<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dlh jatim &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dlh-jatim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Mar 2022 17:00:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dlh jatim &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PN Blitar Nyatakan PT Greenfields, Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Langgar Pencemaran Lingkungan dalam Gugatan Class Action</title>
		<link>https://memontum.com/pn-blitar-nyatakan-pt-greenfields-gubernur-jatim-dan-dlh-provinsi-langgar-pencemaran-lingkungan-dalam-gugatan-class-action</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2022 17:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Class Action]]></category>
		<category><![CDATA[DLH]]></category>
		<category><![CDATA[dlh jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Khofifah]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action. Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action.</p>



<p>Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota Maimunsyah dan M Syafii, dalam amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (07/03/2022), secara tertulis mengadili, menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.</p>



<p>Dalam amar putusan tersebut, ada 3ltiga poin keputusan. Diantaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan. Tiga, menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.</p>



<p>Ketua tim 8 kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono, mengaku bersyukur meskipun yang dikabulkan sebagian. &#8220;Yang dikabulkan itu permohonan yang utama, yaitu pertama, tergugat PT Greenfields, turut tergugat I, Gubernur Jatim dan turut tergugat II DLH Jatim, semuanya dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan kedua, PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya,&#8221; jelas Hendi Priono, Senin (07/03/2022).</p>



<p>Hendi menegaskan, meskipun tuntutan ganti rugi untuk ratusan warga terdampak pencemaran tidak dikabulkan, sebagai tim kuasa hukum, warga tidak masalah. Karena, dua l poin yang utama sudah dikabulkan majelis hakim.</p>



<p>&#8220;Tujuan utama menggugat sebagai kuasa hukum, bukan mencari keuntungan atau profit. Tapi, bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut Hendi menyampaikan, keputusan dari proses persidangan yang berlangsung hampir 8 bulan ini, juga mengandung pesan penting, diantaranya warning bagi seluruh calon investor di Blitar. Bahwa Blitar tidak anti investasi, boleh investasi tapi harus ramah pada lingkungan.</p>



<p>&#8220;Misi besar kita melakukan gugatan ini, tidak berfikir profit oriented dan 2 poin utama yang dikabulkan cukup bagi kami,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Hendi menambahkan, jadi pada prinsipnya, kuasa hukum akan tunduk pada putusan. Kalau putusannya, tidak ada ganti rugi. &#8220;Kami harapkan warga menerima putusan ini. Karena, pertimbangan masa depan anak cucunya. Mendapatkan lingkungan yang lebih baik, bebas dari pencemaran, dibandingkan ganti rugi uang. Jadi, motivasi kita bukan uang, tapi lingkungan yang bersih dari pencemaran,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, menyatakan sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja. Karena, baru membaca amar putusannya saja.</p>



<p>&#8220;Kami belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim. Jadi, kami belum bisa komentar lebih lanjut,&#8221; kata Michael Jhon Amalo Sipet.</p>



<p>Lebih lanjut Michael menyatakan, selanjutnya keputusan tersebut akan dipelajari dahuli. Karena, masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. Yang pasti, PT Greenfields akan terus melakukan pembaharuan. Baik itu ada putusan atau perkara ini atau tidak.</p>



<p>&#8220;Untuk melestarikan lingkungan, agar tidak ada dampak lingkungannya. Kita akan terus melakukan pembaharuan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang terdampak pencemaran lingkungan, melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat I dan II, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, akibat dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.</p>



<p>Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (05/07/2021), dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta hingga Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan imateriil sebesar Rp 100 juta/KK. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lima Kelurahan di Kota Probolinggo Ikuti Verlap Kelurahan Berseri Tingkat Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/lima-kelurahan-di-kota-probolinggo-ikuti-verlap-kelurahan-berseri-tingkat-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2021 11:38:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dlh jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Berseri]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135996</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Lima kelurahan di Kota Probolinggo mengikuti Verifikasi Lapangan (Verlap) dalam rangka penilaian Kelurahan Berseri Provinsi Jawa Timur tahun 2021, Kamis (04/03) tadi. Penilaian yang sedianya digelar tahun lalu ini, ditunda pelaksanaanya karena pandemi Covid-19 dan baru bisa dilanjutkan kembali pada Rabu (03/03) hingga Kamis (04/03) tadi. Pelaksanaan lomba sendiri, untuk menumbuh kembangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo </strong>&#8211; Lima kelurahan di <a href="https://memontum.com/?s=probolinggo">Kota Probolinggo</a> mengikuti Verifikasi Lapangan (Verlap) dalam rangka penilaian Kelurahan Berseri Provinsi Jawa Timur tahun 2021, Kamis (04/03) tadi.</p>



<p>Penilaian yang sedianya digelar tahun lalu ini, ditunda pelaksanaanya karena pandemi Covid-19 dan baru bisa dilanjutkan kembali pada Rabu (03/03) hingga Kamis (04/03) tadi.</p>



<p>Pelaksanaan lomba sendiri, untuk menumbuh kembangkan tingkat partisipasi dan peran serta masyarakat dalam hal pengelolaan lingkungan, program Kelurahan Berseri (Bersih dan Lestari) yang digagas oleh Dinas lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sejak tahun 2011 ini, juga bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kelurahan yang bersih, sehat, lestari serta asri.</p>



<p>Sebagai pembina Kelurahan Berseri Kota Probolinggo, Kabid Pengendalian Pencemaran Kemitraan Lingkungan Hidup (P2KLH) Dinas Lingkungan Hidup, Suciati Ningsih, menjelaskan bahwa untuk tahun ini Pemerintah Kota Probolinggo mengusulkan 5 Kelurahan yang terbagi dalam 3 kategori penilaian Kelurahan Berseri.</p>



<p>“Kalau yang (kategori) Pratama itu ada di Triwung Lor dan Kelurahan Jati, kalau yang (kategori) Madya Sukoharjo dan Pakistaji, kalau yang (kategori) Mandiri di Jrebeng Wetan,” jelas Suci</p>



<p>Pembagian kategori penilaian, merupakan ketentuan yang telah diisyaratkan oleh DLH Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>Kategori pratama, adalah kelurahan yang telah mengelola 2 RW lingkungan berseri, kategori madya mengelola 3 RW dan kategori mandiri dengan 4 RW lingkungan berseri.</p>



<p>Dirinya menambahkan, penilaian hari kedua ini dirasa cukup berat karena dikhususkan untuk memverifikasi Kelurahan Jrebeng Wetan, yang diusulkan pada kategori mandiri.</p>



<p>“Jadi yang cukup berat ini di Jrebeng Wetan. Karena harus empat lokasi yang dipersiapkan untuk menjadi Kelurahan Berseri Provinsi Jawa Timur,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>BACA JUGA:<a href="https://memontum.com/135879-kts-kang-say-sejati-bersihkan-rumput-liar-di-mayangan-probolinggo"> KTS Kang Say Sejati Bersihkan Rumput Liar di Mayangan Probolinggo</a></strong></p>



<p>Dalam paparan evaluasi yang dilaksanakan di Sumber Mata Air Sentong, Ketua Tim Penilai sekaligus Kasi Pengembangan Teknis DLH Provinsi Jawa Timur, Agus Sutjahjo, menyampaikan bahwa empat kriteria yang harus dipenuhi oleh kelurahan yang diusulkan.</p>



<p>“Pertama dari sisi kelembagaan kemudian partisipasi masyarakat juga harus ada disitu, program pengelolaan sampah, program RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan terakhir adalah pengelolaan sumber daya alam,” terangnya.</p>



<p>Selain teknis penilaian, Agus juga menerangkan untuk mendapatkan sertifikat Kelurahan Berseri yang rencananya akan diberikan oleh Gubernur Jawa Timur pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup, masing-masing kategori harus mencapai batas minimal penilaian yang telah ditetapkan.</p>



<p>“Kalau passing grade yang kami tetapkan sih sebenarnya minimal kalau pratama itu hampir 60, kalau yang madya itu 65 dan yang terakhir mandiri itu 70,” urai Agus. <strong>(geo/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135996</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
