diikutinya, kebutuhan asupan gizi paling krusial berada pada anak usia dini, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam agar bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.
“Maka yang perlu dipertajam adalah kajian-kajian dan studi, sehingga penerima manfaat MBG benar-benar sesuai sasaran,” tambahnya.
Lebih lanjut Suryadi juga menyoroti, mengenai penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Menurutnya, penempatan dapur seharusnya mempertimbangkan sebaran penerima manfaat agar tidak terjadi penumpukan layanan di satu wilayah.
“Penentuan titik dapur MBG mestinya disertai dengan data penerima manfaat. Jangan sampai dapur-dapur MBG justru berdiri berdekatan,” ucapnya.
Meski begitu, Suryadi mengakui kewenangan pemerintah daerah dalam program MBG masih terbatas. Pemkot Malang melalui Satgas MBG lebih berperan melakukan pengawasan, sedangkan penentuan kebijakan, rekrutmen personel, hingga pemberian sanksi berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Daerah sifatnya lebih pada pengawasan. Karena seluruh perangkat, mulai ahli gizi, kepala dapur hingga pendamping lapangan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BGN,” imbuh Suryadi. (rsy/sit)












