<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Digugat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/digugat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Dec 2024 12:11:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Digugat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kecewa Pembelian Rumah, PT Paramarta Property Development Digugat Mahasiswi di PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kecewa-pembelian-rumah-pt-paramarta-property-development-digugat-mahasiswi-di-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[pembelian]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217335</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ingin hati miliki rumah idaman, Phitaloka Aulia Dewi (21), mahasiswi PTN di Kota Malang, asal Bali, malah merasa kecewa. Pasalnya, rumah yang dirinya beli di The Nirabi Residence di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 21 Mei 2022 hingga saat ini, tidak ada kejelasan. Padahal, dirinya sudah membayar Rp 11 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ingin hati miliki rumah idaman, Phitaloka Aulia Dewi (21), mahasiswi PTN di Kota Malang, asal Bali, malah merasa kecewa. Pasalnya, rumah yang dirinya beli di The Nirabi Residence di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 21 Mei 2022 hingga saat ini, tidak ada kejelasan.</p>



<p>Padahal, dirinya sudah membayar Rp 11 juta sebagai uang tanda jadi dan membayar Rp 100 juta sebagai uang muka dan sudah membayar 11 kali angsuran (Rp 5,8 juta/bulan). Dan, perjanjian awal seperti yang tertera di Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) bahwa penyerahan unit rumah dilaksanakan 19 Mei 2023.</p>



<p>Namun sampai 19 Mei 2023, unit rumah belum jadi dan tidak ada kejelasan pengembalian uang. Phitaloka akhirnya memilih mengajukan gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ke PN Kota Malang. Yakni, dengan tergugat PT Paramarta Property Development yang beralamatkan di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Saat ini, gugatan tersebut sudah mencapai tahap pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Kepanjen. &#8220;Kami mengajukan gugatan di PN Malang, karena pengembang beralamatkan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun karena objek berada di wilayah Wagir, Kabupaten Malang, maka PN Malang mendelegasikan ke PN Kepanjen untuk melakukan pemeriksaan setempat di lokasi The Nirabi Residence,&#8221; ujar Fitra Bayu Lesmana, selaku kuasa hukum Phitaloka, saat di temui usai pemeriksaan, Jumat (06/12/2024) tadi.</p>



<p>Menurut Bayu Lesmana, bahwa majelis hakim telah melakukan pengecekan secara langsung dan mengetahui bahwa objek memang tidak selesai. &#8220;Objek faktanya memang tidak selesai. Rumah itu harganya Rp 320 juta. Phitaloka sendiri sudah melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp 178 juta dan pada PPJB harusnya proses penyerahan rumah pada 19 Mei 2023. Namun ternyata, pengerjaanya kurang dari 30 persen,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bayu Lesmana menjelaskan dalam PPJB ada klousul bisa dilakukan pembatalan jika pihak perumahan tidak menyelesaikan pembangunan dalam waktu 6 bulan bisa dilakukan pembatalan pembelian. &#8220;Ada tempo 6 bulan, namun pembangunan rumah tersebut tidak ada perubahan hingga klien kami meminta pembatalan. Namun sampai saat ini uang klien kami tidak juga dikembalikan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bayu Lesmana juga menjelaskan bahwa Direktur PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid, belum memberikan kejelasan terkait kapan pengembalian uang milik Phitaloka. &#8220;Alasan rumah tersebut tidak dibangun karena ada permasalahan Covid-19. Padahal klien kami beli rumah itu setelah Covid selesai. Harapan kami, supaya uang klien saya segera kembali,&#8221; tegas Bayu Lesmana.</p>



<p>Sementara itu, Agus S Sugianto, kuasa hukum dari pihak pengembang, menjelaskan bahwa keterlambatan pembangunan dikarenakan adanya Covid-19. &#8220;Tidak bisa dipungkiri bahwa Covid-19, sangat berdampak. Saat Covid-19, user-user banyak yang tidak mengangsur sehingga membuat keterlambatan pembangunan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait uang milik Phitaloka yang belum dikembalikan, Agus menjelaskan bahwa kliennya akan mengembalikan jika objek sudah laku dijual. &#8220;Klien kami akan mengembalikan uang dan kompensasinya, dengan cara menunggu penjualan. Kita jual dulu objeknya. Namun penjualan saat ini masih susah. Nanti misalkan sudah laku, akan segera ada pengembalian,&#8221; jelas Agus.</p>



<p>Saat proses pemeriksaan setempat oleh PN Kepanjen, ada beberapa pembeli rumah yang ikut melihat. Salah satunya adalah Bambang, warga Sidoarjo. Masalah rumah yang dibelinya hingga saat ini juga belum terselesaikan.</p>



<p>&#8220;Saya beli Februari 2021. Saya bayar lunas karena ada diskon. Pada saat itu, saya tidak berfikiran buruk, bahwa rumah akan selesai dalam waktu 1 tahun dan sertifikat akan diserahkan. Namun sampai 1 tahun, tidak ada perkembangan dan hanya 40 persen saja pembangunannya. September 2022, saya minta uang dikembalikan. Sempat molor empat bulan dan hanya dikembalikan 50 persen atau sekitar Rp 125 juta. Saya hanya diberi janji-janji saja hingga saat ini. Harapan saya uang saya segera kembali,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217335</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengembang MCP Digugat Salah Satu Pemilik Saham</title>
		<link>https://memontum.com/pengembang-mcp-digugat-salah-satu-pemilik-saham</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Nov 2023 14:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202423</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kepailitan PT Graha Mapan Lestari (GML), selaku pengembang Malang City Point (MCP), menyisakan polemik. Kali ini datang dari salah satu pemilik saham, Tarunodjojo Nusa, selaku Direktur PT Nusa Capital Indonesia (NCI). Pihak PT NCI melalui kuasa hukumnya, Ahmad Imam Santoso, telah mengajukan gugatan lain-lain melalui Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (27/11/2023) tadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kepailitan PT Graha Mapan Lestari (GML), selaku pengembang Malang City Point (MCP), menyisakan polemik. Kali ini datang dari salah satu pemilik saham, Tarunodjojo Nusa, selaku Direktur PT Nusa Capital Indonesia (NCI).</p>



<p>Pihak PT NCI melalui kuasa hukumnya, Ahmad Imam Santoso, telah mengajukan gugatan lain-lain melalui Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (27/11/2023) tadi. Dengan tergugat yakni PT GML, kurator yang saat ini berwenang atas operasional PT GML dan juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Gugatan ini, dipicu sisa aset yang saat ini tengah dilelang melalui KPKNL yang dinilai tidak sesuai.</p>



<p>Dijelaskan Ahmad Imam Santoso, bahwa aset yang dilelang tersebut dipatok dengan nilai yang jauh di bawah harga pasaran. Yakni hanya sebesar Rp 86 miliar. Nilai itu jauh di bawah likuidasi aset yakni Rp 228 miliar.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Padahal berdasarkan perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah Mono Igfirly dan rekan pada tanggal 20 Januari 2021 menyatakan, bahwa nilai pasar terhadap seluruh aset PT GML, selaku debitor pailit adalah sebesar Rp 326 miliar. Sedangkan nilai likuidasinya sebesar Rp 228 miliar. Namun nyatanya, pada pengumuman lelang yang baru dibuka pada November 2023 ini, nilai aset yang tersisa hanya tak lebih dari Rp 86 miliar,&#8221; ujarnya, Senin (27/11/2023) malam.</p>



<p>Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan beberapa pihak, diantaranya Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai kreditur sparatis atas aset milik PT GML. Selain itu dalam proses kepailitan ada kreditur yakni PT NCI dengan nilai sekitar Rp 10 miliar, tidak turut diakomodasi oleh tim kurator.</p>



<p>&#8220;Klien kami yakni PT NCI salah satu yang dirugikan karena kewajibannya tidak terbayar. Sebab nilai lelangnya yang kemungkinan jauh di bawah nilai likuidasi penilaian akuntan publik. Selain itu, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tagihan PT BTN mencapai angka lebih dari Rp 150 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tentu nilai lelang sekitar Rp 86 miliar tersebut tidak dapat menutup tagihan kreditur separatis, PT BTN dan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Padahal asetnya ada kondotel, apartment, hotel dan Mall. &#8220;Mall nya ya Malang City Point itu. Namun dari proses kepailitan, tidak pernah menyentuh angka yg disepakati,&#8221; imbuh Imam.</p>



<p>Oleh karena itu, dengan adanya permasalahan ini, pihak PT NCI mendaftarkan gugatan lain-lain ke PN Niaga Surabaya. &#8220;Tuntutannya agar tagihan klien kami sebesar Rp 10 miliar diakui tim kurator. Menganulir pengumuman lelang di KPKNL dengan nilai Rp 86 miliar tersebut bisa dibatalkan. Serta harga penawaran (lelang) minimal berdasarkan penilaian angka likuidasi dari akuntan publik agar kerugian kreditur bisa diminimalisir,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202423</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rekanan Wastafel Gugat Pemkab Jember ke Pengadilan</title>
		<link>https://memontum.com/rekanan-wastafel-gugat-pemkab-jember-ke-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Feb 2022 14:03:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Wastafel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164204</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Pasca tidak dibayarnya proyek pengadaan wastafel oleh Pemkab Jember, Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo Putranto Adi Wicaksono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/02/2022). Perusahaan rekanan penggarap proyek wastafel di era zaman Bupati Faida itu, melalui kuasa hukumnya Moh Husni Thamrin, melayangkan gugatan hukum, yang ditujukan kepada Bupati Jember, Hendy [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Pasca tidak dibayarnya proyek pengadaan wastafel oleh Pemkab Jember, Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo Putranto Adi Wicaksono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/02/2022).</p>



<p>Perusahaan rekanan penggarap proyek wastafel di era zaman Bupati Faida itu, melalui kuasa hukumnya Moh Husni Thamrin, melayangkan gugatan hukum, yang ditujukan kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan juga kepada BPK.</p>



<p>Dalam gugatan itu, kata Thamrin, sebagai salah seorang rekanan, mendesak agar membayarkan pekerjaan proyek wastafel yang sudah selesai dikerjakan. &#8220;Hari ini saya mendaftarkan gugatan (ke Pengadilan Negeri Jember), yakni perbuatan melawan hukum, melawan Bupati Jember yang sekarang dijabat Hendy Siswanto, sekaligus sebagai ex officio Ketua Satgas Penanganan Covid. Kepada BPK dan juga KPA yang terkait penanganan Covid-19,&#8221; kata Thamrin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.</p>



<p>Thamrin menjelaskan, proyek penggarapan wastafel ini sudah lama sejak zaman Bupati Faida sekitar tahun 2020. &#8220;Yang kala itu sudah dibayar semua oleh Bupati Faida. Kemudian pergantian proyek pergantian dari Bupati Faida ke Pak Bupati Hendy itu, (tapi) tidak terbayar. Saya tidak tahu mengapa tidak terbayar, padahal uangnya sudah ada,&#8221; kata Thamrin.</p>



<p>Menurut Thamrin, jika pekerjaan wastafel tersebut belum selesai dikerjakan. Pihaknya siap diberikan sanksi pidana berkaitan dengan Tipikor. &#8220;Tapi ini yang terjadi negara merugikan rekanan, apa yang terjadi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan">Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</a></li>
</ul>


<p>Terkait gugatan yang dilayangkan pengadilan, lanjutnya, hanya dilakukan seorang rekanan saja. &#8220;Ada sekitar 400 rekanan. Tapi yang mengajukan gugatan hanya satu orang. Tapi saya berharap (rekanan) yang lain ada yang ikut langkah klien saya ini,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Thamrin juga mengatakan, adanya gugatan ke pengadilan karena sebagai bentuk menuntut hak pembayaran. &#8220;Sudah ada SPJ, sudah ada serah terima, sudah ada nota dinas dari PPK ke KPA untuk segera dibayar, tapi sampai sekarang belum dibayar,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Kerugian penggugat materiil dan inmateriil mencapai Rp 2 miliar. &#8220;Nilainya itu ada 8 paket totalnya sekitar Rp 1,2 miliar. Tetapi karena lama sejak tahun 2020 maka ada kerugian materiil dan inmateriil. Ketika dari bank, denda dari toko-toko yang memasok bahan. Kerugian inmateriil kurang lebih Rp 500 juta. Jadi total Rp 2 miliar,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Kemudian sebagai sita jaminan, lanjut Thamrin, pihaknya meminta Kantor Pemkab Jember yang beralamat di Jalan Sudarman nomor 1. &#8220;Karena meskipun bupati bilang ada uangnya, tapi buktinya tidak terbayar. Kami menduga tidak ada uangnya. Jadi kami minta gedung kantor Pemkab Jember itu untuk disita sebagai jaminan. Karena yang kita gugat bupati, gedung Pemkab itu kan kantor bupati. Jadi ya itu dasar kami meminta sita jaminan,&#8221; imbuhnya. <strong>(ark/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164204</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Polemik Rumah di Jalan Simpang Ijen Kota Malang, Dinkes Jatim dan RSSA Malang Digugat Rp 2,5 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-polemik-rumah-di-jalan-simpang-ijen-kota-malang-dinkes-jatim-dan-rssa-malang-digugat-rp-25-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Feb 2022 14:53:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[RSSA]]></category>
		<category><![CDATA[RSSA Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164039</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kanthi Pujirahayu (53) dan Yosia Abdi Wicaksono Hananiel (32), anaknya, warga Jl Simpang Ijen Nomor 8, RT 005/RW 010, Kecamatan Klojen, Kota Malang bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan di PN Kota Malang. Yakni menggugat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat I, RSSA Malang sebagai tergugat II, Pemerintah Provinsi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kanthi Pujirahayu (53) dan Yosia Abdi Wicaksono Hananiel (32), anaknya, warga Jl Simpang Ijen Nomor 8, RT 005/RW 010, Kecamatan Klojen, Kota Malang bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan di PN Kota Malang.</p>



<p>Yakni menggugat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat I, RSSA Malang sebagai tergugat II, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq Gubernur Jawa Timur sebagai turut tergugat I dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang sebagai turut tergugat II.</p>



<p>Menurut kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, Husain Tarang SH, menjelaskan terkait polemik aset rumah tersebut.</p>



<p>&#8220;Awalnya rumah tersebut ditempati oleh mantan dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang yakni dr Asriningrum Hananiel di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, Kecamatan Klojen, Kota Malang mulai tanggal 1 Januari 1963 hingga saat ini terus berlanjut,&#8221; ujar Husain Tarang.</p>



<p>Bahwa dr Asriningrum pada 1982, meninggal dunia sehingga rumah tersebut ditempati oleh anaknya bernama Nugroho Sutrisno. Dia selanjutnya menikah dengan Kanthi (penggugat I) dan memiliki anak bernama Yosia Abdi Wicaksono (penggugat II). Pada Tahun 1999, Nugroho meninggal hingga rumah tersebut saat ini ditempati oleh anak menantu yakni Kanthi dan Yosia Abdi. Selama ditempati sejak tanggal 1 Januari 1963 hingga tahun 2021 tidak pernah terjadi gangguan.</p>



<p>Namun, memasuki Bulan Mei 2021, keduanya sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Di mana kedatangan orang tersebut meminta kepada kedua pihak agar segera mengosongkan rumah dinas tersebut tanpa adanya surat perintah pengosongan atau pengamanan aset. Oleh karena itu Kanthi dan dan anaknya melakukan gugatan di PN Malang.</p>



<p>Husain menjelaskan, alasan dilakukannya gugatan kepada beberapa instansi pemerintah tersebut dikarenakan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan">Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat, dia tidak bisa menunjukkan surat perintah untuk mengamankan aset, katanya demi undang-undang,&#8221; ungkap Husain Tarang , Jumat (18/02/2022).</p>



<p>Selama ini pembayaran tagihan seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahunan, PLN dan PDAM, serta perawatan rumah dilakukan oleh para penggugat. Untuk PBB Tahunan sekitar Rp 3 juta hingga saat ini masih dibayar oleh pihak penggugat dan di dalam bukti pembayaran PBB Tahunan bangunan rumah dinas di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 tersebut tertera nama Nugroho Sutrisno Putro yang notabene suami dan ayah dari penggugat. &#8221; Setidaknya sudah 59 tahun keluarga dan keturunan dr Asriningrum Hananiel menempati rumah tersebut,&#8221; ujar Husain.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa kliennya bersama keluarganya terdahulu telah menempati rumah di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 tersebut lebih dari 20 tahun. Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah aset tersebut bisa diajukan menjadi sertifikat hak milik secara sporadik.</p>



<p>&#8220;Artinya apabila kita sudah menempati lebih dari 20 tahun terus-menerus tanpa ada gangguan, maka kita dapat mengajukan sertifikat hak milik secara sporadik, hanya itu saja dasarnya,&#8221; terang Husain Tarang.</p>



<p>Pihaknya juga mengajukan tuntutan ganti rugi imaterial sebesar Rp 2,5 miliar yang disebabkan oleh adanya gangguan dari oknum pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bermaksud meminta pengosongan rumah di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, tanpa adanya surat perintah pengosongan atau pengamanan aset.</p>



<p>Sementara Pihak tergugat I yakni RSSA Malang telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengatakan bahwa rumah yang ditempati penggugat adalah rumah dinas.</p>



<p>Rumah dinas di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 merupakan aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan meminta kepada ahli waris untuk melakukan pengosonga rumah dinas tersebut. &#8220;Tapi ahli warisnya tidak bersedia meninggalkan rumah yang dia tempati, kemudian dia mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap penempatan rumah tersebut dan meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar,&#8221; ujar Zuhandi.</p>



<p>Menurutnya, rumah tersebut merupakan rumah dinas yang dapat ditinggali oleh pihak bersangkutan, dalam hal ini dokter spesialis kandungan dr Asriningrum Hananiel. Ketika yang bersangkutan sudah pensiun, maka kepada keluarga atau ahli waris wajib menyerahkan kembali pengelolaan atas aset rumah dinas tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. &#8220;Jadi, tidak ada kewajiban bagi negara membayar ganti rugi sebagaimana yang dimintakan penggugat, hak dia menempati sebenarnya memang tidak ada,&#8221; Zuhandi.  <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164039</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Direktur RSUD Sidoarjo Digugat Keluarga Pasien, Diduga Mall Praktek dan Lalai Kuburkan Jenazah Covid-19</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-rsud-sidoarjo-digugat-keluarga-pasien-diduga-mall-praktek-dan-lalai-kuburkan-jenazah-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 03:02:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Covid 19]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Mall Praktek]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119255-direktur-rsud-sidoarjo-digugat-keluarga-pasien-diduga-mall-praktek-dan-lalai-kuburkan-jenazah-covid-19</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Derita Arif Mujiono warga RT 16/RW 05 Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono belum berakhir. Bagiamana tidak ? Sepeninggal istrinya usai menjalani operasi saat melahirkan di RSUD Sidoarjo, dirinya harus menjalani isolasi diri setelah oleh Bidan Desa Kebonagung dinyatakan terpapar virus covid-19. Rapid test itu dijalani usai penguburan Khusnul Aisiyah . Istrinya itu meninggal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Derita Arif Mujiono warga RT 16/RW 05 Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono belum berakhir. Bagiamana tidak ? Sepeninggal istrinya usai menjalani operasi saat melahirkan di RSUD Sidoarjo, dirinya harus menjalani isolasi diri setelah oleh Bidan Desa Kebonagung dinyatakan terpapar virus covid-19.</p>
<p>Rapid test itu dijalani usai penguburan Khusnul Aisiyah . Istrinya itu meninggal usai melahirkan di RSUD Sidoarjo . “ Istri saya meninggal 6 hari setelah menjalani operasi cesar di RSUD Sidoarjo dan dinyatakan terjangkit covid-119,” terang Arif didamping ketua LSM JCW Sidoarjo Sigit Imam Basuki ST. Selasa (14/7/2020)</p>
<p>Padahal ketika masuk ke RSUD Sidoarjo pada 3 Juli 2020 disebut karena kesulitan akan melahirkan. Setelah beberapa saat mendapatkan penanganan medis, selanjutya dilakukan operasi cesar.” Suaminya diminta menanda tangani surat persetujuan operasi cesar,” katanya.</p>
<p>Begitu operasi yang dilaksanakan tim medii rampung, bayi yang dikandung dinyatakan selamat dan sang ibu tak sadarkan diri selama 6 hari yang akhirnya meninggal dunia. Dan di hari ke 7 Khusnul Aisiyah menigggal dunia dan dinyatakan terpapar covid -19.</p>
<p>Itu diketahui, saat akan dilaksanakan prosesi pemakaman. Ketika itu, jenasah yang dikirim dari RSUD sudah dimasukan peti mati tidak diantar ke rumah duka, ambulance langsung dikirim ke makam Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono dikuburkan.“ Katanya jenazah meninggal terpapar covid-19, tetapi ketika pemakaman tida melaksanakan protokol kesehatan,” paparnya .</p>
<p>Pasalnya jenasah hanya dikirim oleh sopir ambulan yang tidak mengenakan seragam APD. Begitu sampai di pemakaman peti mati langsung diturunkan dan kembali ke rumah sakit. Karena dinyatakan terpapar covid -19 tetanggal kiri kanan tak ada yang melayat.</p>
<p>Begitu juga di pemakaman, karena semua tetangga takut mendekat, akhirnya pemakaman terpaksa dilaksanakan keluarga almarhumah yang asal Desa Candipari Kecamatan Porong.” Tak satupun petugas medis terlihat di lokasi” ungkapnya.</p>
<p>“ Karena diduga lalai dalam melakukan pemakaman terhadap warga yang meninggal terpapar covid-19 kami mengirimkan somasi ke Direktur RSUD Sidoarjo. Kami juga menduga telah terjadi mall praktek ketika dilakukan operasi cesar,” kata Sigid didampingi Tim Advokasi dan Hukum LSM JCW Didi Haryono SH.MH.CLA</p>
<p>Somasi itu diluncurkan karena RSUD Sidoarjo diduga lalai dalam menangani penyebaran covid 19. “ Baru esoknya, Bidan Desa menemui Arif Mujiono untuk dilakukan rapid test dan suami almarhum dinyatakan terpapar Covid -19. Karena terpapar covid-1, oleh ketua RT setempat Arif diminta untuk melakukan isolasi mandiri,” katanya.</p>
<p>Atas dugaan kelalain itu, Direktur RSUD Sidoarjo melalui Kasubag Hukum dan Humas, : M. Idham Adi Wijaya, SH belum berhasil dikonfirmasi.” Maaf ini saya menuju rapat, tolong datanya di kirim via WA,” pintanya. <strong>(ari/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119255</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bank BRI dan KPKNL Digugat, Terkait Rencana Lelang Rumah di Jl Sumbersari</title>
		<link>https://memontum.com/bank-bri-dan-kpknl-digugat-terkait-rencana-lelang-rumah-di-jl-sumbersari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 03:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BRI]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[KPKNL]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118691-bank-bri-dan-kpknl-digugat-terkait-rencana-lelang-rumah-di-jl-sumbersari</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; PT Bank BRI Tbk Cabang Sutoyo Malang Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Selasa (7/7/2020) siang, jalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. Keduanya digugat perbuatan melawan hukum oleh Nina Ovi Andriyani (27) dan H Lulut Widodo SE MPd (39) , keduanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; PT Bank BRI Tbk Cabang Sutoyo Malang Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Selasa (7/7/2020) siang, jalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang.</p>
<p>Keduanya digugat perbuatan melawan hukum oleh Nina Ovi Andriyani (27) dan H Lulut Widodo SE MPd (39) , keduanya warga Jl Raya Sumbersari 285 C, RT 07/RW 01, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kali ini persidangan dalam agenda mediasi dari para penggugat dan para tergugat.</p>
<p>Para penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH. Namun sidang harus kembali ditunda dikarenakan pihak salah satu tergugat tidak hadir dalam mediasi ini.</p>
<p>Diceritakan oleh Indra Bayu SH, bahwa pihaknya menggugat PT BRI Cab Sutoyo dan KPKNL Malang bahwa lelang yang akan dilakukan ini tidak sesaui dengan UU Perbankan.</p>
<p>&#8220;Pengakuan klien kami adalah patut dan memenuhi unsur unsur perjanjian perkeriditan. Namun Bank BRI dan KPKLN akan dilakukan pelelangan objek jaminan. Bahwa sesuai UU Perbankan bahwa nilai jaminan dengan hutang kredit tidak sesuai. Nilai jaminan Rp 17 miliar, sedangkan pinjaman diakui oleh BRI kurang lebih Rp 3 miliar,&#8221; ujar Indra Bayu.</p>
<p>Pihaknya sangat menyayangkan bahwa tidak adanya SP 1, SP 2 maupun SP 3, namun BRI tiba-tiba muncul surat pemberitahuan pelelangan.</p>
<p>&#8221; Tidak melakukan pembayaran 3 bulan atau lebih, muncul SP peringatan lalu pelelangan. Ini jelas mencederai perjanjian perkreditan dan tidak layak dilakukan pelelangan. Klien kami ingin melanjutkan pembayaran kredit sampai dengan jangka waktu yang ditentukan. Kalau memang ketidak sanggupan, lelang mesti harus sesuai dengan harga di pasaran. Karena objek yang disengketakan lokasinya strategis berada di tengah-tengah berdekatan dengan kawasan kampus yang pasarannya Rp 17 miliar,&#8221; ujar Indra Bayu.</p>
<p>Pemberitahuan lelang pada 26 Mei 2020, bahwa PT BRI Cab Sutoyo akan melaksanakan lelang.</p>
<p>&#8221; Tergugat hendak melelang tanah dan bangunan milik para penggugat tanpa melalui putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Malang. Ini menunjukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp 2 miliar dikarenakan penggugat merasa malu kepada masyarakat atas tindakan tergugat 1. Penggugat dan keluarganya juga merasa diintimidasi. Kami berharap majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang bangunan milik para penggugat. Menerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 membatalkan lelang,&#8221; ujar Indra Bayu. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118691</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkara PT KAI Digugat Warga,  Pihak KAI Sebut Bukan Proyek Strategis Nasional</title>
		<link>https://memontum.com/perkara-pt-kai-digugat-warga-pihak-kai-sebut-bukan-proyek-strategis-nasional</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Apr 2020 13:35:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113415-perkara-pt-kai-digugat-warga-pihak-kai-sebut-bukan-proyek-strategis-nasional</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI nampaknya masih berjalan cukup panjang. Pada Rabu (30/4/2020) siang, sidang gugatan ini kembali berlanjut di PN Kota Malang. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat. Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum menyebut bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI nampaknya masih berjalan cukup panjang. Pada Rabu (30/4/2020) siang, sidang gugatan ini kembali berlanjut di PN Kota Malang. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum menyebut bahwa sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018 hingga sangat merugikan pihak penggugat.</p>
<p><div id="attachment_113416" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113416" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Sidang Lanjutan gugatan warga terhadap PT KAI. (Ist)" width="740" height="392" class="size-full wp-image-113416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Perkara-PT-KAI-Digugat-Warga-Pihak-KAI-Sebut-Bukan-Proyek-Strategis-Nasional.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113416" class="wp-caption-text">Sidang Lanjutan gugatan warga terhadap PT KAI. (Ist)</p></div></p>
<p>Sementara itu Malfin Renaldi SH, kuasa hukum tergugat bersikukuh bahwa PT KAI tidak harus melaksanakan Perpres 62 Tahun 2018 dikarenakan stresilisasi ini bukanlah proyek strategis nasional. Melainkan untuk kepentingan PT KAI sendiri.</p>
<p>&#8220;Tadi keterangan ahli yang dihadirkan pihak penggugat malah menguatkan bantahan kami. Ahli dari pihak penggugat bahwa perpres 62 Tahun 2018, harus dikaitkan dengan 3 Perpres lainnya terkait percepatan proyek strategi nasional. Sekali lagi bahwa Sterilisasi PT KAI ini bukan proyek perceparan strategi nasional jadi penanganannya tidak tunduk pada Perpres 62 Tahun 2018, &#8221; urai Malfin.</p>
<p>&#8220;Dr Supriadi yang dihadirkan sebagai saksi ahli penggugat yakni ahli hukum administrasi negara dan tata negara. Tadi sempat saya tanya apakah ada proyek Strategis Nasional di Stasiun Kota Lama? Sterilisasi ini akan dimanfaatkan untuk pemaksimalan lahan dan ini murni inisiatif PT KAI bukan penugasan pemerintah,&#8221; ujar Malfin.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumahnya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.</p>
<p>Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.</p>
<p>“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3065-rumah-digusur-warga-gugat-pt-kai" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Rumah Digusur, Warga Gugat PT KAI</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3698-pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT KAI Digugat Warga Terkait Rencana Penggusuran Rumah, Berharap Perpres 62 Tahun 2018 Dijalankan</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3969-perjuangan-warga-menuntut-ganti-rugi-layak" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Perjuangan Warga Menuntut Ganti Rugi Layak</a></li>
</ul>
<p>Sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.</p>
<p>“Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan pihak Daop 8 PT KAI, &#8221; ujar Aldiano <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113415</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT KAI Digugat Warga Terkait Rencana Penggusuran Rumah, Berharap Perpres 62 Tahun 2018 Dijalankan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2020 09:12:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PT KAI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106842-pt-kai-digugat-warga-terkait-rencana-penggusuran-rumah-berharap-perpres-62-tahun-2018-dijalankan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Warga terdampak rencana penggusuran PT KAI di Jl Sartono SH, Kota Malang, terus mencari keadilan. Sebanyak 7 warga telah melakukan gugatan di PN Malang. Hingga Kamis (20/2/2020) siang, mereka berharap PT KAI mentaati Perpres 62 Tahun 2018 dan mengganti penggusuran rumah dengan harga yang layak. Saat bertemu Memontum.com pada Kamis (20/2/2020) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Warga terdampak rencana penggusuran PT KAI di Jl Sartono SH, Kota Malang, terus mencari keadilan. Sebanyak 7 warga telah melakukan gugatan di PN Malang. Hingga Kamis (20/2/2020) siang, mereka berharap PT KAI mentaati Perpres 62 Tahun 2018 dan mengganti penggusuran rumah dengan harga yang layak.</p>
<p>Saat bertemu Memontum.com pada Kamis (20/2/2020) siang, Viktor Marpaung SH, kuasa hukum warga, bahwa dalam persidangan kali ini, pihaknya melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) dan juga buku nikah warga.</p>
<p>&#8220;Ini membuktikan bahwa warga telah 30 tahun sudah menempati objek. Jadi seharusnya PT KAI tidak serta merta meminta warga untuk pergi meninggalkan rumahnya,&#8221; ujar Viktor.</p>
<p>Pihaknya juga melampirkan Perpres 62 Tahun 2018 bahwa warga atau masyarakat yang sudah menetap lebih dari 10 tahun di tanah negara seharusnya dalam memberikan ganti rugi, negara atau Pemda membentuk tim untuk menentukan besaran uang santunan kepada warga.</p>
<p>&#8220;Harus dibentuk tim untuk menentukan besaran uang santunan kepada warga. Tidak seperti di Jl Sartono SH,yang tidak dibentuk tim untuk hal itu. Kalau warga diminta pindah, mereka akan kebingungan akan tinggal dimana. Kalau dibiarkan begitu saja, warga akan tidak memiliki tempat tinggal.Perpres 62 Tahun 2018 harua ditegakkan. Harus dibentuk tim untuk menentukan besaran ganti kerugian kepada warga,&#8221; ujar Victor.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumahnya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.</p>
<p>Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.</p>
<p>“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.</p>
<p>Sterilisasi yang dikakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.</p>
<p>“Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan pihak Daop 8 PT KAI ,” ujar Aldiano.</p>
<p>Pihaknya sangat menyayangkan bahwa ganti rugi penggusuran oleh PT KAI di wilayah Belakang Stasiun Kota Lama besarannya sama antara Tahun 2013 dengan 2019.</p>
<p>“Ganti ruginya disamakan. Warga ditekan menyepakati. Ini sangat memberatkan warga yang tergusur. Oleh PT KAI bahwa penendatanganan berita acara warga dianggap kesepahaman. Ada sebanyak 7 warga akhirnya melakukan gugatan. Adapun besarannya untuk bangunan permanen per meternya diganti rugi Rp 250 ribu dan non permanen diganti rugi Rp 200 ribu,” ujar Aldiano yang dibenarkan Fani, kliennya.</p>
<p>Tuntutan warga hanya ingin memperjuangkan hak-haknya. Mereka sudah menempati rumah-rumah tersebut puluhan tahun, namun tiba-tiba digusur dengan ganti rugi yang cukup murah. ” Jelas dengan ganti rugi yang kecil ini kami merasa keberatan,” ujar Aldiano. <strong>(gie/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106842</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perjuangan Warga Perum Prisma Cluster,  Pihak Penggugat Tidak Hadiri PS</title>
		<link>https://memontum.com/perjuangan-warga-perum-prisma-cluster-pihak-penggugat-tidak-hadiri-ps</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2020 12:51:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Perum Prisma Cluster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105363-perjuangan-warga-perum-prisma-cluster-pihak-penggugat-tidak-hadiri-ps</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Warga Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akan terus berjuang mempertahankan tanah dan rumahnya yang terancam direbut orang lain. Pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 08.00, warga sudah berkumpul area Prisma Cluster menunggu pihak Pengadilan Negeri Malang dan pihak penggugat dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Warga Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akan terus berjuang mempertahankan tanah dan rumahnya yang terancam direbut orang lain. Pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 08.00, warga sudah berkumpul area Prisma Cluster menunggu pihak Pengadilan Negeri Malang dan pihak penggugat dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) objek yang digunakan sengketa.</p>
<p>Namun Agenda PS ini gagal karena pihak penggugat yakni Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali, tidak bisa hadir.</p>
<p>Di lokasi, terlihat banner besar di Perum Prisma Cluster yang bertuliskan : &#8220;Kami Warga Prisma Cluster 1. Pemilik Sertifikat Resmi BPN. 2. Taat Membayar Pajak PBB. 3. Memiliki IMB. 4. Sertifikat Sudah Berumur Lebih 5 Tahun. Kok Masih Digugat. Pak Hakim Beri Keadilan Pada Kami&#8221;.</p>
<p>Totok Suprapto SH, selaku pengembang juga hadir bersama warga Prisma Cluster. Pihaknya dan juga warga merasa sangat dirugikan dengan adanya gugatan ini. Diceritakan bahwa tanah Perum Cluster dibeli Tahun 2006.</p>
<p>&#8220;Kami lakukan pengecekan di BPN, sertifikat yang saya beli tidak ada masalah dan sah. Kemudian balik nama ke saya, lalu kita jual ke user, balik nama masing-masing tidak ada masalah. IMB semua lengkap. Namun 2014, saya dipanggil oleh pihak kepolsian terkait tanah seluas 3905 meter persegi ini. Kami punya bukti dokumen yang sah, jadi saat itu tidak ada masalah. Kami diminta menyelesaikan di pengadilan,&#8221; ujar Totok.</p>
<p>Pada 2015, baru kembali terjadi masalah saat BPN melakukan blokir. &#8220;Tidak ada surat blokir resmi namun BPN melakukan blokir. Kalau blokir itu masa maksimalnya 1 bulan, namun kita diblokir selama 2 tahun. Padahal sertifikat milik Alm Sutrisno tidak sama dengan milik saya. Lucunya lagi luasnya juga tidak sama yakni 4.320 meter peregi. Saat ini yang sedang menggugat kami adalah ahli waris Sutrisno. Tapi kami tidak tahu benar ahli warisnya atau tidak,&#8221; ujar Totok.</p>
<p>Totok berharap sengketa ini segera berakhir sehingga warga bisa melakukan aktifitasnya dengan tenang.</p>
<p>&#8220;Saya dan warga sangat dirugikan dengan adanya gugatan ini. Saya tidak bisa lagi bekerja, unit saya semuanya tidak laku. Kami buat Perumahan tidak ada yang laku. Notaris juga tidak berani karena permasalahan ini sudah tersebar. Kerugian saya sangat besar. Harapan saya segera selesai permasalahan ini dan harus direhabilitasi nama kami. Harusnya hari ini agendanya adalah PS, namun dibatalkan oleh penggugat,&#8221; ujar Totok.</p>
<p>Fikri Alamudi SE, salah satu warga Prisma Cluster menceritakan bahwa dia membeli rumah di Prisma Cluster. Warga berencana segera menggugat BPN dan juga menggugat balik penggugat.</p>
<p>&#8220;Dalam berjalannya waktu setelah diteliti kembali di pengadilan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN Pusat Kementerian Agraria, ternyata ada perbedaan lokasi. Ternyata lokasi penggugat dengan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km. Jadi ini sesuatu yang tidak masuk akal tapi dipaksakan untuk masuk akal. Penggugatnya di wilayah sigura-gura. Kami punya semua bukti. Sejak Desember 2019 hingga Januari 2020. Kita lakukan cetak dan juga video,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p>Warga semua menjadi kaget pada Rabu kemarin sekitar pukul.11.00, saat warga kembali melakukan pengecekan di Aplikasi Sentuh Tanahku, lokasi tanah penggugat sudah dirubah oleh BPN.</p>
<p>&#8220;BPN telah merubah lokasi tanah penggugat. Saat ini lokasi tanah penggugat menumpuk di Prisma Cluster. Padahal sebelumnya selisihnya 1,5 km. Kami sangat dirugikan. Oleh karena itu kami akan menggugat BPN dan juga menggugat balik para penggugat,&#8221; ujar Fikri.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/3185-warga-perum-prisma-cluster-tuntut-keadilan-sudah-memiliki-shm-malah-digugat" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Warga Perum Prisma Cluster Tuntut Keadilan, Sudah Memiliki SHM, Malah Digugat</a></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain.</p>
<p>Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal terus melakukan perlawanan. Sebab sejak Tahun 2018 lalu, mereka digugat perdata oleh kakak adik Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105363</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
