<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>divonis penjara &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/divonis-penjara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Jun 2023 13:27:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>divonis penjara &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perkosa Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Asal Karangploso Divonis 15 Tahun Penjara </title>
		<link>https://memontum.com/perkosa-keponakan-di-bawah-umur-hingga-hamil-pria-asal-karangploso-divonis-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jun 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[divonis penjara]]></category>
		<category><![CDATA[karangploso]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=190748</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Kota Batu &#8211; Terdakwa kasus perkosaan terhadap anak bawah umur yang tidak lain adalah masih keponakan sendiri, Mul (42), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/06/2023) tadi. Karena perbuatannya yang telah memaksa hingga mengancam, memukul juga mengiming-imingi uang kepada korbannya sebesar Rp [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Momentum Kota Batu</strong> &#8211; Terdakwa kasus perkosaan terhadap anak bawah umur yang tidak lain adalah masih keponakan sendiri, Mul (42), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/06/2023) tadi. Karena perbuatannya yang telah memaksa hingga mengancam, memukul juga mengiming-imingi uang kepada korbannya sebesar Rp 50 ribu hingga melakukan perbuatan berulang-ulang, atas perbuatannya itu Mul divonis 15 tahun penjara.</p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian, dalam persidangan mengatakan terdakwa Mul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. &#8220;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, dengan amar putusan yakni memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mul dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi kurungan tahanan juga dikenai denda sebesar Rp 937.500.000, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan. &#8220;Dalam persidangan, juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,&#8221; ujar Januar.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa kronologis tindak pidana kekerasan seksual itu, berawal pada Juli 2022 lalu saat korban diajak belajar motor oleh Muliyani di sekitar Jalan Panderman Hills, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu. Selanjutnya, korban kemudian diajak di sebuah gubuk. Di gubuk itulah, Muliyani mulai menyetubuhi keponakannya dengan cara diseret, diancam kemudian memukul. Bahkan, diiming-imingi uang Rp 50 ribu jika menuruti aksi bejat Muliyani untuk disetubuhi.</p>



<p>&#8220;Karena rasa takut dan terpaksa, korban menuruti kemauan Muliyani. Selang seminggu, Muliyani kembali menyetubuhi korban dengan alasan belajar motor juga di Panderman Hills. Tapi kali ini, dilakukan di semak-semak. Aksi bejat itu berlanjut hingga Agustus, September sampai November 2022 di rumah korban. Hingga, korban pada Januari 2023 perutnya mulai membesar dan dinyatakan hamil 24 Minggu oleh dokter RS Hasta Brata. Di sinilah, aksi bejat Muliyani terbongkar yang kemudian ditangani pihak berwajib,&#8221; ujarnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190748</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Pembunuhan di Sungai Bango Kota Malang Dituntut 14 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-kasus-pembunuhan-di-sungai-bango-kota-malang-dituntut-14-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2022 14:14:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[divonis penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=180382</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus pembunuhan, M Dendi Harjono (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang dengan agenda  tuntutan di PN Kota Malang, Rabu (21/12/2022) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto, menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus pembunuhan, M Dendi Harjono (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang dengan agenda  tuntutan di PN Kota Malang, Rabu (21/12/2022) siang.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto, menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara 14 tahun. &#8220;Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berbelit-belit saat persidangan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan. Terdakwa kami tuntut 14 tahun penjara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Rusdianto menjelaskan bahwa saat kejadian, terdakwa telah melecehkan korbannya yang berinisial HS&nbsp; (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. &#8220;Jadi dia melecehkan korban dan kemudian dihanyutkan ke sungai yang banjir. Saat itu, korban tidak sadar habis memakai narkotika jenis shabu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum terdakwa, metasa keberatan dengan tuntutan 14 tahun penjara tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan membuat pembelaan dalam sidang selanjutnya. &#8220;Terlalu berat karena menurut klien saya tidak ada unsur membunuh. Saat itu, dia hanya meninggalkan korban uang tidak sadar di pinggir sungai. Bukan dihanyutkan. Harusnya bukan pasal pembunuhan, namun pasal kelalean karena meninggalkan korban yang tak sadarkan diri di pinggir sungai,&#8221; ujar Guntur.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota melalui Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan penangkapan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Penangkapan kasus ini, bermula dari temuan mayat atau pria yang diduga hanyut oleh pihak Polsek Blimbing.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-banyuwangi-dukung-penuh-pembangunan-spbn-untuk-aktivasi-melaut-nelayan">Bupati Banyuwangi Dukung Penuh Pembangunan SPBN untuk Aktivasi Melaut Nelayan</a></li>
</ul>


<p>“Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari keluarga korban dan akhirnya menaruh kecurigaan ada ketidaksesuaian kalau memang korban bunuh diri. Sebaliknya, ada dugaan yang mengarah ke korban pembunuhan,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (07/06/2022).</p>



<p>Mayat pria yang ditemukan di Sungai Bango, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu, berusia sekitar 30 sampai 40 tahun. Itu ditemukan oleh pihak kepolisian pada 10 Februari 2022 lalu.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, menjelaskan dari keterangan yang didapat awal mula korban mendatangi rumah kos pelaku dalam keadaan mabuk. Dengan keadaan itu, korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor milik korban ke wilayah Sungai Bango untuk dilakukan pembunuhan dan dihanyutkan dari pinggir sungai. “Keterangan pelaku dihanyutkan pukul 01.30. Kalau pelaku sadar, yang mabuk korbannya saat datang ke kos pelaku,” jelas AKP Bayu Febriyanto Prayoga.</p>



<p>Dijelaskan AKP Bayu, pelaku ini membunuh korban atas motif kecemburuan pada korban yang telah mempunyai istri. Bahkan, ada spekulasi bahwa pelaku ini memiliki penyimpangan seksual, hingga menghabisi nyawa korban.</p>



<p>Untuk hubungan pelaku dan korban ini diketahui merupakan teman, dimana pelaku biasa membeli barang-barang milik korban. Pelaku yang ditangkap pada 04 Juni 2022 lalu, masih dilakukan pendalaman untuk modus dan motif pembunuhannya. &#8220;Kami masih mendalami pembunuhan yang dilakukan itu secara spontan atau berencana,” lanjutnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">180382</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mami Bos Prostitusi Lumajang Divonis Delapan Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,030 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/mami-bos-prostitusi-lumajang-divonis-delapan-tahun-penjara-dan-bayar-rp-13-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jun 2022 15:49:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[divonis penjara]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[prostitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171158</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sidang dugaan human trafficking atau perdagangan manusia terhadap terdakwa Nesi alias Mami Ambar (41) atau bos besar prostitusi atau bisnis lendir di Lokalisasi Dolog Lumajang, memasuki babak final, Selasa (21/06/2022) tadi. Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, sang Mami akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani penjara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sidang dugaan human trafficking atau perdagangan manusia terhadap terdakwa Nesi alias Mami Ambar (41) atau bos besar prostitusi atau bisnis lendir di Lokalisasi Dolog Lumajang, memasuki babak final, Selasa (21/06/2022) tadi. Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, sang Mami akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani penjara selama delapan tahun dan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara.</p>



<p>Tidak hanya itu, Mami juga harus membayar restitusi pada korban sebesar Rp 1,030 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. Restitusi sendiri adalah untuk pengembalian pemulihan sejumlah korban.</p>



<p>&#8220;Dari tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) sampaikan di sidang sebelumnya (tuntutan, red), tidak ada yang berubah. Hanya vonis yang diberikan, dari tuntutan selama 10 tahun, divonis selama delapan tahun penjara. Sementara untuk denda dan subsider, semuanya sama. Termasuk, restitusi pada korban senilai Rp 1 miliar sekian,&#8221; ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin, Selasa (21/06/2022) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-banyuwangi-dukung-penuh-pembangunan-spbn-untuk-aktivasi-melaut-nelayan">Bupati Banyuwangi Dukung Penuh Pembangunan SPBN untuk Aktivasi Melaut Nelayan</a></li>
</ul>


<p>Disinggung apakah banding dengan putusan majelis hakim, JPU menyampaikan jika dirinya masih memiliki waktu selama tujuh hari ke depan. Untuk sementara, tentu akan dipikir ulang.</p>



<p>&#8220;Kita masih pikir-pikir dahulu. Karena waktu kita ada tujuh hari ke depan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Mami Ambar, Abdul Haris, mengaku sangat keberatan dengan putusan majelis hakim. Karenanya, akan melakukan koordinasi dengan klien untuk langkah selanjutnya.</p>



<p>&#8220;Putusan ini sangat berat. Apalagi, dengan vonis hukumannya. Kita akan berpikir, apakah banding atau bagaimana,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171158</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembobol ATM Mandiri di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/pembobol-atm-mandiri-di-kota-malang-divonis-4-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Mar 2022 12:24:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[divonis penjara]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembobol ATM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165638</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua terdakwa kasus pembobolan mesin ATM Mandiri di Kota Malang, yakni terdakwa Ardi Pranata (28) warga Desa Lemah Duwur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan terdakwa Affiansyah (33) warga Desa Druju, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Senin (14/03/2022) tadi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim PN Malang, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua terdakwa kasus pembobolan mesin ATM Mandiri di Kota Malang, yakni terdakwa Ardi Pranata (28) warga Desa Lemah Duwur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan terdakwa Affiansyah (33) warga Desa Druju, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Senin (14/03/2022) tadi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim PN Malang, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ardi Pranata selama 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan. Terdakwa Affiansyah divonis selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-dan-ketersediaan-bahan-pokok-pemkab-lumajang-gelar-pasar-ramadan">Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Gelar Pasar Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-banyuwangi-dukung-penuh-pembangunan-spbn-untuk-aktivasi-melaut-nelayan">Bupati Banyuwangi Dukung Penuh Pembangunan SPBN untuk Aktivasi Melaut Nelayan</a></li>
</ul>


<p>Putusan tersebut lebih ringan dati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Winda Yudhita. JPU dalam persidangan sebelumnya membuktikan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa Ardi Pranata dituntut 3 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Affiansyah dituntut selama 5 tahun.</p>



<p>Menanggapi vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, masih pikir-pikir. &#8220;Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut,&#8221; ujar Eko Budisusanto.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka pencurian uang di mesin ATM, berinisial AF alias Ian alias Toyib (33),&nbsp; warga kawasan Pagak, Kabupaten Malang dan AP (29) warga Wagir, Kabupaten Malang, Jumat (17/09/2021) lalu, dirilis di Polresta Malang Kota.</p>



<p>Sebelumnya, keduanya ditangkap petugas Reskrim Polresta Malang Kota karena telah membobol sebuah mesin ATM secara bertahap yang salah satunya di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bahkan hasil pembobolan nya mencapai total sebesar Rp 498 juta.</p>



<p>Informasi Memontum.com, bahwa tersangka AF merupakan karyawan vendor yang bergerak di bidang pengisian dan dan maintenance mesin ATM. AF sendiri menjabat sebagai monitoring mesin ATM.</p>



<p>Namun, sejak Februari 2021, AF terlilit hutang akibat angsuran finance dan pinjaman online. Karena terlilit hutang tersebut, AF pun berniat untuk melakukan pencurian di mesin ATM yang harusnya dia jaga keamanannya.</p>



<p>AF kemudian mengajak AP, temannya untuk melakukan pencurian uang yang berada di mesin ATM. Karena bekerja di perusahaan pengisian dan maintenance ATM, tersangka AF dengan mudah mengambil kunci mesin ATM di ruang monitoring.</p>



<p>Pada tanggal 26 Agustus 2021 pukul 18.47, mereka berdua melakukan aksinya. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan AP melakukan pengawasan memastikan kondisi aman. Mereka berdua pun beraksi di&nbsp; salah satu ATM di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>



<p>Karena memiliki kunci, AF pun berhasil melakukan aksinya dengan mudah. Tak lama kemudian pihak perusahaan mendapat laporan bahwa di ATM tersebut tidak keluar uang. Setelah dicek, ternyata uang dalam brankas ATM.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, dalam rilis tersebut mengatakan bahwa ternyata kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Uang yang diambil bertahap hingga kerugian total Rp 498.400.000. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165638</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
