Hukum & Kriminal

Lanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal

Diterbitkan

-

GUGAT: Budi dan kuasa hukumnya, Sumardhan, seusai sidang mediasi di PN Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Budi Susanto (43), warga Perumahan Cahaya Cempaka, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terhadap tetangganya, Ivan, yang diketahui sebagai karyawan bank BUMN di Kota Malang, bakal terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Gugatan PMH yang dilayangkan oleh Budi karena merasa dirugikan itu, diduga akibat renovasi rumah kos milik Ivan, yang berada persis di sebelah rumah kosnya. Dalam agenda mediasi kedua ini, pihak pihak penggugat dan tergugat tidak ada titik temu, Kamis (25/06/2026) tadi.

Dimana dalam mediasi itu, Ivan hanya mau mengganti rugi sebesar Rp 2 juta, padahal kerugian Budi lebih dari Rp 10 juta. Sehingga, tidak mencapai titik temu terkait besaran ganti rugi yang diminta penggugat. Karena tidak ada titik temu, maka gugatan PMH ini akan berlanjut ke persidangan pembacaan surat gugatan.

Sumardhan, kuasa hukum Budi mengatakan bahwa Ivan hanya bersedia memberikan penggantian biaya perbaikan tertentu yang nilainya jauh dari total kerugian dialami kliennya. “Tadi pihak tergugat hanya menawarkan penggantian sekitar Rp 2 juta untuk biaya tukang dan cat. Sementara kerugian yang dialami klien kami tidak hanya biaya perbaikan, tetapi juga kerusakan barang-barang milik penghuni kos yang terdampak akibat luapan genangan air dari rumah tergugat,” ujarnya.

Dijelaskan Sumardhan, bahwa kerusakan rumah kos kliennya terjadi setelah tergugat merenovasi bangunan rumahnya pada 2025. Pada November 2025, terjadi hujan deras sehingga air dari plesteran rooftop rumah kost milik tergugat mengalir ke sisi timur berdampak pada rumah kos penggugat yang berada di sebelah timur.

Advertisement

Baca juga :

“Ini disebabkan lubang pembuangan air di rooftop rumah kost milik tergugat terlalu kecil sehingga air yang meluber kemudian mengalir ke rumah kost milik klien saya dan menyebabkan kerusakan pada bangunan maupun sejumlah barang milik penghuni kos,” jelasnya.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN. Mlg, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai hampir Rp 30 juta. Nilai tersebut mencakup biaya perbaikan bangunan, penggantian barang-barang yang rusak, serta kerugian lain yang diklaim timbul akibat peristiwa tersebut.

Sementara itu, Budi mengaku selama ini pihaknya yang melakukan ganti rugi kepada anak kosnya. “Saya yang selama ini ganti kerugian, bukan tergugat. Padahal sebenarnya, saya hanya ingin tergugat menunjukkan itikad baik,” ungkapnya.

Sementara itu, usai sidang mediasi, tergugat yakni Ivan, enggan memberikan komentar terkait permasalahan ini. “Tidak ada komentar. Saya tunggu putusan pengadilan,” ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas