<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>IMB &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/imb/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Oct 2022 02:38:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>IMB &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Raperda PBG Mulai Dibahas, Pansus IV DPRD Trenggalek Minta Pemaparan dari TAPD</title>
		<link>https://memontum.com/raperda-pbg-mulai-dibahas-pansus-iv-dprd-trenggalek-minta-pemaparan-dari-tapd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Oct 2022 02:38:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus IV DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pbg]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[TAPD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=176186</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD). Bertempat di aula Kantor DPRD, rapat tersebut dalam rangka pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai aturan yang ada, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD). Bertempat di aula Kantor DPRD, rapat tersebut dalam rangka pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</p>



<p>Sesuai aturan yang ada, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan, untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.</p>



<p>Dalam aturan tersebut, juga diurai bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu, meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.</p>



<p>Baca Juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan bahwa pembahasan Raperda tentang PBG ini masih dalam tahap pemaparan awal. &#8220;Jadi, hari ini kita membahas rencana retribusi PBG yang dimulai dari pemaparan awal terlebih dahulu. Gambarannya kita menyesuaikan PP nomor 16 tahun 2021. Jadi kita harus menyesuaikan pergantian dari IMB ke PBG. Disini kita juga mengatur proses perijinan bangunan gedung,&#8221; ujarnya, Selasa (04/10/2022) pagi.</p>



<p>Nantinya, Pemerintah Daerah akan memproyeksikan kenaikan nilai tarif pajak dan retribusi gedung atau bangunan yang telah disebutkan dalam Perda yang baru. Adapun yang menjadi fokus pembahasan Raperda ini adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>



<p>&#8220;Jadi, konsekwensinya tatkala masyarakat, dunia usaha akan mendirikan bangunan khususnya di Trenggalek, haruslah memiliki persyaratan yang ada dalam aturan Perda ini nantinya,&#8221; jelas Obeng-sapaan akrabnya.</p>



<p>Untuk besaran nilai tarif PBG, ujarnya, nantinya berada di bawah daerah lain seperti halnya Kediri. Besaran tarif ini menyesuaikan dengan kondisi di Trenggalek. Kurang lebihnya, besaran tarif untuk retribusi PBG di Trenggalek nantinya antara 0,1-0,5 persen dari daerah lain.</p>



<p>Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, jika sesuai dengan undang-undang terbaru yakni nomor 1 tahun 2022, semua pajak dan retribusi daerah harus dijadikan 1 Perda. Akan tetapi, PP yang mengatur hal itu masih belum keluar. Sehingga perlu adanya persiapan objek retribusi dalam 1 Perda yang sesuai dengan UU.</p>



<p>&#8220;Insyaallah, nanti kita mempersiapkan beberapa obyek retribusi yang ada di Trenggalek untuk dijadikan 1 Perda saja,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Pansus IV Trenggalek menyarankan, usai pemaparan awal Raperda PBG yang disampaikan Dinas pengampu Perda kali ini agar implementasi kedepannya harus lebih mudah. &#8220;Tadi kita memberi saran masukan kepada Dinas pengampu Perda. Paparan implementasinya jangan sampai mempersulit masyarakat yang akan melakukan ijin PBG maupun akan tertib administrasi yang lain,&#8221; papar Obeng.</p>



<p>Dalam hal ini, Pansus IV juga mempunyai tugas untuk menyelesaikan 2 Perda sekaligus. Yang pertama Perda PBG dan yang kedua Perda NPWP. Ditargetkan kedua Perda ini akan selesai sebelum Desember 2022. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176186</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raker bersama Bagian Hukum, Komisi III DPRD Trenggalek Bahas Kebijakan Baru Soal IMB</title>
		<link>https://memontum.com/raker-bersama-bagian-hukum-komisi-iii-dprd-trenggalek-bahas-kebijakan-baru-soal-imb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jun 2022 11:49:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[raker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171405</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi III DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, terkait kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seperti yang diketahui, jika kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi III DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, terkait kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seperti yang diketahui, jika kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.</p>



<p>PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita melakukan rapat kerja bersama OPD mitra terkait penjelasan dan evaluasi soal proses perizinan yang secara aturan diwajibkan Pemerintah Daerah, utamanya dari segi retribusi. Maka dari itu, Komisi III hanya mengingatkan sesuai fakta-fakta di lapangan karena Raperda IMB kita belum cukup. Artinya masih dalam proses nota usulan DPRD,&#8221; ucap Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi Senin (27/06/2022) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. &#8220;Sehingga kami menegaskan agar jangan sampai kekosongan maupun pemahaman terkait aturan ini akan menjadi dampak negatif. Kurang pahamnya Surat Edaran (SE) maupun Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2021, perlu dipelajari lebih lanjut,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. PBG sendiri, lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.</p>



<p>Aturan tersebut, yakni bagaimana sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. &#8220;Kalau tidak tentu akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Dan jangan sampai menjadi kendala investasi yang ada di Kabupaten Trenggalek,&#8221; kata Pranoto.</p>



<p>Pihaknya juga mengaku, hanya ingin melakukan sinkronisasi aturan bersama Bagian Hukum Sekretaris Daerah dan dinas teknis yang memiliki paparan implementasi. &#8220;Jadi, jangan sampai saat melayani masyarakat, PBG nya belum ada. Dan alhamdulillah, tadi sudah disampaikan Bagian Hukum, sebelum PBG ini diundangkan. Tetapi masih bisa pakai aturan yang lama terkait penarikan retribusinya,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Dari tahapan pengurusan izin tetap pada PBG, walaupun Perda yang mengaturnya belum ada. Jadi secara aturan nantinya, membolehkan proses perizinan itu dilakukan.</p>



<p>Kalau untuk target Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, Komisi III menyebut akan dipercepat. Mengingat, Komisi hanya mengusulkan, sedangkan yang akan menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut adalah Pansus.</p>



<p>Perlu diingat, secara aturan dan Undang-undang proses perijinan ini hanya boleh dilakukan maksimal sampai Januari tahun 2024 mendatang. &#8220;Oleh karena itu, Komisi III mendorong untuk proses pembahasan Raperda ditingkat Pansus agar segera diselesaikan,&#8221; papar Politisi PDI-Perjuangan ini. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171405</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belum Kantongi IMB, Sebuah Bangunan di Jl Simpang Borobudur Kota Malang Terancam Dibongkar</title>
		<link>https://memontum.com/belum-kantongi-imb-sebuah-bangunan-di-jl-simpang-borobudur-kota-malang-terancam-dibongkar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Sep 2021 12:26:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=153574</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Proyek renovasi sebuah bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai usaha penjualan ponsel di Jl Simpang Borobudur, Kota Malang, Rabu (15/9), disegel Satpol PP Kota Malang. Hal itu dikarenakan proyek pembanginan itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengerjaan proyek terpaksa dihentikan sampai pemiliknya bisa meninjukan IMB nya. &#8220;Ini adalah tindakan tegas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Proyek renovasi sebuah bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai usaha penjualan ponsel di Jl Simpang Borobudur, Kota Malang, Rabu (15/9), disegel Satpol PP Kota Malang. Hal itu dikarenakan proyek pembanginan itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</p>



<p>Pengerjaan proyek terpaksa dihentikan sampai pemiliknya bisa meninjukan IMB nya. &#8220;Ini adalah tindakan tegas agar pemiliknya segera menunjukan IMB nya,&#8221; ujar penyidik Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Dijelaskan pula oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol&nbsp;PP&nbsp;Kota&nbsp;Malang, Rahmat&nbsp;Hidayat bahwa penindakan ini berkat adanya aduan masyarakat serta pantauan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Ddari aduan itu, tim kami langsung bergerak ke lokasi. Ternyata memang benar pemiliknya tidak bisa menunjukan IMB, sebagai bukti sudah diizinkan untuk membangun. Terpaksa kami lakukan penyegelan sampai pemiliknya bisa memproses surat IMB nya. Sesuai Pasal 19 ayat (1) dan (2) Perda Nomer 1 Tahun 2012. Pemiliknya dalam waktu dekat harus bisa memproses IMB nya. Jika nantinya peringatan ketiga dan mereka belum mengurus IMB nya maka akan dilakukan eksekusi pembongkaran,&#8221; Rahmat.</p>



<p>Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khusunya para pemilik usaha yang mendirikan bangunan supaya mengurus IMB terlebih dahulu sebagai syarat wajib. &#8220;Pengurusan IMB tidak sulit. Supaya mengurus IMB tetlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan,&#8221; ujar Rahmat.<strong> (gie</strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153574</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi A DPRD Kota Malang Sidak Tower BTS yang Diduga Tidak Memiliki IMB</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-a-dprd-kota-malang-sidak-tower-bts-yang-diduga-tidak-memiliki-imb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jun 2021 13:00:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A]]></category>
		<category><![CDATA[Sidak Tower BTS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144894</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang melakukan sidak ke tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sawo, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Jumat (11/06). Pasalnya, tower milik salah satu provider berciri khas warna merah itu disinyalir tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh karenanya, jika terbukti tak miliki IMB, Ketua Komisi A DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi A DPRD Kota Malang melakukan sidak ke tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sawo, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Jumat (11/06). Pasalnya, tower milik salah satu provider berciri khas warna merah itu disinyalir tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</p>



<p>Oleh karenanya, jika terbukti tak miliki IMB, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, mengatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menindak tegas dengan mengeksekusi atau membongkar bangunan tersebut.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) berkaitan dengan masalah perizinan. Kalau secara kasat mata, bangunan itu sudah menyalahi aturan,&#8221; ungkapnya pada media.</p>



<p>Eddy menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, masa sewa tower berakhir pada 2024. Dan biaya sewa bukan pada warga, namun pada pemilik tanah.</p>



<p>&#8220;Sosialisasi berkaitan dengan sewa pada warga setempat pernah dilakukan, namun diduga ilegal. Karena beberapa warga disuruh tanda tangan oleh RT sebelumnya,&#8221; terang Eddy Widjanarko.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Rt 10 Rw 05, Hari Prasetyo, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut berdiri sejak 2014, dan sudah ada sosialisasi sejak bulan Mei 2013.</p>



<p>&#8220;Tapi IMBnya untuk rumah tempat tinggal tiga lantai,&#8221; katanya.</p>



<p>Berdasarkan keterangan Hari, terdapat enam warga yang disuruh untuk melakukan tanda tangan di kertas kosong. Karena yang menyuruh Ketua RT sebelumnya, banyak warga menurut dan mengikuti.</p>



<p>&#8220;Lalu ada bahan material masuk untuk melakukan pembangunan dan ditolak oleh warga. Tiga minggu kemudian surat pengadilan turun, yang menyatakan bahwa warga bersalah, karena enam orang ini menghalangi pekerjaan proyek, terus melakukan anarkis. Mereka mulai ribut,&#8221; bebernya.</p>



<p>Karena situasi makin memanas, pihaknya bersama empat orang warga memberanikan diri untuk mengadu dan menanyakan kejelasan bangunan tersebut pada DPRD maupun Pemkot. &#8220;Sudah delapan kali kami mencoba melapor.&nbsp; Dan bangunan sebenarnya sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tapi dicopot sama pemilik tower BTS ini,&#8221; papar Hari Prasetyo. <strong>(mus/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144894</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Kampung Janda Desak Pemkab Cabut IMB Pendirian Tower</title>
		<link>https://memontum.com/warga-kampung-janda-desak-pemkab-cabut-imb-pendirian-tower</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2020 14:19:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Cabut pendirian ijin Tower]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Janda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124708</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Puluhan warga Kampung Janda Lingkungan Krajan Selatan, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi datangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, agar mencabut ijin pendirian tower. Padahal, sebelum tower tersebut berdiri dua Rukun Tetangga (RT) yakni RT 01 RW 01 dan RT 02 RW 01 sudah melakukan penolakan. Bahkan bangunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Puluhan warga Kampung Janda Lingkungan Krajan Selatan, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi datangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, agar mencabut ijin pendirian tower.</p>
<p>Padahal, sebelum tower tersebut berdiri dua Rukun Tetangga (RT) yakni RT 01 RW 01 dan RT 02 RW 01 sudah melakukan penolakan. Bahkan bangunan tersebut disegel oleh Satpol PP. Namun saat ini pembangunan tower dilanjutkan.</p>
<p>Ketua RT 01, Kusmi Elfa mengungkapkan sebelum bangunan dan pendirian tower ini dibangun, Masyarakat yang ada di dua RT ini sudah menolak adanya pendirian. Namun penolakan tersebut sempat direspon oleh Pemkab Banyuwangi dan disegel oleh Satpol PP. &#8220;Dulu ijin bangunannya kecil, ternyata bangunan tersebut sangat besar,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Kusmi Elfa berdirinya tower ini sangat ditakutkan oleh warga. Pasalnya tower tersebut berdiri ditengah Kampung padat penduduk. &#8220;Kami semua cemas, tower setinggi 22 meter, jika roboh jelas akan menimpa rumah warga. Seharusnya pemerintah paham dengan permasalahan ini,&#8221; pinta ketua RT 01 RW 01, lingkungan Krajan Selatan, Kelurahan Tukangkayu.</p>
<p>Penolakan ini, timpal Muhammad Firdaus Yulianto, sebenarnya warga sudah melayangkan surat penolakan sejak April 2020, dan melayangkan surat ke bupati Banyuwangi agar pendirian tower ini dihentikan. Sayangnya, seruan warga tidak ditanggapi dan dinas DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi. Anehnya, pada pertengahan bulan September 2020 terbit Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). &#8220;Kok bisa muncul IMB padahal warga menolak. Beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku belum pernah dimintai tanda tangan. Kami kesini untuk mediasi. Jika mediasi tak menghasilkan target akan kita bawa ke ranah hukum,&#8221; ungkap pengacara warga kampung Janda.</p>
<p>Sementara Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Banyuwangi, Medy Sugiarto mengatakan, perijinan proyek tower yang dikeluhkan warga sudah melalui tahapan yang ditentukan. Surat- surat dan tahapan administrasi sudah sesuai sehingga IMB dapat diproses.</p>
<p>Meski begitu, lanjut Medy Sugiarto pihaknya berjanji akan melakukan pengecekan ke lapangan jika ada persyaratan perizinan proyek tower yang dikeluhkan warga sudah melalui tahapan yang ditentukan. Surat- surat dan tahapan administrasi sudah sesuai sehingga IMB bisa diproses. &#8220;Kita akan cek lapangan untuk memastikan adanya keberatan warga. Jika memang tidak sesuai, IMB dapat batalkan,&#8221; dalih Medy Sugiarto. <strong>(ras/mzm)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124708</post-id>	</item>
		<item>
		<title>D&#8217;Cordoba Perumahan di Desa Oro &#8211; oro Ombo Diduga Tidak Ber IMB</title>
		<link>https://memontum.com/dcordoba-perumahan-di-desa-oro-oro-ombo-diduga-tidak-ber-imb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Feb 2019 12:34:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Oro-oro Ombo]]></category>
		<category><![CDATA[tak berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79505-dcordoba-perumahan-di-desa-oro-oro-ombo-diduga-tidak-ber-imb</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Batu &#8211; Masih banyaknya tempat hiburan dan pengembang perumahan di Kota Batu yang ternyata tak kantongi ijin. Seperti Perumahan D&#8217;Cordoba II Residence di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu yang diduga tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Satpol PP Kota Batu pun memanggil pimpinan D&#8217;Cordoba II untuk dimintai klarifikasi Selasa (19/2/2019) kemarin. Surat bernomor 300/10/422.118/1/2019 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Batu</strong> &#8211; Masih banyaknya tempat hiburan dan pengembang perumahan di Kota Batu yang ternyata tak kantongi ijin. Seperti Perumahan D&#8217;Cordoba II Residence di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu yang diduga tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Satpol PP Kota Batu pun memanggil pimpinan D&#8217;Cordoba II untuk dimintai klarifikasi Selasa (19/2/2019) kemarin.</p>
<p>Surat bernomor 300/10/422.118/1/2019 berisi tentang pertama pemeriksaan sesuai dasar UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, kedua PP Nomor 6 Tahun 2011 menyangkut IMB. Tujuan surat ini, pihak Satpol PP meminta klarifikasi pada pimpinan sebagai saksi/tersangka dalam perkara pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang ditanda tangani Kasatpol PP Kota Batu Robiq Yunianto.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-79506" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/IMG-20190225-WA0076-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Anehnya, Sekretaris Satpol PP M. Adhim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat tidak menjawab hasil dari pemanggilan pimpinan D&#8217;Cordoba II. Begitu juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan NAKER ) Kota Batu Bambang Kuncoro dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat juga tak ada jawaban.</p>
<p>Terpisah, Kepala Desa Oro-oro Ombo Wiweko membenarkan jika diwilayahnya ada pembangunan perumahan itu. Wiweko mengakui beberapa waktu lalu pihak management sudah merapat ke kantor desa untuk meminta persetujuan dan melanjutkan proses ijinnya ke pihak dinas.</p>
<p>&#8221; Ya sudah pernah ke kantor, kalau dari RT dan RW setempat sudah setuju karena akan dibangunkan fasum seperti irigasi dll. Kalau desa sepertinya sudah tanda tangan saya lupa mas. Kalau status tanah lahan hijau atau kuning saya kurang faham. Dulu itu areal persawahan,&#8221; terang Wiweko, Senin (25/2/2019).</p>
<p>Kemudian, salah satu perwakilan Management Perum D&#8217;Cordoba II, Bambang saat ditanya hasil pertemuan dengan Satpol PP malah kembali bertanya.</p>
<p>&#8221; Hasilnya tanya saja ke Satpol PP mas, Satpol PP yang lebih berhak memberi jawaban,&#8221; kelit Bambang.</p>
<p>Saat ditanya apakah memang benar pihaknya tidak memiliki IMB dan sudah melakukan pembangunan, Bambang mengutarakan jika masih dalam proses IMB di DPMPTSP atau bidang perijinan.</p>
<p>&#8221; Kami masih proses, ya memang sudah ada pembangunan di perum kami,&#8221; tutupnya. <strong>( bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lovina Sambel Apel Bukti Pemkot Batu Lemah Penegakkan Perda</title>
		<link>https://memontum.com/lovina-sambel-apel-bukti-pemkot-batu-lemah-penegakkan-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Feb 2019 15:29:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot batu]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76488-lovina-sambel-apel-bukti-pemkot-batu-lemah-penegakkan-perda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Batu &#8211; Banyaknya permasalahan terkait perijinan di kota Batu, mulai terungkap. Ini merupakan salah satu bukti lemahnya kinerja pemerintah kota Batu dalam menegakkan aturan yang semestinya bisa di patuhi oleh para investor. Hal ini sungguh sangat di sayangkan karena, sebagai kota yang sedang berkembang seharusnya salah satu konsentrasi pembangunannya adalah kedisiplinan terhadap aturan /Perda, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Batu</strong> &#8211; Banyaknya permasalahan terkait perijinan di kota Batu, mulai terungkap. Ini merupakan salah satu bukti lemahnya kinerja pemerintah kota Batu dalam menegakkan aturan yang semestinya bisa di patuhi oleh para investor. Hal ini sungguh sangat di sayangkan karena, sebagai kota yang sedang berkembang seharusnya salah satu konsentrasi pembangunannya adalah kedisiplinan terhadap aturan /Perda, bukan hanya berorientasi pada peningkatan PAD semata.</p>
<p>Seperti yang disampaikan oleh Didik Machmud ketua fraksi Golkar, Jum&#8217;at 1/02/2019 di lobby gedung dewan kota Batu. Bahwa seharusnya para investor mentaati aturan sesuai dengan kebijakan serta pemerintah juga tegas menegakkan perda supaya tidak menimbulkan opini pada masyarakat pemkot tebang pilih,selain itu kewibawaan pemkot terjaga.</p>
<p><div id="attachment_76490" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-76490" decoding="async" class="size-full wp-image-76490" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Mardi Kades Tlekung" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/02/Lovina-Sambel-Apel-Bukti-Pemkot-Batu-Lemah-Penegakkan-Perda.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-76490" class="wp-caption-text"><strong>Mardi Kades Tlekung</strong></p></div></p>
<p>&#8220;Kami berharap investor tertib dalam dokumen perijinan, apapun kegiatannya segera di laporkan jangan seperti ini, sudah beroperasi tiga tahun ternyata masih ada saja dokumen perijinan yang belum di penuhi, hal ini harus di ketahui oleh Satpol PP,&#8221; begitu ucapnya.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/24317-karaoke-lovina-sa-terancam-ditutup" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Karaoke Lovina SA Terancam Ditutup</a></p>
<p>Sementara itu, Mardi Kepala Desa Tlekung yang belum genap satu bulan di lantik ini, saat diwawancarai memontum terkait dugaan karaoke SA yang tidak berijin mengatakan bahwa &#8221; terkait karaoke sambel Apel belum mengetahui permasalahan secara utuh karena baru menjabat akan tetapi kalau itu melanggar aturan perda ya monggo kalau Satpol PP mau bertindak,&#8221; begitu katanya.</p>
<p>Sementara Bambang Kuncoro Kadis penanaman modal ( DPMTA dan NAKER ),saat di konfirmasi terkait surat dari Satpol PP mengaku belum menerima surat di maksud, tetapi intinya dinas hanya mengetahui permohonan perijinan saja, baik yang masih proses maupun yang sudah rampung.</p>
<p>&#8220;Surat apa ya? Saya koq belum menerima, mungkin masih di staf. Kalaupun sudah ada mungkin perihal pengajuan ijin mana saja yang masih dalam proses atau yang sudah rampung, karena di dinas hanya mengetahui yang sudah masuk pengajuan dan yang belum, kami ya&#8230; Tidak tahu, itu bisa di tanyakan kepada Desa dan kecamatan sebab semua permohonan ijin melalui institusi tersebut, sebelum ke dinas, &#8221; begitu jelasnya. <strong>(Bir/ Yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76488</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Karaoke Lovina SA Terancam Ditutup</title>
		<link>https://memontum.com/karaoke-lovina-sa-terancam-ditutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jan 2019 17:36:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Berijin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/76116-karaoke-lovina-sa-terancam-ditutup</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Batu &#8211; Satpol PP Kota Batu berjanji akan menegakkan peraturan daerah kepada pemilik usaha yang tidak memiliki ijin secara lengkap mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Usaha dll. Jika tidak Satpol PP berjanji langsung menutupnya. Seperti yang ada di Lovina Sambel Apel Karaoke Jalan Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Hal itu diungkapkan oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Batu</strong> &#8211; Satpol PP Kota Batu berjanji akan menegakkan peraturan daerah kepada pemilik usaha yang tidak memiliki ijin secara lengkap mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Usaha dll. Jika tidak Satpol PP berjanji langsung menutupnya. Seperti yang ada di Lovina Sambel Apel Karaoke Jalan Raya Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.</p>
<p>Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim, kebetulan hari ini, Rabu (30/1/2019), pihak Satpol sudah melayangkan surat dinas yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Batu (Perijinan). Isi surat sendiri, Satpol PP meminta data tempat usaha mana saja yang belum mengantongi ijin sesuai prosedur.</p>
<p>&#8221; Memang Satpol PP selaku penegak perda wajib menertibkan. Kenapa kami baru bertindak karena tidak ada laporan dari dinas perijinan. Jadi bukan kami tidak pro aktif dan tebang pilih. Kebetulan tadi kami meminta datanya ke dinas terkait dan segera kami lakukan pengecekan langsung ke lokasi,&#8221; ungkap Adhim kepada Memontum.com.</p>
<p>Selain IMB, tegas Adhim, tempat hiburan wajib memiliki beberapa ijin lain seperti Ijin Usaha rekomendasi dari Dinas Pariwisata dll. Lalu, jika sudah kami kantongi data dari dinas perijinan, Satpol PP segera memanggil dan memeriksa secara langsung beberapa tempat usaha yang diduga tidak memiliki ijin seperti Karaoke Lovina Sambel Apel dan tidak menutup kemungkinan karaoke lain yang ada di Kota Batu.</p>
<p>&#8221; Kita panggil, kita periksa sesuai tahapan aturan yang ada. Janji kami jika memang tidak lengkap kami akan menutup karaoke tersebut,&#8221; tegas Adhim.</p>
<p>Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Batu Bambang Kuncoro membenarkan jika Satpol PP sudah melayangkan surat ke pihaknya hari ini. Bambang menegaskan jika karaoke memang tidak memiliki ijin secara lengkap. Sesuai data Keterangan Rencana Kota (KRK) menyebut untuk guest house, kemudian IMB guest housenya belum selesai. Tapi untuk TDUP sudah dimiliki, yang mengkhawatirkan untuk ijin karaoke disana tidak ada.</p>
<p>&#8221; Itu sesuai data yang ada, jadi saya tegaskan Sambel Apel belum memiliki ijin karaoke dan belum merampungkan IMB guest housenya,&#8221; tutup Bambang. Hingga berita ini ditulis, pihak Karaoke Lovina Sambel Apel belum bisa dikonfirmasi. <strong>(bir/ yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">76116</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Managemen Hotel Ubud Hentikan Aktivitas Pekerjaan</title>
		<link>https://memontum.com/managemen-hotel-ubud-hentikan-aktivitas-pekerjaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jan 2019 12:19:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Ubud]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/73089-managemen-hotel-ubud-hentikan-aktivitas-pekerjaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Polemik tentang masalah IMB, yang belakangan santer di beritakan banyak media ini, akhirnya mendapatkan jawaban atas ketegasan Satpol PP yang sempat di ragukan banyak pihak. Hari Sabtu, 12/01/2019 kegiatan pembangunan hotel Ubud resmi di berhentikan sementara, sampai dokumen perijinan selesai. Seperti pantauan memontum.com di lokasi proyek tadi siang, Senin 14/01/2019 bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu </strong>&#8211; Polemik tentang masalah IMB, yang belakangan santer di beritakan banyak media ini, akhirnya mendapatkan jawaban atas ketegasan Satpol PP yang sempat di ragukan banyak pihak. Hari Sabtu, 12/01/2019 kegiatan pembangunan hotel Ubud resmi di berhentikan sementara, sampai dokumen perijinan selesai.</p>
<p>Seperti pantauan memontum.com di lokasi proyek tadi siang, Senin 14/01/2019 bahwa tidak ada aktivitas pekerjaan. Selang beberapa lama tampak satu regu satpol PP masuk ke lokasi proyek, dan saat di wawancarai oleh memontum, salah satu petugas yang namanya tidak mau di sebutkan menyampaikan bahwa ini adalah sifatnya pengecekan saja, sejauh mana himbauan dari kasat Pol PP kegiatan telah di hentikan. </p>
<p>&#8220;Ya mas ini hanya pengecekan saja, apa benar kegiatan proyek sudah berhenti, karena kasat Pol PP sudah melayangkan surat pada managemen hotel Ubud,&#8221; ujar petugas Pol PP saat patroli di lokasi.</p>
<p>Sementara itu Slamet Sudiharto selaku manager atau penanggung jawab proyek pembangunan hotel Ubud saat di wawancarai menyampaikan, akan mematuhi segala konsekuensinya yaitu dengan menghentikan dulu segala aktivitas pekerjaan sampai ijin selesai. </p>
<p>&#8220;Kami tentu akan melaksanakan apa yang sudah di putuskan oleh pihak pemkot, akan tetapi kami juga menyampaikan serta meminta ijin untuk melakukan kegiatan bersih-bersih alat yang sudah tidak terpakai, serta bahan sisa bangunan (kayu dan triplek serta matrial lainya), kalau perlu kami akan buatkan surat untuk ijin tersebut,&#8221; begitu tutupnya.<strong> (Bir/ Yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73089</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
