<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Eksekusi Lahan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/eksekusi-lahan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Dec 2021 10:34:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Eksekusi Lahan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Eksekusi Bangunan dan Lahan di Panarukan Situbondo Berlangsung Alot</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-bangunan-dan-lahan-di-panarukan-situbondo-berlangsung-alot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Dec 2021 10:29:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Kabupaten Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[PN Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kota Situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=159498</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo, dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI, melakukan eksekusi dan menyegel bangunan dan lahan di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jumat (03/12/2021) tadi. Adalah pekarangan dan bangunan milik Hadari warga Desa Paowan, yang menjadi objek eksekusi. Sebelum eksekusi hari ini, objek itu oleh Yunani atau istri dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo, dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI, melakukan eksekusi dan menyegel bangunan dan lahan di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jumat (03/12/2021) tadi. Adalah pekarangan dan bangunan milik Hadari warga Desa Paowan, yang menjadi objek eksekusi.</p>



<p>Sebelum eksekusi hari ini, objek itu oleh Yunani atau istri dari Hadari, ke Bank Danamon sebesar Rp 125 juta pada tahun 2012. Karena pembayarannya macet, akhirnya pekarangan tersebut dilelang pada tahun 2014 dan berhasil dimenangkan oleh Rudi Agus warga Kota Kediri. Kemudian, pada tahun 2015, Rudi Agus melakukan balik nama tanah tersebut atas nama dirinya.</p>



<p>Kuasa hukum Rudi (pemohon, red), Dondin Maryasa Adam, mengatakan bahwa pada tahun 2015, pihak Yunani tidak menerima atas peralihan nama tanah tersebut dan mengajukan perlawanan ke PN Situbondo. Hingga berlanjut pada tahun 2016, mendapatkan putusan dari Mahkamah agung.</p>



<p>Baca juga</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Eksekusi Bangunan dan Lahan di Panarukan Situbondo Berlangsung Alot" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/AFGrw5ZOPxE?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>“Setelah semua berproses, di tahun inilah kita mengajukan eksekusi, hingga akhirnya diputuskan dan tanah ini mutlak tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun. Atau, resmi menjadi milik klien kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, Dondin juga menambahkan, bahwa kliennya Rudi, sudah memberikan kesempatan kepada Yunani sejak tahun 2015. Hanya saja, Yunani terus melakukan perlawanan.</p>



<p>&#8220;Karena kami merasa mereka tidak mau keluar dari pekarangan yang sudah dimiliki oleh klien kami, maka perkara menerima atau tidak, silahkan bagaimana caranya mereka untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu Kuasa Hukum Yunani, Ricky Ricardo, mengatakan kalau eksekusi yang dilakukan tersebut cacat hukum. Itu karena, lantaran lahan tersebut tetap dan sah milik Yunani, berdasarkan dengan putusan Negeri Situbondo dan juga berdasarkan putusan banding pengadilan tinggi Surabaya tanggal 12 Juni 2017.</p>



<p>“Yang paling perlu untuk di garis bawahi, bahwa tanah tersebut belum pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Karenanya, saya akan meminta kepada PN untuk kembali mengangkat surat penetapan eksekusi tahun 2015,” katanya.</p>



<p>Dalam eksekusi tersebut, pelaksanaan berlangsung alot. Karena, upaya eksekusi oleh PN dinilai cacat hukum, sehingga berlangsung lama. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159498</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terancam Dieksekusi, Pihak Pemenang Lelang Minta PN Malang Bertanggung Jawab</title>
		<link>https://memontum.com/terancam-dieksekusi-pihak-pemenang-lelang-minta-pn-malang-bertanggung-jawab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 May 2021 15:05:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=142133</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang perlawanan Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, kembali berlangsung di PN Malang, Kamis (6/5/2021) pukul 15.00. Tak tanggung-tanggung, dalam mempertahankan tanah miliknya di lokasi bekas Kampus STIE seluas 5.035 m2 di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sidang perlawanan Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, kembali berlangsung di PN Malang, Kamis (6/5/2021) pukul 15.00.</p>



<p>Tak tanggung-tanggung, dalam mempertahankan tanah miliknya di lokasi bekas Kampus STIE seluas 5.035 m2 di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Yayan kembali melayangkan 16 bukti surat kepada majelis hakim.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kalau dalam persidangan sebelumnya kami menyerahkan 12 bukti surat, kali ini kami kembali menyerahkan 16 bukti surat. Saat ini sudah ada 28 bukti surat. Dalam persidangan selanjutnya kami masih akan kembali menyerahkan 2 bukti surat. Bahwa kita ini benar telah membeli lelang eksekusi Pengadilan Negeri Malang,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Karena sebelumnya telah muncul &#8216;Aanmaning&#8217; pengosongan, maka pihaknya melakukan perlawanan dan meminta supaya PN Malang bertanggung jawab.</p>



<p>&#8220;Pak Budi beli lelang eksekusi PN Malang 2013, namun sampai saat ini perkara masih terus berlanjut. Klien kami sebagai pembeli lelang beritikad baik meminta pertanggung jawaban PN Malang dan perlindungan hukum. Bahwa sertifikat tanah juga sudah atas nama klien kami. Sedangkan sertifikat atas nama Maryati sudah dibatalkan BPN,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Pada Tahun 2013, kliennya membeli tanah tersebut seharga sekitar Rp 6 miliar. &#8220;Belinya Rp 6 miliar lebih. Mungkin saat ini harganya bisa 4 kali lebih. tanah tersebut juga sudah pernah akan dibangun apartemen bahkan unitnya juga habis terjual. Namun karena ada permasalahan ini, klien kami terpaksa mengembalian uang pemesanan apartemen. Karena ada permasalahan ini klien kami sebagai pembeli lelang, sangat dirugikan,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH meminta supaya PN Malang tidak melakukan eksekusi lahan seluas 5.035 m2 milik kliennya Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya yang terletak di JL MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Stop eksekusi tunggu hasil PK,” ujar Yayan.</p>



<p>Lahan itu adalah milik klienya sebagai pemenang lelang oleh PN Malang Tahun 2013. Rencananya lahan tersebut untuk pembangunan Apartemen Taman Melati. “Klien kami merupakan pembeli lelang setelah lahan itu dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar,” ujar Yayan.</p>



<p>Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, menjelaskan Eko Budi membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati (68) warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.</p>



<p>“Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi Meriyati masih tidak puas. November 2013, ia mengajukan perlawanan, namun PN Malang memutuskan perlawanan itu tidak dapat diterima,” ujar Yayan.</p>



<p>Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan bekas bangunan kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang. BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.</p>



<p>“Mariyati mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” ujar Yayan.</p>



<p>Namun pad 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg.</p>



<p>“Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima oleh PT Surabaya. Padahal harusnya Ne Bis In Idem, namun kenapa bandingnya tetap diterima ,” ujarnya.</p>



<p>Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ujar Yayan.</p>



<p>Yayan menyebut kini pihaknya melalui advokat di Jakarta, kliennya sudah melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT Surabaya itu, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL dan Pemkot Malang.</p>



<p>“Permohonan kasasi ditolak. Sekarang, klien kami kembali mengajukan upaya PK dengan beberapa dasar,” tegasnya. Yakni, Pasal 4 Peraturan Menkeu No 27/PMK.06/2016 yang menegaskan bila lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2012 butir IX yang berbunyi perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak atas objek itu.</p>



<p>“Putusan PT Surabaya sangat bertentangan dengan aanmaning yang diterima klien kami, termasuk perintah pengosongan. Objek itu sudah dibeli dari lelang eksekusi PN Malang yang dilaksanakan di KPKNL Malang,” ujar Yayan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">142133</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Kota Malang Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko, Pemenang Lelang Tuntut Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/pn-kota-malang-tunda-eksekusi-pengosongan-ruko-pemenang-lelang-tuntut-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 14:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135932</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penundaan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, oleh PN Kota Malang, membuat pihak pemenang lelang merasa kecewa. Bangunan yang disewa PHD Pizza Hut tersebut sempat tutup. Namun saat ini kembali direnovasi. Bahkan informasi yang beredar, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penundaan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 67 m2 beserta bangunan diatasnya berupa ruko di Jl. Galunggung 76 Blok 1, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen,  oleh<a href="https://memontum.com/tag/pn-kota-malang"> PN Kota Malang</a>, membuat pihak pemenang lelang merasa kecewa.</p>



<p>Bangunan yang disewa PHD Pizza Hut tersebut sempat tutup. Namun saat ini kembali direnovasi. Bahkan informasi yang beredar, PHD Pizza Hut Jl Galunggung akan kembali beroperasi pada Sabtu (6/3/2021).</p>



<p>Tentunya banyak publik mempertanyakan hal itu. Apalagi PN Malang belum membatalkan eksekusi melainkan hanya menundanya sambil menunggu klarifikasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.</p>



<p>Harusnya sesuai penetapan pengosongan PN Malang, pada bangunan ruko tersebut terjadwal pada 10 Februari 2021. Namun sehari sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, mendadak ada penundaan.<br>Bahkan hingga berita ini ditulis pada Rabu (3/3/2021) sore, eksekusi pengosongan tersebut belum jelas kapan akan kembali dilaksanakan.</p>



<p><strong>BACA JUGA:<a href="https://memontum.com/134952-eksekusi-lahan-tiga-rumah-permanen-di-kota-malang-dihancurkan"> Eksekusi Lahan, Tiga Rumah Permanen di Kota Malang Dihancurkan</a></strong></p>



<p>Lardi SH MH, pihak kuasa pemenang lelang merasa kecewa dengan adanya penundaan eksekusi pengosongan ini.</p>



<p>Saat dikonfirmasi Memontum.com, Lardi mengatakan bahwa saat ini sedang menuntut keadilan. Apalagi penundaan eksekusi itu dilakukan tepat sehari sebelum pelaksanaan eksekusi pada 10 Februari 2021.</p>



<p>&#8220;Pengaduan Valentina kalau tidak salah Desember 2020 ke PT (Pengadilan Tinggi) Surabaya. Disini yang menjadi pertanyaan, kenapa PT setelah sekian lama menunda klarifikasi. Saat akan eksekusi pengosongan, kurang dari 18 jam, baru melakukan klarifikasi. Terkait permasalahan, kami sudah membuat pengaduan MK, Komisi Yudisial dan sebagainya,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Pihaknya mempertanyakan apakah ada intervensi dalam penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini.</p>



<p>&#8220;Saya kecewa dan akan mencari keadilan. Saya merasa prosedur saya benar, kemudian saya merasa di ombang ambingkan. Seharusnya kalau klarifikasi, harusnya kurang tiga minggu atau kurang sebulan ya gak ada masalah. Ini tidak etis karena menunda kurang dari 18 jam. Siapakah oknum yang intervensi ini. Sampai eksekusi 5 aset di 4 lokasi ditunda semua,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa 5 aset tersebut sebelumnya telah dilelang di KPKNL Malang pada 3 Juni 2020. Kini Lardi akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan berharap eksekusi pengosongan segera terlaksana.</p>



<p>Sementara saat Memontum.com konfirmasi ke PN Kota Malang terkait penundaan eksekusi pengosongan ini, Ketua PN Kota Malang Nuruli, Mahdilis SH MH melalui Humas Djuanto SH MH mengatakan bahwa PN Malang masih menunggu klarifikasi dari PT. &#8220;Kami masih menunggu klarifikasi dari PT,&#8221; ujar Djuanto. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135932</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Lahan, Tiga Rumah Permanen di Kota Malang Dihancurkan</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-lahan-tiga-rumah-permanen-di-kota-malang-dihancurkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 13:58:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134952</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak tiga unit rumah dihancurkan dengan menggunakan alat berat buldozer di Jl Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu terjadi setelah eksekusi lahan seluas 21.000 m2, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (18/2/2021) siang. Yakni antara pemohon eksekusi Tjandra Mierawati dan termohon eksekusi Ambar Pawitri, Ir Totok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kota-malang">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak tiga unit rumah dihancurkan dengan menggunakan alat berat buldozer di Jl Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Hal itu terjadi setelah eksekusi lahan seluas 21.000 m2, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (18/2/2021) siang.</p>



<p>Yakni antara pemohon eksekusi Tjandra Mierawati dan termohon eksekusi Ambar Pawitri, Ir Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, Suharianto dan Diyah Agustin.</p>



<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/133982-digugat-masalah-tanah-sebanyak-45-kk-warga-dusun-junggo-hadir-ke-pn-kota-malang">Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang</a></strong></p>



<p>Setelah tiga rumah tersebut dikosongkan dan instalasi listrik diputus, pihak pemohon eksekusi melakukan pembongkaran dengan menggunakan buldozer.</p>



<p>Eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang, Nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Sebelum pelaksanaan, perintah eksekusi terlebih dahulu dibacakan Panitera Pengadilan dan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Malang.</p>



<p>&#8220;Kami melaksanakan eksekusi sesuai perintah ketua Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan, penetapan Pengadilan Negeri Malang, Nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Proses eksekusi ini berjalan cukup aman. Di tanah seluas 21.000 m2 terdapat tiga rumah,&#8221; ujar Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, Akhmad Hartono, SH, MH.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="740" height="392" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/02/Gunadi-SH.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-134953" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/Gunadi-SH.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/Gunadi-SH.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/Gunadi-SH.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/02/Gunadi-SH.jpg?resize=400%2C212&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><figcaption><em>Gunadi Handoko, kuasa hukum pemohon eksekusi. (gie)</em></figcaption></figure>



<p>Gunadi Handoko SH MM M Hum CLA, kuasa hukum pemohon eksekusi menceritakan bahwa pada 21 Agustus 2003, kliennya telah membeli tanah tersebut dari termohon eksekusi yakni Ambar Pawitri.</p>



<p>&#8220;Klien kami pada Tahin 2012 telah mengajukan permohonan eksekusi dengan penetapan eksekusi no 19/Eks/2012/PN .Mlg tanggal 27 Desember 2012,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p>Namun saat itu Ir Totok Cs, termohon ekaekusi melajukan perlawanan eksekusi perkara a quo dan telah diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI No perkara 254 K/Pdt/2016 Jo 92/Pdt/2015/PT.SBY Jo 10/Pdt.Plw/2013/PN.Mlg dengan amar putusan menolak perlawanan eksekusi termohon eksekusi.</p>



<p>&#8220;Sebelum saya tangani, pada Tahun 2016, upaya pelaksanaan eksekusi terhadap obyek eksekusi telah dilakukan, namun tidak terlaksana. Sehingga proses pengosongan terhadap obyek eksekusi telah cukup lama kurang lebih 9 tahun. Kami sendiri, baru ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk melanjutkan proses eksekusi pada Juli 2020,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p>Proses terus berlanjut hingga lahan itu berhasil dieksekusi pada Kamis (18/2/2021). &#8220;Perkara ini, sudah sejak 11 tahun yang lalu. Dan baru bisa hari ini dilakukan eksekusi, setelah kami ajukan sejak 3 bulan lalu. Dan ini sudah inkrach, berkekuatan hukum tetap. Ini sudah final,&#8221; ujar Gunadi.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/125602-lilik-vs-pengusaha-ban-putusan-kembalikan-2-aset-rumah">Lilik vs Pengusaha Ban, Putusan Kembalikan 2 Aset Rumah</a></strong></p>



<p>Terkait tiga KK yang mendirikan rumah di atas tanah tersebut, pihaknya mengatakan bahwa permasalahan ini antara kliennya dengan Ambar.</p>



<p>&#8220;Kami tidak berkaitan dengan para penghuni yang 3 kepala keluarga. Namun hanya kepada termohon, Ambarwati selaku penjual. Klien kami membeli dan sudah ada 3 sertifikat. Jadi kami sebenarnya tidak berkaitan dengan KK, yang kami sengketakan dengan pihak Ambar selaku penjual dengan klien kami. Klien kami Bu Chandra selaku pemilik dari sertifikat ini. Sudah atas nama Bu Chandra,&#8221; ujar Gunadi.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134952</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Lahan Kantor PDAM Surya Sembada Tertunda, Pemkot Terus Berupaya Menyelamatkan</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-lahan-kantor-pdam-surya-sembada-tertunda-pemkot-terus-berupaya-menyelamatkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jan 2019 15:56:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PDAM Surya Sembada]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/71292-eksekusi-lahan-kantor-pdam-surya-sembada-tertunda-pemkot-terus-berupaya-menyelamatkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Lahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di JalanProf. Moestopo Surabaya resmi kembali dan menjadi hak ahli waris. Hak tersebutdikuatkan turunnya putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Nomor 340 KSIP/1981. Selain lahan Kantor PDAM tersebut, lahan Stasiun Gubeng Baruyang lokasinya di sisi barat dan dipisahkan jalan juga ditetapkan sebagai hakahli waris oleh MA. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Lahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di JalanProf. Moestopo Surabaya resmi kembali dan menjadi hak ahli waris. Hak tersebutdikuatkan turunnya putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Nomor 340 KSIP/1981.</p>
<p>Selain lahan Kantor PDAM tersebut, lahan Stasiun Gubeng Baruyang lokasinya di sisi barat dan dipisahkan jalan juga ditetapkan sebagai hakahli waris oleh MA. Kronologi yang dihimpun menyebut perjalanan kasus tersebutsudah sejak lama adanya.</p>
<p>Bergulir sejak tahun 1981, kasus berkembang dan kemudianmuncul berita acara pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor51/1986 Eks.G.18 Juli 1987. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini tidakpernah terjadi eksekusi yang sesuai dengan putusan MA. </p>
<p>Putusan juga menyebutkan PT Sinar Galaxy yang menerima suratHak Guna Bangunan (HGB), dan menetapkan Bambang Wijayanto selaku Direktursebagai penerima hak. Kemudian tanah Eigendum 11404 seluas 48.700 m2 kemudiandijual ke PDAM Surabaya seluas 21.297 m2, sisa tanah dikuasai Perumka (PT KAIsekarang). </p>
<p>Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan jikapenggugat merupakan perseorangan. &#8220;Loh tanah itu pribadi orang yangmenggugat kok. Aku nggak bisa ngomong kalau nggak dari Bagian Hukum, kalaumasalah hukum ya,&#8221; kata M. Fikser selaku Kepala Bagian Humas PemkotSurabaya, Rabu (2/1). </p>
<p>Sayangnya, ketika Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya ditemuienggan menerima dan malah melemparkannya kepada Bagian Humas. Kabag HumasPemkot pun hingga berita ini ditulis belum menyampaikan kembali perkembanganketerangan. Termasuk belum menyampaikan lanjut pertanyaan awak Memo X yangditujukan ke Kabag Hukum.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijonomenjelaskan upaya Pemkot Surabaya dalam pengamanan aset tanah. &#8220;Sampaihari ini, saya kira Pemkot Surabaya masih berupaya gigih untuk menyelamatkanaset tanah PDAM. Masih mengamankan, sampai sekarang masih dicarikan cara untukmenyelamatkan aset,&#8221; jelasnya. </p>
<p>Mengenai awal kepemilikan aset tanah, Adi mengatakan pastikarena adanya perbedaan data asal muasal kepemilikan. Dimana perbedaan tersebutdiuji dalam peradilan, antara pihak pemkot dengan pihak lainnya.</p>
<p>&#8220;Perbedaannya bukan antara pemkot dan pengadilan, tapiantara pemkot dengan pihak lain. Sehingga mengakibatkan perselisihan sengketa di pengadilan. Perbedaannya saya tidak tahu, tidak menguasai materinya saya,&#8221; pungkas Adi. <strong>(est/ano/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">71292</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dijaga Ketat Polisi, Eksekusi Lahan Dihadang Warga Krembung</title>
		<link>https://memontum.com/dijaga-ketat-polisi-eksekusi-lahan-dihadang-warga-krembung</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Sep 2018 14:17:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Krembung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/54438-dijaga-ketat-polisi-eksekusi-lahan-dihadang-warga-krembung</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Ratusan warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung kembali berbondong-bondong,turun ke jalan raya didepan lahan seluas 4400 meterpersegi berada di samping kantor balai desa setempat, Selasa (4/9/2018) siang.Dalam aksinya mereka protes menuntut penolakan eksekusi,dikarenakan lahan asset desa yang di perkarakan itu cacat hukum.Sebab tanah tersebut diduga telah di kuasai atas milik perorangan tanpa ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Ratusan warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung kembali berbondong-bondong,turun  ke jalan raya didepan lahan seluas  4400 meterpersegi berada di samping kantor balai desa setempat, Selasa (4/9/2018) siang.Dalam aksinya  mereka protes menuntut penolakan eksekusi,dikarenakan lahan asset desa yang di perkarakan itu cacat hukum.Sebab tanah tersebut diduga telah di kuasai atas milik perorangan tanpa ada persetujuan pihak desa,dan para pemilik tanah sebelumnya.</p>
<p>Tak pelak kedatangan rombongan tim juru eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo dilokasi,dikawal ketat petugas kepolisian Polresta Sidoarjo langsung di hadang serta di usir oleh warga setempat.Tetapi tim juru eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak memperdulikannya,dan terus membacakan surat keputusan meskipun masa terus merangsek kedepan untuk mengusirnya dari lokasi lahan.</p>
<p><div id="attachment_19150" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-19150" decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/09/IMG_20180904_095032-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="Eksekusi lahan asset desa Krembung,dikawal ketat petugas kepolisian (gus)" width="650" height="333" class="size-full wp-image-19150" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-19150" class="wp-caption-text"><em><strong>Eksekusi lahan asset desa Krembung,dikawal ketat petugas kepolisian (gus)</strong></em></p></div> </p>
<p>Kuasa Hukum  Desa Krembung,Dr. H.Sunarno Edi Wibowo mengatakan terkait eksekusi lahan itu,yang dilakukan tim juru eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dirinya menganggap cacat hukum,sebab pembacaan surat keputusan itu tidak lokasi lahan melainkan di luar area lahan yang bukan merupakan hak-hak diumumkan apalagi di paksakan. Bisa saja di bacakan dan dimanapun,itupun haknya dia atau kewenangan pengadilan,ucapnya</p>
<p> “ Jika kalau memang itu surat eksekusi,seharusnya pembacaannya di dalam lahan bukan di luar lahan.Saya kira tidak sah,dan cacat hukum.Dan itu pembacaanya surat keputusan,tidak di ketahui kepala desa setempat.Sebaliknya kepala desa serta perangkat-perangkat,tidak mau melepaskannya lahan itu.Yang penting adalah orang-orang yang tahu asal-usul lahan itu,tidak bertanda tangan meskipun mereka melakukan penandatangan “,ungkap . H.Sunarno Edi Wibowo</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/09/IMG_20180904_100925-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-19151" data-recalc-dims="1" /> </p>
<p>Masih kata H.Sunarno Edi Wibowo,apapun alasannya tetap kami pertahankan. Kalau tanah tersebut di ijinkan Bupati Sidoarjo,Gubenur Jawa Timur baru di lepaskan.Sepanjang tidak diijinkan oleh Bupati ini,nantinya akan menjadikan korupsi.Meskipun dilakukan tanpa seijin dari Bupati,maka eksekusi itu tidak sah dan nyatakan liar.Ketika ijin dari Bupati,berarti eksekusi tersebut sah.Surat yang di bacakan hanya formalitas,tetapi tidak merupakan dari bagian krap.Siapa saja yang bertanda tangan berarti melepaskan,itu nantinya menjadikan tanda tanya ?.Namun sewaktu-waktu dikemudian hari,bisa terjadi tindak pidana korupsi.Lahan ini asset desa,terkecuali di lepaskan pihak kepala desa,tandasnya  </p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/09/IMG_20180904_094716-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-19152" data-recalc-dims="1" /> </p>
<p>Menurut kepala desa Krembung,H .Supandi,aksi protes ini kedua kalinya dilakukan warganya.Sebelumnya juga terjadi,pada Selasa pada tanggal 03 Maret 2018 lalu.Hal yang sama yakni menuntut penolakan eksekusi lahan,dikarenakan lahan tersebut adalah asset desa.Sedangkan aturan bupati,tanah tersebut tidak boleh di perjual belikan.Apalagi hendak di eksekusi,tetap kami tolak.” Lha wong tanah milik negara kok di eksekusi,dan di berikan kepada siapa ? apa di berikan kepada oknum tertentu,atau orang-orang yang berduit,katanya</p>
<p>Dasarnya jual beli dulu seperti itu..ya..cacat hukum,karena ada harus rembuk desa,dan yang paling penting yaitu mendapatkan persetujuan dari petani gogol.Kemungkinan saja per  ¼ orang saja yang bertanda tangan,atau melakukan pemalsuan tanda tangan .Hal ini nantinya dapat kami tindak lanjuti,ke tindak pidana pemalsuan, tandanya H Supandi. <strong>(gus/yan)  </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">54438</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Eksekusi Lahan Tol Pas-Pro Dikawal Ketat TNI-Polri</title>
		<link>https://memontum.com/eksekusi-lahan-tol-pas-pro-dikawal-ketat-tni-polri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2018 14:27:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kraksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tol Pas-Pro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/24883-eksekusi-lahan-tol-pas-pro-dikawal-ketat-tni-polri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8212; Sengketa lahan yang sudah di beli untuk pembangunan Tol Pas-Pro exit tol simpang susun wilayah Muneng telah mencapai final. Hari ini enam lahan milik warga dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Lahan yang dieksekui berada di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Lahan yang dieksekusi sebanyak 6 bidang terdiri dari 2 bidang bangunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8212; Sengketa lahan yang sudah di beli untuk pembangunan Tol Pas-Pro exit tol simpang susun wilayah Muneng telah mencapai final. Hari ini enam lahan milik warga dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Lahan yang dieksekui berada di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.</p>
<p>Lahan yang dieksekusi sebanyak 6 bidang terdiri dari 2 bidang bangunan rumah dan 4 lahan sawah warga dengan total luas 2.751 m2 milik 4 warga. Eksekusi sempat diwarnai adu mulut pemilik lahan dan petugas, namun mereka akhirnya pasrah karena sudah melalui proses hukum.</p>
<p><div id="attachment_9790" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-9790" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180206_101619-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Alat berat yang meratakan bangunan dikawal langsung oleh Dandim 0820 dan Kapolres Probolinggo Kota. (pix)" width="650" height="366" class="size-full wp-image-24884" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180206_101619-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180206_101619-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180206_101619-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180206_101619-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-9790" class="wp-caption-text"><em>Alat berat yang meratakan bangunan dikawal langsung oleh Dandim 0820 dan Kapolres Probolinggo Kota.<strong> (pix)</strong></em></p></div> </p>
<p>Enam bidang milik Admuri asal Desa Jangur, Sumiana, Holifah dan Supandi asal Desa Muneng dan Supandi, itu tidak sepakat nilai harga ganti rugi yang ditentukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kementerian PUPR. Warga akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Dalam eksekusi tersebut, selain menerjunkan satu alat berat, petugas gabungan dari TNI-Polri, menerjunkan 550 personel. 300 Polisi dari Polres Probolinggo Kota, 100 personel anggota Polres Probolinggo, 100 personel anggota TNI dan 50 personel anggota Satpol PP Pemkab Probolinggo.</p>
<p>&#8220;Lahan itu berada di daerah Jangur dan Muneng Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang bertepatan dengan lokasi simpang susun 1 Tol Probolinggo,&#8221; kata PPK Kementrian PUPR, Agus Minarno di lokasi kepada memontum.com, Selasa (6/2/2018). Agus Minarno mengaku eksekusi ini dilakukan untuk memastikan kepada publik jika lahan itu sudah bisa dilakukan pembangunan tol, dengan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.</p>
<p>&#8220;Ini sesuai prosedur hukum dan pemilik segera untuk melakukan pengosongan di lahan</p>
<p>tersebut,&#8221; jelasnya. Dia berharap penyelesaian pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo (PasPro) rampung Mei mendatang. &#8220;Jadi selama empat bulan ke depan kami ada waktu untuk penyelesaian, saat ini pembangunan sudah mencapai kurang lebih 70 persen,&#8221; terangnya.</p>
<p>Agus juga mengatakan, pemilik lahan belum menerima atas harga yang ditetapkan oleh pemerintah, terkait pembelian tanah dan bangunannya.  &#8220;Sekarang sudah memperoleh ketetapan dari Pengadilan Negeri atas harga yang harus diterima oleh pemilik lahan,&#8221; jelasnya. <strong>(pix/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24883</post-id>	</item>
		<item>
		<title>7 Warga Tionghoa Mohonkan Eksekusi SK Walikota</title>
		<link>https://memontum.com/7-warga-tionghoa-mohonkan-eksekusi-sk-walikota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Nov 2017 15:07:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/7762-7-warga-tionghoa-mohonkan-eksekusi-sk-walikota</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8212; Menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Publik (KIP), Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh tujuh warga Tionghoa datangi PN Probolinggo untuk mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap SK (Surat Keputusan) Walikota Probolinggo, Senin (20/11/2017). Ini dilakukan karena pemegang SK Walikota tidak berhak menempati tujuh lahan dan rumah yang berlokasi di tempat berbeda di wilayah Kota Probolinggo. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8212; Menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Publik (KIP), Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh tujuh warga Tionghoa datangi PN Probolinggo untuk mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap SK (Surat Keputusan) Walikota Probolinggo, Senin (20/11/2017). Ini dilakukan karena pemegang SK Walikota tidak berhak menempati tujuh lahan dan rumah yang berlokasi di tempat berbeda di wilayah Kota Probolinggo.</p>
<p>Kuasa Hukum dan tim penasehat sudah mengantongi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Selain itu, pihak mereka juga memegang putusan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, yang merekomendasikan agar Wali Kota mencabut SK yang pernah terbit tersebut.</p>
<p>Beberapa kali upaya damai yang dilakukan Penasehat hukum pemohon, Davy Hindranata dan rekannya Sari Ristyawati, serta Jalil sebagai Hakim, tidak membuahkan hasil. Karena tidak ada jalan kesepakatan tersebut, maka kuasa hukum dari tujuh pemohon mengajukan permohonan ke PN Probolinggo, untuk mengekskusi SK yang sudah tidak berlaku tersebut. </p>
<p>&#8220;Sudah kami lakukan upaya damai tapi tidak ada hasil. Ya akhirnya upaya yang kami tempuh seperti ini. Karena upaya kami, selalu gagal. Pemkot selalu beralasan untuk menyerahkan SK kepada kami.&#8221;tandas Davy, yang di didampingi kedua rekannya. </p>
<p>Davy merasa heran, kenapa jalan meminta pencabutan SK penempatan lahan dan tempat tinggal yang dikeluarkan Wali Kota dipersulit. Padahal, kasus serupa juga pernah ada dan Pemkot Probolinggo mengabulkan permohonan pencabutan SK nya. Itu juga tanpa melalui proses yang dijalani klient Davy. Pemkot mencabut SK yang di keluarkan tersebut dan pemilik lahan dan  kembali menempati tanahnya.</p>
<p>&#8220;Pernah juga terjadi di Probolinggo, dan kami ada contoh putusan wali kota yang mencabut SK Wali Kota Banadi Eko. Jadi pemilik lahan, tanpa prosedur seperti yang kami jalani sekarang ini bisa menempati lahannya lagi.&#8221;tambahnya sambil menunjukkan SK yang pernah di cabut.</p>
<p>Dari kasus tersebutlah Akhirnya, Ketujuh kliennya yang seluruhnya warga Tionghoa, mengadu ke Komisi Informasi dan Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur pada tahun 2016, itu dilakukan karena upaya kliennya meminta SK yang menempati rumah dan tempat tinggalnya, tidak membuahkan hasil.  Sedangkan alasan dari Pemkot sendiri, bahwa SK yang dikeluarkan pada tahun 2001, yang saat itu yang menjabat Wali Kotanya Banadi Eko, telah di cari kemana mana tidak ketemu. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">7762</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
