<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dihapus &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dihapus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Jun 2025 10:30:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dihapus &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pajak Kos-kosan Dihapus, Kota Malang Kehilangan Pendapatan Rp 8 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pajak-kos-kosan-dihapus-kota-malang-kehilangan-pendapatan-rp-8-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dihapus]]></category>
		<category><![CDATA[kehilangan]]></category>
		<category><![CDATA[kos-kosan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222832</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor usaha kos-kosan. Itu karena, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejak regulasi itu efektif berlaku pada Januari 2024, maka usaha kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor usaha kos-kosan. Itu karena, saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sejak regulasi itu efektif berlaku pada Januari 2024, maka usaha kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah.</p>



<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa potensi pajak dari usaha kos-kosan dihapus dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Pajak kos-kosan itu sudah tidak ada di Perda kita. Artinya, walaupun seseorang punya kos-kosan dengan 40, 100, bahkan 200 kamar, tidak ada kewajiban pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Arif, Selasa (10/06/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, sebelum aturan baru berlaku, bangunan kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar dikenai pajak yang dikategorikan sebagai pajak hotel. Namun kini, karena tidak adanya dasar hukum dari pemerintah pusat, ketentuan itu tidak lagi berlaku di daerah.</p>



<p>“Cantolan hukumnya di pusat tidak ada, sehingga di Perda kita juga tidak bisa dimasukkan,” ucapnya.</p>



<p>Meski demikian, Arif menilai sektor kos-kosan tetap memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pembangunan kos-kosan di Kota Malang yang dilengkapi fasilitas modern, layaknya hotel.</p>



<p>“Banyak kos-kosan sekarang yang berfasilitas lengkap. Ada AC, kamar mandi dalam, bahkan TV. Tapi mereka tidak ada kewajiban pajak. Padahal jumlah kamarnya bisa puluhan,” ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, dikatakannya bahwa karakteristik Kota Malang sebagai kota pendidikan memperkuat urgensi pengelolaan sektor ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah mahasiswa di Kota Malang hampir setara dengan jumlah penduduknya, yakni sekitar 800 ribu jiwa. Sebagian besar dari mereka berasal dari luar daerah dan sangat bergantung pada hunian kos-kosan.</p>



<p>“Kami sudah sampaikan ini ke DPRD. Kota Malang ini kecenderungannya kos-kosan sangat banyak. Harapannya bisa dikaji ulang di tingkat pusat karena potensi ini sangat besar,” katanya.</p>



<p>Arif juga mengungkapkan bahwa isu serupa dibahas dalam forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Surabaya beberapa waktu lalu. Menurutnya, kondisi seperti ini lebih berdampak pada kota-kota pendidikan seperti Malang dan Yogyakarta.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, membenarkan bahwa hilangnya pajak kos-kosan telah mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 8 miliar. “Kurang lebih Rp 8 miliar. Dulu kalau kos-kosan di atas 10 kamar masuk kategori pajak hotel,” ungkap Handi.</p>



<p>Disinggung soal kemungkinan menaikkan tarif PBB secara khusus untuk usaha kos-kosan, Handi menyebut hal itu sulit dilakukan. Alasannya, status bangunan kos-kosan bisa berubah sewaktu-waktu.</p>



<p>“Susah. Hari ini kos-kosan, tahun depan bisa tutup. Tapi memang yang paling terdampak karena aturan ini adalah Kota Malang dan Jogja,” imbuh Handi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222832</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lebihi Kuota, 12 Ribu Penerima BLT DBHCHT Pamekasan Akan Dihapus</title>
		<link>https://memontum.com/lebihi-kuota-12-ribu-penerima-blt-dbhcht-pamekasan-akan-dihapus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Oct 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[dihapus]]></category>
		<category><![CDATA[kuota]]></category>
		<category><![CDATA[lebihi]]></category>
		<category><![CDATA[penerima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199641</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak sekitar 12 ribu lebih penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan dihapus lantaran melebihi kuota. Halnini, disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan melalui Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan, Mohammad Andi Purwanto. Disampaikannya, bahwa terkait penerima BLT DBHCHT, pihaknya menerima usulan sebanyak sekitar 34.153 orang. Angka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak sekitar 12 ribu lebih penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan dihapus lantaran melebihi kuota. Halnini, disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan melalui Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan, Mohammad Andi Purwanto.</p>



<p>Disampaikannya, bahwa terkait penerima BLT DBHCHT, pihaknya menerima usulan sebanyak sekitar 34.153 orang. Angka itu, lebih besar dari pada kuota yang disediakan sebanyak 22 ribu penerima.</p>



<p>&#8220;Jadi untuk usulan dari perusahan rokok, itu ada sekitar 3.413 orang. Sementara, usulan dari desa ada sebanyak 30.740 orang. Sehingga, angka total 34.153,&#8221; katanya, Rabu (11/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena jumlahnya berlebihan, lanjutnya, maka dari usulan yang telah diterima, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi data (Verval). &#8220;Penerima nantinya harus di Verval, apakah sesuai kriteria atau tidak. Selain itu, agar tidak terjadi double usulan, baik usulan dari desa maupun dengan usulan dari perusahaan rokok,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, Verval perusahaan rokok pada calon penerima yang diusulkan oleh perusahaan, harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif. &#8220;Pencairan akan melalui Bank Jatim dan uangnya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199641</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Uji Praktik Angka 8 pada Pembuatan SIM C Resmi Dihapus</title>
		<link>https://memontum.com/uji-praktik-angka-8-pada-pembuatan-sim-c-resmi-dihapus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Aug 2023 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dihapus]]></category>
		<category><![CDATA[pembuatan]]></category>
		<category><![CDATA[praktik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194907</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengganti materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor. Dimana sebelumnya berupa angka 8 dan zig-zag, digantikan menjadi letter S. Kapolres Pamekasan melalui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, menyampaikan jika kebijakan tersebut berlaku, Jumat (04/08/2023) pagi. &#8220;Sudah kita buat, bahkan tadi malam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengganti materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor. Dimana sebelumnya berupa angka 8 dan zig-zag, digantikan menjadi letter S.</p>



<p>Kapolres Pamekasan melalui Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Suryono, menyampaikan jika kebijakan tersebut berlaku, Jumat (04/08/2023) pagi. &#8220;Sudah kita buat, bahkan tadi malam petugas lembur untuk membuatnya. Jadi yang semula angka 8 diganti huruf S,&#8221; katanya, saat ditemui Memontum.com, Jumat (04/08/2023) tadi.</p>



<p>Pria kelahiran Kota Marmer Tulungagung itu mengatakan, perubahan tersebut untuk memudahkan masyarakat sewaktu praktik pembuatan SIM C. Kemudian, pihaknya juga telah menyediakan buku petunjuk teori uji pada semua tipe SIM.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Selain itu untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan ujian praktek SIM, saya telah menyediakan buku petunjuk teori uji SIM dan sosialisasi perubahan angka 8 menjadi letter S,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mantan Kasat Lantas Polres Bondowoso itu menjelaskan, perubahan itu hanya berlaku untuk praktik angka 8 dan zig-zag. Selain itu, pada praktik uji SIM yang lain tetap tidak ada perubahan.</p>



<p>&#8220;Ini hanya pada praktik uji SIM C, materi ini yang dihapus dan dirubah, pada uji praktik SIM jenis lain tidak ada perubahan sama saja,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194907</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
