<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Gula Rafinasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/gula-rafinasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Feb 2021 14:55:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Gula Rafinasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perjuangan Pembuat Gula Nira Kelapa Lumajang di Tengah Pandemi dan Terjangan Rafinasi</title>
		<link>https://memontum.com/perjuangan-pembuat-gula-nira-kelapa-lumajang-di-tengah-pandemi-dan-terjangan-rafinasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 14:55:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KREATIF MASYARAKAT]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Rafinasi]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pasirian]]></category>
		<category><![CDATA[nira kelapa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134962</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Romim (50) warga Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berusaha tegar dan terus berjuang di tengah pandemi Covid-19. Dengan telaten dan penuh kesabaran, bersama keluarganya, terus sesempurna mungkin mengolah nira kelapa menjadi gula merah. Bersaing dengan banyaknya gula merah kw alias gula merah hasil olahan gula rafinasi, pria sederhana yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-lumajang">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Romim (50) warga Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berusaha tegar dan terus berjuang di tengah pandemi Covid-19.</p>



<p>Dengan telaten dan penuh kesabaran, bersama keluarganya, terus sesempurna mungkin mengolah nira kelapa menjadi gula merah.</p>



<p>Bersaing dengan banyaknya gula merah kw alias gula merah hasil olahan gula rafinasi, pria sederhana yang merupakan mantan kepala Desa Gondoruso itu, terus menekuni usaha yang dirintisnya.</p>



<p><strong>Baca: <a href="https://memontum.com/134192-krecek-rebung-khas-pasrujambe-lumajang-rebung-berasa-seperti-daging">Krecek Rebung Khas Pasrujambe Lumajang, Rebung Berasa Seperti Daging</a></strong></p>



<p>Awalnya, pria yang berusia setengah abad ini, hanya memproduksi gula merah yang dibuat gula semut. Lambat laun, seiring berjalannya waktu, Romim terus berinofasi membuat produk baru yaitu gula cair, gula koin dan yang terbaru minuman dari olahan nira.</p>



<p>Kepada memontum.com, Romim bercerita, dirinya membuat gula dari nira kelapa karena menurutnya gula yang bersumber dari nira pohon kelapa, sehat dan kaya manfaat.</p>



<p>&#8220;Gula dari nira pohon kelapa sehat dan banyak manfaatnya. Saya yakin pembeli yang cerdas tidak hanya menghendaki gula yang manis saja. Tetapi juga menyehatkan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Disisi lain, kata Romin, dengan membuat gula dengan bahan dasar nira, petani nira kelapa (Penderes) di daerahnya juga tetap bisa bertahan.</p>



<p> &#8220;Selain itu, dengan menggunakan bahan alami nira kelapa para penderes kelapa disini juga bisa terus hidup,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Gula merah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga di Dusun Kaliwelang, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Romim membeli nira dari penderes di desanya, lalu nira pohon kelapa dipanaskan dengan wadah atau dimasak secara tradisional menggunakan kayu bakar dan airnya dibiarkan menguap.</p>



<p>Saat mengering, kemudian jadilah gula merah, dengan kristalisasi yang manis seperti gula putih biasa. Ada yang dicetak dengan cetakan kayu berbentuk bulatan kecil (Gula Koin) dan ada yang dicetak agak besar lalu dihaluskan setelah dijemur (Gula Semut).</p>



<p>&#8220;Untuk gula koin kita gunakan cetakan dari kayu. Kalau untuk gula semut prosesnya masih kita lakukan penjemuran beberapa hari lalu kita giling, sebelum kemudian dikemas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut, kata dia, untuk pemasaran produk miliknya dipasarkan secara langsung dirumahnya juga secara online. </p>



<p>Bahkan, sekarang ini sudah ada langganan dari Lumajang dan luar Kabupaten Lumajang yang diantar langsung ketempat.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/134897-korban-dugaan-kekerasan-terhadap-anak-yang-surati-kapolri-jalani-pemeriksaan-korban-diminta-peragakan-kasusnya-saat-di-room-karaoke">Korban Dugaan Kekerasan Terhadap Anak yang Surati Kapolri Jalani Pemeriksaan, Korban Diminta Peragakan Kasusnya Saat di Room Karaoke</a></strong></p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, pelangan lumayan lah, ada yang kita kirim seminggu sekali ada yang sebulan sekali, mohon doanya lah semoga lancar,&#8221; paparnya.</p>



<p>Pembuatan gula dari nira kelapa, dilatar-belakangi oleh potensi alam Kaliwelang yang melimpah akan kelapa dan banyak masyarakat yang bermata pencaharian sebagai penderes atau penyadap nira kelapa.</p>



<p>&#8220;Gula merah yang alami juga diyakini lebih sehat dan memiliki manfaat bagi kesehatan tubuh seperti mencegah anemia, memperlancar peredaran darah, mencegah diabetes dan menjaga keseimbangan kadar kolesterol.Bagi yang berminat bisa langsung kontak no hp +62 857-8464-6930,&#8221; paparnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134962</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beredarnya Gula Rafinasi di Lumajang, Pelaku Bisa Dipidana, Masyarakat Resah Berharap Ketegasan Aparat</title>
		<link>https://memontum.com/beredarnya-gula-rafinasi-di-lumajang-pelaku-bisa-dipidana-masyarakat-resah-berharap-ketegasan-aparat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2020 08:34:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Rafinasi]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113742-beredarnya-gula-rafinasi-di-lumajang-pelaku-bisa-dipidana-masyatakat-resah-berharap-ketegasan-aparat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Terkait beredarluasnya Gula Rafinasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang diduga sudah merambah ke toko eceran, maka pihak terkait diharapkan mengambil sikap dan tindakan tegas. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Hal itu dikatakan Pakar Hukum Dummy Hidayat SH, pada Memontum.com, Selasa (5/5/2020) siang. Dummy Hidayat, menyampaikan analisis hukum tentang beredarnya gula rafinasi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Terkait beredarluasnya Gula Rafinasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang diduga sudah merambah ke toko eceran, maka pihak terkait diharapkan mengambil sikap dan tindakan tegas. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Hal itu dikatakan Pakar Hukum Dummy Hidayat SH, pada Memontum.com, Selasa (5/5/2020) siang.</p>
<p>Dummy Hidayat, menyampaikan analisis hukum tentang beredarnya gula rafinasi. Berikut ini yang disampaikan kepada memontum.com. Gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian lebih tinggi, berdasarkan SK Menperindag No 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi &#8216;konsumen langsung&#8217; karena harus melalui proses terlebih dahulu.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-113743" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200505-WA0139-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200505-WA0139-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200505-WA0139-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200505-WA0139-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200505-WA0139-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Artinya gula rafinasi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di pasaran eceran / konsumen (Permendag 1 tahun 2019 ttg Perdagangan GKR) karena membahayakan kesehatan masyarakat. Pelakunya bisa dipidana serta sangat merugikan dan berdampak kepada petani tebu yaitu harga tebu anjlok,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Bila ada fakta, ini bisa dilaporkan. Termasuk lapor ke Kepala Satgas Pangan di Bareskrim Polri, karena ada dugaan kuat melanggar hukum dan bisa dijerat pasal 110 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 juncto pasal 39 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://lumajang.memontum.com/1968-gula-rafinasi-di-lumajang-masyarakat-harus-ekstra-hati-hati-sebab" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Gula Rafinasi di Lumajang, Masyarakat Harus Ekstra Hati-Hati, Sebab..</a></li>
<li><a href="https://lumajang.memontum.com/1903-lumajang-marak-rafinasi-aptri-ancam-unjuk-rasa-dpd-nusantara-xi-ancam-lapor-mabes-polri" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Lumajang Marak Rafinasi, APTRI Ancam Unjuk Rasa, DPD Nusantara XI Ancam Lapor Mabes Polri</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/109268-kadinkes-lumajang-tegaskan-gula-rafinasi-berbahaya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kadinkes Lumajang Tegaskan Gula Rafinasi Berbahaya</a></li>
</ul>
<p>Sebelumnya pihak Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) juga menyoroti tajam terkait maraknya gula rafinasi yang beredar di Kabupaten Lumajang. H Suwarso yang merupakan Wakil Ketua APTRI menegaskan bahwa itu akan berdampak pada harga gula petani.</p>
<p>Menurutnya, harusnya ada pembatasan terkait peredarannya. Persoalan gula rafinasi dipergunakan untuk gula merah APTRI tidak punya kewenangan untuk mengorek itu, namun jika beredar ke pasaran umum pihak APTRI akan melakukan langkah dan siap melakukan unjukrasa ke Istana Negara Jakarta. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113742</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gula Rafinasi di Lumajang, Masyarakat Harus Ekstra Hati-Hati, Sebab..</title>
		<link>https://memontum.com/gula-rafinasi-di-lumajang-masyarakat-harus-ekstra-hati-hati-sebab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2020 12:56:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Rafinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113441-gula-rafinasi-di-lumajang-masyarakat-harus-ekstra-hati-hati-sebab</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kekhawatiran para petani tebu ditengah maraknya peredaran gula rafinasi di Kabupaten Lumajang yang diduga sudah dijual ke toko eceran di bulan Ramadan ini untuk konsumsi langsung, tentu saja sangat beralasan. Pasalnya jika hal itu dibiarkan dan tidak ada pembatasan nantinya bisa merusak harga gula petani. Banyak masyarakat juga belum mengetahui mana itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kekhawatiran para petani tebu ditengah maraknya peredaran gula rafinasi di Kabupaten Lumajang yang diduga sudah dijual ke toko eceran di bulan Ramadan ini untuk konsumsi langsung, tentu saja sangat beralasan. Pasalnya jika hal itu dibiarkan dan tidak ada pembatasan nantinya bisa merusak harga gula petani.</p>
<p>Banyak masyarakat juga belum mengetahui mana itu gula rafinasi dan mana itu gula konsumsi (Gula Pasir) dan apa bahayanya bagi kesehatan. Apalagi saat ini harga gula pasir relatif mahal, sementara harga jual gula rafinasi lebih murah.</p>
<p>Seperti disampaikan Nita (30) warga Lumajang, awalnya ia tidak tahu kalau yang dibeli adalah gula rafinasi. Namun setelah membaca berita baru dia tahu. Ternyata gula tersebut beda dengan gula pasir pada umumnya.</p>
<p>&#8220;Awalnya saya tidak tahu kalau itu rafinasi. Warnanya lebih putih agak lembut dan harganya lebih murah,&#8221; terangnya pada Wartawan memontum.com, Rabu (28/4/2020).</p>
<p>&#8220;Kayaknya sekarang ini, gula kayak gitu hampir merata di toko-toko. Temanku juga banyak yang jual gula kayak itu. Harganya lebih murah Rp 17.300 ada yang Rp 16.500. Memang wes nyebar ke pelosok-pelosok. Masalahya kan harga lebih murah, jadi banyak yang kepincut. Nggk nyadar kalau itu &#8216;racun&#8217;, aku juga korbanya,&#8221; imbuh wanita cantik itu sambil tersenyum kecut.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-113442" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200501-WA0129-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200501-WA0129-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200501-WA0129-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200501-WA0129-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200501-WA0129-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200501-WA0129-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200501-WA0129-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sementara itu, menurut H Suwarso selaku Wakil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang beberapa hari lalu pernah menyampaikan akan berunjuk rasa jika pada musim giling, rafinasi masih tetap marak di Kabupaten Lumajang.</p>
<p>Pada Jumat (1/5/2020) pagi. Ia menjelaskan, gula kristal rafinasi tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan di pasar eceran. Gula rafinasi memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian lebih tinggi.</p>
<p>&#8220;Mutu gula kristal rafinasi telah diatur oleh Badan POM RI dalam SNI 3140.2:2011. Badan POM RI hanya mengeluarkan nomor izin edar bedasarkan hasil penilaian keamanan, mutu dan label produk pangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bedasarkan SK Menperindag No 527/MPT/KET/9/2004, gula kristal rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri dan tidak diperbolehkan untuk konsumsi publik. Karena, jika dikonsumsi oleh tubuh harus melalui proses terlebih dahulu. Proses itu dinamakan proses glikasi.</p>
<p>Distribusi gula rafinasi juga kata dia, sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.</p>
<p>&#8220;Peraturan tersebut diantaranya mengatur GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran,&#8221; tegas H Suwarso.</p>
<p>Perlu diketahui kenapa gula rafinasi berbahaya, melansir dari Hello Sehat, ketika mengonsumsi gula ini, tubuh akan membutuhkan vitamin B kompleks, kalsium dan magnesium untuk mencerna gula ini. Karena tingkat kemurniannya yang sangat tinggi.</p>
<p>Ini menyebabkan secara mendadak tubuh kita ‘mencuri’ ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya &#8211; jika terus-menerus dikonsumsi.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://memontum.com/109268-kadinkes-lumajang-tegaskan-gula-rafinasi-berbahaya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kadinkes Lumajang Tegaskan Gula Rafinasi Berbahaya</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/109062-tak-satu-pun-kantongi-izin-industri-gula-merah-lumajang-datangkan-gula-rafinasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tak Satu Pun Kantongi Izin, Industri Gula Merah Lumajang Datangkan Gula Rafinasi</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/109630-gula-modus-di-lumajang-ternyata-pernah-ditutup-upt-perlindungan-konsumen" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Gula Modus’ di Lumajang Ternyata Pernah Ditutup UPT Perlindungan Konsumen</a></li>
</ul>
<p>Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi. Karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah) atau sebaliknya mengalami hipoglikemia (suatu keadaan rendahnya gula darah), karena tubuh melepas insulin secara berlebihan.</p>
<p>Gula rafinasi yang dapat mengambil vitamin B komplek dari syaraf disinyalir sebagai penyebab depresi dan penyimpangan perilaku. Meskipun belum ada penelitian lebih lanjut tentang hal ini. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113441</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lumajang Marak Rafinasi, APTRI Ancam Unjuk Rasa, DPD Nusantara XI Ancam Lapor Mabes Polri</title>
		<link>https://memontum.com/lumajang-marak-rafinasi-aptri-ancam-unjuk-rasa-dpd-nusantara-xi-ancam-lapor-mabes-polri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Apr 2020 05:31:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[APTRI]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Rafinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112921-lumajang-marak-rafinasi-aptri-ancam-unjuk-rasa-dpd-nusantara-xi-ancam-lapor-mabes-polri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Maraknya gula rafinasi yang masuk ke kabupaten Lumajang Jawa Timur mendapat sorotan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Dikhawatirkan dampaknya akan merugikan masyarakan petani tebu. H Suwarso yang merupakan Wakil Ketua APTRI Kabupaten Lumajang menyampaikan pada wartawan memontum.com Sabtu (25/4/2020). Bahwa pihaknya mengkhawatirkan jika nanti saat musim giling tiba, gula rafinasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Maraknya gula rafinasi yang masuk ke kabupaten Lumajang Jawa Timur mendapat sorotan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Dikhawatirkan dampaknya akan merugikan masyarakan petani tebu.</p>
<p>H Suwarso yang merupakan Wakil Ketua APTRI Kabupaten Lumajang menyampaikan pada wartawan memontum.com Sabtu (25/4/2020). Bahwa pihaknya mengkhawatirkan jika nanti saat musim giling tiba, gula rafinasi tetap beredar akan berdampak pada harga gula petani.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-112922" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200425-WA0071-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200425-WA0071-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200425-WA0071-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200425-WA0071-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200425-WA0071-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Jika pada musim giling gula rafinasi tetap beredar secara besar-besaran, maka akan berdampak pada petani tebu. Dikhawatirkan akan membuat harga gula para petani anjlok,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dijelaskan, harusnya ada pembatasan terkait peredarannya. Persoalan gula rafinasi dipergunakan untuk gula merah. APTRI tidak punya kewenangan untuk mengorek itu. Namun jika beredar ke pasaran umum, pihak APTRI akan melakukan langkah, yang terpenting saat petani panen gula rafinasi sudah harus tidak ada. Jika gula rafinasi masih tetap marak pihak APTRI akan melakukan unjukrasa.</p>
<p>&#8220;Kalau di Kabupaten Lumajang tidak ada tanggapan serius. Kami akan ke Jakarta untuk melakukan unjukrasa ke istana negara terkait hal ini. Harga gula petani pasti akan anjlok jika tidak terkendali,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://memontum.com/109062-tak-satu-pun-kantongi-izin-industri-gula-merah-lumajang-datangkan-gula-rafinasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tak Satu Pun Kantongi Izin, Industri Gula Merah Lumajang Datangkan Gula Rafinasi</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/109630-gula-modus-di-lumajang-ternyata-pernah-ditutup-upt-perlindungan-konsumen" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Gula Modus’ di Lumajang Ternyata Pernah Ditutup UPT Perlindungan Konsumen</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/109268-kadinkes-lumajang-tegaskan-gula-rafinasi-berbahaya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kadinkes Lumajang Tegaskan Gula Rafinasi Berbahaya</a></li>
</ul>
<p>Sementara itu, hal senada juga di tegaskan oleh Ketua DPD Nusantara XI (se PTPN XI) Budi Susilo. Ia menyatakan jika setelah musim giling peredaran rafinasi masih saja ada, akan melaporkan ke Mabes Polri.</p>
<p>&#8220;Musim giling kalau masih ada, akan kita laporkan ke Mabes Polri. Seperti yang pernah di lakukan oleh APTRI Jabar,&#8221; pungkasnya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112921</post-id>	</item>
		<item>
		<title>&#8216;Gula Modus&#8217; di Lumajang Ternyata Pernah Ditutup UPT Perlindungan Konsumen</title>
		<link>https://memontum.com/gula-modus-di-lumajang-ternyata-pernah-ditutup-upt-perlindungan-konsumen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2020 16:09:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Rafinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109630</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kepala Dinas Perdagangan Khairil Diani, mengatakan pengolahan gula merah rafinasi atau &#8216;gula modus&#8217; di lumajang pernah ditutup oleh UPT Perlindungan Konsumen. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi memontum.com, Selasa (24/3/2020). Menurut Khairil, pihaknya baru saja mendapat informasi terkait maraknya pengolahan gula merah rafinasi di lumajang wilayah selatan dan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kepala Dinas Perdagangan Khairil Diani, mengatakan pengolahan gula merah rafinasi atau &#8216;gula modus&#8217; di lumajang pernah ditutup oleh UPT Perlindungan Konsumen. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi memontum.com, Selasa (24/3/2020).</p>
<p>Menurut Khairil, pihaknya baru saja mendapat informasi terkait maraknya pengolahan gula merah rafinasi di lumajang wilayah selatan dan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan akan kebenaran itu. &#8220;Jadi Kami barusan memang mendengar informasi dan teman-teman saya minta untuk melacak kelapangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan, jika beberapa waktu lalu kegiatan pengolahan gula merah rafinasi (Gula Modus). Pernah dilaporkan ke UPT Perlindungan Konsumen dan ditutup.</p>
<p>&#8220;Seingat saya beberapa waktu yang lalu kegiatan pengolahan gula rafinasi yang dikatakan gula modus ya, itu pernah juga dilaporkan ke UPT Pelindungan Konsumen di Jember. Pada saat itu teman-teman di Jember pernah turun kesana, kalau tidak salah ke Lokasi di seputaran Jarit dan sudah melihat, kemudian kalau tidak salah sempat menutup sementara sampai dengan usaha itu bisa memenuhi ketentuan,&#8221; terangnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://memontum.com/109062-tak-satu-pun-kantongi-izin-industri-gula-merah-lumajang-datangkan-gula-rafinasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tak Satu Pun Kantongi Izin, Industri Gula Merah Lumajang Datangkan Gula Rafinasi</a></p>
<p>Pihaknya juga mendapar informasi jika akhir-akhir ini kegiatan tersebut marak lagi. Namun ia belum melakukan pengecekan dilapangan apakah kali ini pengolahannya sudah sesuai aturan atau tidak. Terkait perizinan, kata dia, masih menjadi kewenangan pusat dalam hal ini oleh Propinsi.</p>
<p>&#8220;Setelah beberapa waktu lagi kelihatannya kok marak lagi, kami belum mengecek kembali. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang di persyaratkan sebagai mana UPT Perlindungan Konsumen. Sementara untuk perizinan kami tidak punya kewenangan. Jadi untuk perlindungan konsumen memang masih sebagian ditangani pusat yang diwakili pemerintah propinsi,&#8221; ungkapnya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109630</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kadinkes Lumajang Tegaskan Gula Rafinasi Berbahaya</title>
		<link>https://memontum.com/kadinkes-lumajang-tegaskan-gula-rafinasi-berbahaya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2020 06:48:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[dinkes lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Rafinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109268</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Bayu Ignasius menegaskan jika gula rafinasi berdampak tidak baik (berbahaya) bagi kesehatan. Hal itu ia sampaikan, saat dikonfirmasi memontum.com, pasca temuan di lapangan, gula rafinasi masuk ke Lumajang wilayah Selatan dalam skala besar dan diduga digunakan tidak sesuai pada peruntukannya. &#8220;Gula rafinasi cepat naikkan gula [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Bayu Ignasius menegaskan jika gula rafinasi berdampak tidak baik (berbahaya) bagi kesehatan.</p>
<p>Hal itu ia sampaikan, saat dikonfirmasi memontum.com, pasca temuan di lapangan, gula rafinasi masuk ke Lumajang wilayah Selatan dalam skala besar dan diduga digunakan tidak sesuai pada peruntukannya.</p>
<p>&#8220;Gula rafinasi cepat naikkan gula darah. Bahaya untuk yang bakat kencing manis,&#8221; tulis Bayu melalui pesan Whatsapp, Minggu (22/3/2020).</p>
<p>Senada ia mejelaskan, jika gula ranifasi digunakan bukan pada peruntukannya, bisa menimbulkan masalah bagi kesehatan (jika dikonsumsi secara langsung).</p>
<p>Pihaknya juga menyatakan, melalui Kasi Kefarmasian Sri Lestari hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin, khususnya untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) gula merah.</p>
<p>Disisi lain, tak jauh beda dengan apa yang disampaikan oleh Bayu, Brigjen Dedi Prasetyo, saat menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri juga mengutarakan, gula rafinasi berbahaya bagi kesehatan masyarakat.</p>
<p>Salah satunya kata dia, bisa mengakibatkan kenaikan kadar gula darah.</p>
<p>&#8220;Dapat menyebabkan gula darah naik dalam waktu yang cepat. Ini meningkatkan risiko diabetes dan masalah penyakit berbahaya lainnya. Gula ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kolesterol,&#8221; kata Dedi, dikutip dari detik.com.</p>
<p>Selain itu, Dedi menerangkan peredaran gula rafinasi menekan harga gula konsumsi yang dihasilkan petani tebu. Pasalnya, harga gula rafinasi lebih rendah dari gula konsumsi.</p>
<p>&#8220;Itu akan terdampak khususnya pada petani-petani tebu, kasihan. Sama dengan pengaruh harga, akibatnya nanti harganya jatuh, maka petani-petani tebu boleh dikatakan tidak lagi menanam tebu. Kalau tidak menanam tebu, program swasembada pangan pemerintah akan jauh dari kata bisa tercapai. Ini gambarannya,&#8221; terang Dedi.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://memontum.com/109062-tak-satu-pun-kantongi-izin-industri-gula-merah-lumajang-datangkan-gula-rafinasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tak Satu Pun Kantongi Izin, Industri Gula Merah Lumajang Datangkan Gula Rafinasi</a></p>
<p>Sementara itu terkait dengan hal tersebut, Keberadaan gula kelapa selama ini adalah identik dengan sebutan gula merah. Akan tetapi pada kenyataannya sejak beberapa tahun belakangan ini di pasaran mulai ada perbedaan antara gula kelapa (asli) atau gula jawa dengan gula merah. Bahan baku kedua gula tersebut sama, yakni nira, entah itu nira kelapa maupun nira aren.</p>
<p>Namun, yang membedakan adalah gula kelapa murni hanya dibuat dari nira, sedangkan gula merah bahan bakunya nira dicampur dengan gula rafinasi. Masyarakat mungkin sulit membedakan mana gula kelapa orisinil dengan gula merah yang pembuatannya dicampur gula rafinasi.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109268</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Satu Pun Kantongi Izin, Industri Gula Merah Lumajang Datangkan Gula Rafinasi</title>
		<link>https://memontum.com/tak-satu-pun-kantongi-izin-industri-gula-merah-lumajang-datangkan-gula-rafinasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2020 12:31:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Gula Rafinasi]]></category>
		<category><![CDATA[tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109062</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi juga tidak boleh sembarang diperjualbelikan. Gula rafinasi dapat meningkatkan gula darah secara cepat. Hal ini kemudian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan. Gula rafinasi juga tidak boleh sembarang diperjualbelikan.</p>
<p>Gula rafinasi dapat meningkatkan gula darah secara cepat. Hal ini kemudian bisa meningkatkan risiko diabetes serta masalah kesehatan lainnya. Hasil temuan dilapangan gula ini sudah masuk ke wilayah Lumajang. Dijumpai ada pengiriman gula rafinasi di beberapa tempat. Gula rafinasi itu diduga masuk ke industri gula merah. Khususnya di wilayah Lumajang selatan. Gula tersebut sengaja dipesan sebagai bahan campuran pembuatan gula merah.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-109064" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200319-WA0267-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sekretaris Dindag Kabupaten Lumajang Drs Aziz Fahrurrozi, saat dikonfirmasi, kamis (19/3/2020). Membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sesuai aturan, gula rafinasi boleh digunakan oleh industri untuk bahan campuran makanan dan minuman. “Jadi menurut Balai Konsumen, (gula rafinasi) itu diperbolehkan tapi hanya untuk usaha mamin (makanan dan minuman),” terangnya.</p>
<p>Aziz menjelaskan, tidak sembarang orang bisa mendatangkan gula rafinasi. Segala perizinan harus dipenuhi. Untuk industri makanan dan minuman, salahsatunya harus punya izin dari Dinas Kesehatan. “Kalau izinnya sudah, silahkan,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Dinas Kesehatan Lumajang saat dikofirmasi terkait hal itu, mengatakan jika hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin. Pihaknya sampai saat ini belum satupun mengeluarkan izin karena kalau belum memenuhi syarat tidak akan mengeluarkan izin. &#8220;Sampai sejauh ini belum ada yang kami keluarkan untuk Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) gula merah, pengajuan ada. Artinya kalau belum ada belum memenuhi ketentuan yang ada pada instrumen kami,&#8221; ungkap Kepala Seksi Kefarmasian Sri Lestari.</p>
<p>Kalau misalnya ada yang mengajukan izin pembuatan gula merah yang menggunakan gula rafinasi, kata dia, nanti definisinya bukan gula merah. Kalau dia bilang mengajukan izin edar untuk gula merah, yang pakai adalah definisi dari gula merah. Maka keluar nama sebagai gula merah.</p>
<p>&#8220;Tapi kalau misalnya itu tidak seperti ketentuan, definisi gula merah, ya kita tidak bisa mengeluarkan izin pengajuan produk itu sebagai produk gula merah. Makanya masyarakat kita imbau agar ketika membeli produk pangan kalau bisa yang ada nomornya. Nomor izin PIRTnya atau nomor izin MDnya, intinya seperti itu. Karena itu sudah melalui proses ferivikasi, seperti itu,&#8221; Tukasnya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109062</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
