<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Inex &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/inex/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jun 2023 14:35:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Inex &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lapas Kelas 1 Malang Gagalkan Penyelundupan Rokok Isi Sabu dan Inex</title>
		<link>https://memontum.com/lapas-kelas-1-malang-gagalkan-penyelundupan-rokok-isi-sabu-dan-inex</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[gagalkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Inex]]></category>
		<category><![CDATA[ISI]]></category>
		<category><![CDATA[kelas]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191926</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00. Kejelian dan kewaspadaan petugas kali ini, yakni berhasil menemukan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan inex. Narkoba tersebut, dikemas melalui barang kunjungan berupa rokok. Barang makanan kunjungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00. Kejelian dan kewaspadaan petugas kali ini, yakni berhasil menemukan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan inex.</p>



<p>Narkoba tersebut, dikemas melalui barang kunjungan berupa rokok. Barang makanan kunjungan tersebut, didaftarkan atas nama HR dan dibawa oleh Sutrisno. Makanan kunjungan itu, akan dikirimkan untuk saudaranya yang ada di Lapas Kelas I Malang.</p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Lapas Kelas 1 Malang Gagalkan Penyelundupan Rokok Isi Sabu dan Inex #shorts" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/LoWaMQ8p6r4?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>Petugas Lapas Kelas 1 Malang, Suharsono, yang saat itu sedang bertugas di Pelayanan Kunjungan, seperti biasa melakukan pemeriksaan barang kunjungan. Ternyata, dari situ ditemukan rokok diantara barang kunjungan. Sehingga, langsung diamankan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah diperiksa, ternyata di dalam rokok tersebut terdapat bungkusan plastik bening sebanyak 10 bungkus yang diduga barang terlarang berupa Narkoba. Barang-barang tersebut, dimasukan ke dalam batangan rokok. Selanjutnya, petugas jaga tersebut melaporkan temuan kepada Ka KPLP dan Kabid Kamtib hingga diteruskan ke Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari.</p>



<p>Barang terlarang tersebut, selanjutnya diamankan oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. Yakni, diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Malang Kota, berikut pria yang mengantar barang tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya berharap, seluruh petugas pemeriksa barang dan makanan tetap melakukan pemeriksaan semua barang pada kunjungan sesuai dengan SOP yang berlaku, demi menjaga Lapas Kelas I Malang dalam kondisi aman dan kondusif,&#8221; Kata Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191926</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Simpan 12 Inex, Seorang Janda di Kota Malang Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/simpan-12-inex-seorang-janda-di-kota-malang-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Feb 2023 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Inex]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184107</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang janda berinisial AY alias Anna (47) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang hingga Selasa (28/02/2023) siang, masih dalam pengembangan petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba atau pengembangan penangkapan terhadap A alias Udin (30), di rumah kos di Jalan Bukit Dieng Permai, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang janda berinisial AY alias Anna (47) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang hingga Selasa (28/02/2023) siang, masih dalam pengembangan petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba atau pengembangan penangkapan terhadap A alias Udin (30), di rumah kos di Jalan Bukit Dieng Permai, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.</p>



<p>Kasatresnarkoba Polresta Malang, Kota Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Anna, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Udin. &#8220;Saat mengamankan A, kami juga mengamankan tersangka AY. Untuk perannya sendiri, membantu tersangka A untuk menyiapkan barang yang harus diranjau atas perintah dari seorang yang masih berstatus DPO,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bahkan sudah empat kali keduanya bekerjasama mengedarkan pil Inex atau ekstasi dan sabu-sabu. Saat Anna dirangkap, polisi berhasil menyita sebanyak 12 pil Inex atau ekstasi seberat 8,91 gram, yang terbungkus dalam empat plastik klip kecil.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Jadi tersangka A ini bertugas meranjau. Saat ada pesanan, ia akan menghubungi tersangka AY untuk menyiapkan. Mulai dari menimbang, hingga membungkus barang pesanan tersebut. Saat sudah mendapatkan instruksi lokasi yang dituju, A mengambil barang dari AY dan meranjau khusus di wilayah Kota Malang,&#8221; ujar Kompol Dodi.</p>



<p>Atas perbuatannya, Anna dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Malang. Sebanyak 3 tersangka dalam satu jaringan berhasil ditangkap.</p>



<p>Mereka adalah A alias Udin (30), security, warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MDCK alias Samid (29), pengamen, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan RYHP alias Yosua (31), pengamen, warga Kecamatan Kedungkandang, Senin (13/02/2023). Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 349,47 gram. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184107</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Enam Tersangka Jaringan Pengedar Sabu, Pil LL, Inex dan Ganja Dibrangus</title>
		<link>https://memontum.com/enam-tersangka-jaringan-pengedar-sabu-pil-ll-inex-dan-ganja-dibrangus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2020 12:21:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Inex]]></category>
		<category><![CDATA[Pil LL]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[rilis]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap peredaran narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126578</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Jaringan peredaran narkoba di Kota Malang berhasil dibrangus petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Awalnya petugas berhasil menangkap AE alias Efendi (31) warga Jl Bantaran Barat Gang II, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Petugas melakukan penangkapan tersangka lainnya yakni AK alias Afif (35) dan MAP alias Anton (22) keduanya warga Jl [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Jaringan peredaran narkoba di Kota Malang berhasil dibrangus petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Awalnya petugas berhasil menangkap AE alias Efendi (31) warga Jl Bantaran Barat Gang II, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Petugas melakukan penangkapan tersangka lainnya yakni AK alias Afif (35) dan MAP alias Anton (22) keduanya warga Jl Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, UA alias Ulul (25) warga Jl Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dua pelaku lainnya yakni FA (34) warga Putungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan ADP (25) warga Jl M Yamin, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.</p>
<p>Meskipun ke 6 tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir, namun barang bukti yang diamankan cukup luar biasa besarnya. Yakni Pil LL sebanyak 703.000 butir, Inex sebanyak 524 butir, ganja 6,5 kg, dan Shabu-Shabu (SS) sebanyak 130 gram. Ke 6 tersangka ini dirilis di Polresta Malang Kota pada Selasa (27/10/2020) siang.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas menangkap AE di rumahnya pada 20 Oktober 2020 pukul.19.30. Saat ditangkap AE tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan BB berupa 3 bungkus kresek besar berisi ganja, 1 plastik wrab berisi ganja, 1 klip besar berisi ganja, 1 klip sedang berisi ganja, 10 klip kecil berisi ganja, 5 bungkus klip berisi inex warna merah muda sebanyak 500 butir, 1 klip plastik berisi inex nerah muda 24 butir, Pil LL 703.000 butir dan 10 klip SS.</p>
<p>Atas perbuatannya itu AE terancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara serta dengan maksimal Rp 10 miliar.</p>
<p>Kepada petugas, AE mengaku bahwa dirinya hanyalah kurir dibawah pelaku berianisial AK, MAP dan UA. Pengirimannya yakni sebanyak 4 kg. Di tangan AE sudah berhasil menjualkan 1,5 kg ganja.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AK, MAP dan UA di Jl Simpang Akordion, pada 22 Oktober 2020. Dari ketiganya petugas berhasil mendapatkan BB berupa 3 bungkus besar ganja, 3 bungkus lakban ganja, 2 bungkis kecil ganja, timbangan elektrik dan 5 ponsel.</p>
<p>Ketiganya mengaku bahwa narkoba miliknya itu di dapat dari EK (DPO) yang disalurkan melakui LTF (DPO). Pengirimannya melalui sistem ranjau yang dibungkus dengan peti kayu di sekitaran Pasar Karangploso. Saat itu ganja yang dikirim sebanyak 100 kg.</p>
<p>Narkoba itu kemudian disalurkan kembali ke tangan EF, FA dan ADP. Petugas kemudian berhasil menangkap FA dengan BB berupa 4 bungkus besar ganja. ADP diamankan di rumahnya dengan BB 1 bungkus sedang berisi SS, 4 bungkus kecil SS, 1 kaleng ganja dan 6 linting ganja kering. Penjualannya sendiri harus sesuai atas perintah EK yang keberadaanya kini belum diketahui. Ke 6 tersangka ini mengaku sebagai kurir yang bertugas mengantar pesanan narkoba.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya masih terua melakukan pengembangan untuk menangkap para tersangka lainnya. &#8220;Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk menelusuri keberadaan 53 kg itu sudah sampai dimana, sudah terdistribusi kemana saja. Kami akan terus melakukan pencarian,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126578</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Juragan Kos Cantik Hobi ke Diskotik, Kedapatan Bawa Inex</title>
		<link>https://memontum.com/juragan-kos-cantik-hobi-ke-diskotik-kedapatan-bawa-inex</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2019 10:31:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Inex]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 62]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89439-juragan-kos-cantik-hobi-ke-diskotik-kedapatan-bawa-inex</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Leli Anggraini (26) warga Jl Muharto Gang IIB, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang sehari-harinya tinggal mengontrak di Perum Arga Park Residence Jl Terusan Wijaya Kusuma , Keluragan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (1/8/2019) siang dirilis di Polres Malang Kota Malang. Sebelumnya dia ditangkap petugas Reakoba Polres Malang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Leli Anggraini (26) warga Jl Muharto Gang IIB, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang sehari-harinya tinggal mengontrak di Perum Arga Park Residence Jl Terusan Wijaya Kusuma , Keluragan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (1/8/2019) siang dirilis di Polres Malang Kota Malang.</p>
<p>Sebelumnya dia ditangkap petugas Reakoba Polres Malang Kota tak jauh dari kontrakannya di Perum Arga Park. Dia kedapatan memiliki 2 pil inex hingga tak bisa lahi mengelak saat ditangkap. Kepada petugas bahwa dia memiliki ekstasi/inex tersebut untuk dikonsumsi dentan teman-temannya kalau sedang ke tempat hiburan di Surabaya.</p>
<p>Informasi Memontum, bahwa dini hari itu, petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalai Leli sering konsumsi inex. Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Leli tak jauh dari rumah kontrakannya.</p>
<p>Kepada petugas, dia hampir setahun ini telah memakai inex untuk dipakai bersama teman-temannya kalau gerkunjung ke tempat hiburan malam di Surabaya. Pengusaha rumah kos ini mengaku tidak mengenali pengedarnya dikarenakan setiap pembelian, dia memakai sistem ranjau.</p>
<p>Untuk per 1 butirnya dia membeli seharga Rp 300 ribu. &#8221; Saya biasanya pakai inex bersama teman-teman kalau ke tempat hiburan di Surabaya. Saya tidak menjual hanya memakai saja,&#8221; ujar Leli kepada petugas.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka LL ditangkap karena kedapatan memiliki 2 butir Inex. &#8221; Dia kami kenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,&#8221; ujar AKBP Asfuri . <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89439</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
