<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dana kapitasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dana-kapitasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Apr 2021 17:32:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dana kapitasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>MPR Gelar Aksi ke Inspektorat Sumenep, Minta Usut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi di Puskesmas Pragaan</title>
		<link>https://memontum.com/mpr-gelar-aksi-ke-inspektorat-sumenep-minta-usut-dugaan-pemotongan-dana-kapitasi-di-puskesmas-pragaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Apr 2021 14:21:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=139449</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya (MR) menggelar aksi ke Gedung Inspektorat Kabupaten Sumenep, Madura. Aksi tersebut menuntut kejelasan dugaan pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Pragaan. Koordinator lapangan, M Shohib mengatakan, bahwa Inspektorat belum kooperatif dan terbuka dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus pemotongan dana kapitasi yang sudah terjadi 2 tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya (MR) menggelar aksi ke Gedung Inspektorat Kabupaten Sumenep, Madura. Aksi tersebut menuntut kejelasan dugaan pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Pragaan.</p>



<p>Koordinator lapangan, M Shohib mengatakan, bahwa Inspektorat belum kooperatif dan terbuka dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus pemotongan dana kapitasi yang sudah terjadi 2 tahun ini.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong><em>Baca juga:</em></strong></h5>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>“Kami akan meminta kejelasan kembali terkait pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Pragaan,” katanya, Kamis (08/04).</p>



<p>Sayangnya, aksi tersebut ternyata tidak ditemui oleh siapapun kecuali Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, sebab selama ini kinerjanya belum ada kejelasan terkait tuntutannya yang dilakukan sebelumnya.</p>



<p>Selain itu, Shohib juga menyinggung tanggung jawab, Titik Suryati, sebagai Inspektur Kabupaten Sumenep. Ia menilai selama ini pihak Inspektorat Sumenep hanya saling lempar kepada Kabid nya untuk bisa menemui mereka.</p>



<p>Selain itu, meski Inspektur Inspektorat bersedia menemui massa aksi. Namun pihaknya masih belum puas. Dengan begitu, pihaknya akan melakukan kajian ulang, dan akan mengundang pihak inspektorat serta pihak kepolisian.</p>



<p>“Meski ditemui ibu titik, kita tidak mau berdebat, biar lebih jelas kita akan mengundang di forum biar jelas,” imbuhnya.</p>



<p>Terpisah, Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati mengatakan, sebelumnya terkait dugaan pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Pragaan bahwa sudah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Sumenep. “Jadi, saat ini sudah terproses menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya. <strong>(dan/edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Dijeboskan Lapas Lowokwaru, Kesandung Potongan 7 % Dana Kapitasi BPJS</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kadinkes-kabupaten-malang-dijeboskan-lapas-lowokwaru-kesandung-potongan-7-dana-kapitasi-bpjs</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2020 12:06:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Lowokwaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110289</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Tersangka korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dr Abdurracman telah resmi menjadi tahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang. Abdurrachman diantarkan ke Lapas Klas I Malang pada Senin (30/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Klas I Malang, Anak Agung Gde Krisna. Agung Krisna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Tersangka korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dr Abdurracman telah resmi menjadi tahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Malang. Abdurrachman diantarkan ke Lapas Klas I Malang pada Senin (30/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Klas I Malang, Anak Agung Gde Krisna.</p>
<p>Agung Krisna mengatakan, saat ini Abdurrachman masih berada dalam status tahanan kejaksaan Kabupaten Malang selama 20 hari. &#8220;Iya sekitar jam 2 tadi dikirim ke sini. Yang bersangkutan ini masih tahanan kejaksaan kabupaten Malang selama 20 hari,&#8221; ujar Agung Krisna.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-110291" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0322-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0322-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0322-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0322-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200330-WA0322-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sebelum masuk ke dalam Lapas, pria yang akrab disapa Gus Dur ini juga melakukan tes kesehatan, yakni screening Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan umum lainnya. Menurut Agung Krisna, prosedur tersebut dilakukan juga untuk menentukan blok tahanan yang nantinya akan ditempati oleh Gus Dur.</p>
<p>&#8220;Hal ini kami lakukan jika yang bersangkutan ada riwayat berpergian ke Zona Merah akan kami lakukan isolasi sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. Hasil tersebut nantinya menentukan penempatannya (blok tahanan gus Dur). Tapi sekarang belum keluar hasilnya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sebagai informasi, ini merupakan pertama kalinya pihak Kejari melakukan penahanan terhadap gus Dur setelah beberapa kali pemeriksaan. Gus Dur pun ditangkap karena diduga melakukan korupsi anggaran Kapitasi BPJS Kesehatan untuk puskesmas sebesar 8 miliar lebih.</p>
<p>Dana korupsi 8 miliar rupiah itu merupakan tabungan hasil penguntitan gus Dur bersama mantan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.SE yang sudah dilakukan penahanan. Setiap bulannya dana Kapitasi BPJS Kesehatan ke 39 puskesmas diambil 7 persen per puskesmas. Hal itu mereka lakukan selama kurun waktu 2015 sampai 2017. <strong>(iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110289</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tersangka Korupsi Mantan Dirut RSUD Kanjuruhan Ternyata Masih Dinas</title>
		<link>https://memontum.com/tersangka-korupsi-mantan-dirut-rsud-kanjuruhan-ternyata-masih-dinas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2020 10:22:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Kanjuruhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108326-tersangka-korupsi-mantan-dirut-rsud-kanjuruhan-ternyata-masih-dinas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Meski sudah ditetapkan oleh Kejari Kepanjen sebagai seorang tersangka korupsi Dana kapitasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun anggaran 2015 &#8211; 2017, tetapi Abdurachman mantan Direktur Utama RSUD Kanjuruhan ternyata masih berdinas di Pemerintah Kabupaten Malang. Kini tersangka korupsi ini bertugas sebagai staf di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang. &#8220;Jabatannya sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Meski sudah ditetapkan oleh Kejari Kepanjen sebagai seorang tersangka korupsi Dana kapitasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun anggaran 2015 &#8211; 2017, tetapi Abdurachman mantan Direktur Utama RSUD Kanjuruhan ternyata masih berdinas di Pemerintah Kabupaten Malang. Kini tersangka korupsi ini bertugas sebagai staf di Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8220;Jabatannya sudah dilepas. Bupati sudah tegaskan, kepatuhan dengan aturan, ketika seorang ASN sedang disangkakan yang bersangkutan tidak ditahan. Jadi beda, kalau dia tersangka sudah ditahan itu beda, kalau dia tersangka terus tidak ditahan perlakuannya juga berbeda, &#8221; terang Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Rabu (11/3/2020) siang.</p>
<p>Tambah Tridiyah, kalau Abdurrachman sudah menjalani penahanan, maka akan ada sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Jabatan negeri ini adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Jabatan negeri ada jabatan struktural dan fungsional. Nah terkait pak Abdurrachman, Pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan arahan dari pejabat pembina kepegawaian, sudah dinonaktifkan, makanya jadi staf di BKD. Staf biasa, tidak menjabat struktural, karena dia tidak ditahan. Beda kalau dia ditahan, dia akan diberhentikan sementara,&#8221;ulasnya.</p>
<p>Lanjut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini, selama Abdurrachman belum dijatuhi vonis hukuman, maka yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Malang.</p>
<p>&#8220;Ketika dia ditahan, dia hanya mendapatkan hak 50 %, sekali setelah itu dia tidak bisa mendapatkan hak-hak apapun. Tapi masih tercatat, statusnya sebagai pegawai negeri sampai mempunyai kekuatan hukum tetap,&#8221; pungkas Tridiyah. <strong>(Sur/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108326</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Dana Kapitasi  BKPSDM Pemkab Malang Belum Non-aktifkan Abdurrachman</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-korupsi-dana-kapitasi-bkpsdm-pemkab-malang-belum-non-aktifkan-abdurrachman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jan 2020 14:22:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104403-dugaan-korupsi-dana-kapitasi-bkpsdm-pemkab-malang-belum-non-aktifkan-abdurrachman</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum menon-aktifkan status Abdurrachman dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan. Padahal, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, telah menetapkan Abdurrachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 &#8211; 2017. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum menon-aktifkan status Abdurrachman dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan.</p>
<p>Padahal, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, telah menetapkan Abdurrachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 &#8211; 2017.</p>
<p>&#8220;Kami belum memproses penonaktifan Abdurrachman,&#8221; ungkap Kepala BKPSDM Pemkab Malang, Nurman Ramdanysah, saat ditemui awak media di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang, Jumat (17/1/2020) siang.</p>
<p>Menurut Nurman, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima surat resmi atau soft copy dari Kejari tentang penetapan tersangka Abdurrachman.</p>
<p>&#8220;Saya masih menunggu surat resmi atau soft copy dari Kejari. Jika sudah menerima, langsung kami proses penonaktifan jabatan Abdurrachman,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk mempercepat adanya soft copy tentang penetapan tersangka tersebut, lanjut Nurman, pihaknya telah melayangkan surat untuk menanyakan status Abdurrachman.</p>
<p>&#8220;Kami telah melayangkan surat ke Kejari. Kami ingin tahu status Abdurrachman secara tertulis, agar Pemkab Malang bisa segera mengambil langkah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sekedar diketahui, Senin (13/1/2020)kemarin, Kejari Kabupaten Malang, telah menetapkan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrachman sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 &#8211; 2017. Dimana total kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 8,595 miliar.<strong> (Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104403</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dewan Minta Kasus Korupsi Abdurrachman Diusut Tuntas</title>
		<link>https://memontum.com/dewan-minta-kasus-korupsi-abdurrachman-diusut-tuntas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2020 12:47:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104223-dewan-minta-kasus-korupsi-abdurrachman-diusut-tuntas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang agar mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat Direktur RSUD Kanjuruhan, Abdurrachman. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, saat ditemui awak media di kantor DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen, Rabu (15/1/2020) siang. &#8220;Semua masalah ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang agar mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat Direktur RSUD Kanjuruhan, Abdurrachman.</p>
<p>Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, saat ditemui awak media di kantor DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Kepanjen, Rabu (15/1/2020) siang.</p>
<p>&#8220;Semua masalah ini harus diusut dengan tuntas. Sehingga bisa menjadi pembelajaran semua pihak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Didik sendiri merasa prihatin dengan adanya kasus korupsi yang menjerat pejabat eksekutif. Dia pun menilai, apa yang dilakukan Abdurrachman sangat tidak etis.</p>
<p>&#8220;Ini jadi keprihatinan kita semua. Di tengah-tengah pemerintah pusat dan provinsi melakukan pembinaan agar tidak ada korupsi, tapi disini terjadi sesuatu seperti itu, walaupun ini sebenarnya problem lama,&#8221; tutur mantan Kepala Desa Tunjungtirto, Singosari ini.</p>
<p>BACA : <a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/2027-kejari-kabupaten-malang-tetapkan-mantan-kadinkes-tersangka-korupsi-dana-kapitasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Kapitasi</a></p>
<p>Dewan pun merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Malang segera mengambil langkah tegas untuk mengganti posisi Abdurrachman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan. Semakin cepat itu dilakukan, maka akan semakin baik.</p>
<p>&#8220;Pansel seharusnya sudah mulai, siapa yang akan menggantikan beliau. Jadi gini, ada hal-hal yang krusial, jika itu diperlukan maka bisa segera dikonsultasikan,&#8221; tandas Didik.<strong> (Sur/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104223</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Terlibat Kasus Korupsi,  Gus Dur Bakal Dinonaktifkan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-terlibat-kasus-korupsi-gus-dur-bakal-dinonaktifkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2020 10:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104010-diduga-terlibat-kasus-korupsi-gus-dur-bakal-dinonaktifkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Abdurachman atau Gus Dur mantan Kepala Dinas Kesehatan, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas kasus korupsi dana kapitasi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini (Senin, 13/1/2020), tetapi pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan. Saat ini pun Abdurrachman masih menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen. Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Abdurachman atau Gus Dur mantan Kepala Dinas Kesehatan, telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas kasus korupsi dana kapitasi.</p>
<p>Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini (Senin, 13/1/2020), tetapi pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan. Saat ini pun Abdurrachman masih menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen.</p>
<p>Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan,bahwa ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Abdurrachman.</p>
<p>&#8220;Pertama, kalau penetapan tersangka dibarengi dengan penahanan, maka pejabat tersebut harus diberhentikan sementara. Dengan diberhentikan sementara itu, secara otomatis jabatan struktural yang melekat pada pejabat berhenti atau gugur,&#8221; kata Tridiyah, Senin (13/1/2020) siang.</p>
<p>Selanjutnya, sanksi kedua yang bisa dikenakan adalah dinonaktifkan dari jabatan struktural sesuai peraturan yang berlaku, meskipun tidak ditahan.</p>
<p>&#8220;Kalau tidak ditahan, maka jabatan struktural harus dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, sambil menunggu proses penyidikan berikutnya. Hal ini supaya selama proses penyidikan berjalan, tidak sampai menganggu tugas yang bersangkutan,&#8221; terang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/2027-kejari-kabupaten-malang-tetapkan-mantan-kadinkes-tersangka-korupsi-dana-kapitasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Kapitasi</a></p>
<p>Lanjut Tridiyah, dengan dinonaktifkannya Abdurrachman, maka jabatan yang didudukinya saat ini akan diisi pelaksana tugas atau Plt.</p>
<p>&#8220;Nantinya akan ada Plt Direktur RSUD Kanjuruhan, sembari menunggu arahan pak Bupati,&#8221; tandas Tridiyah. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104010</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Kapitasi</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kabupaten-malang-tetapkan-mantan-kadinkes-tersangka-korupsi-dana-kapitasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2020 09:30:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinkes]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103996-kejari-kabupaten-malang-tetapkan-mantan-kadinkes-tersangka-korupsi-dana-kapitasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurrachman ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas. Pria yang akrab disapa Gus Dur sekaligus mantan Direktur RSUD Kanjuruhan ini ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurrachman ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas.</p>
<p>Pria yang akrab disapa Gus Dur sekaligus mantan Direktur RSUD Kanjuruhan ini ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF mengatakan bahwa penetapan status tersangka itu baru dilakukan hari ini.</p>
<p>&#8220;Kita tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas, yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,&#8221; kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen, Senin (13/1/2020) siang.</p>
<p>Ditambahkan Qohar, Abdurrachman memerintahkan kepada Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari total Rp 8,5 miliar lebih. Pihak Kejaksaan sendiri telah mengendus praktik kotor yang dilakukan Abdurrachman sejak Januari 2019 lalu.</p>
<p>&#8220;Kalau berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas, ini perintah langsung dari Abdurrachman. Penyidikan kita mulai tanggal 13 Januari 2019. Ini jadi lama karena kita hitung semua kerugian negara. Ada saksi yang diperiksa, diantaranya 39 Kepala Puskesmas, 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu manjabat, BPJS cabang Malang. Selain itu kita minta keterangan saksi ahli,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lain, Qohar menyampaikan bahwa akan dilihat dalam pengembangan perkara tersebut ke depan.</p>
<p>&#8220;Kita lihat perkembangan di penyidikan nanti, yang pasti sekarang dua orang,&#8221; ungkapnya.<br />
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Abdurrachman belum ditahan.</p>
<p>&#8220;Kan baru hari ini ditetapkan tersangka, penyidik ada alasan subjektif. Tapi berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan,&#8221; pungkasnya. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103996</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
