<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Dinas PMD Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dinas-pmd-trenggalek/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Feb 2021 13:26:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Dinas PMD Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan Bisa Dibatalkan, Komisi I DPRD Trenggalek Panggil Dinas PMD dan Inspektorat</title>
		<link>https://memontum.com/pelantikan-2-perangkat-desa-ngulan-wetan-bisa-dibatalkan-komisi-i-dprd-trenggalek-panggil-dinas-pmd-dan-inspektorat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Feb 2021 13:20:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135169</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta Inspektorat, Komisi I DPRD Trenggalek gelar Rapat Kerja (Raker). Seperti yang diketahui, pemanggilan sejumlah OPD tersebut mengingat adanya polemik pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan beberapa waktu lalu. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan pemanggilan ini berawal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-trenggalek">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Panggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta Inspektorat, Komisi I DPRD Trenggalek gelar Rapat Kerja (Raker).</p>



<p>Seperti yang diketahui, pemanggilan sejumlah OPD tersebut mengingat adanya polemik pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan beberapa waktu lalu.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan pemanggilan ini berawal dari seleksi pengisian perangkat desa Ngulan Wetan yang tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.</p>



<p><strong>Baca:<a href="https://memontum.com/134996-bahas-merger-2-bpr-plat-merah-di-trenggalek-dprd-gelar-rapat-pimpinan"> Bahas Merger 2 BPR Plat Merah di Trenggalek, DPRD Gelar Rapat Pimpinan</a></strong></p>



<p>&#8220;Sesuai jadwal kita sudah memanggil dan mendiskusikan permasalahan yang terjadi di Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan,&#8221; ucap Husni saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (22/02/2021) siang.</p>



<p>Husni menyebutkan ada beberapa hal yang tidak sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengisian Perangkat Desa.</p>



<p>&#8220;Beberapa poin yang tidak memenuhi prosedur itu diantaranya proses seleksi, penjaringan dan juga tahapan-tahapan yang ada,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Politisi Partai Hanura ini menyebut, penegasan kalimat tidak prosedural dalam kasus ini karena pelantikan yang dilakukan oleh Kades Ngulan Wetan tidak berdasarkan laporan panitia.</p>



<p>&#8220;Selain itu tidak memenuhi prosedur itu kuncinya tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat. Surat rekomendasi dari Camat berupa persetujuan itu tidak ada,&#8221; kata Husni.</p>



<p>Menurutnya proses penetapan perangkat desa yang terjadi di Desa Ngulan Wetan bisa dilakukan pembatalan. &#8220;Setelah kita melihat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kemungkinan hal itu bisa dibatalkan. Sedangkan pembatalan ini juga ada 2, dibatalkan oleh Kepala Desa atau atasan Kepala Desa dalam hal ini Bupati,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto menyatakan sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pembatalan pelaksanaan pengisian perangkat desa di Desa Ngulan Wetan.</p>



<p>&#8220;Kami sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat desa di Desa Ngulan Wetan dan akan melaksanakan rencana pembatalan karena dalam pengisian perangkat desa tidak prosedural,&#8221; ungkap Edi.</p>



<p>Ia menyebutkan akan mengirim surat kepada Kepala Desa yang membuat keputusan untuk membatalkan pengisian perangkat desa tersebut.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/134970-panggil-opd-terkait-komisi-vi-evaluasi-penanganan-covid-19-di-trenggalek">Panggil OPD Terkait, Komisi VI Evaluasi Penanganan Covid-19 di Trenggalek</a></strong></p>



<p>&#8220;Pembatalannya pakai surat yang isinya kami meminta kepada yang membuat keputusan itu untuk membatalkan. Ditunggu beberapa hari kalau surat yang kami minta tidak ditindaklanjuti maka Bupati yang akan menindaklanjuti,&#8221; pungkasnya.</p>



<p>Setelah dibatalkan nanti, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail apakah akan dilakukan seleksi kembali terhadap seluruh peserta atau seperti apa mekanisme selanjutnya.</p>



<p>&#8220;Yang bisa membatalkan keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 66 UU 30 Tahun 2014 adalah pejabat yang membuat keputusan, atasan pejabat yang membuat keputusan, dan perintah pengadilan,&#8221; tutupnya. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135169</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
