<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>kejari blitar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kejari-blitar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Dec 2022 09:37:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>kejari blitar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Lurug Kejari Blitar, KRPK Desak Bongkar semua Kasus Dugaan Korupsi yang Mandeg</title>
		<link>https://memontum.com/lurug-kejari-blitar-krpk-desak-bongkar-semua-kasus-dugaan-korupsi-yang-mandeg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2022 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari blitar]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kota blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=180252</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (20/12/2022) tadi. Dalam aksinya, massa menuntut beberapa kasus dugaan korupsi yang mandek di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Blitar, agar segera dituntaskan. Termasuk, tangkap dan adili aktor intelektual pembuat surat palsu KPK. Saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (20/12/2022) tadi. Dalam aksinya, massa menuntut beberapa kasus dugaan korupsi yang mandek di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Blitar, agar segera dituntaskan. Termasuk, tangkap dan adili aktor intelektual pembuat surat palsu KPK.</p>



<p>Saat menggelar aksi, tidak ketinggalan massa juga membawa berbagai poster. Diantaranya, poster yang ada foto Sambo dengan tulisan &#8216;Ingat Rekayasa Kasus Pasti Terbongkar.&nbsp; Awas-Awas Rekayasa Harus Dibongkar. Rekayasa Sambo Saja Terungkap, Harusnya Konspirasi Surat PKP Palsu Juga Terungkap&#8217;. Selain itu, massa juga membawa poster bertuliskan &#8216;Usut Adili Pembuat Surat Palsu KPK&#8217;.</p>



<p>Nampak dua orang terduga pelaku kriminal, juga dipajang dalam aksi tersebut. Dimana yang satu, menggunakan jas rapi berkalungkan tulisan &#8216;Koruptor&#8217; yang digambarkan bebas berkeliaran kemana-mana. Semetara yang satunya lagi, mukanya ditutupi, berpakaian serba hitam berkalungkan tulisan &#8216;Maling Sandal&#8217;, dengan kondisi terikat dengan tali dan diperlakukan tidak manusiawi.</p>



<p>Ketua KRPK, Mohammad Trianto, mengatakan bahwa pihaknya mendesak para penegak hukum di daerah agar konsisten untuk melakukan penegakan hukum. &#8220;Kasus-kasus yang macet ini segera ditangani dengan penuh komitmen dan konsistensi. Dan juga aktor pembuat surat palsu KPK pada tahun 2018 harus segera ditangkap,&#8221; kata Trianto.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, jika dugaan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, diduga macet dan langsung diambil alih Polda Jatim. Maka kasus-kasus lain yang macet, seharusnya bisa juga diambil alih Polda Jatim atau Mabes Polri.</p>



<p>&#8220;Kita minta kasus surat palsu KPK dan kasus dugaan korupsi lainnya yang macet, juga segera diambil alih oleh Polda Jatim atau bahkan Mabes Polri,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tingkatkan-keamanan-petugas-rutan-kelas-iib-situbondo-razia-kamar-hunian-wbp">Tingkatkan Keamanan, Petugas Rutan Kelas IIB Situbondo Razia Kamar Hunian WBP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wabup-situbondo-bersama-tim-gabungan-tinjau-operasi-sar-dan-ikuti-pelaksanaan-tabur-bunga">Wabup Situbondo bersama Tim Gabungan Tinjau Operasi SAR dan Ikuti Pelaksanaan Tabur Bunga</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/balon-udara-raksasa-jatuh-di-pemukiman-warga-pamekasan-dan-viral">Balon Udara Raksasa Jatuh di Pemukiman Warga Pamekasan dan Viral</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-tegaskan-program-rt-berkelas-tetap-jalan-34-persen-anggaran-sudah-cair">Wali Kota Malang Tegaskan Program RT Berkelas Tetap Jalan, 34 Persen Anggaran Sudah Cair</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/momentum-halal-bihalal-bupati-dan-wabup-pamekasan-tepis-isu-tidak-harmonis">Momentum Halal Bihalal, Bupati dan Wabup Pamekasan Tepis Isu Tidak Harmonis</a></li>
</ul>


<p>Trianto mendesak, agar 30 hari ke depan ada langkah nyata, langkah kongkrit dari Kejaksaan Negeri Blitar. &#8220;Kalau tidak ada progres sama sekali, maka kita akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak dan meminta agar Kajari Blitar untuk dicopot dan diganti dengan Kajari yang lebih konsisten,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut Trianto menyampaikan, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat dilaporkan ke pihak penegak hukum dan masih macet proses penanganannya. Diantaranya, dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2015 lalu, yang diduga menyeret 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019. Kemudian kasus korupsi workshop honorer K2 Dinas Pendidikan tahun 2012 yang sudah menetapkan lima tersangka. Namun sampai hari ini kasus tersebut masih menggantung. Selanjutnya kasus dugaan korupsi pengadaan program assembly line dan tool perakitan bodi kendaraan roda 4 tahun 2010 di SMKN 1 Blitar.</p>



<p>&#8220;Sesuai informasi, beberapa tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun masih ada 1 tersangka yang diduga belum dinyatakan P21. Selain itu masih banyak dugaan korupsi di kota atau Kabupaten Blitar yang masih mangkrak di meja aparat penegak hukum,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Windhu Sugiarto, mengatakan jika pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Kajari Blitar. &#8220;Kami akan sampaikan kepada pimpinan yang saat ini sedang tidak ada di kantor. Kami juga akan memeriksa lagi berkas kasus yang belum selesai. Memang didalam penanganan perkara harus berhati-hati dan menganut azas praduga tak persalah,&#8221; terang Windhu Sugiarto.</p>



<p>Usai menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, massa KRPK melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Blitar. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">180252</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kejari Blitar bersama KRPK Desak Polres Blitar Usut Tuntas Kasus Mengendap</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kejari-blitar-bersama-krpk-desak-polres-blitar-usut-tuntas-kasus-mengendap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2022 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=177816</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, M Amrullah, bersama Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M Trianto mendatangi Mapolres Blitar, Rabu (02/11/2022) tadi. Kedatangan mantan petinggi penegak hukum dan petinggi LSM di Blitar tersebut, diikuti belasan massa atau warga korban ketidak adilan. Kedatangan mereka, untuk minta agar Polres Blitar segera menuntaskan kasus-kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, M Amrullah, bersama Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M Trianto mendatangi Mapolres Blitar, Rabu (02/11/2022) tadi. Kedatangan mantan petinggi penegak hukum dan petinggi LSM di Blitar tersebut, diikuti belasan massa atau warga korban ketidak adilan. Kedatangan mereka, untuk minta agar Polres Blitar segera menuntaskan kasus-kasus hukum yang masih belum tuntas.</p>



<p>Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M Trianto, mengatakan bahwa kedatangan di Polres Blitar ini untuk melakukan audensi dengan pihak Polres terkait empat laporan yang masih belum tuntas.</p>



<p>Lebih lanjut Trianto menyampaikan, empat kasus tersebut yaitu pertama, dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar, senilai hampir Rp 1 miliar dana Porprov Jatim di Banyuwangi tahun 2015, hingga Bendahara KONI, Mohammad Arifin, ditahan. Bahkan, dugaan kasus ini melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019.</p>



<p>Kedua, dugaan adanya mafia tanah di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, yang melibatkan oknum Polres Blitar. Ketiga, pembuat surat palsu KPK pada tahun 2018 yang sampai saat ini belum ditangkap, yang mengakibatkan Ketua KRPK, M Trianto terjerat hukum, karena pelanggaran undang-undang ITE.</p>



<p>Kemudian keempat, dugaan korupsi Workshop Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada tahun 2012, dimana dalam kasus ini sudah ada 5 tersangkanya, namun belum ada satupun yang ditahan. &#8220;Kami minta proses penanganan kasus-kasus hukum yang masih mengendap di Polres Blitar harus diusut tuntas. Khususnya terkait empat laporan yang hingga kini belum tuntas,” kata M Trianto.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tingkatkan-keamanan-petugas-rutan-kelas-iib-situbondo-razia-kamar-hunian-wbp">Tingkatkan Keamanan, Petugas Rutan Kelas IIB Situbondo Razia Kamar Hunian WBP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wabup-situbondo-bersama-tim-gabungan-tinjau-operasi-sar-dan-ikuti-pelaksanaan-tabur-bunga">Wabup Situbondo bersama Tim Gabungan Tinjau Operasi SAR dan Ikuti Pelaksanaan Tabur Bunga</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/balon-udara-raksasa-jatuh-di-pemukiman-warga-pamekasan-dan-viral">Balon Udara Raksasa Jatuh di Pemukiman Warga Pamekasan dan Viral</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-tegaskan-program-rt-berkelas-tetap-jalan-34-persen-anggaran-sudah-cair">Wali Kota Malang Tegaskan Program RT Berkelas Tetap Jalan, 34 Persen Anggaran Sudah Cair</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/momentum-halal-bihalal-bupati-dan-wabup-pamekasan-tepis-isu-tidak-harmonis">Momentum Halal Bihalal, Bupati dan Wabup Pamekasan Tepis Isu Tidak Harmonis</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Trianto menyampaikan, terkait 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 itu, bukti yang disampaikan ke pihak Polres Blitar adalah bukti putusan Pengadilan Tipikor. &#8220;Tadi, mantan Kajari Blitar pak Amrullah juga bilang, ini harus tuntas, karena menyangkut keadilan di masyarakat. Mereka harus segera dipanggil, dijadikan tersangka dan diproses secara hukum,” tegasnya.</p>



<p>Trianto menambahkan, audensi bersama Polres Blitar ini diharapkan pada hari anti korupsi pada 9 Desember 2022 mendatang, Polres Blitar memberikan progresnya terkait audensi hari ini. &#8220;Kita berharap pada hari Anti Korupsi 9 Desember nanti mengumumkan progress terkait 4 kasus itu. Tanggal 9 Desember nanti harus ada langkah kongkrit dari Polres Blitar,” paparnya.</p>



<p>Sementara itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, M Amrullah, mengatakan bahwa apapun yang menyangkut permasalahan hukum harus diselesaikan secara tuntas. &#8220;Jangan sampai menggantung. Jangan sampai misalnya orang itu dari sekarang ditetapkan sebagai tersangka, sampai matipun tetap menyndang predikat sebagai tersangka. Kalau memang cukup bukti lanjutkan, tapi kalau tidak cukup bukti dihentikan,” kata Amrullah.</p>



<p>Terkait dugaan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar yang terlibat kasus KONI, Amrullah menyampaikan, siapapun yang terlibat dengan hukum harus diproses secara hukum. &#8220;Semua orang itu kudukannya sama dimata hukum. Jadi ke 12 anggota dewan itu ada bukti kuat harus diusut tuntas. Demikian halnya terkait pumbuat surat palsu KPK harus dituntaskan. Itu kewenangna dari penyidik polisi itu. Demi keadilan ini harus diusut tuntas,” paparnya.</p>



<p>Terpisah, Kasatreskrim Polres Blitar, Tika Pusvita, menyampaikan bahwa terkait empat perkara yang disampaikan pihaknya akan segera menidak lanjuti dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan. &#8220;Intinya semua laporan akan kami tindak lanjuti, dan koordinasi dengan JPU. Atau nanti kita minta dilakukan gelar perkara, supaya ada kepastian hukumnya,” terangnya. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177816</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Covid-19, Kejaksaan Negeri Blitar Gelar Sidang Online</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-covid-19-kejaksaan-negeri-blitar-gelar-sidang-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2020 11:30:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[kejari blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110252</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Di tengah mewabahnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, pelaksanaan persidangan harus tetap dilaksanakan. Untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Kejaksaan Negeri Blitar menggelar sidang perkara pidana umum secara online dengan cara video conference. Karena baik Pengadilan maupun Kejaksaan, tugas pelaksanaan harus tetap berjalan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Di tengah mewabahnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, pelaksanaan persidangan harus tetap dilaksanakan. Untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Kejaksaan Negeri Blitar menggelar sidang perkara pidana umum secara online dengan cara video conference. Karena baik Pengadilan maupun Kejaksaan, tugas pelaksanaan harus tetap berjalan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin, SH., MH.</p>
<p>Bangkit Sormin mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona ata Covid-19, karena banyaknya tahanan yang ada di lapas, akhirnya diambil sikap sidang secara online.</p>
<p>“Yang penting semua bisa mendengarkan secara jelas, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara undang-undang. Seperti disampaikan pak Ketua PN, memang tidak salah dilakukan persidangan secara tele conference. Karena memang yuris prodensinya pun sudah ada”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin, SH., MH, Senin (30/3/2020).</p>
<p>Lebih lanjut Bangkit Sormin menyampaikan, persidangan secara online yang digelar Senin (30/3/2020) mulai pukul 10.10 WIB ini, dilaksanakan secara video conference dengan aplikas zoom. Dalam sidang online ini, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar. Sedangka terdakwa tetap berada di rumah tahanan (Rutan) atau Lapas Blitar.</p>
<p>“Dalam sidang online ini, tanya jawab, pemeriksaan dan tanggapan dilaksanakan menggunakan aplikasi video conference”, jelasnya.</p>
<p>Bangkit menambahkan, agenda persidangan ini digelar dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB) atas nama terdakwa Andri Junaidi dan kawan-kawan. Persidangan ini dihadiri langsung JPU, Bangkit Sormin, SH. MH. (Kajari Blitar) dan Lilik Pujiastuti, SH. Sedangkan dari Majelis Hakim langsung di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Blitar, A. A GD Agung Pernata, SH, CN.</p>
<p>“Mereka (Andri Junaidi dan kawan-kawan.red) didakwa melanggar pasal 378 KUHP dan melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”, tandas Bangkit.</p>
<p>Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, dengan digelarnya sidang Pidana Umun secara online ini, bisa memberi pelayanan kepada pencari keadilan. Bahkan persidangan ini dapat dilakukan secara efektif, menghemat waktu, biaya dan tenaga.</p>
<p>“Kalau kita lihat secara hasil, persidangan ini lebih efektif. Dan mempunyai kekuatan hukum yang sama”, pungkasnya.</p>
<p>Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Blitar, A. A GD Agung Parnata, SH, CN. Ketua PN Blitar menandaskan, untuk menghindari kemungkinan antara tahanan terutama para terdakwa hadir di persidangan, maka dilaksanakan persidangan melalui tele conference atau persidangan jarak jauh.</p>
<p>“Sidang perkara pidana secara tele conference ini dilakukan untuk menghindari para terdakwa hadir di persidangan. Karena dikhawtirkan nanti tercemar dengan virus Corona”, tandas A. A GD Agung Parnata, SH, CN.</p>
<p>GD Agung menambahkan, persidangan secara tele conference atau jarak jauh ini, dimana para terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan) atau lapas Blitar, Sedangkan Majelis Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar.</p>
<p>“Teknisnya, kami menggunakan tele conference. Dimana para terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan kami di ruang persidangan dengan didampingi penuntut umum”, tandasnya.</p>
<p>Menurut GD Agung, dalam pelaksanaan persidangan secara tele conference ini, akses internet yang menjadi kunci kelancaran pelaksanaan persidangan.</p>
<p>“Sebenarnya kalau ini berjalan baik, terutama akses internetnya bagus itu, pelekasanaan tele conference sangat membantu. Hal seperti ini juga pernah dilaksanakan pada persidangan-persidangan sebelumnya. Khususnya pada persidangan yang saksinya jauh, berada di luar daerah atau luar negeri”, pungkas GD Agung. <strong>(jar/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110252</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Blitar Limpahkan Kasus Pungli Lurah Garum ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/polres-blitar-limpahkan-kasus-pungli-lurah-garum-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 May 2018 15:46:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[kejari blitar]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41220</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hanngga P mengatakan, kasus pungutan liar (Pungli) Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo (43) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (03/04/2018). Bambang Cahyo Widodo yang terlihat menggunakan kemeja putih tiba di Kejaksaan Negeri Blitar sekitar pukul 11.30 dengan mobil tahanan Polres Blitar. &#8220;Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hanngga P mengatakan, kasus pungutan liar (Pungli) Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo (43) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (03/04/2018). Bambang Cahyo Widodo yang terlihat menggunakan kemeja putih tiba di Kejaksaan Negeri Blitar sekitar pukul 11.30 dengan mobil tahanan Polres Blitar.</p>
<p>&#8220;Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap dua&#8221;, kata AKP Rifaldhy Hangga, Kamis (03.05/2018). </p>
<p>Lebih lanjut Rifaldhy menyampaikan, pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh Kejari Blitar berlangsung sekitar dua jam. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka langsung dibawa ke Lapas Blitar. </p>
<p><a href="https://memontum.com/41220-polres-blitar-limpahkan-kasus-pungli-lurah-garum-ke-kejaksaan/pungli-lurah-garum-2-copy" rel="attachment wp-att-41223"><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Pungli-Lurah-Garum-2-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-41223" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Pungli-Lurah-Garum-2-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Pungli-Lurah-Garum-2-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Pungli-Lurah-Garum-2-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/Pungli-Lurah-Garum-2-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>(<strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/14288-pra-peradilan-penasehat-hukum-ditolak-proses-hukum-lurah-garum-berlanjut" rel="noopener" target="_blank">Pra Peradilan Penasehat Hukum Ditolak, Proses Hukum Lurah Garum Berlanjut</a> )</p>
<p>“Sebelum dilanjutkan ke tahap dua, Bambang sebelumnya sudah ditahan selama 53 hari di tahanan Polres Blitar sejak ditetapkam sebagai tersangka”, ujarnya. </p>
<p>Sementara Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Putera Perbawa mengatakan, sesuai prosedur setelah berkas dinyatakan lengkap penyidik Polres Blitar menyerahkan tersangka dan barang bukti. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, tersangka akan langsung ditahan di Lapas Blitar. </p>
<p>(<strong>baca juga : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/12144-lurah-garum-terciduk-ott-langsung-dikerangkeng" rel="noopener" target="_blank">Lurah Garum Terciduk OTT, Langsung Dikerangkeng</a> )</p>
<p>&#8220;Tersangka akan langsung ditahan. Kami memiliki waktu 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan,&#8221; ungkap Gede Putera Perbawa.</p>
<p>Seperti dberitakan, Bambang Cahyo Widodo Lurah Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar  terciduk operasi tangkap tangan  (OTT) saat melakukan pungli kepada salah seorang warganya. Bambang diciduk di rumahnya  lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41220</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
