Kota Malang
Dinsos P3AP2KB Kota Malang Pastikan Zero Pasung, Pendampingan Keluarga Terus Diperkuat

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, memastikan tidak ada lagi praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal itu dikatakan Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito.
Pria yang akrab disapa Donny, itu mengatakan bahwa sebelumnya ada puluhan yang dipasung oleh keluarganya. Terakhir, di tahun 2026 ini masih ada dua kasus yang berhasil ditangani melalui pendekatan kepada keluarga.
“Sekarang ini Kota Malang sudah tidak ada lagi yang dipasung, sudah zero pasung. Sebelumnya kami sudah melepaskan hampir 34 orang. Yang terakhir itu dua orang,” ujar Donny, Jumat (19/06/2026) tadi.
Donny menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah praktik pemasungan kembali terjadi adalah melalui Program Rumah Peduli Jiwa dan Rasa (Rumah Pijar). Yakni, lebih menitikberatkan pada penguatan peran keluarga, berbeda dengan rehabilitasi sosial yang menyasar penyandang disabilitas mental terlantar.
Baca juga :
“Kami menarik penanganan dari keluarga supaya penyandang disabilitas mental bisa mendapatkan hak-haknya melalui keluarganya. Peran keluarga sangat penting agar mereka tidak sampai terlantar atau mengalami pemasungan,” katanya.
Apabila terdapat laporan warga dengan gangguan kejiwaan yang mengganggu ketertiban, pemerintah terlebih dahulu memastikan status kependudukan dan keberadaan keluarganya. Jika masih memiliki keluarga serta identitas kependudukan yang jelas, penanganan dilakukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama di puskesmas, layaknya pasien penyakit lainnya. Sementara, untuk penyandang disabilitas mental yang ditemukan dalam kondisi terlantar akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit jiwa.
Di akhir, dikatakan bahwa melalui Rumah Pijar, pemerintah juga memberikan pendampingan kepada keluarga agar penyandang disabilitas mental rutin menjalani pengobatan. Sehingga, kondisinya tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi perilaku agresif yang berpotensi memicu tindakan pemasungan.
“Kami mendukung peran keluarga, supaya penyandang disabilitas mental mendapatkan pendampingan yang baik dan tidak sampai keluar rumah dalam kondisi yang membahayakan dirinya maupun orang lain,” imbuh Donny. (rsy/sit)










