<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Kelompok Tani Hutan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kelompok-tani-hutan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 30 Oct 2022 13:08:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kelompok Tani Hutan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Empat Kelompok Tani Hutan Kecamatan Banyuglugur Situbondo Gelar Audensi Terkait Pengelolaan Lahan Hutan</title>
		<link>https://memontum.com/empat-kelompok-tani-hutan-kecamatan-banyuglugur-situbondo-gelar-audensi-terkait-pengelolaan-lahan-hutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Oct 2022 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=177690</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sebanyak 500 petani yang tergabung dalam empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Banyuglugur-Situbondo, menggelar audensi di petok 51 Dusun Secangan Timur, Desa Kalisari, Minggu (30/10/2022) tadi. Koordinator Lapangan, Imam Sunarto, menyampaikan bahwa kedatangan empat Kelompok Tani Hutan di petok 51 ini, untuk menyapaikan aspirasinya agar pengajuan untuk mengelola lahan hutan yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Sebanyak 500 petani yang tergabung dalam empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Banyuglugur-Situbondo, menggelar audensi di petok 51 Dusun Secangan Timur, Desa Kalisari, Minggu (30/10/2022) tadi.</p>



<p>Koordinator Lapangan, Imam Sunarto, menyampaikan bahwa kedatangan empat Kelompok Tani Hutan di petok 51 ini, untuk menyapaikan aspirasinya agar pengajuan untuk mengelola lahan hutan yang berada di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), bisa cepat terealisasi.</p>



<p>&#8220;Aksi ini kami gelar, semata-mata demi kepentingan masyarakat luas. Masyarakat dari empat desa yang betul-betul membutuhkan kejelasan tentang hak kelola, itu di lahan yang sudah kami ajukan,&#8221; ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua KTH Makmur II, Desa Kalisari.</p>



<p>Pengelolaan lahan hutan, tambahnya, untuk dikerjakan masyarakat sekitar hutan. Ini, merupakan program nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Perhutanan Sosial. Dimana tujuannya, untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tigar pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg">Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran">Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antrean-pasar-murah-membludak-meski-munculkan-kecewa-diskopindag-kota-malang-bakal-lakukan-evaluasi">Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kualitas-indek-pelayanan-publik-pemkab-lumajang-kian-meningkat-dan-masuk-kategori-sangat-tinggi">Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-lantik-67-pejabat-administrator-dan-pengawas">Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Selain itu, Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya juga berharap, segala aspirasi masyarakat bisa didengar oleh KLHK dan Presiden RI, Joko Widodo.</p>



<p>Di tempat yang sama, Penyuluh Kehutanan Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Eko Suryono, menyampaikan bahwa semua aspirasi masyarakat yang sudah dituangkan dalam bentuk pengajuan. &#8220;Sejauh yang kami tahu, untuk Jawa Timur sudah ada SK nya. Yaitu SK 287. Sekitar 500 ribu hektar oleh KLHK yang akan diserahkan pada masyarakat untuk dikelola. Namun, nantinya masih akan ada tindak lanjut oleh tim tekhnik. Dan secara lebih detailnya, saya belum bisa menjelaskan. Itu nanti ada yang berwenang untuk menjelaskan,&#8221; kata Eko.</p>



<p>Adapun lahan yang diajukan ke KLHK, seluas 3 000 ha. Lahan seluas tersebut, nantinya akan di bagi pada empat KTH. Diantaranya, KTH Makmur Desa Kalisari, KTH Tambang Emas Desa Lubawang, KTH Banyuglugur Makmur Desa Banyuglugur dan KTH Kesambi Makmur Desa Selobanteng. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177690</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Penyerobotan Kawasan Wisata Malang Selatan, SK Menteri Itu Benar, Tapi Ada Aturan Main</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-penyerobotan-kawasan-wisata-malang-selatan-sk-menteri-itu-benar-tapi-ada-aturan-main</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Oct 2018 13:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59377-terkait-penyerobotan-kawasan-wisata-malang-selatan-sk-menteri-itu-benar-tapi-ada-aturan-main</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Aksi penyerobotan penjualan karcis masuk empat kawasan wisata Malang Selatan oleh KTH/Pokja IPHPS setempat sejak Senin (1/10/2018) lalu, direspon langsung Wakil Administratur Perum Perhutani KPH.Malang Ahmad Fadil S.Hut.&#8221;Mereka mau kelola kawasan hutan maupun wisata berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,itu boleh-boleh saja.Tetapi itu ada aturan mainnya seperti tertuang dalam Perdirjen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Aksi penyerobotan penjualan karcis masuk empat kawasan wisata Malang Selatan oleh KTH/Pokja IPHPS setempat sejak Senin (1/10/2018) lalu, direspon langsung Wakil Administratur Perum Perhutani KPH.Malang Ahmad Fadil S.Hut.&#8221;Mereka mau kelola kawasan hutan maupun wisata berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,itu boleh-boleh saja.Tetapi itu ada aturan mainnya seperti tertuang dalam Perdirjen no 8 tahun 2017&#8243;,terang Fadil Selasa (9/10/2018) siang. </p>
<p>Seperti dalam pengambilan alih empat titik kawasan wisata seperti Pantai Bantol,Pantai Selok,Goa Cina dan Pantai CMC atau tiga warna ini menurutnya,itu telah melanggar persyaratan.</p>
<p>&#8220;Sebelum menjalankan aktifitas,harusnya ada Rencana Pengelolaan Hutan(RPH)yang sudah ditandai batas lapangan,itupun sudah diukur oleh pihak kementrian.Selama ini mereka sudah melayangkan surat ijin pengelolaan wisata kepada Bupati,tetapi itu belum ada jawaban&#8221;, beber Fadil. </p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/20392-pokja-iphps-serobot-sejumlah-kawasan-wisata-malang-selatan-lmdh-wono-harjo-sitiarjo-sumawe-resah" rel="noopener" target="_blank">Pokja IPHPS Serobot Sejumlah Kawasan Wisata Malang Selatan, LMDH Wono Harjo Sitiarjo Sumawe Resah</a></p>
<p>Lepas dari itu, Fadil menegaskan,selama berpuluh-puluh tahun,wisata itu dikelola dan disyahkan oleh Perhutani dan LMDH, mulai proses pembangunan sampai besar.Tiba-tiba ada pihak lain yang mau ambil alih.Hal itu dia anggap kurang fair. Disinggung mengenai langkah-langkah kongkrit yang bakal dilakukan Perhutani? Menurutnya,yang berhak usir mereka adalah LMDH,itu terkait lokasi wilayah wengkon. <strong>(sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pokja IPHPS Serobot Sejumlah Kawasan Wisata Malang Selatan, LMDH Wono Harjo Sitiarjo Sumawe Resah</title>
		<link>https://memontum.com/pokja-iphps-serobot-sejumlah-kawasan-wisata-malang-selatan-lmdh-wono-harjo-sitiarjo-sumawe-resah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Oct 2018 19:18:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[IPHPS]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59232-pokja-iphps-serobot-sejumlah-kawasan-wisata-malang-selatan-lmdh-wono-harjo-sitiarjo-sumawe-resah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Penyerobotan penjualan tiket oleh KTH (Kelompok Tani Hutan)atau Pokja IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) terhitung dari sejak Senen (1/10/2018) mengundang keresahan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Harjo Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang. Rudi Harianto,Pengurus LMDH Wono Harjo mengatakan,secara hukum pengelolaan empat titik kawasan wisata itu benar.Karena mereka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Penyerobotan penjualan tiket oleh KTH (Kelompok Tani Hutan)atau Pokja IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) terhitung dari sejak Senen (1/10/2018) mengundang keresahan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Harjo Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang. Rudi Harianto,Pengurus LMDH Wono Harjo mengatakan,secara hukum pengelolaan empat titik kawasan wisata itu benar.Karena mereka mengacu pada SK Kementrian LH (Lingkumgan Hidup) termasuk karcis masuk yang dipergunakan juga terporporasi.</p>
<p>Tambah Rudi, mereka juga melayangkan surat ijin ke Bupati Malang,Polres Malang termasuk ke Perum Perhutani KPH Malang.&#8221;Jika mengacu pada aturan IPHPS,sebelum penandaan batas, mereka tidak harus melakukan kegiatan diluar kawasan hutan.Dalam hal ini,mereka justru lebih eksis memaksakan diri dengan pengelolaan kawasan wisata.Apalagi,surat ijin yang mereka layangkan itupun belum terjawab&#8221;,ujar Rudi Senin (8/10/2018) siang tadi dengan nada sesal. </p>
<p>Juga dijelaskan,empat kawasan wisata yang diambil alih langsung oleh IPHPS itu seperti,wisata Pantai Bantol Kecamatan Donomulyo,Pantai Selok,Pantai Goa Cina dan Pantai CMC/Tiga Warna Desa Tambakrejo Kecamatan Sumawe.Akibat perampasan hak tersebut,karcis masuk yang dikelola Perhutani dan LMDH selama berpuluh-puluh tahun ini indentik macet.&#8221;Jika hal ini terus dibiarkan,imbasnya langsung pada pengujung wisata.</p>
<p>&#8220;Untuk kelola wisata,boleh-boleh saja,itupun untuk kawasan wisata yang belum tersentuh.Dalam pengambilan alih paksa ini,mereka telah merampas hak kami&#8221;,ulas Rudi. Dari data yang didapat Mentum.Com(MemoX group)terhitung sejak Senen(1/10 hingga Minggu (7/10/2018) kemarin, KTH bersama IPHPS telah berhasil jual karcis masuk ratusan lembar. Itupun baru di satu tempat yakni di Goa Cina dengan harga satuan Rp 10ribu.</p>
<p>&#8220;Sementara kami pilih diam,asal jangan menduduki loket lama hasil jerih payah kami bersama Perhutani.Namun kami berharap,masalah ini segera terselesaikan ditingkat daerah.Karena dengan adanya karcis masuk yang sama-sama terporporasi ini,jika tidak segera ada tindakan tegas akan muncul permasalahan&#8221;,harap Rudi mengakhiri. <strong>(sur/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59232</post-id>	</item>
		<item>
		<title>LMDH Wana Sejahtera Tolak Terbentuknya KTH  Dusun Bodak</title>
		<link>https://memontum.com/lmdh-wana-sejahtera-tolak-terbentuknya-kth-dusun-bodak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Aug 2018 15:54:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[LMDH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/53870-lmdh-wana-sejahtera-tolak-terbentuknya-kth-dusun-bodak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wana Sejahtera (LMDH ) Dusun Bodak Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri geruduk Kantor Desa Setempat, Kamis (30/8/2018). Aksi ini dipicu ulah tiga orang yakni Lamiran, Sugeng serta Sunawan ketiganya merupakan Warga Dusun Bodak Desa Wonorejo, yang akan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH). [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kediri </strong>&#8211; Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wana Sejahtera (LMDH ) Dusun Bodak Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri geruduk Kantor Desa Setempat, Kamis (30/8/2018). Aksi ini dipicu ulah tiga orang yakni Lamiran, Sugeng serta Sunawan ketiganya merupakan Warga Dusun Bodak Desa Wonorejo, yang akan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH).</p>
<p>Kepala keamanan LMDH Wana Sejahtera Misno (48) Alias Nogreng mengatakan, ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terkait rencana akan di bentuknya KTH oleh ketiga temanya itu, karena didesanya sudah ada LMDH. &#8221; Yang jelas Kami tidak setuju kalau KTH di bentuk, apabila KTH itu dipaksakan dibentuk, ditakutkan akan terjadi perpecahan dikalangan Warga Masyarakat, &#8221; ujar Misno </p>
<p>Misno yang juga warga Dusun Bodak Rt 02/Rw 02  ini menjelaskan, bahwa KTH yang di bentuk oleh Lamiran itu masih belum mendapatkan ijin dari Kepala Desa. &#8220;Kami sebagai keamanan Anggota LMDH Wana Sejahtera Sangat resah dengan adanya rencana akan adanya pembentukan KTH di Dusun Bodak, &#8221; terang Misno.</p>
<p>Sementara itu Ketua LMDH Wana Sejahtera Minardi mengatakan, terjadinya pro dan kontra kn dibentuknya KTH mudah mudahan cepat terselesaikan dan mereka ikut dalam LMDH yang sudah ada. &#8220;Kami berharap jangan sampai terjadi perpecahan sedangkan lahan yang suda ada ayo di kelolah bersama, &#8221; kata Minardi di hadapan Wartawan</p>
<p>Terpisah Asiten Perhutani (Asper) Giman menjelaskan, terkait permasalahan tersebut berharap tidak sampai terjadi konflik di kalangan masyarakat. Menurut informasi dari Bodak, anggota KTH telah memiliki anggota sekitar 50 orang. Dalam pertemuan itu dihadir Wakil KPH Kediri, Asper KPH Pare dan Kapolsek Puncu AKP Yusuf beserta jajaranya.<strong>(aji/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53870</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
